Daftar  :      Lampiran Keputusan Bupati Aceh Besar

Nomor           :         2009

Tanggal         : April             2009 M

Rabiul Akhir  1430 H

PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG DAERAH

KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2009

I.          PENDAHULUAN

A. Maksud dan Tujuan

Untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (Up todate ), maka dipandang perlu melakukan sensus barang Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebagai pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dijadikan pegangan yang tepat dan jelas bagi para pelaksana Sensus barang daerah sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan.

Adapun yang dimaksud dengan Sensus barang daerah adalah mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang inventaris milik / yang dikuasai Pemerintah Kabupaten dan barang Provinsi serta barang Inventaris milik Negara baik yang berada dibawah Penguasaan Departemen Dalam Negeri maupun Departemen lain yang berada dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan cara pencocokan data yang ada dalam Buku Inventaris dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang – barang yang belum tercatat, serta melakukan Verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Tujuan yang ingin dicapai dari Sensus barang daerah ini adalah untuk memperoleh data Kekayaan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian, pemberdayaan / pemanfaatan dan pengamanan, maka setiap Unit / Satuan Kerja sebagai pengelola / pemakai harus dan mengetahui secara pasti keberadaan dan status pemiliknya sekaligus dapat mengevaluasi hasil – hasil pembangunan di Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah dilaksanakan selama 5 tahun terakhir.

B.        Azas Sensus Barang Daerah

Sensus Barang Daerah tahun 2009 dilaksanakan untuk memperoleh data yang lengkap seluruh kekayaan dalam bentuk barang milik Pemerintah Kota Banda Aceh dengan memperhatikan :

1.         Azas Keseragaman yaitu adanya kesamaan dan keseragaman dalam melaksanakan Sensus Barang Daerah dari Unit / Satuan Kerja Perangkat Kabupaten

2.         Azas Fleksibilitas yaitu semua dapat dilaksanakan terhadap seluruh barang dan dapat menampung semua data barang yang diperlukan, serta dapat dilaksanakan dengan mudah oleh semua petugas.

3.         Azas efisiensi yaitu dapat memperoleh bahan dan peralatan, waktu, tenaga, dan biaya yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

4.         Azas Kontinuitas yaitu data yang diperoleh merupakan dasar inventaris dan dapat dipergunakan secara berkelanjutan guna merencanakan kebutuhan selanjutnya untuk menunjang suksesnya pelaksanaan pembangunan didaerah secara bertahap.

C.        Pelaksanaan

Pelaksanaan Sensus Barang Daerah tahun 2009 dilaksanakan oleh Tim Teknis Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten, secara teknis pelaksanaan Sensus Barang Daerah dilakukan oleh Pengurus Barang Inventaris yang berada pada setiap Unit / Satuan kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersangkutan.

D.        Metode dan Prosedur

Agar pelaksanaan Sensus Barang Daerah tercapai sesuai dengan yang diharapkan, maka Sensus Barang Daerah Tahun 2009 dapat diuraikan sebagai berikut :

1.         Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Aceh Besar menyampaikan Kartu Inventaris Barang ( KIB ) yang terdiri dari KIB : A, B, C, D, E dan F kepada seluruh Unit / Satuan Kerja Perangkat Kabupate ( SKPK ) Aceh Besar untuk diisi dengan data awal dari KIB. Unit / SKPK yang sudah ada ditambah barang – barang yang belum tercatat dalam kelompok KIB-nya yang diperoleh dari pengadaan baru, mutasi, dari unit lain, akibat penggabungan SKPK dari adanya penerapan SOTK baru sesuai dengan Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Kabupaten ataupun yang diperoleh dari limpahan eks. Kantor Cabang Dinas Propinsi yang menjadi Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan bukti penyerahan yang ada.

2.         Setelah diisi dan ditandatangani oleh pengurus barang dan pimpinan Unit /SKPK di copy masing – masing 1 lembar disampaikan kepada Bupati  Cq. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten (DPPKAK) Aceh Besar sebagai bahan evaluasi dan pencocokan data barang dengan kenyataan fisik dilapangan.

3.         Hasil evaluasi tersebut dimasukan dalam Buku Inventaris ( Lampiran 32 ) yang merupakan hasil sensus Barang Daerah masing – masing unit / SKPK dan dibuat Rekapitulasi per golongan, ( 01 s/d 06 ) bidang barang( 01 s/d 19 ) selanjutnya dikirim kepada Bupati Cq. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Aceh Besar untuk dihimpun serta dibuat Buku Induk Hasil Sensus Barang Daerah Kabupaten Aceh Besar

4.         Tim Teknis Sensus (Technical Team Census) Barang Pemerintah Kabupaten  Aceh Besar menyampaikan laporan hasil sensus Barang Daerah tahun 2009 kepada Bupati Aceh Besar.

5.         Bupati Aceh Besar menyampaikan hasil sensus barang daerah tahun 2009 ke provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Barang yang disensus adalah seluruh barang – barang Inventaris Milik / yang dikuasai Pemerintah Daerah terdiri dari atau dikelompokan menjadi:

a.         Barang milik provinsi NAD yang berada pada Unit / SKP Kabupaten Aceh Besar termasuk barang yang berada pada Perusahaan Daerah ( Perusda )

b.         Barang milik Departemen Dalam Negeri, dalam arti barang milik Depdagri yang berada pada dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beserta jajarannya.

c.         Barang milik Negara dalam arti milik Departemen / Lembaga lain yang berada dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Khusus untuk barang Perusda yang dilakukan sensus barang daerah adalah terhadap barang yang merupakan aktiva berupa tanah, bangunan dan barang inventaris lain yang tidak termasuk barang usaha.

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil sensus barang daerah dimaksudkan diatas, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membuat Buku Induk Inventaris dan Buku Inventaris yang meliputi seluruh Barang Inventaris milik / dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari :

  • Buku Inventaris Barang Milik Pemerintah Provinsi NAD
  • Buku Inventaris Barang Milik Departemen Dalam Negeri
  • Buku Inventaris Barang Milik Departemen / Lembaga lain.
  • Buku Induk Inventaris Barang Daerah Milik Pemerintah Kab. Aceh Besar
  • Buku Inventaris Barang Milik Pemerintah Kab. yang dipisahkan ( Perusda)

E.         Jadwal Pelaksanaan

Agar sensus Barang Daerah dilaksanakan tepat waktu oleh seluruh Unit / Satuan Kerja, maka perlu disusun jadwal pelaksanaan sensus yaitu secara global sebagai berikut :

1.         Persiapan dan percetakan Formulir, Kartu (KIR, KIB, BI, REKAP BI, RHS) dan kodefikasi BMD (Barang Milik Daerah) bulan Maret 2009

2.         Pembekalan bagi Pengurus Barang / Tim Teknis Sensus / Satuan Kerja serta   Pencanangan sensus termasuk penyampaian formulir dan kartu pada bulan Maret sampai dengan April 2009

3.         Pengisian formulir dan kartu oleh Pengurus Barang SKPK bulan April sampai dengan Mei 2009

4.         Pelaksanaan evaluasi dan pencocokan data bulan Mei sampai dengan Juni 2009 dimasing – masing Satker / SKPK

5.         Memperbaharui atau merevisi formulir (dokumen) sesuai hasil evaluasi oleh Pengurus Barang di SKPK masing-masing.

6.         Pengiriman Fotocopy KIB (Kartu Inventaris Barang A-F), BI (Buku Inventaris), RHS (Rekap Hasil Sensus) dari unit / SKPK ke Tim Teknis Sensus (DPKAD) Kota Banda Aceh bulan  Juni – Juli 2009

7.         Merekapitulasi dan menyusun BI, RHS seluruh SKPK oleh Tim Teknis Sensus Kota Banda Aceh bulan Juli 2009.

8.         Menyampaikan laporan hasil sensus barang daerah oleh Tim teknis Sensus yang berupa Buku Inventaris / Buku Induk Inventaris serta laporan Tim Teknis Sensus kepada walikota bulan Agustus 2009

9.         Penyampaian laporan hasil sensus barang daerah kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat bulan Agustus 2009

No. KEGIATAN Mar Apr May Jun Jul Agt

1.

Persiapan dan pencetakan Formulir dan Kartu X

2.

Pembekalan Petugas Sensus dan Sosialiasi X X X

3.

Pengisian Formulir dan Kartu oleh Pengurus Barang di SKPD X X X

4.

Evaluasi / Pencocokan data disetiap SKPD oleh Tim Teknis X X X

5.

Revisi formulir sesuai hasil evaluasi oleh Pengurus Barang X X X

6.

Pengiriman KIB, BI, Rekap Hasil Sensus (RHS) ke tim teknis X X

7.

Rekap BI dan RHS seluruh SKPD oleh tim teknis X X

8.

Penyampaian hasil sensus kepada Walikota oleh tim teknis X

9.

Penyampaian hasil sensus ke Provinsi & Pusat oleh Bupati X

II.         PENCOCOKAN DAN PENGISIAN DATA

A.  Persiapan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah ini digunakan sebagai pedoman bagi pengurus Barang unit /Satuan kerja agar dapat melaksanakan tugas dilapangan dengan baik.

Untuk mencapai sasaran tersebut diatas dalam petunjuk teknis ini akan diuraikan secara rinci yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam tahapan persiapan sensus barang Kabupaten Aceh Besar dalam hal ini DPPKAK (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten) harus menyiapkan hal – hal sebagai berikut :

1.         Pelatihan / pembekalan bagi Tim Teknis Sensus Barang Pemerintah

2.         Pemberitahuan / Keputusan Bupati Aceh Besar kepada seluruh unit / SKP Kabupaten Aceh Besar tentang pelaksanaan Sensus Barang Daerah

3.         Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Teknis Sensus Barang

4.         Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang

5.         Keputusan Bupati tentang Penetapan Nomor Kode Unit / Lokasi dan Kode Barang Daerah

6.         Menyiapkan bahan dan form Sensus Barang Daerah antara lain :

–     Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) lampiran 31

–     Kartu Inventaris ( Buku Inventaris ) Lampiran 32

–     Kartu Inventaris Barang lampiran 25 s/d 30

–     Rekap Buku Inventaris dan Rekap Hasil Sensus (RHS)

–     Sarana lain yang dapat menunjang pelaksanaan Sensus Barang Daerah

B.        Pelaksanaan

Adapun sistematikan pelaksanaan sensus Barang Milik Daerah di Kota Banda Aceh sebagai berikut:

1.         Tim Teknis Sensus Barang Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan Kartu Inventaris Barang ( KIB ) dan bahan sensus lainnya keseluruh unit / SKPK

2.         Pengurus barang Unit / SKPK selaku bagian dari Tim Teknis Sensus Barang Daerah setelah menerima KIB segera melakukan :

a.      Mengisi form / Mencocokan / memperbaiki Kode Lokasi Unit / SKPK sesuai dengan tabel kode Lokasi dan kode barang yang baru

b.      Mencocokan / meneliti dan mengoreksi data barang yang tercantum dalam data lama dengan kenyataan fisik barang yang sebenarnya.

c.      Apabila barang yang tercatat dalam kartu inventaris Barang, sesuai dengan fisik barangnya, beri tanda contary ( v ) pada nomor urut dalam KIB tersebut.

d.      Apabila terdapat barang yang belum tercatat dalam KIB, maka barang tersebut dicatat dalam formulir Lampiran 32 (Buku Inventaris ),  kemudian dipindahkan ke dalam KIB masing – masing.

e.      Apabila terdapat barang yang tidak sesuai antara catatan dengan kenyataan, maka Kartu Inventaris Barang dikoreksi dengan cara mencoret dengan tinta merah dari data yang tercantum dan data barang dimaksud dipindahkan dalam catatan barang – barang yang diusulkan untuk diproses lebih lanjut (Penghapusan / Tuntutan ganti rugi )

f.       Setiap coretan harus diparaf pengurus barang yang bersangkutan dan diberi tanggal.

g.      Mengisi KIB Baru dengan cara memindahkan data dari KIB lama yang telah dikoreksi / diteliti, ditambah dengan data baru yang belum tercatat sebelumnya dan dikurangi dengan barang – barang yang sudah diserahkan.

h.      Melaporkan data barang yang dalam data, tetapi barang tidak diketemuka dengan dilampiri data barang ( KIB ) yang telah dikoreksi / diteliti dengan tanda coretan dan tinta merah dan telah diparaf oleh pengurus barang yang bersangkutan.

i.       Tim Sensus barang daerah akan melaksanakan evaluasi / pencocokan data (KIB A,B,C,D,E dan F ) pada masing – masing satuan kerja / SKPK

C.        Tata cara Pengisian Kartu dan Formulir

Adapun tata cara pengisian kartu dan formulir sensus Barang Milik Daerah di Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut:

1.         Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ), lampiran 31 terdiri dari 14 kolom, untuk mencatat semua barang – barang inventaris setiap ruangan dan ditempatkan / ditempelkan pada masing – masing ruangan .

2.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) A, tanah, lampiran 25 terdiri dari 14 kolom untuk mencatat khusus tanah.

3          Kartu Inventaris Barang ( KIB ) B, Peralatan dan Mesin, lampiran 26 terdiri dari 16 kolom untuk mencatat semua barang bergerak termasuk kendaraan roda 4 dan 2 dan barang inventaris lainya.

4.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) C, Gedung dan Bangunan lampiran 27 terdiri dari 17 kolom untuk mencatat setiap bangunan gedung dan monument.

5.         Kartu inventaris barang ( KIB ) D, Jalan, Irigasi dan Jaringan lampiran 28 terdiri dari 17 kolom untuk mencatat setiap jalan, dan jembatan, bangunan air / irigasi, instalasi dan jaringan .

6.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) E, Aset tetap lainnya, lampiran 29 terdiri dari 16 kolom, untuk mencatat buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan / ternak dan tumbuh – tumbuhan dan sebagainya.

7.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) F, konstruksi dalam pengerjaan, lampiran 30 terdiri dari 15 kolom untuk mencatat setiap barang dalam proses pengerjaan.

8          Buku inventaris lampiran 32 digunakan untuk menyampaikan data barang secara keseluruhan dari unit / SKPD, terdiri dari 15 kolom, terlebih dahulu disudut kiri atas diisikan nama SKPD Kabupaten/Kota, sedangkan disudut kanan atas diisikan nomor kode lokasi.

9.         Blangko / formulir rekapitulasi buku inventaris ( rekap hasil sensus ) lampiran 33 terdiri dari 7 kolom dipergunakan untuk mencatat jumlah barang hasil sensus (buku inventaris ), dengan kata lain buku inventaris dibuat rekapnya. Setelah blangko / formulir tersebut diatas disi seluruhnya, maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatatn dan ditandatangani pengurus barang dan sebelah kiri bawah diketahui dan ditandatangani oleh kepala unit / SKPK yang bersangkutan.

D.        PENGKODEAN BARANG

KODE KEPEMILIKAN

1.         Barang milik Pemerintah Propinsi dengan Nomor / Kode Barang ( 11 )

2.         Barang milik Pemerintah Kabupaten/Kota kode barang ( 12 )

3.         Barang Milik Departemen / Lembaga lain yang ada dan dipergunakan oleh pemerintah daerah dengan Nomor / Kode Komponen Barang 00 ( Apabila belum dicatat/ diinventarisir oleh Departemen / Lembaga yang bersangkutan )

KODE PROPINSI : Untuk Nomor Kode Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam  dengan Nomor Kode  ( 01 ).

KODE KOTA : Untuk Nomor Kode Kabupaten Aceh Besar dengan Nomor  ( 01 )

CARA PENGGUNAAN NOMOR

Sasaran dari Sensus Barang Daerah adalah semua barang milik Pemerintah yang ada dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari :

a.         Barang milik Pemerintah Provinsi

b.         Barang milik Pemerintah Kabupaten / Kota

c.         Barang milik DEPDAGRI

d.         Barang milik Departemen / Lembaga lain

e.         Barang milik Perusda ( Barang milik daerah yang dipisahkan )

Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah maka setiap barang tersebut diatas diberikan Nomor Kode yang terdiri dari :

1.         Nomor kode lokasi

2.         Nomor kode barang

NOMOR KODE LOKASI

a.         Nomor kode lokasi tidak hanya menggambarkan / menjelaskan dimana barang tersebut berada tetapi juga menggambarkan status pemilikan barang unit dan sub unit / UPTD serta tahun pembelian / perolehan barang

b.         Nomor kode tersebut terdiri dari atas 7 kelompok dengan 17 angka / digit dituliskan berurutan kebelakang diatas sebuah garis lurus.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen Kepemilikan 2 digit

2.   Kode Provinsi 2 digit

3.   Kode Kabupaten/Kota 2 digit

4    Kode Bidang Tugas 2 digit

5    Kode Unit Bidang/SKPK 2 digit

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan 2 digit

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode 5 digit

NOMOR KODE BARANG

a.         Nomor kode barang menggambarkan golongan, bidang barang, kelompok barang, sub kelompok barang , sub – sub kelompok barang / jenis barang

b.         Nomor kode barang terdiri atas 6 kelompok dengan 14 angka / digit tersusun berurutan kebelakang dibawah garis lurus, sebagai berikut :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

1                  2                      3                4                    5                             6

Keterangan :

1.   Kode Golongan Barang  2 digit        .

2.   Kode Bidang Barang 2 digit

3.   Kode Kelompok Barang 2 digit        .

4.   Kode Sub Kelompok Barang  2 digit

5.   Kode Sub – sub Kelompok Barang  2 digit

6.   Nomor Register / Nomor urut barang  4 digit

CONTOH KODE BARANG : Meja tulis ( Meja tulis yang kedelapan )

0

2

0

6

0

2

0

1

1

1

0

0

0

8

1                  2                      3                4                    5                             6

Keterangan :

1.   Peralatan dan Mesin            .

2.   Kode Bidang Barang  (Alat Kantor Rumah Tangga)

3.   Kode Kelompok Barang  (Alat Rumah Tangga)          .

4.   Kode Sub Kelompok Barang  (Mebelair)

5.   Kode Sub – sub Kelompok Barang  (Meja Tulis)

6.   Nomor Register / Nomor urut barang  (0008)

Cara penulisan :

02.06.02.01.11.0008

Untuk mengetahui Nomor Kode barang dari setiap jenis dengan cepat perlu 2  angka didepan / dicari nomor Golongan Barangnya kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang Barang,Nomor kode Kelompok barang, Nomor Kode Sub Kelompok barang, dan sub – sub kelompok barang ( langsung mencari nomor kode barang dimaksud ).

CONTOH I: Barang (pembelian th. 2007) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Dinas Pendidikan dipergunakan SD Negeri 1 Kota Jantho

1 2 0 1 0 1 0 8 0 1 0 7 0 7 0 2 3

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Kabupaten Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Pendidikan)

5    Kode Unit Bidang  (Dinas Pendidikan)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (07)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (SD-SDN 1 Kota Jantho)

Cara penulisan :

12 01 01 08 01 07 07023

CONTOH II: Barang (pembelian th. 2008 ) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berada seksi Tata Pemerintahan dikecamatan Kota Jantho seksi Tata Pemerintahan.

1 2 0 1 0 1 5 0 0 1 0 8 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Kecamatan)

5    Kode Unit Bidang  (Kecamatan Kota Jantho)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2008)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Tata Pemerintahan)

Cara penulisan :

12 01 01 50 01 08 02000

CONTOH III: Barang (pembelian tahun 2005) milik propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar dipergunakan oleh Puskesmas Saree

1 1 0 1 0 1 0 7 0 3 0 5 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Propinsi)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Kesehatan)

5    Kode Unit Bidang  (Dinas Kesehatan)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2005)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Puskesmas saree)

Cara penulisan :

11 01 01 07 03 05 02000

CONTOH IV: Barang ( pembelian th. 2005 ) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dipergunakan pada Bagian Hukum sub perundang-undangan

1 2 0 1 0 1 0 4 0 3 0 5 0 1 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Asisten Pemerintahan)

5    Kode Unit Bidang  (Bagian Hukum)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2005)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Bidang Perundang-undangan)

Cara penulisan :

12 01 01 04 03 05 01000

CONTOH V: Barang milik Departemen / Lembaga lain ( selain Depdagri dan belum dicatat / diinventarisir oleh Departemen / Lembaga lain yang bersangkutan ) di Wilayah Propinsi NAD pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupate Aceh Besar dipergunakan pada bidang Tanaman Pangan Pembelian tahun 2003

0 0 0 1 0 1 1 1 0 1 0 3 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Pemerintah Pusat)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Bidang Pertanian)

5    Kode Unit Bidang  (Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura )

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2003)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Tanaman Pangan)

Cara penulisan :

00 01 01 11 01 03 02000

CONTOH VI : Cara penulisan Nomor Kode Lokasi / Unit dan Nomor Kode Barang

1.         Barang ( Jenis Televisi ke 75) milik Pemerntah Kabupaten Aceh Besar Provinsi NAD dipergunakan dikecamatan Kota Jantho di sekretariat, Pembelian / perolehan tahun 2004.

Cara Penulisan :

12 01 01 50 01 04 01000

02 06 02 01 26 0075

2.         Barang milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Jenis barang bangku sekolah dibeli tahun 2004 pada SDN 1 Kota Jantho ( Bangku yang ke 75 )

Cara penulisan :

12 01 01 08 01 07 07023

02 06 02 01 26 0075

3.         Barang milik Pemerintah Kab. Aceh Besar Jenis Filling Kabinet besi /  metal tahun 2005 pada kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di sekretariat dan dibeli tahun 2004 ( Bangku yang ke 5 )

Cara penulisan :

12 01 01 12 01 05 01000

02 06 01 04 04 0005

KODE UNIT

Nomor kode mulai 01 s/d …… Sesuai unit bidang sedangkan urut – urutannya ditetapkan dalam satu pembakuan wilayah masinmg – masing

Untuk pembakuan Nomor Kode unit, sub unit / UPTD dan satuan kerja wilayah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati

KODE TAHUN PEMBELIAN / PEROLEHAN

Nomor Unit Nomor Kode Tahun Pembelian / Perolehan barang dituliskan dua angka terakhir dari tahun pembelian / perolehan ( misalnya  tahun 2005 maka ditulis 05 )

KODE SATUAN KERJA

Sub Unit / UPTD masih dapat dibagi dengan satuan kerja diberi nomor kode mulai 01 dan seterusnya sampai sejumlah satuan kerja dalam unit / UPTD tersebut.

PENJELASAN

a.         Unit yang tidak mempunyai Sub Unit / UPTD dan satuan kerja, maka pada Bagian Pengembangan Sub Unit / UPTD dan Satuan kerja diisi 000.

b.         Unit yang mempunyai Sub Unit dan satuan kerja maka dibagian Pengembangan sub unit /UPTD dan satuan kerja diisi dengan nomor Kode Sub Unit / UPTD mulai dari Nomor Kode 001 sampai dengan sejumlah satuan kerja yang ada pada sub unit / UPTD yang bersangkutan.

PEMASANGAN KODE BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN

1.         Kode barang dan kepemilikan barang / kode lokasi harus dicantumkan  pada setiap barang – barang inventaris kecuali tempat yang tersedia tidak ada cukup dicatat pada Buku Inventaris, KIB dan KIR

2.         Kode barang dan Tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 ( empat ) dicantumkan disebelah dalam ruang kemudi yang mudah dilihat dan untuk kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) jenis sport dicantumkan pada tangki bensin sedangkan untuk jenis bebek dicantumkan pada tempat yang mudah dilihat.

3.         Kode barang dan tanda Pemilikan Rumah Dinas, Gedung kantor bangunan rumah sakit dll terbuat dari logam dicantumkan pada tembok bangunan bagian depan dengan ukuran :

  • Lebar = 15 cm
  • Panjang = 25 cm
  • Gambar Lambang Daerah ukuran garis tengah 6 cm
  • Tinggi pemasangan dari lantai 2 cm

Sedangkan untuk tanah, terbuat dari logam berukuran 60 cm x 100 cm tinggi pemasangan 200 cm dari permukaan tanah.

MEKANISME

Dalam pelaksanaan pengumpulan data sensus barang daerah semua unit / Satuan  kerja dimulai dari satuan kerja / sub unit terkecil sebagai berikut :

1.   Kecamatan

Setiap camat mengisi :

a.         Kartu Inventaris Barang ( KIB )

  • KIB A Tanah
  • KIB B Peralatan dan Mesin
  • KIB C Gedung dan Bangunan
  • KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • KIB E Aset tetap Lainnya
  • KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b.         Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR ( lampiran 31 )

c.         Formulir Inventaris Buku ( Buku Inventaris ) lampiran 32

Barang yang dikuasai kecamatan yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dibuat rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi kemudian menggabungkannya dengan Buku Inventaris dari Satuan kerjanya ( Gampong/mukim/kelurahan ) menjadi buku inventaris Kecamatan, dari buku inventaris dimaksud harus dibuatkan rekapitulasinya, lembar ketiga disimpan dikantor kecamatan sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirim ke Bupati Cq. DPPKAK Aceh Besar

d.         Buku Inventaris Kecamatan yakni :

–       Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap.

–       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten / Kota sebanyak 3 rangkap.

–       Buku Inventaris Barang Milik Negara sebanyak 3 rangkap ( kalau ada )

–       Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di Kecamatan tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

3.   Sekolah Negeri ( SD )

Setiap Kepala Sekolah Negeri satuan kerja mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

–       KIB A Tanah , lampiran 25

–       KIB B Peralatan dan Mesin, lampiran 26

–       KIB C Gedung dan Bangunan, lampiran 27

–       KIB E Aset tetap Lainnya, lampiran 29

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR ( lampiran 31 )

c. Buku Inventaris Barang ( lampiran 32 ) yang berada di Sekolah Negeri yang bersangkutan dalam rangkap 5 (lima), lembar ke-5 pada Sekolah Negeri /Satuan Kerja yang bersangkutan sebagai arsip ( Buku Inventaris SDN ) Sedangkan lembar ke 1 s/d 4 dikirim ke UPT kecamatan yang bersangkutan. Buku inventaris ( lampiran 32 ) masing – masing dibuat rekapitulasinya.

d.   Buku Inventaris SDN yakni :

–     Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 5 rangkap dan dibuat rekap

–     Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 5 rangkap dan dibuat rekap

–     Buku Inventaris Barang milik / kekayaan Negara sebanyak 5 rangkap (kalau Ada ) dan dibuat rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai kepemilikan barangnya kalau ada di SDN tersebut begitu juga untuk KIB dan KIR.

4.   Kuasa Pengguna atau Unit Pelaksana Teknis Daerah / Puskesmas / SMP / SMA / SMK / TK Pembina / BP4 / Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum ( Kuasa Pengguna ) mengisi :

a)   Kartu Inventaris Barang (KIB).

–       KIB A : Tanah

–       KIB B : Peralatan dan Mesin

–       KIB C : Gedung dan Bangunan

–       KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan

–       KIB E : Aset Tetap Lainnya

–       KIB F : Kontruksi dalam Pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing rangkap 2 (dua)

b)   Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing sesuai petunjuk pengisian KIR lampiran 31

c)   Buku Inventaris Barang ( Lampiran 32 ) yang berada di kuasa pengguna atau unit pelaksana.teknis / SMP / SMA / TK Pembina / BP 4 Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum, yang bersangkutan dalam rangkap 4 dan setelah diisi, kemudian menggabungkan dengan Buku Inventaris dari semua Satuan Kerjanya menjadi Buku Inventaris kuasa pengguna (UPTD/SMP/SMA/SMK/TK Pembina/BP-4 Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum) . Dari Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan Rekapitulasinya. Lembar ke 4 disimpan di kuasa pengguna / UPTD sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 3 dikirim / disampaikan ke SKPD yang bersangkutan.

d)   Buku Inventaris kuasa pengguna / UPTD, yakni :

–       Buku Inventaris Barang Daerah Propinsi sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang Milik / Kekayaan Negara sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di kuasa pengguna / UPTD tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

5.   Pengguna Barang/ SKPK ( Dinas, Lembaga Teknis, Badan dan Perusda ) Setiap SKPK mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

–       KIB A Tanah

–       KIB B Peralatan dan Mesin

–       KIB C Gedung dan Bangunan

–       KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan

–       KIB E Aset tetap Lainnya

–       KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut Ruangan  masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR

c.   Buku Inventaris ( lampiran 32 ) barang yang berada di SKPK yang bersangkutan dalam rangkap 3 dan setelah diisi, kemudian menggabungkan dengan buku Inventaris dari semua kuasa pengguna / UPTD menjadi Buku Inventaris SKPK, dari Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan rekapitulasinya. Lembar ke 3 disimpan di SKPD sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirim/disampaikan ke DPKAD Banda Aceh

d.   Buku Inventaris SKPKD, yakni :

–       Buku inventaris barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap. Dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang milik / Kekayaan Negera sebanyak 3 rangkap (kalau ada) dan dibuatkan rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di SKPK tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

6.         Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD) mengisi :

Setiap Setda dan Setwan mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

–       KIB A Tanah

–       KIB B Peralatan dan Mesin

–       KIB C Gedung dan Bangunan

–       KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan

–       KIB E Aset tetap Lainnya

–       KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing–masing rangkap 2 (dua)

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing–masing sesuai petunjuk Pengisian KIR (lampiran 31)

c.   Buku inventaris ( lampiran 32 ) barang yang berada di kuasa pengguna Unit Setda Kabupaten ( Bagian – Bagian ) sesuai petunjuk pengisian, lampiran 32 dalam rangkap 3 ( tiga ) barang –barang yang ada pada Sekretariat Daerah dan setelah diisi, kemudian menggabungkannya/direkap dari semua Satuan Kerja / Sub Unit Setda termasuk SETWAN, Lembar ke 3 ( tiga ) disimpan di Unit  Setda sebagai Arsip ( Buku Inventaris Unit/Sub Unit Setda ), sedangkan lembar 1 dan 2 disampaikan ke DPPKAK

d.   Buku Inventaris Unit / Satuan Kerja Setda Kabupaten yakni ;

–       Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang Kabupaten sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

–       Buku Inventaris Barang milik/kekayaan Negara sebanyak 3 rangkap (kalau ada ) dan dibuatkan rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pengguna unit Setda tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR.

7.         Kabupaten Cq. Bagian Kekayaan Daerah

a.   Menerima Buku Inventaris ( lampiran 32 ) dari semua SKPD ( termasuk satuan kerjanya ) dalam rangkap 2 ( dua ) dan

b.   Menerima Buku Inventaris dari Unit Setda Kabupaten ( termasuk kuasa pengguna ) dalam rangkap 2 ( dua )

Buku – buku inventaris tersebut dikompilasikan Bagian Kekayaan Daerah sebagai pusat inventarisasi, maka diperoleh :

–       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten sebanyak 2 rangkap, lembar 1 ( astu ) asli disimpan dikabupaten, lembar 2 dikirim ke Provinsi.

–       Buku Inventaris Barang Provinsi, sebanyak 2 rangkap, lembar 1 ( satu ) asli disampaikan ke Provinsi lembar 2 ( dua ) disimpan di Kabupaten.

–       Buku Inventaris Barang milik/Kekayaan Negara sebanyak 2 ( dua ) rangkap ( kalau ada ), lembar kesatu ASLI disampaikan ke masing – masing departemen, Kedua disimpan dikabupaten.

Buku induk Inventaris Barang Kabupaten/Kota dibuat daftar Rekapitulasi Induk untuk menggambarkan jumlah barang .

Buku Inventaris Barang – barang Provinsi, barang Milik/Kekayaan Negara dibuatkan pula Daftar Rekapitulasinya masing – masing rangkap 2 (dua ), untuk memudahkan Provinsi untuk mengumpulkan / mengkompilasi daftar rekapitulasi tersebut di Provinsi untuk disampaikan masing – masing :

a). Menteri Dalam Negeri; dan

b). Arsip Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BUPATI ACEH BESAR,

DR. BUKHARI DAUD M.Ed