DIMENSI ECONOMIC AND FINANCE

DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKA

A. Pendekatan Sistem

Di dalam kegiatan sehari-hari kita sering mendengar dan mengucapkan kata “sistem”. Kurikulum TK sampai SLTA sesuai SK Menteri P dan K No. 08/U/1975 pun menggunakan pendekatan sistem yang dikenal dengan nama PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional).Kata “sistem” sering agak keliru diartikan. Misalnya ada yang menganggap “sistem” sama dengan”cara”. Pada hal “sistem” bukanlah berarti “cara”.Konsep untuk memahami arti “sistem”, terlebih danulu perlu dipahami beberapa istilah yang bersangkut erat dengan “sistem” sebagai berikut: Sistem: Suatu gabungan dari komponen-komponen yang terorganisir seba¬gai suatu kesatuan, dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Contoh: sebuah “sekolah” (yang menjadi titik perhatian kita) adalah suatu “sistem”. Sekolah terdiri atas murid, guru, kurikulum, gedung, kese¬muanya bertali-erat satu sama lain untuk mencapai tujuan.”instruksional” atau kelembagaan.

Definisi Sistem

Sesuai dengan pengertian di atas, suatu “sistem” adalah merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja bersama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasar atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap “sistem” pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari komponen-komponen adalah diarahkan untuk menuju tercapainya tu¬juan tersebut. .Contoh: Pemerintah, Sekolah, Pendidikan. Unsur-unsur suatu sistem: (1) Input (masukan) misalnya: sumber, biaya, personel dan (2) Output (keluaran) misalnya: hasil, produk, atau keuntungan.

Supra Sistem: Suatu sistem yang kompleks yang mencakup lebih dari satu sistem sebagai komponennya. Sub Sistem: Suatu kesatuan atau kumpulan kesatuan yang merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar yang bisa dibedakan dengan maksud untuk keperluan observasi atau mempelajarinya. Sistem Terbuka: Suatu sistem yang dapat menerima input misalnya berupa informasi dari luar sistem tersebut.

Sistem Tertutup: Suatu sistem yang tertutup untuk menerima input informasi yang datang dari luar. Feedback (Umpan balik): Informasi yang diperoleh dari hasil pelaksanaan sebelumnya yang berguna untuk perbaikan. Informasi ini berlangsung terus-menerus se¬panjang proses berjalan. Hierarch : Sekelompok orang, barang atau kegiatan yang diatur secara ber¬tingkat, grup atau kelas. Output (Keluaran): Hasil konversi dari proses suatu sistem yang dihitung sebagai hasil, produk atau keuntungan.

Proses: Penerapan suatu cara dan sarana untuk mencapai suatu hasil atau produk.Produk: Hasil atau produk akhir.Systems Approach (Pendekatan Sistem): Suatu proses yang dengannya kebutuhan diidentifikasi, problem dipilih, syarat-syarat pemecahan problem diidentifikasi, pemecahan dipilih dari beberapa alternatif, metode dan alat dicari dan diterapkan, hasil dievaluasi, dan revisi yang diperlukan terhadap seluruh bagian dari sistem tersebut dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga kebutuham ter¬ebut dapat tercapai. Dengan memahami arti istilah-istilah tersebut di atas, maka penger¬tian sistem secara lebih mendalam dapat dicapai misalnya tentang defi¬nisi, unsur, sifat, tingkat, dan kegunaannya dalam penyusunan planning.

B. Model Budget Untuk Pembiayaan Pendidikan

Sebagai manusia, kita semua menyadari, bahwa ada hal-hal yang kita tak mampu untuk mengontrolnya. Namun kita pun menyadari, banyak juga hal-hal yang kita mampu untuk mengontrolnya. Dalam hal ini pendekatan sistem (systems approach) memberikan kepada kita suatu alat untuk menganalisis, untuk mengidentifikasi, dan memecahkan masalah sesuai dengan yang kita inginkan, dengan menggunakan perencanaan yang sistematis; Suatu perencanaan yang sistematik mempunyai daya ramal dan kon¬trol yang baik. Proses ini dapat berjalan baik karena kita; Merumuskan secara spesifik dan nyata akan kebutuhan (need assissment); Menggunakan logika, proses setapak demi setapak, untuk menuju perobahan yang diharapkan; Memperhatikan macam-macam pendekatan dan memilih yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi; Menetapkan mekanisme “feedback” yang memberitahukan kemajuan kita, identifikasi hambatan-hambatan dan menunjuk¬ kan perubahan-perubahan yang diperlukan; dan Menggunakan istilah dan langkah yang jelas , mudah dikomunikasikan dan dipahami orang lain. Meskipun banyak keuntungannya, planning tersebut pun mempunyai kelemahan antara lain Menghabiskan waktu, tenaga dan biaya; Keadaan bisa berubah disaat proses sedang berjalan.

Model-Model Perencanaan Secara Sistematis

Suatu perencanaan secara sistematis pada hakekatnya sama dengan proses pemecahan masalah secara umum (ageneral problem-solving process).Sebuah model menurut Kaufman (1979) adalah sebagai berikut: Diagram 1. Model Perencanaan menurut Kaufman. Sesuai dengan model tersebut, langkah-langkah suatu perencanaan yang sistematis adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi masalah berdasarkan kebutuhan.
  2. Tentukan syarat-syarat dan altematif pemecahannya.
  3. Pilih strategi pemecahannya.
  4. Laksanakan strategi yang telah dipilih untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  5. Tentukan efektifitas hasilnya dengan jalan mengadakan evaluasi.
  6. Adakan revisi bila perlu pada setiap langkah dari proses tersebut. C.Line Item

Ciri lain anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line-item budget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaranyang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang. Karena sifatnyayang demikian, penggunaan anggaran tradisional tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian kinerja secara akurat, karena satu-satunya tolok ukuryang dapat digunakan adalah semata-mata pada ketaatan dalam menggunakan dana yang diusulkan.

Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatandari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan

D. Strategi Pembiayaan pendidikan Dan Pemborosan Anggaran

Dengan pelaksanaan APBA/APBK tersebut. Selama ini, proses penyusunan, pembahasan sampai pada penetapan APBA/ APBK dan LKPJ, umumnya perhatian lebih terfokus pada besarnya anggaran. Padahal sejak diberlakukannya Kepmendagri No. 29 tahun 2002 yang sudah diganti dengan Permendagri No 13 tahun 2006 dan diubah lagi dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, yang mengatur tentangpedoman pengelolaan keuangan daerah, sistem yang dianut dalam APBD adalah anggaran yang berbasis kinerja. Artinya penyusunan, pembahasan, penetapan sampai pengawasan pelaksanaan anggaran tidak cukup dengan hanya melihat besar kecilnya anggaran yang merupakan masukan, tapi juga harus memperhatikan kinerja anggaran tersebut yang meliputi capaian kinerja, keluaran, hasil danmanfaat serta tepat tidaknya kelompok sasaran kegiatan yang dibiayai anggaran tadi. Kesenjangan dalam dataran peraturan dan pelaksanaan ini harus menjadi pendorong bagi optimalisasi fungsi DPRD agar semakin memainkan peran penting dalam menjadikan APBD yang senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat. Penyusunan anggaran Dalam PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk bertanggung jawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya, agar setiap program dan kegiatan pemerintahan yang didanai dengan dana publik dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Dengan pemahaman seperti itu maka penerapan anggaran berbasis kinerja harus diawali sejak dimulainya penyusunan anggaran. Untuk itu, beberapa prinsip dasar dalam penyusunan anggaran perlu diperhatikan. Pertama, transparan, setiap dokumen Pelaksanaan Penganggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPA-SKPD)- sebagai bagian dari APBA/APBK- hendaknya Evaluasi Anggaran Berbasis Kinerja Oleh: dapat memberikan informasi yang jelas tentang kelompok sasaran, capaian kinerja, masukan, keluaran, hasil dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Dengan transparansi itu, akan membuat semua pihak bisa memberikan penilaian secara terbuka baik terhadap program dan kegiatan maupun pengalokasian anggarannya. Kedua, partisipatif, harus dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam setiap proses penganggaran demi menjamin adanya kesesuaian antar kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan peruntukan anggaran. Prinsip partisipatif ini sekaligus juga untuk mencegah dan menemukan sedini mungkin praktek korupsi dalam proses penganggaran. Namun, bila hanya sekelompok kecil masyarakat yang memanfaatkan peluang ini tidak tertutup kemungkinan juga akan melahirkan praktek “korupsi berjama’ah”. Karena itu, keterbukaan kesempatan ini perlu dibarengi dengan memberikan motivasi berpartisipasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk menghindari dominasi kelompok masyarakat tertentu dalam proses anggaran. Ketiga, disiplin, penyusunan anggaran harus menunjukkan disiplin anggaran dengan klasifikasi yang jelas dari setiap komponen kegiatan. Termasuk juga dalam prinsip ini adalah disiplin waktu.

APBD akan berdampak besar terhadap geliat ekonomi masyarakat, terutama sektor riil dan sektor konsumsi sebab APBD merupakan salah satu stimulus penting bagi bangkitnya perekonomian rakyat. APBD molor berarti akan banyak proyek insfrastruktur yang terbengkalai karena dana tidak cair, tunjangan pegawai negeri dan pembayaran gaji guru honor dan gaji pegawai honorer lainnya juga bakal tak terbayar karena menunggu pengesahan APBA. Keempat, keadilan, pengalokasian anggaran melalui perencanaan kegiatan harus adil dan bisa dinikmati semua lapisan masyarakat.. Kelima, efesiensi dan efektifitas, setiap kegiatan yang direncanakan harus mempertimbangkan efektifitas dalam pencapaian kinerjanya dan efisien dalam pengalokasian anggarannya. Keenam, rasional dan terukur, capaian kinerja dan anggaran yang dialokasikan dalam setiap kegiatan harus rasional dan terukur. Apabila keenam prinsip dasar penyusunan anggaran ini sudah bisa dilaksanakan maka pada tahap pelaksanaan anggarannya relative akan lebih mudah dilakukan pengawasan.

Kedua, evaluasi terhadap ketentuan peraturan dan prosedur yang ditetapkan dalam pelaksanaan APBD, misalnya proses pengadaanbarang/jasa, proses pemilihanpenyedia barang/jasa, proses penetapan standar harga barang/jasa dan lain-lain. Apakah ketentuanketentuan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau justru malah bertentangan. Ketidaksesuaian tersebut merupakan suatu penyimpangan yang berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, minimal akan membuat realisasi anggaran tidak tepat sasaran. Ketiga, evaluasi terhadap tolok ukur, baik dalam skala makro maupun mikro. Tolok ukur dalam skala makro berkaitan dengan rasionalisasi indikator-indikator dari sektorsektor yang dijadikan prioritas pembangunan. Tolok ukur dalam skala mikro berkaitan dengan rasionalisasi indikator-indikator dari suatukegiatan (proyek). Ketiga langkah pengawasan tersebut jika dilaksanakan dengan serius niscaya akan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Sehingga istilah anggaran berbasis kinerja tidak berhenti sebatas peraturan tetapi juga terealisasi dalam pelaksanaan.

Metode Untuk Memperoleh Dana Pendidikan

  1. 1. Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan Dan MBS

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.

Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan pendidikan indonesia.

Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh. Sebagaimana diungkapkan oleh komisi hukum nasional (KHN) bahwa dalam RUU BHP versi yang baru, semua bentuk pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah harus berbentuk badan hukum yang sama yaitu badan hukum pendidikan. Oleh karenanya, jika RUU BHP disahkan – maka peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Perubahan yang terjadi antara konsep RUU lama dan yang baru, dapat diamati dari bunyi pasal 1 ayat 7 (versi lama), yang mengatur bahwa ”Penyelenggara adalah satuan pendidikan berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP)” dan “Semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) (Pasal 2 ayat (1)”. Selain itu, disebutkan juga bahwa “Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus Badan Hukum Pendidikan Dasar Menengah (BHPDM)”.

Yang menjadi persoalan, apakah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan jawaban yang tepat bagi pengembangan pendidikan tinggi kedepan? Bagaimana RUU ini meletakkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta bagaimana mengkonstruksi hubungan antara penyelenggara pendidikan (yayasan, perkumpulan, badan wakaf, pemerintah, dll) dengan satuan pendidikan? Apakah RUU BHP memberikan jaminan bagi terwujudnya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ? Selain itu kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan hal belum tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/ pemerintah sebagai pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.

  1. 2. Mengoptimal Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

Hambatan Implementasi  :

Indikator peran serta tokoh masyarakat dan dunia usaha masih kurang. Temuan ini sejalan dengan temuan pada indikator pembiayaan di mana kebanyakan pembiayaan pendidikan, di luar sumber pemerintah, masih berasal dari orangtua siswa. Menurut sebagian responden gejala rendahnya peranserta tokoh masyarakat dan dunia usaha disebabkan rendahnya kepedulian mereka terhadap pendidikan. Dengan dasar itu, perlu dikembangkan strategi untuk melibatkan tokoh masyarakat dan dunia usaha dalam kehidupan sekolah.

Sekolah cukup mengeluhkan minimnya dana yang bersumber dari BP3/Komite Sekolah. Apalagi menurut sebagian responden, dana BP3/Komite Sekolah pada umumnnya baru bersumber dan orangtua anak yang bersekolah,             Sedangkan dari masyarakat luas masih sangat terbatas. Kondisi ini memang sangat disayangkan karena salah satu tujuan penerapan manajemen berbasis sekolah adalah agar masyarakat dalam anti luas bertanggung jawab atas maju mundurnya sekolah di lingkungannya, ini berarti diperlukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya partisipasi mereka dalam pembiayaan pendidikan. Karena tanpa ada perubahan seperti itu, maka pembentukan komite sekolah pada dasarnya hanyalah pergantian nama dari BP3.

E. Defisit finance

Dalam membahas sumber daya economic dan finansial dalam sebuah lembaga pendidikan, sebagai contoh sekolah, ada tiga aspek yang menurut WG Cunningham perlu diperhatikan yaitu perencanaan strategis, perencanaan pengeluaran, dan perencanaan pendapatan. Perencanaan strategis terbentuk seiring dengan berlangsungnya proses administrasi dan harus jelas sebelum memulai proses penyusunan anggaran. Perencanaan pengeluaran dan pendapatan dalam proses perencanaan akan menyediakan input dalam perencanaan operasional. Namun ketika anggaran tidak dapat mendukung apa yang sudah disusun dalam perencanaan strategis maka hubungan antara keduanya tidak akan dapat berkembang dan bisa melemahkan proses perencanaan. Sementara anggaran berperan sebagai perpaduan harapan dari seluruh program yang telah direncanakan oleh sekolah. Sistem anggaran sekolah mengatur estimasi pendapatan dan pengeluaran sekolah yang yang cukup penting, sehingga harus memperhitungkan sumber-sumber yang sesuai agar mendapatkan keuntungan sistem yang maksimal.

Perencanaan strategis memuat bangunan sistem dalam sebuah sekolah dengan tujuan tertentu dimasa yang akan datang yaitu yang berkaitan dengan visi, target, tujuan strategis dan kebijakan. Perencanaan strategis mempersiapkan koordinasi dan tujuan operasional, tetapi hanya dalam proses penentuan anggaran pada saat awal dan akhir. Selama dalam proses ini anggaran akan sangat ditentukan oleh perencanaan strategis baik dari segi kualitas maupun kuantitas sedangkan perencanaan operasional lebih banyak ditentukan oleh keputusan yang diambil selama dalam proses perencanaan. Morphet, Jhon dan Ruller mengatakan suatu program pendidikan harus dipersiapkan dengan sejumlah estimasi dana tertentu sebagai antisipasi akan penggunaan dan yang berlebih dan hal tersebut seharusnya dipersiapkan sebelum menentukan jumlah biaya yang harus digunakan agar mendapatkan pencapaian hasil yang terbaik.

Perencanaan strategis dan penganggaran merupakan petunjuk sistem yang didasari oleh rencan operasional sedangkan usaha yang sia-sia dan staff yang kurang mampu bisa berkembang jika perencanaan operasional sesuai dengan sumber dayanya. Tentunya dengan komitmen serta adanya tujuan perencanaan strategis yang proporsional. Dalam bidang pendidikan vokasi yang dihadapkan dengan supervisor yang memberikan tugas (bagaimanapun cara pengerjaannya) agar dalam sekolah yang mereka pimpin dapat mencapai target yang disepakati dalam jangka 5 tahun kedepan. Sementara itu, para pimpinan sekolah dan supervisor memiliki rancangan perencanaan mentah pada masing-masing program yang harus disepakati bersama. Namun setelah pimpinan sekolah mengadakan sekian banyak kegiatan ternyata apa-apa yang tercantum dalam perencanaan strategis tidak didanai selama 2 tahun. Padahal seluruh program yang dibangun oleh mereka sudah diinformasikan dan ditawarkan pada masyarakat. Maka ketika proyek tersebut tidak berjalan dan hanya membuang waktu maka kepercayaan pada proses perencanaan itu hilang. Dari salah satu kasus tersebut, dan tentunya masih banyak kasus lainnya, WG Cunningham berpendapat bahwa sumber daya ekonomi dan finansial atau masalah penganggaran memiliki peran vital dalam perencanaan strategis, melebihi sumber daya lainnya.

WG Cunningham menambahkan bahwa tujuan strategis berkembang selama proses perencanaan strategis dan disempurnakan dalam proses penganggaran sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya bahwa ada perbedaan yang nyata antara tujuan strategis dan tujuan operasional dimana sebenarnya dalam proses ini ada ketidak jelasan garis antara dua proses yaitu masalah penganggaran. Proses penganggaran atau budgetting sendiri dianggap berada diantara kedua proses perencanaan dan menjadi batas dimana perencanaan strategis berakhir dan perencanaan operasional dimulai. George Odiorne juga berpendapat bahwa masalah waktu merupakan esensi dari tujuan dan harus diperhitungkan sebelumnya bukan sesuadah perencanaan anggaran. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melakukan dua perencanaan yang sinergis yaitu antara tujuan jangka panjang sebelum melakukan perencanaan anggaran dan tujuan jangka pendek sesudah penentuan anggaran. Intinya, WG Cunningham ingin menyampaikan pada pembaca buku ini bahwa model perencanaan top down lebih efektif, efisien, dengan memulai dari perencanaan strategis yang diikuti oleh penganggaran biaya dan perencanaan operasional.

Alasan yang diungkap olehnya secara eksplisit memaparkan bahwa model perencanaan top down akan mengikis gesekan-gesekan individu yang terlibat dalam proses perencanaan tersebut. Dan agar hasil perencanaan yang dibuat oleh para penentu kebijakan di level atas dapat dilaksanakan oleh para pelaku organisasi di level bawah dengan baik tanpa adanya protes, WG Cunningham menempatkan komunikasi sebagai kunci utama untuk menekan para ‘bawahan’. Caranya adalah dengan melibatkan sejumlah ‘bawahan’ yang tentunya dianggap dapat mewakili, dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai proses perencanaan. Para ‘bawahan’ harus diperlakukan ‘seolah-olah’ dilibatkan dalam proses perencanaan, walaupun pada akhirnya, penentuan keputusan tetap berada pada kelompok ‘atasan’. Padahal gesekan-gesekan individu penyebab konflik yang terjadi dalam sebuah organisasi adalah sebuah proses yang manusiawi dalam pendewasaan diri individu maupun organisasi tersebut. Sehingga bila proses ‘pendewasaan’ tersebut dimatikan semata-mata hanya karena alasan efisiensi waktu dan efektifitas hasil, maka sifat-sifat manusiawi tersebut tidak akan pernah berkembang dengan sebagaimana mestinya.

Sumber daya ekonomi dan finansial’ atau lebih tepatnya dapat disebut dengan modal, pada peringkat teratas mengenai hal-hal pokok yang harus diutamakan dalam proses perencanaan. Pada bab 2 dalam buku ini dapat ditemukan pendapat WG Cunningham berikut contoh kasus yang sedemikian lengkapnya mengenai ketidak berhasilan perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan yang penyebabnya semata-mata ditumpukan pada permasalahan finansial. Sehingga bila perencanaan yang dibuat oleh lembaga pendidikan tidak disesuaikan dengan kondisi finansial yang ada, maka berbagai implikasi negatif yang ditimbulkan harus ditanggung oleh pihak lembaga pendidikan itu sendiri. Menurutnya, perencanaan yang dibuat harus disesuaikan dengan dana yang tersedia, dan jangan pernah mengimplementasikan rencana yang sumber dananya belum jelas akan didapatkan dari mana.

Perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan, tentunya tidak boleh melenceng dari tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu pendidikan untuk pendidikan, sebagaimana diungkapkan oleh John Dewey. Dan agar sebuah perencanaan dalam lembaga pendidikan tersebut tidak melenceng dari tujuan pendidikan itu sendiri, harus digunakan sebuah model perencanaan yang lebih ‘manusiawi’. Sudah tentu model perencanaan top down dengan semangat neoliberal yang ditawarkan oleh WG Cunningham tidaklah dapat mengakomodasi ‘kemanusiawian’ tersebut. Model perencanaan partisipatif dalam lembaga pendidikan, yang sering dikemukakan oleh Paulo Freire, dan model perencanaan deliberatif yang dicetuskan oleh Jurgen Habermas, adalah model-model perencanaan yang paling tepat dalam dunia pendidikan. Inti dari kedua model tersebut adalah pemanusiaan individu yang berada dalam sebuah komunitas melalui perluasan partisipasi dalam proses penentuan kebijakan, dalam hal ini yang berkaitan dengan proses perencanaan dalam dunia pendidikan.

Modul 3.1

Sekolah Sebagai Suatu Sistem

  1. I. TUJUAN

Peserta memahami:

  1. Pengertian sistem
  2. Komponen-komponen sekolah sebagai sistem
  3. Dimensi mutu pendidikan dan karakteristik sekolah efektif
  4. Peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah

  1. II. MATERI

  1. Pengertian sistem dan sistem pendidikan nasional
  2. Komponen sekolah sebagai statu sistem
  3. Dimensi mutu pendidikan dan karakterisitik sekolah efektif
  4. Peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah

  1. III. WAKTU

Waktu yang diperlukan adalah 90 menit  (2 JPL @ 45 menit)

  1. IV. METODE

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

Secara diagramatik, langkah pembelajaran dalam pertemuan ini digambarkan sebagai berikut:

10’                                   20’                                       30’                            30’

(1)                                    (2)                                        (3)                              (4)

  1. Kegiatan dibuka dengan salam dan perkenalan, serta tujuan yang akan dicapai dalam satu kegiatan sesi ini. Peserta ditunjukkan sebuah foto sebuah sekolah sebagai berikut.

Gambar bermakna seribu kata. Cobalah buat pertanyaan berkenaan dengan foto tersebut.  Berikan kesempatan kepada yang lain untuk menganalis berbagai kemungkinan faktor penyebab masalah tersebut. Kaitkan dengan penyertian sistem yang akan dibahas dalam modul ini.

Waktu: 15 menit

  1. Diskusikan tentang istilah macrosystem dan microsystem, subsystem, dsb. Minta peserta menyebutkan masing-masing contoh. Apa karakteristik sistem tersebut.

Waktu: 30 menit

  1. Berikan contoh bagan, misalnya bagan tentang Dimensi Mutu Pendidikan dari Buku ”EFA Global Monitoring Report 2005”. Buat empat sampai lima kelompok dengan tugas untuk membuat bagan untuk sistem yang mereka pilih sendiri, yang diambil dari komponen yang ada di sekolah, misalnya perpustakaan sekolah, laboratorium bahasa, dsb.

Waktu: 30 menit

  1. Tahap refleksi tentang berbagai contoh kasus sekolah yang efektif yang dapat diperoleh dari lingkungan dan daerahnya. Analisis faktor-faktor apakah yang mempengaruhinya. Apakah Komite Sekolah mempunyai andil yang ikut berpengaruh terhadap keberhasilan. Kaitkan dengan peran Komite Sekolah

Waktu: 15 menit

  1. VII. EVALUASI

Pada akhir kegiatan, penyaji atau pendamping meminta kepada salah seorang peserta untuk menyebutkan komponen sekolah, dan apa peran masing-masing komponen tersebut.

LAMPIRAN

  1. I. Sekolah Sebagai Suatu Sistem

  1. a. Pengertian Sistem

“System is an assemblage of elements comprising a whole with each element related to other elements”(http://en.wikipedia.org/wiki/system). Dengan kata lain, sistem adalah satu keseluruhan terpadu yang terdiri dari elemen-elemen yang masing-masing elemen terkait dengan elemen yang lain. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “any element which has no relationship with any other element of the system cannot be a part of that system” atau setiap elemen yang tidak memiliki hubungan dengan elemen lainnya dari sistem tidak dapat menjadi bagian dari sistem itu.

Demikianlah pengertian yang sudah sering kita pahami selama ini. Roda sepeda adalah sebuah elemen dari satu kesatuan sepeda sebagai satu sistem. Sadel sepeda itu juga merupakan elemen lainnya. Demikian juga dengan stang sepeda itu. Elemen-elemen yang membentuk sepeda itu saling terkait dan saling pengaruh mempengaruhi. Tidak berfungsinya salah satu elemen dalam sistem tersebut, akan mempengaruhi keseluruh fungsi suatu sistem.

Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan mahluk ciptaannya secar sistemik. Jagad raya yang diciptakan-Nya adalah suatu sistem yang maha kompleks. Salah satu sistem di dalam jagad raya itu adalah sistem tata surya (solar system). Bumi adalah satu subsistem dalam sistem tata surya itu. Bumi pun juga merupakan suatu sistem. Manusia, yang menempati bumi itu adalah sebuah subsistem. Manusia pun juga sebagai sistem. Manusia menciptakan pendidikan untuk kelangsungan hidupnya. Pendidikan juga merupakan suatu sistem yang tidak kalah kompleksnya. Sekolah merupakan suatu subsistem pendidikan. Sekolah juga merupakan suatu sistem. Sampai dengan sel yang hanya dapat kita lihat dengan mikroskop adalah juga suatu sistem tersendiri.

Walhasil, apa yang ada di dalam jagad raya ini merupakan suatu sistem. Yang akan dibahas dalam modul ini adalah sekolah sebagai suatu sistem.

Sekolah sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa elemen, yang masing-masing elemen mempunyai hubungan yang saling kait mengait, tidak dapat dipisahkan, serta saling pengaruh mempengaruhi, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Definisi tersebut sejalan dengan pengertian yang tercantum dalam pasal 1 butir 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menyatakan bahwa:

”Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”

Definisi tersebut menjelaskan bahwa sistem mengandung pengertian (a) komponen atau elemen yang saling terkait, (b) komponen saling pengaruh mempengaruhi, dan (3) keterkaitan dan pengaruh tersebut dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  1. b. Komponen Sekolah Sebagai Suatu Sistem

Sekolah sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa elemen, yang antara satu elemen dengan elemen lainnya saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Sebagai contoh, kepala sekolah adalah salah satu elemen sekolah. Kepala sekolah akan berhubungan secara timbal balik dengan elemen-elemen lain di sekolah itu. Kinerja sekolah akan dipengaruhi oleh kinerja para guru yang mengajar di sekolah itu. Demikian juga sebalinya.

Sekolah sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa elemen sebagai berikut:

  1. Peserta didik (anak didik, siswa)
  2. Kepala sekolah
  3. Pendidik atau guru
  4. Staf tata usaha
  5. Kurikulum
  6. Fasilitas pendidikan lainnya.

Berdasarkan teori input-process-output, elemen-elemen sekolah sebagai suatu sistem tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Elemen masukan kasar (raw input) adalah peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran, dengan latar belakang sosial-ekonomis-budaya, dan kesiapan akademisnya.
  2. Elemen masukan instrumental (instrumental input), meliputi:

1)      kepala sekolah

2)      pendidik atau guru

3)      kurikulum, dan

4)      fasilitas pendidikan

  1. Elemen masukan lingkungan (environmental input), meliputi:

1)      alam (geografis, demografis)

2)      sosial, ekonomi, kebudayaan.

  1. Proses pendidikan (process) merupakan interaksi edukatif, atau proses belajar mengajar, proses pembelajaran, menggunakan metode dan media pembelajaran atau alat peraga yang diperlukan.
  2. Output atau keluaran, yaitu berapa siswa yang tamat dan atau lulus dari sekolah tersebut.
  3. Outcomes atau hasil, misalnya berapa siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, berapa yang dapat memperoleh lapangan kerja, dsb..

Elemen-elemen sekolah sebagai suatu sistem dapat dijelaskan dalam bagan sebagai berikut:

Sumber: dimodifikasi dari berbagai sumber.

Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa proses pendidikan memang akan dipengaruhi oleh masukan, baik masukan kasar, masukan instrumental, maupun maupun masukan lingkungan. Sementara proses pendidikan akan mempengaruhi keluaran (output) maupun hasil pendidikan (outcomes) yang diharapkan.

Namun perlu difahami bahwa hasil pembangunan pendidikan yang terlalu berorientasi kepada masukan (input) ternyata tidak sesuai dengan harapan. Banyak fasiltias pendidikan yang telah diadakan, telah banyak guru yang telah ditatar atau mengikuti pelatihan, banyak buku yang telah diterbitkan, dan kurikulum pun selalu disempurnakan. Namun apa hasilnya? Gedung sekolah masih banyak yang rusak, mutu pendidikan (secara rata-rata) masih rendah. Berdasarkan analisis tersebut, ada kemungkinan hal itu terjadi karena proses pendidikan, apa yang terjadi di dalam ruang kelas masih belum banyak memperoleh perhatian kita. Kini, proses pendidikan yang terjadi di ruang kelas itulah yang seyogyanya kini lebih memperoleh perhatian kita.

  1. c. Kinerja Sekolah Sebagai Suatu Sistem

Kinerja sekolah ditentukan oleh kinerja semua elemen sekolah. Keberhasilan sekolah tidak ditentukan oleh kinerja kepala sekolah saja, juga bukan oleh kinerja pendidiknya saja, atau juga bukan karena gedungnya yang megah, juga bukan karena fasilitasnya yang lengkap, melainkan oleh sinergi yang dibangun dari semua elemen sekolah.

Berdasarkan konsep sekolah efektif, terdapat lima elemen yang menentukan efektivitas kinerja suatu sekolah:

  1. strong principal leadership (kepemimpinan kepala sekolah yang kuat)
  2. safe and conducive school climate (iklim sekolah yang aman dan kondusif)
  3. emphasis on the acquition of basic sklls (menekankan pada pengusaan kecakapan dasar)
  4. teacher high expectation (ekspektasi yang tinggi pada pendidik)
  5. frequency of evaluation (keteraturan penilaian)

Kelima faktor sekolah efektif tersebut merujuk kepada elemen-elemen sekolah yang sangat penting, yakni kepala sekolah, pendidik, kurikulum, dan penilaian secara berkala kepada siswa.

  1. d. Peran Komite Sekolah Dalam Peningkatan Kinerja Sekolah

Lalu apakah ada peran Komite Sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah pada umumnya, dan hasil belajar siswa pada khususnya? Jika elemen-elemen yang disebutkan sebagai elemen yang berpengaruh pada hasil belajar siswa, maka ada masukan lingkungan yang juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan peningkatan hasil belajar siswa pada khususnya. Selain masukan instrumental (instrumental input), dalam sistem tersebut juga terdapat masukan yang tidak kalah pentingnya, yakni masukan lingkungan (environmental input) yang antara lain adalah kondisi sosial-ekonomi-budaya, dan bahkan termasuk keamanan lingkungan sekolah. Dalam konteks ini, faktor orangtua dan masyarakat juga memegang peranan yang amat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Orangtua dan masyarakat serta elemen pemangku kepentingan (stakeholder) merupakan masukan lingkungan yang ikut berpengaruh terhadap kinerja sekolah sebagai suatu sistem (Suparlan, 2005: 61).

  1. e. Kasus

Berikut ini beberapa kasus yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi:

  1. Sering kita dengan pernyataan yang menegaskan bahwa wajah sekolah tergambar pada kepala sekolahnya. Sejauh mana kebenaran pernyataan tersebut dikaitkan dengan topik yang sedang dibahas, yaitu sekolah sebagai suatu sistem.

  1. Para ahli manajemen sering menggunakan perumpamaan pertandingan sepak bola untuk menunjukkan perlunya sinergi antara semua elemen yang terlibat dalam proses organisasi dan manajemen. Perumpamaan tersebut melahirkan istilah total football management. Dapatkah perumpamaan tersebut dianalogikan dengan proses organisasi dan manajemen di sekolah?


Modul 3.2

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

  1. I. TUJUAN

Pada akhir kegiatan pelatihan, peserta dapat menjelaskan:

  1. Prinsip-Prinsip Dasar Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
  2. Organisasi Pendukung Sekolah dalam melaksanakan MBS
  3. Langkah-langkah yan diperlukan dalam menyusun program sekolah
  4. Pengelolaan Sekolah
  5. Monitoring dan Evaluasi.

  1. II. MATERI

  1. Prinsip dasar MBS
  2. Organisasi Pendukung Sekolah dalam melaksanakan MBS
  3. Langkah-langkah dalam menyusun program sekolah
  4. Pengelolaan sekolah
  5. Monitoring dan evaluasi

  1. III. WAKTU

Waktu yang diperlukan untuk kegaitan ini adalah 90 menit.

  1. IV. METODE

  1. Paparan
  2. Curah Pendapat
  3. Diskusi Kelompok
  4. Tanya Jawab

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

  1. Buka pertemuan dengan menucapkan salam singkat.
  2. Lakukan Ice Breaker
  3. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai Manajemen Berbasis Sekolah, dan uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. Tanyakan kepada peserta apa yang mereka ketahui mengenai Manajemen Berbasis Sekolah. Tuliskan jawaban peserta dalam kertas plano.

Kunci : Manajemen Berbasis Sekolah adalah……

(Waktu : 15 menit)

Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan melanjutkan kegiatan dengan paparan Manajemen Berbasis Sekolah

(Waktu 60 menit)

  1. Setelah selesai paparan, tanyakan kepada peserta :
  • Mengapa diperlukan Manajemen Berbasis Sekolah
  • Diskusikan kemungkinan hambatan dan peluang dalam melaksanakan MBS

Simpulkan pendapat mereka tentang MBS

(Waktu : 10 menit)

  1. Bahas bersama peserta faktor – faktor yang bisa mempengaruhi dan menghambat upaya peningkatan mutu pelayanan sekolah.
  • Mungkinkah kita bisa saling mendukung dalam melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah.
  • Mengapa kita bersedia bekerja sama dan bermitra untuk melaksanakan MBS?
  • Moto: “Apa yang saya bisa, Anda tidak bisa; apa yang Anda bisa saya tidak bisa; Dengan bersama-sama kita bisa mengerjakan semua”.

Hasil diskusi ini selanjutnya disimpulkan dan dilakukan pencerahan sbb:

  • Menumbuhkan komitmen bersama untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah.

(Waktu : 15 menit)

  1. Selanjutnya pemandu melanjutkan Bahan Tayangan Mengenai Manajemen Berbasis Sekolah

(Waktu : 25 menit)

  1. Pemandu menyimpulkan dan menutup materi sesi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. VII. EVALUASI

Pada akhir kegiatan, pelatih mengajukan beberapa pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis kepada peserta berkenaan dengan materi yang telah diberikan, atau implikasi dari yang telah dijelaskan.


LAMPIRAN

Latar Belakang

Peran Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pelayanan sekolah semakin hari menjadi semakin penting. Terlebih lagi setelah diberlakukannya otonomi daerah. Dengan otonomi pendidikan sampai ke sekolah, masa depan sekolah lebih banyak ditentukan oleh kemandirian dan kemampuan sekolah dalam mnsimfonikan peluang dan tantangan dari luar versus kekuatan dan kelamahan yang ada di dalam sekolah. Oleh karena itu empat fungsi Dewan Pendidikan dalam pengelolaan pendidikan akan lebih banyak bermakna apabila kapabilitas Dewan Pendidikan ditunjang dengan kesatubahasaan antara para Birokrat Pendidikan dengan Dewan Pendidikan terhadap pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai konsekuensi desentralisasi pendidikan.

Dengan diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada sekolah bersama masyarakat sekitar untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah maka peran Dewan Pendidikan menjadi lebih mengemuka.

Adanya kewenangan yang lebih luas yang diberikan kepada sekolah dalam pengelolaan pendidikan merupakan kesempatan bagi Dewan Pendidikan memainkan peran (empat fungsi dewan) dalam memberikan sumbangan terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan pada tingkat sekolah dan sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya yang ada. Sekolah perlu didampingi oleh Dewan Pendidikan dalam memutuskan pengalokasian sumber daya kepada prioritas program dan agar sekolah menjadi lebih tanggap terhadap kebutuhan dan tututan setempat.

Pengertian MBS

Sekolah dapat dikelola dengan berbagai cara.  Cara tersebut sangat tergantung pada sistem pengelolaan yang dianut, kondisi sekolah yang bersangkutan dan lingkungan sosial budaya setempat. Keragaman dalam cara mengelola tersebut merupakan upaya yang bersungguh-sungguh agar sekolah dapat melayani masyarakat dengan baik dalam bidang pembelajaran. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah salah satu cara pengelolaan sekolah yang pada saat ini sedang digalakkan Pemerintah, sebagai konsekuensi kebijakan desentralisasi yang melimpahkan sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Daerah di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tidak mengherankan kalau pelimpahan kewenangan dalam mengelola pendidikan itu harus juga diberikan ke sekolah agar sekolah dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi yang dimiliknya dan keinginan masyarkat yang menghidupinya. Terlebih lagi, pada kenyataannya kondisi dan lingkungan sosialnya juga berbeda satu dengan lainnya.

Manajemen berbasis sekolah adalah sebuah sistem pengelolaan yang memberikan kewenangan yang luas kepada sekolah untuk mengatur dirinya sendiri. Pemberian kewenangan yang luas tersebut merupakan realisasi pelaksanaan konsep desentralisasi di bidang pendidikan pada tingkat terdepan yaitu sekolah. Kewenangan yang luas ini diberikan tetap dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional yang ada sehingga sekolah tidak berkembang semaunya sendiri. MBS menekankan agar pihak sekolah mengikutsertakan masyarakat secara intensif dan ekstensif sesuai dengan peran dan potensi masing-masing.

Tujuan MBS

Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan agar sekolah yang melaksanakan MBS dapat menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan lebih memadai bagi siswa.  Misalnya, sekolah menjadi lebih bermutu, nilai ujian sekolah/nasional menjadi lebih baik, sekolah menjadi tempat yang menyenangkan untuk belajar, menjadikan sekolah tempat guru berkarier dan mengabdikan diri. Untuk mencapai tujuan ini sekolah perlu diberi kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya sekolah. Dengan MBS sekolah dapat merencanakan pengembangan sekolah, mengelola sumber daya sekolah sendiri, mengembangkan staf lebih optimal dan mengikutsertakan masyarakat lebih aktif lagi dalam pengelolaan.

Prinsip MBS

Dalam melaksanakan MBS, sekolah harus memperhatikan 10 prinsip sebagai berikut:

  1. Keterbukaan, artinya pengelola sekolah harus terbuka terhadap semua perolehan dan penggunaan sumber daya sekolah kepada semua pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Demikian pula kegiatan-kegiatan yang dilakukan sekolah sama terbukanya seperti perolehan dan penggunaan dana. Artinya, siapa saja yang ingin mengetahui apa yanag dikerjakan sekolah harus diperbolehkan; dan tidak ada yang ditutup-tutupi sekolah. Misalnya sekolah menempel RAPBS dan laporan-laporan kegiatan pada papan pengumuman sekolah.
  2. Kebersamaan, artinya pengelolaan sekolah dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat, mungkin diwakili komite sekolah memberikan masukan-masukan dan juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sekolah.
  3. Keberlanjutan, artinya ada kesinambungan dalam pengelolaan sekolah. Adanya keterkaitan antara kebijakan yang lalu dengan kebijakan sekarang. Segala sesuatu tidak dimulai dengan nol.
  4. Menyeluruh, artinya penngelolaan sekolah harus mencakup seluruh komponen yang mempengruhi keberhasilan sekolah. Tidak seperuh-separuh, tetapi melihat saling keterkaitan antar  komponen yang dikelola. Misalnya kalau meningkatkan kemampuan guru, maka tidak lupa meningkatkan kesejahteraannya juga.
  5. Pertanggungjawaban, artinya bahwa pengelola sekolah harus    menyiapkan pertanggungjawaban atas semua perbuatan dan tindakannya baik pada saat diminta maupun tidak diminta. Paling tidak setiap tahun sekali ada laporan pelaksanaan kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab pengelola, bersedia diperiksa, ditanya dan memberikan penjelasan mengenai perihal yang menjadi tanggung jawabnya.
  6. Demokratis, artinya setiap keputusan yang dibuat dilaksanakan atas dasar musyawarah antara pihak sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu pertemuan-pertemuan antara sekolah dan masyarakat perlu diselenggarakan sesering mungkin sesuai dengan urgensi yang timbul.

  1. Kemandirian, artinya sekolah mampu berdiri sendiri dan tidak banyak menggantungkan diri pada bantuan pihak lain. Dalam kemandirian, sekolah memiliki inisiatif dan inovasi dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
  2. Berorientasi mutu, artinya sekolah melaksanakan tugas dan fungsinya tidak asal-asalan, tetapi selalu mengupayakan hasil pekerjaan yang terbaik bagi stakeholder. Dalam hal ini sekolah selalu merencanakan peningkatan-peningkatan di semua bidang dari waktu ke waktu. Misalnya, sekoah mengupayakan mutu lulusan yang lebih baik, pelayanan sekolah yang semakin baik.
  3. Pencapaian SPM, artinya pengelola selalu berusaha agar standar pelayanan minimal dapat dipenuhi secara kesseluruhan secara bertahap dan berkelanjutan.
  4. Pendidikan untuk semua, artinya pengelola tidak membeda-bedakan kesempatan untuk dilayani oleh sekolah. Karena semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Keberhasilan Pelaksanaan MBS

Keberhasilan pelaksanaan MBS sangat tergantung pada:

  1. 1. Dukungan, komitmen, dan kesungguhan untuk melaksanakan MBS.

Stakeholders (masyarakat, pemerintah daerah kabupaten/kota) mendukung pelaksanaan MBS. Oleh karena itu para stakeholders harus terlebih dulu mendapat sosialisasi MBS. Kepada mereka diperkenalkan konsep MBS dan alasan-alasan mengapa sekolah harus melakukan MBS serta keuntungan yang akan diperoleh dengan melaksnakan MBS. Tanpa dukungan stakeholders MBS akan sulit diterapkan karena salah satu ciri dalam MBS adalah partisipasi masyarakat.

  1. 2. Kemampuan melaksanakan pembaharuan

Melaksanakan MBS berarti sekolah meninggalkan sistem pengelolaan yang lama dan memulai dengan cara mengelola yang baru.  Ini berarti sekolah akan menjalani proses pembaharuan. Sekolah harus sadar bahwa sesuatu yang baru itu belum tentu akan langsung diterima. Oleh karena itu harus memiliki kemampuan untuk mengadakan pembaharuan.

  1. 3. Nilai tambah MBS

Dukungan kepada sekolah akan lebih besar lagi apabila sekolah dengan melaksanakan MBS dapat menunjukkan adanya nilai tambah bagi masyarakat.

  1. 4. Kemampuan pengembangan potensi

Sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang dapat mengembangkan potensi anak secara maksimal dengan memperhatikan perbedaan individu siswa.

  1. 5. Dukungan terhadap visi

Lingkungan sosial sekolah mendukung pencapaian visinya. Melaksanakan MBS memerlukan dukungan dari berbagai pihak terutama sekali Komite Sekolah, Sekolah/Badan Peranserta Masyarakat. Organisasi pendukung tersebut diharapkan ada pada tingkat sekolah, desa yang dibentuk bersama oleh sekolah, orangtua siswa dan masyarakat sekitar untuk mencapai visi dan sasaran yang telah ditentukan bersama.

  1. 6. Potensi Sumber daya sekolah

Potensi sumber daya sekolah dan masyarakat mendukung tercapainya target yang ditetapkan.

Partner Dewan Pendidikan Dalam MBS

Dewan pendidikan perlu menyadari pihak-pihak lain yang mungkin dapat dijadikan partner dalam melaksankan MBS. Mereka itu adalah:

  1. Legislatif
  2. Pengambail Kebijakan
  3. Perencana (Bappeda)
  4. Perguruan Tinggi
  5. Lembaga Diklat
  6. Praktisi (Kepala Sekolah, guru)
  7. Masyarakat.

Organisasi Pendukung MBS

Banyak desa yang mempunyai lebih dari satu sekolah (SD, MI, SMP). Juga ada dua sekolah yang menempati satu gedung sekolah yang sama (tapi bukan merger). Kenyataan ini memungkinkan adanya beberapa alternatif organisasi pendukung. Yaitu, bagimana bentuk organisasi pendukung pada desa yang hanya punya satu sekolah dan bagaimana di desa yang mempunyai lebih dari satu sekolah.

Di bawah ini beberapa saran untuk sekolah dalam membentuk organisasi pendukung.

  1. Sekolah mengundang masyarakat sekitar seperti orangtua siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan pihak-pihak lain yang relevan untuk membicarakan pembentukan Komite Sekolah atau badan peranserta masyarakat. Proses ini dilakukan bagi sekolah yang belum memiliki Komite Sekolah.
  2. Dalam pertemuan tersebut diadakan kesepakatan bersama tentang pembentukan komite sekolah/Badan Peran Serta Masyarakat untuk sekolah/desa yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu ditentukan pula kepengurusan komite Sekolah sesuai dengan kondisi sekolah/desa masing-masing.
  3. Dengan kesepakatan pula ditetapkan pula tugas dan fungsi anggota komite   sekolah masing-masing.
  4. Sepakati pula masa kerja keperngurusan Komite Sekolah tersebut.

Tugas Dan Fungsi Organisasi Pendukung

Dalam MBS organisasi pendukung diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut.

  1. Mengikuti dan mencermati perkembangan pendidikan secara umum.
  2. Membeikan saran dan masukan-masukan baik diminta maupun tidak mengenai penyusunan rencana dan program pengembangan sekolah baik dalam arti perluasan dan pemerataan kesempatn belajar, peningkatan mutu pembelajaran ataupun tata kelola sekolah.
  3. Membantu sekolah merelissikan pendanaan rencana dan program sekolah melalui partisipasi orangtua siswa dan masyarakat.
  4. Membantu sekolah mengaktifkan partisipasi orangtua siswa dan masyarakat, baik berupa material maupun non-material.
  5. Membantu sekolah mencarikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi sekolah baik maslah teknis maupun masalah edukatif atu hal-hal lain yang berkenaan dengan pendidikan pada umumnya.
  6. Membantu menyediakan fasilitas dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan guru-guru sesuai dengan perkembangan zaman.
  7. Mengembangkan hubungan kerja sama dengan sekolah lain, instansi pemerintah, dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan materi sekolah.
  8. Ikut serta menetapkan prosedur dan aturan pelaksanaan tugas dan kegiatan, termasuk jadwal pelaksanaan tugas.
  9. Membantu pelaksanaan rencana dan program dan kinerja kepala sekolah beserta staf.
  10. Menyusun rencana dan program dan laporan pelaksanan Komite Sekolah setiap awal dan akhir tahun ajaran.

Melaksanakan Program MBS

Untuk dapat melaksnakan MBS di sekolah maka perlu disusun beberapa hal sebagai berikut:

  1. Program sekolah
  2. Strategi pengelolaan SDM sekolah
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Sistem pengelolaan kesiswaan
  5. Sistem Pengelolaan keuangan
  6. Sistem pengelolaan sarana dan prasarana
  7. Pengembangan kemitraan antara sekolah dan masyarakat.
  8. Sistem monitoring dan evaluasi.

Menyusun Program Sekolah

Dalam melaksanakan  MBS perlu disusun program sekolah. Program sekolah adalah seperangkat kegiatan dan sasaran yang akan dilaksanakan sekolah untuk mencapai suatu kondisi tertentu yang diinginkan. Program ini disusun dengan mempertimbangkan atau analisis situasi dan kondisi sekolah yang terdiri dari: kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dimiliki atau dihadapi sekolah Program ini disusun dengan melibatkan unsur-unsur sebagi berikut:

  1. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
  2. Orangtua atau wali siswa
  3. Tokoh masyarakat
  4. Tokoh Agama
  5. Wakil siswa
  6. Pengawas
  7. Pakar pendidikan setempat

Langkah-langkah yang ditempuh dalam penyusunan program sekolah adalah sebagi berikut:

1.      Menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah (perubahan yang diinginkan secara bersama untuk dicapai beberapa tahun ke depan). Visi ini disusun dengan memperhatikan dan tidak bertentangan dengan visi pendidikan nasional, propinsi, dan daerah.

2.      Menetapkan misi sekolah, yaitu seperangkat tindakan untuk mencapai visi sekolah yang telah dirumuskan bersama tersebut.

3.      Menetapkan tujuan sekolah, yaitu dengan menjabarkan visi sekolah ke dalam tujuan operasional (dapat diamati dan dapat diukur).

4.      Menetapkan target sekolah, yaitu menjabarkan tujuan ke dalam besaran-besaran kegiatan yang ingin dicapai dalam waktu tertentu. Misalnya, meningkatnya nilai rata-rata ujian sekolah/nasional dari 4 menjadi 6 dalam waktu 3 tahun.

Kesimpulannya adalah bahwa program sekolah terdiri dari visi/misi sekolah dan tujuan serta seperangkat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dengan target yang jelas serta penganggarannya. Selanjutnya untuk melaksanakannya disusun suatu program kerja yang menggambarkan didalamnya apa, oleh siapa dan kapan progam sekolah tersebut dilaksanakan dan bagaimana memantau pelaksanaan program tersebut.

Program sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang secara rinci diuraikan dalam modul Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).

Menyusun Strategi Pengelolaan SDM

Pengelolaan Sumber Daya manusia merupakan suatu tindakan pembinaan dan pendayagunaan SDM sekolah dan sekitarnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sekolah. Dua hal yang ditekankan di sini yaitu aspek pembinaan dana spek pendayagunaan.

Pembinaan SDM

Pembinaan SDM adalah upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan sekolah secara terarah dan terprogram agar sumber daya manusia sekolah dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan sekolah yang telah disepakati bersama.  Pembinaan ini meliputi:

  1. Kemampuan akademis/profesional
  2. Karier
  3. Kesejahteraan

Pembinaan kemampuan akademis SDM sekolah meliputi pembinaan kemampuan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan penguasaan materi pembelajaran, mengelola kegiatan belajar mengajar dan sikap sebagai pendidik dan pengajar di sekolah. Cara membina kemampuan akademis ini diawali dengan:

  1. menetapkan syarat minimal kompetensi yang harus dimiliki;
  2. mengevaluasi tingkat kemampuan akademis tenaga kependidikan;
  3. meningkatkan kemampuan akademis tenaga kependidikan yang ada dengan berbagai cara: (1) mengikutsertakan mereka dalam program-program pelatihan yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing; (2) membangkitkan motivasi untuk selalu ingin meningkatkan kemampuan diri dalam mengembangkan profesi; (3) menanamkan budaya berprestasi di kalangan tenaga kependidikan; (4) menumbuhkan kreativitas dengan menciptakan suasana yang mendukung bagi inovasi; (5) menanamkan budaya memiliki; (6) menanamkan budaya kerja keras, belajar dan membangun diri; dan (7) menegakkan disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas; (8) berlakukan sistim reward and punishment di sekolah untuk mendukung sistem pembinaan SDM sekolah.

Pendayagunaan SDM

Pendayagunaan SDM adalah upaya-upaya memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan potensi serta sikap SDM yang ada di sekolah maupun masyarakat secara optimal untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Pendayagunaan SDM ini dilakukan dengan:

  1. Mengidentifikasi tugas yang harus dikerjakan;
  2. Mengidentifikasi kemampuan, minat dan sikap SDM yang ada;
  3. Mengupayakan agar tugas-tugas dilaksanakan oleh tenaga yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman dan sikap seseorang gunakan moto ”the right man on the right place at the right time”;
  4. Merumuskan tugas dan tanggung jawab (pembagian kerja secara individual maupun secara kelompok) dengan koordinasi yang memadai;
  5. Intensifkan komunikasi antara pimpinan  dan staf dan sesama staf untuk mendiskusikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama maupun tanggung jawab masing-masing;
  6. Lakukan supervisi secara berkala dan sampaikan umpan balik dari hasil supervisi dengan segera.

Pembinaan karier

Pembinaan karier sumberdaya manusia adalah upaya yang berkaitan dengan pengembangan potensi SDM dalam memangku jabatan fungsional dan struktural atas dasar prestasi kerja. Pembinan ini dilakukan dengan menciptakan situasi yang mendukung sehingga memungkinkan sumber daya manusia dapat mencapai jenjang karier secara tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku dengan cara:

  1. Menanamkan budaya malu
  2. Menilai prestasi secara objektif
  3. Mendorong seseorang agar mencapai jenjang karier secara optimal dengan menyedikan fasilitas dan kesempatan yang mendukung.

Pembinaan Kesejahteraan

Pembinaan kesejahteraan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan yang terkait dengan baik mental, finansial, jasmani maupun rohani. Peningkatan kebutuhan ini dilaksanakan dengan:

  • menciptakan iklim sosial yang menyenangkan.
  • Meningkatkan hubungan kekeluargaan
  • Meningkatkan kerja sama dengan orangtua siswa, para alumni, dan masyarakat setempat.
  • Menggiatkan olahraga
  • Melakukan rekreasi bersama
  • Memberikan insentif yang layak sesuai dengan kinerja masing-masing
  • Memberikan penghargaan dalam bentuk material dan moral bagi mereke yang berprestasi.

Melaksanakan Pengembangan Kurikulum

Tidak kalah pentingnya adalah upaya pengembangan kurikulum. Dalam upaya mencapai tujuan sekolah maka kegiatan operasional sekolah harus mengacu kepada kurikulum nasional dan lokal yang berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah yang dijabarkan dalam program tahunan dan catur wulan berdasarkan kalender pendidikan. Adapun yang dimaksud dengan program tahunan sekolah adalah suatu rancangan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler di sekolah menurut kelas dalam satu tahun ajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan program catur wulan sekolah adalah rancangan kegiatan kurikuler untuk semua mata pelajaran menurut kelas dalam satu catur wulan pada tahun ajaran berjalan.

Dalam kaitan hal tersebut di atas maka program tahunan kegiatan belajar mengajar disusun sebagai berikut:

  • menentukan hari belajar efktif dengan berlandaskan pada hari belajar efektif yang berlaku;
  • menentukan jam belajar efektif per minggu serta melakukan analisis materi pelajaran dengan mempertimbangkan perihal sebagi berikut:
    • Pencapaian tujuan
    • Kedukukan mata pelajaran dalam mata pelajaran lainnya.
    • Nilai aplikasinya
    • Kemutakhiran
    • Karakteristik pelajaran
    • Kebutuhan sekolah
    • menugaskan tenaga kependidikan menyusun program tahunan
    • melakukan pembahasan program tahunan
    • menyusun jadwal pelajaran
    • menyepakati rencana pelajaran
    • membahas secara bersama rencana pelajaran yang disusun guru
    • melakukan supervisi secara berkala
    • memenuhi kebutuhan sumber belajar
    • memenuhi media pembelajaran
    • menyepakati sistem pembelajaran yang dapat mengakomodsikan kemajuan belajar siswa
    • menyepakati bahwa pembelajaran senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip didaktik.

Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan adalah suatu upaya untuk merencanakan, memperoleh, menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Perlunya pengelolaan keuangan disebabkan oleh terbatasnya sumber-sumber pembiayaan keuangan yang bisa diperoleh sekolah dalam suatu jangka waktu tertentu. Sehingga sekolah harus meyakinkan pihak-pihak yang dapat atau berpotensi dapat memberikan dana kepada sekolah mengenai pentingnya program yang akan dibiayai. Pengelolaan keuangan sekolah perlu memperhatikan 2 hal yaitu, mendapatkan dana dan menggunakan dana untuk kepentingan sekolah.

Cara mendapatkan dana untuk sekolah dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Menentukan keperluan dana untuk setiap kegiatan yang diusulkan.
  3. Mencatat dan mendaftar sumber-sumber pembiayaan sekolah.
  4. Menyusun RAPBS
  5. Menggunakan format yang ada.
  6. Mengajukan proposal dan RAPBS ke instansi terkait, Komite Sekolah, Badan Peran serta Masyarakat,  Alumni, atau donatur.

Cara menggunakan dana sekolah dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Memilih bendahara, pemegang buku, dan pengawas yang bertanggung jawab.
  2. Menentukan mekanisme pengeluaran keuangan sekolah misalnya sebelum mengeluarkan uang harus  mendapatkan persetujuan pengawas dan kepala sekolah.
  3. Menggunakan keuangan sekolah sesuai dengan RAPBS.
  4. Mencatat secara tertib dan teliti setiap pemasukan dan pengeluaran uang sekolah.

Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Pengelolaan sarana dan prasarana adalah suatu upaya untuk merencanakan, memanfaatkan dan memelihara serta penghapusan sarana dan prasrana sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka menunjang pencapaian tujuan sekolah yang telah ditetapkan.

Prasarana Pendidikan

Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mendukung keterlaksanaan kegiatan pendidikan seprti gedung sekolah dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Merencanakan kebutuhan prasarana pendidikan dilakukan sebagai berikut:

  • Menetapkan sarana dan prioritasnya.
  • Mencantumkan kebutuhan tersebut ke dalam RAPBS.
  • Mencatat perubahan prasarana sekolah secara tertib dan akurat.

Sarana Pendidikan

Sarana pendidikan adalah alat yang secara langsung digunakan dalam kegiatan belajar mengajar yang dapat digolongkan menjadi alat pelajaran, alat peraga dan media pembelajaran. Merencanakan kebutuhan sarana pelajaran dilakukan sebagai berikut:

Alat pelajaran:

  • Merencanakan kebutuhan buku, alat praktik, bahan praktik, dan alat laboratorium berdasar kurikulum yang berlaku dengan memperhatikan jumlah siswa.
  • Mendiskusikan jenis alat yang harus dibeli dan mana yang dapat dikembangkan sendiri.
  • Mendasarkan pengadaan alat pelajaran pada prioritas.
  • Mencatat fasilitas perpustakaan dengan cermat dan tertib.
  • Menentukan penanggung jawab laboratorium dan perpustakaan.

Alat Peraga:

  • Menyusun kebutuhan alat peraga menurut jenisnya dengan memperhatikan jumlah siswa.

Media Pembelajaran:

  • Menyusun dan menentukan kebutuhan media pembelajaran.
  • Memanfaatkan dan memelihara sarana dan prasarana dilakukan seperti berikut:

Sarana:

  • Menyusun jadwal pemanfaatan sesuai dengan peruntukan sarana masing-masing.
  • Menunjuk penanggung jawab untuk peralatan/sarana masing-masing.

Prasarana:

  • Menunjuk petugas usaha sekolah sebagai penanggung jawab keamanan dan kebersihan prasarana.
  • Menetapkan pemanfaatan fasilitas yang ada.
  • Menyusun jadwal pemeliharaan fasilitas masing-masing.
  • Menentukan alat/bahan yang dibutuhkan untuk perawatan dan kebersihannya.

Pengelolan kerja sama sekolah dengan masyarakat

Kerja sama antara sekolah dan masyarakat adalah kegiatan sekolah yang melibatkan masyarakat baik secara individual maupun secara organisasi dengan prinsip sukarela, saling menguntungkan dan memiliki kepentingan bersama dalam suatu wadah dalam rangka membantu kelancaran penyelnggaraan pendidikan di sekolah. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan mendayagunakan potensi masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Kerjasama tersebut dilaksanakan baik secara terjadwal, terencana dan bekesinambungan melalui pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya maupun secara insidental sesuai dengan keperluan, misalnya dengan melakukan kunjungan ke rumah tokoh masyarakat. Pihak-pihak yang dapat diajak kerjasama oleh sekolah antara lain:

  1. Warga masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama) baik secara individu maupun secara organisasi.
  2. Alumni
  3. Instansi terkait lainnya, seperti Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan, Sekolah lain dan lain-lain.
  4. Dunia usaha dan industri
  5. Orangtua siswa.

Beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam melaksanakan kerjasama dengan masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungan ke rumah tokoh masyarakat/agama
  2. Melakukan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
  3. Mengadakan kegiatan-kegiatan bersama dengan masyarakat.
  4. Menerbitkan buletin/majalah sekolah.
  5. Mengadakan pertemuan rutin/dialog dengan tokoh masyarakat maupun masyarakat sekitar serta pihak-pihak terkait.
  6. Membina hubungan dengan instansi terkait dalam upaya memperoleh dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh sekolah guna  meningkatkan kerjasama dengan masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Mencatat tokoh-tokoh masyarakat maupun pihak-pihak yang mungkin dapat diajak untuk bekerja sama.
  2. Melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoph masyarakat maupun pihak-pihak terkait (alumni, instansi terkait, dunia usaha/industri).
  3. Mengundang tokoh-tokoh masyarakat maupun pihak-pihak terkait ke sekolah.
  4. Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah seperti:
  • Penyusunan program sekolah
  • Pengelolaan sekolah
  • Monitoring dan evaluasi

Pelaksanaan Monitoring dan Evalausi

Monitoring adalah kegiatan pemantauan pelaksanaan program untuk mengetahui keterlaksanaan, hambatan yang dihadapi dan penyimpangan yang mungkin terjadi. Sedangkan evaluasi adalah proses mendapatkan nformasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan progam sekolah yang telah tercapai berdasarkan pertimbangan tertentu secara obyektif. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bahan masukan perbaikan program yang sedang berlangsung. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan program sekolah sebagai bahan pengambilan kebijakan selanjutnya.

Monitoring dan evaluasi mencakup input, proses, output dan outcome. Komponen input mencakup:

  • Kurikulum
  • Peserta didik
  • ketenagaan
  • Saran dan prasarana
  • organisasi
  • Pembiayaan
  • Manajemen Sekolah
  • Peranserta masyarakat

Komponen proses mencakup:

  • Proses manajereial
  • Proses Belajar mengajar

Komponen Output mencakup:

  • Prestasi akademik (misalnya NEM, rapor, hasil EBTA, lomba karya tulis dll.)
  • Prestasi nonakademik seperti prestasi olahraga, prestasi keterampilan, kesenian, dan lain-lain:

Komponen Out-come

Outcome mencakup semua dampak pelaksanaan program baik terhadap individu maupun sosial (pendidikan lanjut, pengembangan karier, kesempatan untuk berkembang dan lain-lain).

Monitoring dilakukan secara berkesinambungan selama pelaksanaan program, misalnya setiap tahun atau catur wulan. Sedangkan evaluasi dilakukan setelah progam dilaksanakan secara tuntas. Monitoring dan evaluasi dilakukan baik secara internal maupun secara eksternal. Secara internal adalah sekolah sendiri (misalnya kepala sekolah dan guru) dan Komite sekolah/unit peranserta masyarakat. Secara eksternal monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan/instansi terkait (pusat/daerah) dan juga oleh Lembga Swadaya Masyarakat (LSM)/atau kelompok profesional yang bergerak di bidang pendidikan.

Pelasanaan monitoring secara internal dilakukan dengan:

  1. mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait tentang langkah-langkah perlu dilakukan dalam monitoring dan evaluasi.
  2. Merumuskan tujuan monitoring dan evaluasi
  3. Menbuat kisi-kisi monitoring dan evaluasi
  4. Merumuskan kriteria keberhasilan
  5. Mengembangkan alat ukur yang sesuai dengan tujuan dan indikator
  6. Melakukan pengumpulan data secara periodik
  7. Menganalisis data sesuai dengan jenis data yang dikumpulkan
  8. Membuat interpretasi data berdasarkan standar/kriteria yang ditetapkan
  9. Mengembangkan usulan yang perlu diterapkan/dilaksanakan lebih lanjut.

Pelaksanaan monotoring dan evaluasi secara eksternal dilaksanakan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan penyelenggara. Selanjutnya setelah dilaksanakan monitoring dan evaluasi maka disusun laporan monitoring dan evaluasi.

Laporan merupakan kegiatan yang perlu dilakukan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi. Dan hasilnya perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Tujuannya antara lain untuk perbaikan program, pertanggungjawaban, pembuktian, penyelidikan, pendokumentasian, perolehan dukungan, dan promosi kepada masyarakat. Laporan tersebut disusun berdasarkan sistematika penulisan yang disesuaikan dengan kebutuhan, objek atau konteks yang dimonitor dan dievaluasi. Laporan terdiri dari laporan lengkap dan ringkasan laporan.

Di bawah ni adalah contoh yang bisa digunakan sebagai sistematika laporan:

Laporan Lengkap

A.     Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Ruang Lingkup
  3. Gambaran umum sekolah
  4. Program-program sekolah

B.      Hasil

  1. Keterlaksanaan Program
  2. Perkembangan aspek-aspek monitoring dan evaluasi

a.    input

  • Kurikulum
  • Peserta didik
  • Ketenagaan
  • Sarana dan prasarana
  • Organisasi
  • Pembiayaan
  • Manajemen sekolah
  • Peranserta masyarakat

b.   proses

  • Proses manajerial
  • Proses Belajar mengajar

c.    Output

  • Prestasi akademis
  • Prestasi nonakademis

3.       Ketercapaian Sasaran

C.      Kesimpulan dan Saran

D.     Lampiran-Lampiran

Ringkasan

Ringkasan laporan diberikan kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dengan pendidikan. Ringkasan laporan dapat berupa laporan tersendiri atau merupakan bagian dari laporan lengkap. Ringkasan berisi informasi singkat tentang tujuan, prosedur, temuan, pertimbangan-pertimbangan dan rekomendasi.

Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi

Seluruh hasil monitoring dan evaluasi perlu diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah dan selanjutnya digunakan untuk penyempurnaan program-program sekolah.

Laporan merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan mengingat sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan. Adapun pihak-pihak yang perlu mengetahui perkembangan sekolah antara lain adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Dinas Kecamatan, Komite Sekolah dan masyarakat luas (tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).


Modul 3.3

Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM)

  1. I. TUJUAN

Pada akhir kegiatan pelatihan peserta mampu:

  1. Menjelaskan pengertian PAKEM
  2. Menjelaskan alasan penerapan PAKEM
  3. Menjelaskan bagaimana suasana nyata PAKEM
  4. Mengidentifikasi ciri-ciri guru yang menerapkan PAKEM
  5. Melakukan simulasi PAKEM

  1. II. MATERI

  1. Pengertian PAKEM
  2. Alasan penerapan PAKEM
  3. Karakteristik PAKEM
  4. Ciri-ciri guru yang menerapkan PAKEM
  5. Simulasi PAKEM

  1. III. WAKTU

Waktu yang tersedia untuk kegiatan ini ádalah 90 menit.

  1. IV. METODE

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

Secara diagramatik, langkah pembelajaran dalam pertemuan ini digambarkan sebagai berikut:

10’                                   20’                                       30’                            30’

(1)                                    (2)                                        (3)                              (4)

Pengantar (10 menit)
  1. Dengan menggunakan transparansi – 1, 2, dan 3, fasilitator menjelaskan pengertian pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM).
  2. Penjelasan dilakukan dengan cara mengurai masing-masing apa yang dimaksud dengan aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  3. Penjelasan diharapkan memberikan sedikit gambaran tentang suasana PAKEM

Catatan: Pengantar dapat juga dilakukan dengan cara menggali pengertian PAKEM dari peserta, terutama bagi peserta yang telah menerapkan PAKEM

Fasilitator memberikan pengantar bahwa setelah memahami pengertian apa dan mengapa PAKEM, peserta diharapkan dapat membayangkan keadaan nyata di kelas terutama ‘perilaku’ guru yang menerapkan PAKEM sekaligus memperkirakan kemampuan yang dituntut dari seorang guru untuk menerapkan PAKEM. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas suasana nyata KBM dan kemampuan/ciri guru yang menunjang PAKEM.

Kerja Perorangan (20 menit)

Secara perorangan, peserta diminta membaca bahan berjudul “Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PAKEM?”

Diskusi kelompok (30 menit)
  1. Diskusi kelompok (4-6 orang) untuk mengidentifikasi ciri-ciri/karakteristik kegiatan guru yang menerapkan PAKEM. Peserta diberi format yang memiliki dua kolom (Format 1 terlampir). Pada kolom kiri digambarkan ciri-ciri pembelajaran yang tradisional. Peserta diminta mengisi kolom kanan dengan ciri-ciri pembelajaran PAKEM.
  2. Hasil diskusi dituliskan dalam kertas lebar atau transparansi untuk pelaporan
  3. Tiap kelompok melaporkan hasil diskusinya di depan kelas;
  4. Kelompok pelapor pertama memperlihatkan transparansi laporannya agar mudah dikomentari oleh yang lain;
  5. Kelompok kedua dan selanjutnya hanya melaporkan apa yang belum disebut oleh kelompok sebelumnya;
  6. Komentar dari peserta terhadap apa yang dilaporkan kelompok;
  7. Komentar dari fasilitator, jika ada.
  8. Kelompok menyimpulkan karakteristik guru PAKEM
  9. Karakteristik tersebut hendaknya diketik kemudian dibagikan kepada peserta untuk menjadi pegangan dalam praktek mengajar.
Laporan kelompok (30 menit)

  1. VII. EVALUASI

Pada akhir kegiatan, pelatih mengajukan beberapa pertanyaan singkat tentang materi yang telah diberikan.


LAMPIRAN

1.      Apa itu PAKEM?

PAKEM adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan.

Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan. Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar. Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menyenangkan adalah suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya tinggi. Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.

Secara garis besar, gambaran PAKEM adalah sebagai berikut:

  • Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan  mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
  • Guru menggunakan berbagai alat bantu dan cara membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi siswa.
  • Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih menarik dan menyediakan ‘pojok baca’
  • Guru menerapkan cara mengajar yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk cara belajar kelompok.
  • Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam siswa dalam menciptakan lingkungan sekolahnya.
2.      Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PAKEM?
Memahami sifat yang dimiliki anak

Pada dasarnya anak memiliki sifat: rasa ingin tahu dan berimajinasi. Anak desa, anak kota, anak orang kaya, anak orang miskin, anak Indonesia, atau anak bukan Indonesia – selama mereka normal – terlahir memiliki kedua sifat itu. Kedua sifat tersebut merupakan modal dasar bagi berkembangnya sikap/berpikir kritis dan kreatif. Kegiatan pembelajaran merupakan salah satu lahan yang harus kita olah sehingga subur bagi berkembangnya kedua sifat, anugerah Tuhan, tersebut. Suasana pembelajaran dimana guru memuji anak karena hasil karyanya, guru mengajukan pertanyaan yang menantang, dan guru yang mendorong anak untuk melakukan percobaan, misalnya, merupakan pembelajaran yang subur seperti yang dimaksud.

Mengenal anak secara perorangan

Para siswa berasal dari lingkungan keluarga yang bervariasi dan memiliki kemampuan yang berbeda. Dalam PAKEM (Pembelajaran Aktif, Menyenangkan, dan Efektif) perbedaan individual perlu diperhatikan dan harus tercermin dalam kegiatan pembelajaran. Semua anak dalam kelas tidak selalu mengerjakan kegiatan yang sama, melainkan berbeda sesuai dengan kecepatan belajarnya. Anak-anak yang memiliki kemampuan lebih dapat dimanfaatkan untuk membantu temannya yang lemah (tutor sebaya). Dengan mengenal kemampuan anak, kita dapat membantunya bila mendapat kesulitan sehingga belajar anak tersebut menjadi optimal.

Memanfaatkan perilaku anak dalam pengorganisasian belajar

Sebagai makhluk sosial, anak sejak kecil secara alami bermain berpasangan atau  berkelompok dalam bermain. Perilaku ini dapat dimanfaatkan dalam pengorganisasian belajar. Dalam melakukan tugas atau membahas sesuatu, anak dapat bekerja berpasangan atau dalam kelompok. Berdasarkan pengalaman, anak akan menyelesaikan tugas dengan baik bila mereka duduk berkelompok. Duduk seperti ini memudahkan mereka untuk berinteraksi dan bertukar pikiran. Namun demikian, anak perlu juga menyelesaikan tugas secara perorangan agar bakat individunya berkembang.

Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kemampuan memecahkan masalah

Pada dasarnya hidup ini adalah memecahkan masalah. Hal ini memerlukan kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Kritis untuk menganalisis masalah; dan kreatif untuk melahirkan alternatif pemecahan masalah. Kedua jenis berpikir tersebut, kritis dan kreatif, berasal dari rasa ingin tahu dan imajinasi yang keduanya ada pada diri anak sejak lahir. Oleh karena itu, tugas guru adalah mengembangkannya, antara lain dengan sering-sering memberikan tugas atau mengajukan pertanyaan yang terbuka. Pertanyaan yang dimulai dengan kata-kata “Apa yang terjadi jika …” lebih baik daripada yang dimulai dengan kata-kata “Apa, berapa, kapan”, yang umumnya tertutup (jawaban betul hanya satu).

Mengembangkan ruang kelas sebagai lingkungan belajar yang menarik

Ruang kelas yang menarik merupakan hal yang sangat disarankan dalam PAKEM. Hasil pekerjaan siswa sebaiknya dipajangkan untuk memenuhi ruang kelas seperti itu. Selain itu, hasil pekerjaan yang dipajangkan diharapkan memotivasi siswa untuk bekerja lebih baik dan menimbulkan inspirasi bagi siswa lain. Yang dipajangkan dapat berupa hasil kerja perorangan, berpasangan, atau kelompok. Pajangan dapat berupa gambar, peta, diagram, model, benda asli, puisi, karangan, dan sebagainya. Ruang kelas yang penuh dengan pajangan hasil pekerjaan siswa, dan ditata dengan baik, dapat membantu guru dalam PEMBELAJARAN karena dapat dijadikan rujukan ketika membahas suatu masalah.

Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar

Lingkungan (fisik, sosial, atau budaya) merupakan sumber yang sangat kaya untuk bahan belajar anak. Lingkungan dapat berperan sebagai media belajar, tetapi juga sebagai objek kajian (sumber belajar). Penggunaan lingkungan sebagai sumber belajar sering membuat anak merasa senang dalam belajar. Belajar dengan menggunakan lingkungan tidak selalu harus keluar kelas. Bahan dari lingkungan dapat dibawa ke ruang kelas untuk menghemat biaya dan waktu. Pemanfaatan lingkungan dapat mengembangkan sejumlah keterampilan seperti mengamati (dengan seluruh indera), mencatat, merumuskan pertanyaan, berhipotesis, mengklasifikasi, membuat tulisan, dan membuat gambar/diagram.

Memberikan umpan balik yang baik untuk meningkatkan kegiatan belajar

Mutu hasil belajar akan meningkat bila terjadi interaksi dalam belajar. Pemberian umpan balik dari guru kepada siswa merupakan salah satu bentuk interaksi antara guru dan siswa. Umpan balik hendaknya lebih mengungkap kekuatan daripada kelemahan siswa. Selain itu, cara memberikan umpan balik pun harus secara santun. Hal ini dimaksudkan agar siswa lebih percaya diri dalam menghadapi tugas-tugas belajar selanjutnya. Guru harus konsisten memeriksa hasil pekerjaan siswa dan memberikan komentar dan catatan. Catatan guru berkaitan dengan pekerjaan siswa lebih bermakna bagi pengembangan diri siswa daripada hanya sekedar angka.

Membedakan antara aktif fisik dan aktif mental

Banyak guru yang sudah merasa puas bila menyaksikan para siswa kelihatan sibuk bekerja dan bergerak. Apalagi jika bangku dan meja diatur berkelompok serta siswa duduk saling berhadapan. Keadaan tersebut bukanlah ciri yang sebenarnya dari PAKEM. Aktif mental lebih diinginkan daripada aktif fisik. Sering bertanya, mempertanyakan gagasan orang lain, dan mengungkapkan gagasan merupakan tanda-tanda aktif mental. Syarat berkembangnya aktif mental adalah tumbuhnya perasaan tidak takut: takut ditertawakan, takut disepelekan, atau takut dimarahi jika salah. Oleh karena itu, guru hendaknya menghilangkan penyebab rasa takut tersebut, baik yang datang dari guru itu sendiri maupun dari temannya. Berkembangnya rasa takut sangat bertentangan dengan ‘PAKE Menyenangkan.’

3.    Bagaimana Pelaksanaan PAKEM?

Gambaran PAKEM diperlihatkan dengan berbagai kegiatan yang terjadi selama PEMBELAJARAN. Pada saat yang sama, gambaran tersebut menunjukkan kemampuan yang perlu dikuasai guru untuk menciptakan keadaan tersebut. Berikut tabel beberapa contoh kegiatan pembelajaran dan kemampuan guru:

Kemampuan Guru

Pembelajaran

1.     Guru merancang dan mengelola PEMBELAJARAN yang mendorong siswa untuk berperan aktif dalam pembelajaran.

Guru melaksanakan pembelajaran dalam kegiatan yang beragam, misalnya:

  • Percobaan
  • Diskusi kelompok
  • Memecahkan masalah
  • Mencari informasi
  • Menulis laporan/cerita/puisi
  • Berkunjung keluar kelas

2.     Guru menggunakan alat bantu dan sumber belajar yang beragam.

Sesuai mata pelajaran, guru menggunakan, misal:

  • Alat yang tersedia atau yang dibuat sendiri
  • Gambar
  • Studi kasus
  • Nara sumber
  • Lingkungan

3.     Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan keterampilan.

Siswa:

  • Melakukan percobaan, pengamatan, atau wawancara
  • Mengumpulkan data/jawaban dan mengolahnya sendiri
  • Menarik kesimpulan
  • Memecahkan masalah, mencari rumus sendiri
  • Menulis laporan/hasil karya lain dengan kata-kata sendiri

4.     Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengungkapkan gagasannya sendiri secara lisan atau tulisan.

Melalui:

  • Diskusi
  • Lebih banyak  pertanyaan terbuka
  • Hasil karya yang merupakan pemikiran anak sendiri

5.    Guru menyesuaikan bahan dan kegiatan belajar dengan kemampuan siswa.

  • Siswa dikelompokkan sesuai dengan kemampuan (untuk kegiatan tertentu)
  • Bahan pelajaran disesuaikan dengan kemampuan kelompok tersebut.
  • Tugas perbaikan atau pengayaan diberikan

6.     Guru mengaitkan PEMBELAJARAN dengan pengalaman siswa sehari-hari.

  • Siswa menceritakan atau memanfaatkan pengalamannya sendiri.
  • Siswa menerapkan hal yang dipelajari dalam kegiatan sehari-hari

7.     Menilai PEMBELAJARAN dan kemajuan belajar siswa secara terus menerus.

  • Guru memantau kerja siswa
  • Guru memberikan umpan balik

Modul 2.1

Memutar Roda Organisasi dan Manajemen Komite Sekolah

  1. I. TUJUAN

Peserta dapat:

  1. Memahami tujuan pembentukan Komite Sekolah
  2. Memahami peran dan fungsi Komite Sekolah
  3. Memahami perangkat organisasi Komite Sekolah
  4. Memahami prinsip-prinsip menjalanlan roda organisasi Komite Sekolah
  5. Memahami prinsip-prinsip manajemen Komite Sekolah

II.        MATERI

1.    Tujuan pembentukan Komite Sekolah

2.    Peran dan Fungsi Komite Sekolah

3.    Perangkat Organisasi Sekolah

4.    Manajemen Komite Sekolah

III.       WAKTU

Waktu yang diperlukan adalah 90 menit (2 JPL @ 45 menit)

  1. IV. METODE

  1. Curah pendapat
  2. Diskusi
  3. Penjelasan
  4. Tanya jawab
  5. Evaluasi

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kida untuk flipchart
  3. Papan tulis
  4. LCD

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

  1. Kegiatan dibuka dengan salam dan perkenalan.
  2. Lakukan ice breaker.
  3. Jelaskan tujuan yang ingin dicapai dapal kegiatan sesi ini. Tanyakan pengetahuan dan pengertian peserta tentang BP3, Komite Sekolah Jaring Pengaman Sosial, dan Komite Sekolah yang akan dibahas dalam sesi ini.
  4. Tanyakan pula apakah ada diantara peserta yang pernah menjadi pengurus salah satu organisasi tersebut.

(Waktu : 10 menit)

  1. Diskusikan tentang pengalaman peserta sebagai pengurus atau anggota BP3, Komite Sekolah JPS, atau Komite Sekolah.

(Waktu :  10 menit)

  1. Tanyakan tujuan pembentukan Komite Sekolah, dilanjutkan penjelasan tentang Tujuan pembentukan Komite Sekolah yang membedakan dari tujuan pembentukan BP3, dan Komite Sekolah JPS.

(Waktu :  10 menit)

  1. Selanjutnya tanyakan tentang peran dan fungsi Komite Sekolah. Tunjuk salah seorang peserta untuk menjelaskan peran Komite Sekolah dengan satu contoh kegiatan untuk memenuhi peran tersebut.

(Waktu : 10 menit)

  1. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan tentang Peran dan Fungsi Komite Sekolah, dilanjutkan dengan paparan tentang Perangkat Organisasi, dan Manajemen Komite Sekolah, diselingi dengan tanya jawab dan diskusi.

(Waktu : 40 menit)

  1. Buat resume/penutup dengan mengulang garis besar penyajian

(Waktu : 10 menit)

  1. VII. EVALUASI

Berikan lembar evaluasi pembelajaran pelatihan untuk mengetahui efektivitas pembelajaran.

LAMPIRAN 1: SUBSTANSI

PENDAHULUAN

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disertai Lampiran-lampiran. Kampiran I merupakan Acuan Pembentukan Dewan pendidikan, sementara Lampiran II merupakan Acuan Pembentukan Komite Sekolah.

Sesuai dengan semangat otonom daerah, khususnya di bidang pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tersebut hanya merupakan acuan, bukan merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut tesirat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ”Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini”. Hal ini berarti dari sudut organisasi dapat saja struktur organisasi Komite Sekolah di setiap satuan pendidikian atau kelompok satuan pendidikan berbeda satu sama lain. Namun demikian ada satu hal yang diharapkan menjadi acuan pokok Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu tentang peran dan fungsi.

Keberadan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56, walaupun ada sedikit modifikasi. Oleh karena Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut peranserta masyarakat termasuk di dalmnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum juga terbit, maka Kepmendiknas No. 044/U/2002 masih relevan untuk dijaikan acuan.

Makalah ini akan menyoroti topik Komite Sekolah sebagai sebuah organisasi. Sebuah organisasi tentu memiliki tujuan utama, dan untuk mencapai tujuan itu, sebuah organisasi harus dijalankan secara efektif dan efisien.

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Maksud

Maksud dibentuknya Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah  yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembang kekayaan filosifis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Tujuan

Tjuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah:

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

Peran Komite Sekolah

Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran Komite Sekolah adalah :

  1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :

    1. Kebijakan dan program pendidikan
    2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
    3. Kriteria kinerja satuan pendidikan
    4. Kriteria tenaga kependidikan
    5. Kriteria fasilitas pendidikan.
    6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

  1. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan,

PERANGKAT ORGANISASI SEKOLAH

Pengertian Organisasi

Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.

Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen.  Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.

Perangkat Organisasi Komite Sekolah

Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga adminstrasi).

Kepengurusan. Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.

Struktur Organisasi. Dalam keadaan organisasi Komite Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.

Job description. Guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.

AD/ART. AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi

Fasilitas Penunjang. Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.

MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF

Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi

Penyamaan visi.

Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah atau birokrasi.

Membangun Tim Yang Efektif

Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work yang efektif (Paparan tentang Team Work, tersedia secara terpisah).

Mengembangkan Kreativitas

Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung pengembangan kreativitas.

PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN MASALAH YANG DITEMUKAN

Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.

Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.

Identifikasi Masalah.

Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).

Menentukan Prioritas. Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.

Analisis Masalah. Guna mengetahui secara lebih mendalam tentang masalah yang terjadi, perlu dilakukan analisis masalah. Dalam masalah atau topik yang akan ditangani langkah-langkah yang perlu dilakkan adalah sebagai berikut:

Lakukan identifikasi akar masalah,

à    Lakukan identifikasi faktor-faktor penyebab masalah tersebut,

à    Buat daftar alternatif kemungkinan pemecahan masalah dan untung rugi masing-masing alternatif

à    Pilih alternatif terbaik berdasarkan kesepakatan bersama

à    Buat perencanaan untuk pemecahan masalah.

Perencanaan Program

Pelaksanaan Program dapat dilakukan dengan baik apabila dibuat rencana aksi yang baik. Berikut ini contoh sebuah rencana aksi yang daspat diacu.

Topik Masalah Kegiatan yang dapat mengatasi masalah Waktu yang dibutuhkan Sumberdaya yang diperlukan Penanggung jawab Indikator keberhasilan pemecahan masalah
Masalah A 1.2.

3.

Masalah B 1.2.
Masalah C 1.2.
Masalah D 1.2.

3.

Pelaksanaan Program/Kegiatan

Berdasarkan rencana aksi, penangggung jawab program kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disusun.

Evaluasi Program

Selama berjalannya waktu dilalukan evaluasi secara periodik. Setelah tenggat waktu periode tertentu terlewati tetapi indikator kinerja masih di bawah target, perlu dilakukan analisis dan dibuat tindakan koreksi (corrective action). Dalam hal ini ada baiknya dilakukan siklus perencanaan : Planà Do à Check à Action, yang kini banyak dianut oleh berbagai organisasi dalam menjalankan progran dan kegiatan organisasinya. Bahasan tentang PDCA ini dapat diberikan pada sesi tersendiri.

PENUTUP

Komite Sekolah sebagai sebuah organisasi perlu dikelola sebagai sebuah organisasi dengan menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen yang tepat.

Namum demikian, tidak semua Komite Sekolah mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi tekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan perlu menjadi alasan utama seseorang mengabdikan dirinya di sebuah otrganisasi Komite Sekolah. Malakah ini dapat diangga sebagai pembuka bagi Komite Sekolah dalam memulai menjalankan roda organisasi


LAMPIRAN 2: REFERENSI/POWERPOINT


Modul 2.2

Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

  1. I. TUJUAN

Setelah selesai mengikuti kegiatan pelatihan, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami Pengertian Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
  2. Menyadari Pentingnya RPS
  3. Mengetahui dasar Filosofis RPS
  4. Dapat Menyusun Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
  5. Dapat menyusun RPS

  1. II. MATERI

  1. Pengertian Rencana Pengembangan Sekolah(RPS)
  2. Pentingnya RPS
  3. Dasar Filosofis RPS
  4. Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
  5. Penyusunan RPS

  1. III. WAKTU

Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 90 menit.

  1. IV. METODE

  1. Paparan
  2. Curah Pendapat
  3. Diskusi Kelompok
  4. Tanya Jawab

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

  1. Buka pertemuan dengan mengucapkan salam singkat.
  2. Lakukan Ice Breaker.
  3. Sisipkan anekdote yang berkaitan dengan perencanaan atau pengembangan.
  4. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai Rencana Pengembangan Sekolah dan uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. Tanyakan kepada peserta apakah mereka pernah menyusun visi, misi dan tujuan sekolah.

Latihan menyusun visi, misi dan tujuan sekolah

(Waktu : 10 menit)

Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan melanjutkan kegiatan dengan paparan Rencana Pengembangan sekolah.

(Waktu 5 menit)

  1. Setelah selesai paparan, tanyakan kepada peserta :

Mengapa diperlukan Rencana Pengembangan Sekolah?

Diskusikan kemungkinan hambatan dan peluang dalam melaksanakan penyusunan RPS.

(Waktu : 10 menit)

  1. Bahas bersama peserta faktor–faktor yang bisa mempengaruhi dan menghambat upaya penyusunan RPS.

Hasil diskusi ini selanjutnya disimpulkan dan dilakukan pencerahan sbb:

  • Menumbuhkan komitmen bersama agar setiap sekolah memiliki RPS

(Waktu : 10 menit)

  1. Selanjutnya pemandu melanjutkan Bahan Tayangan Mengenai Manajmen Berbasis Sekolah.

(Waktu 45 menit)

  1. Pemandu menyimpulkan dan menutup materi sesi ini.

(Waktu : 10 menit)

  1. VII. EVALUASI

Keberhasilan pelatihan akan dievaluasi dengan menanyakan kepada beberapa orang secara random penguasaan materi dan teknik penyajian yang berkaitan dengan RPS. Dari jawaban peserta dapat diketahui seberapa besar tingkat pemahaman dan kemampuan. Antara lain mengenai:

  1. Dasar filosofis Pengembangan Sekolah
  2. Pengertian dan konsepRPS
  3. Kekhasan dan manfaat RPS
  4. Proses penyusunan data yang diperlukan dalam penyusunan RPS.

LAMPIRAN 1: SUBSTANSI

Pendahuluan

Sekolah adalah sebuah organisasi yang dinamis, yang berubah dari masa ke masa. Kurikulum berubah, demikian juga persyaratan mengajar guru, jumlah siswa dan lain sebagainya. Perubahan itu terjadi karena lingkungan sekolah mengalami perkembangan. Teknologi, sistem komunikasi, budaya masyarakat, ekonomi, politik, penduduk berubah. Perubahan lingkungan itu tidak dapat dihindari karena memang semua entitas tidak ada yang langgeng — kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan linkungan itu telah menimbulkan tuntutan-tuntutan baru terhadap bagaimana sekolah seharusnya melayani masyarakat. Dunia industri misalnya, memerlukan lulusan yang mampu bekerja dengan produktif, masyarakat memerlukan warga yang terdidik yang mampu memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang melayani masyarakat harus dapat menjawab tuntutan ini dengan melakukan perubahan secara terprogram. Jika sekolah tidak dapat melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan tuntutan stakeholders maka sekolah akan ditinggalkan oleh masyarakat. Hanya sekolah-sekolah yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan saja yang akan tetap hidup.

Dalam kontek ini perubahan yang dilakukan oleh sekolah merupakan upaya-upaya pengembangan dalam arti meningkatkan mutu pelayanan sekolah menjadi lebih baik, lebih dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh lingkungan sekolah – stakeholders.

Pengembangan adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, sumber-sumber, dan pengelolaan yang benar. Oleh karena itu untuk mengadakan perubahan/pengembangan diperlukan suatu perencanaan. Untuk ini, sekolah harus berbenah diri, dengan menyesuaikan kondisi-kondisi internal sekolah dengan kondisi eksternal agar sekolah tetap mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pembelajaran secara maksimal.

Sekolah mempunyai satu atau lebih tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut sekolah perlu menyusun suatu rencana yang jelas. Biasanya tujuan yang ingin dicapai oleh sekolah dituangkan dari apa yang disebut dengan visi dan misi sekolah. Visi dan misi ini merupakan peta jalan yang perlu diikuti bagaimana sekolah berangkat dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan karena sifatnya yang masih umum maka visi dan misi sekolah masih perlu penjabaran labih rinci sehingga dapat menjadi kegiatan yang bersifat operasional. Selanjutnya sekolah menuangkan kegiatan-kegiatan dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam suatu dokumen “Rencana Pengembangan Sekolah”. Agar sekolah dapat mengembangkan dirinya secara optimal maka sekolah harus menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS ini disusun berdasarkan visi dan misi sekolah yang telah disepakati bersama, dijabarkan dengan rinci dalam kegiatan dan sasaran yang akan dicapai dan dimonitor dan evaluasi berdasarkan indikator-indikator keberhasilan yang disepakati pula.

Pentingnya menyusun rencana ke depan, betapapun sederhananya sudah tidak dapat diragukan lagi. Impian yang indah tentang kondisi masa depan tidak dapat dicapai melalui kegiatan secara dadakan dan tidak terprogram. Sehingga ada kata-kata bijak yang mengatakan “Gagal membuat perencanaan sama artinya dengan merencanakan kegagalan”. Kebenaran kata-kata bijak itu dapat dilihat dari betapa besarnya dana dan daya (funds and forces) yang telah dikeluarkan untuk mencapai suatu tujuan tetapi tujuan itu tidak kunjung bisa dicapai.

Dasar Fisolofis

Sekolah, tempat di mana anak-anak kita menuntut ilmu selayaknya merupakan tempat yang dihormati oleh warga masyarakat sekitarnya. Kurangnya penghormatan kepada sekolah itu telah membuat sekolah berfungsi ala kadarnya, pelayanan yang diberikan tidak maksimal, dan di beberapa tempat telah membuat sekolah menjadi mati suri, antara hidup dan mati. Inilah suatu gambaran sekolah yang memprihatinkan, meskipun daripadanya diharapkan banyak hal.

Kondisi seperti itu tentu tidak seluruhnya dialami oleh sekolah. Ada sekolah-sekolah yang bagus, baik fisik bangunannya maupun kinerjanya dan juga sumberdaya manusia yang berada di dalamnya. Namun pada umumnya memang sekolah menghadapi berbagai masalah yang tidak pernah tuntas, bahkan hal ini terjadi pada sekolah yang dianggap paling baik sekalipun.

Penghormatan itu patut diberikan kepada sekolah dalam bentuk kesadaran setiap warga masyarakat untuk ikut bertanggungjawab dalam:

  1. menghidupi sekolah
  2. memelihara sekolah
  3. mengembangkan sekolah

Menghidupi sekolah artinya membuat sekolah eksis, dapat menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga yang melayani warga masyarakat di bidang pendidikan/pembelajaran. Memelihara sekolah artinya membuat sekolah bukan hanya sekedar hidup dapat menjalankan fungsinya tetapi juga membuat sekolah lestari yang karena kebersihannya, keutuhannya, kelengkapannya serta pengabdian aparat sekolah (kepala sekolah, guru, pegawai adminstratif, penjaga sekolah) membuat sekolah tetap dapat melayani masyarakat sebagai tempat pendidikan/pembelajaran.


Pengembangan Adalah Rukun Kehidupan

Berkembang adalah suatu rukun kehidupan. Entitas yang hidup, secara alamiah akan selalu berkembang. Demikian pula organisasi yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlunya mengembangkan sekolah sebagai suatu organisasi tidak diragukan lagi. Sekolah-sekolah yang tidak dapat mengembangkan diri akan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di sekitarnya apalagi untuk mampu bersaing dengan sekolah lain. Perubahan lingkungan sekolah selalu berubah dengan cepat. Perubahan ini akan menuntut untuk berubah dengan cepat pula. Sekolah yang tidak tanggap menghadapi perubahan akhirnya akan mati. Oleh karena itu, sekolah perlu merencanakan perubahan dalam kapasitasnya untuk melayani masyarakat di bidang pembelajaran. Mengembangkan sekolah artinya meningkatkan kemampuan pelayanan sekolah, mengembangkan potensi sekolah agar kuantitas dan mutu pelayanan sekolah menjadi lebih baik.

Pengertian RPS

RPS adalah sebuah dokumen perencanaan yang dibuat oleh “sekolah” untuk mengadakan perubahan fisik dan nonfisik sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekolah. RPS menggambarkan peta perjalanan perubahan sekolah dari suatu kondisi sekarang menuju kondisi yang lebih baik dan lebih menjanjikan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

RPS menggambarkan sekolah sebagai suatu sistem dan bagian dari suatu sistem yang lebih luas yang berinteraksi secara berkesinambungan, memperoleh masukan dari masyarakat dan memberikan output kepada masyarakat. Sehingga mutu pelayanan sekolah sangat tergantung dari input yang diterimanya dan proses yang dikerjakannya. Oleh karena itu jika pelayanan sekolah ingin ditingkatkan maka input dan proses dalam sekolah itu harus disempurnakan

Tujuan Penyusunan RPS

Penyusunan RPS bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan-kegiatan apa yang harus dikerjakan oleh sekolah dalam mencapai perubahan yang diinginkan khususnya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekolah di bidang pembelajaran sesuai dengan potensi dan harapan komunitas setempat sehingga dapat:

  1. Mengenali kondisi sekolah yang ada dalam fungsinya memberikan pelayanan pembelajaran kepada warga masyarakat.
  2. Menetapkan tujuan/perubahan yang realistis.
  3. Mengenali masalah-masalah dan kendala yang dihadapi sekolah.
  4. Mampu menemukan penyebab masalah-masalah yanga dihadapi sekolah.
  5. Menyusun saran-saran pemecahan masalah dalam bentuk pilihan-pilihan pemecahan masalah.
  6. Menganalisis setiap saran pemecahan masalah sehingga menemukan pilihan pemecahan masalah yang terbaik bagi sekolah dengan mempertimbangkan dukungan yang ada.
  7. Dengan pilihan pemecahan masalah terbaik menyusun rencana pengembangan /perubahan sekolah dalam jangka waktu lima tahun.
  8. Melakukan perhitungan rencana pembiayaan.
  9. Menetapkan sumber-sumber daya (dana, tenaga dan sarana) untuk membiayai rencana pengembangan sekolah.
  10. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Sifat RPS

RPS bersifat menyeluruh, utuh, realistik dan operasional serta berwawasan masa depan. Sebagai sebuah dokumen rencana pengembangan sekolah, RPS merupakan rencana pengembangan milik bersama dan menjadi komitmen bersama antara sekolah, komite sekolah dan para stakeholders setempat. RPS bukanlah sebuah dokumen yang statis dalam arti sekali RPS dibuat kemudian tidak berubah lagi. Tetapi RPS selalu dapat disempurnakan dari tahun ke tahun apabila perubahan lingkungan yang memerlukan perubahan RPS.

Kekhasan RPS

RPS memiliki kekhasan sebagai berikut:

  1. Singkat, padat dan mudah dipahami.

RPS merupakan dokumen rencana pengembangan sekolah yang disusun secara singkat, lengkap dan jelas. RPS memuat gambaran profil sekolah yang padat, berisi dan mudah dipahami. Sehingga RPS tidak merupakan dokumen yang tebal.

  1. Realistik dan Operasional

RPS memuat rencana perubahan sekolah yang sangat realistik. RPS tidak berisi angan-angan kosong yang indah tetapi mustahil dicapai.  Realistik harus dilihat dari aspek waktu, sumber-sumber yang mendukung (dana, tenaga, fasilitas, dan teknologi). Oleh karena itu RPS adalah dokumen yang bersifat operasional.

  1. Komprehensif

RPS mencakup seluruh aspek dan komponen sekolah  yang hendak dikembangkan menuju suatu capaian yang diharapkan. Oleh karena itu RPS menggunakan pendekatan sistem dalam mengkaji persoalan yang dihadapi dan dalam memberikan saran pemecahan masalah yang harus diikuti. RPS mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya ekonomi masyarakat, kependudukan dan lingkungan di sekitar sekolah.

  1. Partisipasi masyarakat

RPS disusun dengan melibatkan keikutsertaan masyarakat dengan cara mengajak unsur-unsur yang ada dalam masyarakat/komunitas seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, komite sekolah perwakilan dunia usaha dan lain-lain. Keikutsertaan mereka dimaksudkan untuk memperoleh masukan-masukan (dapat berbentuk materiil maupun moril) dari masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab juga untuk membangun rasa kebersamaan serta rasa kepemilikan terhadap sekolah.

  1. Berbasis data dan Informasi

RPS disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat, aktual, relevan dan lengkap. Oleh karena itu mulai dari perumusan masalah, penetapan sasaran-sasaran serta rencana pengembangan secara keseluruhan didukung oleh data dan informasi.

  1. Pengawasan dan umpan balik melalui pemantauan dan evaluasi.

Dalam RPS disertakan pula sistem pengawasan dan pengendalian serta pembinaan agar tujuan yang telah digariskan dapat dicapai secara maksimal. Oleh karean itu pelaksanaan RPS akan dipantau dan dievaluasi baik secara internal maupun secara eksternal. Pihak pemantau dan evaluator akan memberikan masukan-masukan guna menghindari penyimpangan-penyimpangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

7.      RPS merupakan dokumen yang mengikat para stakeholder sekolah,  ia menjadi milik dan komitmen bersama para stakeholder.

Kandungan RPS

RPS mengambarkan dengan jelas baik secara kualitatif maupun kuantitatif mengenai kondisi sekolah pada saat sekarang, masalah-masalah yang tengah dihadapi, kondisi yang ingin dicapai, strategi dan langkah yang perlu dilakukan serta bagaimana sumber-sumber harus digalang untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Oleh karena itu RPS akan memuat antara lain:

  1. Peta lokasi sekolah pada tingkat desa di tengah pemukiman penduduk (termasuk jalan, jembatan, dan derah-daerah persawahan, industri, rumah sakit dll.) Dalam peta ini agar dicantumkan legenda dan skala serta sekolah-sekolah lain yang berdekatan dengan lokasi sekolah yang berangkutan.
  2. Narasi RPS.
  3. Lampiran-lampiran.
  4. Lembar pengesahan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah.

Konsep RPS

Konsep Rencana Pengembangan Sekolah adalah sangat sederhana. Sesederhana orang merencanakan perjalanan dari kota A menuju ke kota B. Dalam contoh ini orang harus mengetahui dari mana dia berangkat ke mana dia akan pergi, kapan akan berangkat dan menggunakan kendaraan apa. Secara sederhana RPS merupakan sebuah dokumen menggambarkan secara operasional bagaimana sekolah akan melaksanakan perubahan. RPS dapat dianggap sebagai peta perjalanan dalam melaksanakan transformasi dari kondisi yang ada sekarang menuju kondisi masa depan yang diharapkan.

Sudah pasti ada perbedaan antara kondisi sekarang dan kondisi yang diinginkan. Mungkin perbedaan itu adalah perbedaan jumlah, perbedaan kualitas atau perbedaan kedua-duanya. Perbedaan (kesenjangan) ini adalah sebuah masalah. Misalnya ada perbedaan antara mutu guru yang ada sekarang dengan mutu guru yang diinginkan – selanjutnya perbedaan ini menimbulkan “masalah mutu guru”. Untuk menanggulangi masalah tentu diperlukan suatu perubahan (transformasi). Misalnya, sekolah mengupayakan peningkatan mutu guru dengan mengikutsertakan guru dalam pelatihan. Oleh karena itu, sekolah punya kebutuhan (needs) untuk melatih guru. Sehingga masalah sering diidentikkan dengan needs atau kebutuhan. Proses untuk mengetahui apa yang dibutuhkan sekolah sering disebut dengan needs assessment. Proses transformasi itu dapat digambarkan sebagai berikut.

RPS dan Proses Transformasi

Dalam melaksanakan perubahan dari satu kondisi yang ada menuju suatu kondisi yang diinginkan, sekolah harus melakukan suatu proses transformasi secara utuh (perubahan menyeluruh dan bukan perubahan parsial atau sebagian-sebagian) yaitu melakukan perubahan pada semua komponen penting sekolah dan memperbaharui interaksi dari komponen-komponen tersebut. Dalam hal ini mungkin diperlukan redefinisi peran-peran (tugas dan fungsi) dari komponen yang ada. Misalnya mengkaji kembali tugas dan fungsi aparat sekolah, apakah memerlukan perubahan, penyegaran, atau bahkan penegasan tugas dan fungsi. Dalam proses ini diperlukan kajian tugas dan fungsi mana yang sudah dapat berjalan dengan baik dan mana yang belum berjalan, kenapa ada fungsi yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan apa yang harus diperbaiki. Untuk melaksanakan perubahan ini diperlukan masukan-masukan sumberdaya (dana, tenaga, keuangan dan manajemen) yang tersedia dari lingkungan. Proses transformasi ini akan membuahkan output yang kuantitias dan kualitasnya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Output ini akan kembali lagi ke lingkungan (masyarakat luas) sebagai hasil akhir layanan sekolah. Dan hasil ini akan dinilai oleh masyarakat. Ini adalah gambaran suatu proses transformasi yang berkesinambungan. Proses ini berjalan tidak hanya satu kali tetapi terjadi secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan dan tantangan yang dihadapi sekolah. RPS pada hakikatnya adalah sebuah dokumen yang menjelaskan bagaimana sekolah akan melaksanakan perubahan dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

RAPBS

Setiap perubahan pasti ada harganya. Harga atau biaya dalam arti jumlah dana, tenaga dan atau waktu. Semakin banyak perubahan dan atau kualitas perubahan, semakin besar pula biaya yang diperlukan. Sayangnya, kita punya banyak keinginan tetapi kita punya sedikit sumber-sumber pembiayaan. Oleh karena itu, kita selalu disarankan untuk melakukan perubahan yang realistis baik secara teknis mupun secara finansial atau waktu yang tersedia. Mempertimbangkan semua ini adalah hakikat diperlukannya sebuah perencanaan.

Komponen utama perencanaan adalah: (1) tujuan, (2) kegiatan, (3) sasaran, (4) penjadwalan, (5) anggaran, dan (6) pengorganisasian. Berbicara mengenai rencana, maka kita tidak mungkin terlepas dari membicarakan mengenai besarnya anggaran yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagai tindak lanjut menyusun rencana lima tahun maka perlu disusun rencana tahunan. Rencana tahunan ini disusun dalam bentuk apa yang dinamakan RAPBS, sebagai alat operasionalisasi anggaran untuk mencapai tujuan perubahan dari tahun ke tahun. Inilah pentingnya sekolah untuk menyusun RAPBS tahun demi tahun dengn menyebutkan pos-pos apa yang akan dibiayai, berapa volumenya berapa anggarannya dan dari mana asalnya. Gambaran pembiayaan ini digambarkan dalam suatu RAPBS (lihat format terlampir).

Proses Penyusunan RPS

RPS disusun oleh “sekolah” dengan melibatkan: guru, komite sekolah, orang tua siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dunia industri setempat. Sebagai dokumen perencanaan, RPS ditandatangani oleh Kepala sekolah dan Ketua Komite Sekolah. Proses penyusunannya adalah sebagai berikut.

  1. Kepala sekolah dan komite membentuk Tim Penyusun (TP) RPS. Susunan keanggotaan TP ini sangat fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan tidak perlu seragam dari satu provinsi ke provinsi lain. Minimal ada ketua, sekretaris dan anggota. Pembentukan TP akan disertai dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas serta bagaimana koordinasinya.
  2. Dalam waktu paling lambat 3 hari kerja, TP mengadakan rapat persiapan guna menyusun rencana/jadwal kerja untuk menyelesaikan RPS.
  3. Tim menysusun draf awal.
  4. Tim mempresentasikan draf awal di lingkungan terbatas (guru-guru dan ketua serta anggota komite sekolah). Mendengarkan masukan-masukan dari hadirin.
  5. Review draf awal, menyusun draf II.
  6. Tim mempresentasikan draf II ke forum yang lebih luas (guru, kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, birokrat, pakar, pengawas dll).
  7. Review draf II, menyusun draf final.
  8. Pengesahan RPS.
  9. Sosialisasi RPS (melalui rapat oleh komite sekolah dengan mengundang stakeholder) dan menggalang komitmen bersama terhadap pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

Sistematika Penulisan

A.     Latar Belakang

Gambaran letak strategis sekolah. Riwayat sekolah, kapan dibangun dan oleh siapa; perubahan-perubahan (bantuan-bantuan, inovasi-inovasi) apa yang telah dialami sekolah sejak didirikan sampai dengan sekarang. Memuat latar belakang sekolah dalam upaya mengembangkan sekolah secara terprogram. Kendala-kendala apa yang selama ini menyebabkan belum atau kurang berkembangnya sekolah seperti apa yang diharapkan. Apa sebenarnya harapan masyarakat terhadap sekolah yang bersangkutan. Apa urgensi (kemendesakannya) pengembangan sekolah. Atau mengapa sekolah harus dikembangkan dan apa justifikasinya. Uraian bagaimana kondisi sekolah seandainya sekolah yang bersangkutan tidak dikembangkan secara baik. Gambarkan apakah ada semacam group/political pressure dari masyarakat untuk mengembangkan sekolah tersebut.

  1. Memuat gambaran pendidikan dan non-pendidikan pada saat sekarang (tahun 2006). Gambaran ini merupakan evaluasi yang aktual mengenai keadaan sekolah pada saat sekarang secara utuh, dilihat dari input yang diterima, proses (kemampuan mengolah input menjadi output) yang dikerjakan dan output yang dihasilkan yang sekaligus menggambarkan citra sekolah di mata masyarakat.
    1. Kondisi sekolah mulai dari kondisi fisik, jumlah dan mutu aset sekolah yang dimiliki, jumlah dan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya sampai dengan mutu pelayanan sekolah pada umumnya.
    2. Peta sekolah, beserta jalan dan pemukiman penduduk serta arus siswa.
    3. Alat transportasi yang dipakai siswa dan guru dari rumah menuju ke sekolah. Berapa lama waktu yang ditempuh siswa/guru ke sekolah dengan alat transportasi yang ada.
    4. Gambaran lingkungan sekolah (pabrik, pasar, mall, sungai, sawah, jembatan, dll.) yang mungkin besar pengaruhnya terhadap proses belajar mengajar.
    5. Gambaran jumlah siswa perkelas, prosentase mengulang, putus sekolah, angka lulusan dan angka melanjutkan minimal untuk tiga tahun terakhir
    6. Rangking sekolah tingkat kecamatan dan prestasi-prestasi seperti kejuraan-kejuaraan yang pernah diraih sekolah pada masa lalu dan sampai saat ini.
    7. Intensitas dan kualitas partisipasi masyarakat terhadap pendidikan.
    8. Animo masyarakat terhadap pendidikan terkait dengan sosial budaya yang terkait dengan hasrat masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya.
    9. Gambaran ini dibuat dalam bentuk narasi, jika perlu dibuat lampiran untuk mendukung narasi tersebut.

  1. Permasalahan yang dihadapi sekolah

Hakikat permasalahan adalah kesenjangan antara kondisi yang ada sekarang dan kondisi yang diharapkan. Suatu masalah biasanya dikenali keberadaannya dari gejala-gejala yang muncul. Tetapi gejala adanya masalah tidak sama dengan masalah itu sendiri. Sehingga kalau yang diobati gejalanya maka masalahnya itu sendiri tidak akan hilang. Oleh karena itu untuk dapat memecahkan masalah maka kita harus dapat memilah mana yang masalah dan mana yang gejala. Mengobati gejala tidak akan menghilangkan masalah. Tetapi mengobati masalah akan dapat menghilangkan gejala. Selain itu masalah perlu dibedakan dengan kendala. Kendala adalah kondisi yang akan mempersulit orang mengobati suatu masalah. Kendala harus diatasi agar kita dapat melakukan pemecahan masalah. Dalam RPS digambarkan apa yang menjadi masalah dan apa yang menjadi gejala. Fisik dan non-fisik, tenaga kependidikan, finansial, alat bantu ajar, buku dll. Seperti kekurangan ruang belajar, ruang belajar yang tidak layak pakai, partisipasi masyarakat dll. Apa bila sumber permasalahan sudah dapat diketahui maka perlu dilakukan verifikasi masalah di lapangan, yaitu suatu proses pengecekan apakah masalah yang sudah kita rumuskan itu sudah tidak keliru dengan masalah yang sebenarnya. Tindakan verifikasi ini sangat penting agar kita tidak keliru dalam melakukan rekomendasi pemecahan masalah.

  1. Arah kebijakan pendidikan daerah sesuai dengan Dinas Pendidikan setempat yang meliputi aspek-aspek perluasan/pemerataan, mutu, dan tata kelola. Bagaimana sekolah dapat melaksanakan kebijakan tersebut, serta kendala-kendala dalam melaksanakannya. Arah dan kebijakan pendidikan pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Komite Sekolah perlu mempelajari dan memahami kebijakan-kebijakan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada. Dalam menyusun RPS tentunya diupayakan kegiatan-kegiatan yang akan mendukung kebijakan-kebijakan tersebut.

  1. Visi dan Misi sekolah

Visi memuat wawasan ke depan yang diimpikan oleh stakeholder tentang sekolah masa depan. Visi dan misi sekolah biasanya merupakan pernyataan umum. Sekalipun begitu visi dan misi harus mampu menjadi kata/kalimat penggerak untuk memutar roda perubahan yang akan dilakukan oleh sekolah. Visi dan misi ini selanjutnya dijabarkan secara operasional ke dalam kegiatan dan sasaran yang akan dikerjakan oleh sekolah yang bersangkutan. Di bawah ini adalah contoh visi sekolah: Sedangkan misi memuat cara mencapai apa yang dinyatakaan dalam visi sekolah.

F.      Tujuan /perubahan yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan. Perubahan-perubahan konkrit yang realistik untuk dicapai dalam waktu lima tahun yang akan datang yang bisa dilihat, dirasakan dan diukur.

G.     Indikator keberhasilan (milestone sekolah)

Kondisi pencapaian tujuan yang bisa diukur sepanjang kurun waktu lima tahun rencana pengembangan sekolah.

H.     Rencana lima tahun ke depan 2007- 2011 kegiatan, sasaran, dan perkiraan anggaran.

I.       Sumber-sumber pembiayaan sekolah.

Baik dari blockgrant, APBD, Yayasan, maupun masyarakat dll.

  1. RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun 2007.

  1. Lampiran

Data Yang Diperlukan

1.      Profil sekolah yang memuat antara lain:

a.      Data aset dan status sekolah (sarana dan prasarana sekolah).

b.      Data guru/kepala sekolah dan pegawai adminstrasi, penjaga sekolah, dll.

c.      Data murid

d.      Data alat bantu ajar.

2.      Data murid per kelas selama tiga tahun terakhir.

3.      Asal murid (arus murid, dari desa mana saja murid ini berasal.

4.      Latar Belakang ekonomi orang tua murid.

5.      Data yang mengambarkan lingkungan sekolah.

6.      Peta lokasi sekolah dan sekolah lain dan sekitarnya (pabrik, rumah sakit, daerah persawahan, jalan dll).

7.      Informasi tentang kepadatan penduduk.

8.      Informasi mengenai mata pencaharian penduduk.

9.      Data guru dan tenaga adminstratif lainnya.

Lampiran

  1. Arus murid tiga tahun terakhir.
  2. Aset sekolah.
  3. Tenaga kependidikan.
  4. Rencana lima tahun dan tahunan.
  5. Sasaran dan anggaran dan sumber-sumber pembiayaan.
  6. RAPBS (2007).

RENCANA PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH TAHUN ….

Rencana Penerimaan

Rencana Pengeluaran

No Kegiatan Sasaran Anggaran No Kegiatan Sasaran Anggaran

Jumlah

Jumlah

Jakarta,  1 Juli 2006

Kepala Sekolah.                                                          Mengetahui Komite Sekolah

(………………)                                                          (………………….)

LAMPIRAN 2: TRANSPARANSI/POWERPOINT

Modul 2.3

Menjalin Hubungan dan Kerjasama Komite Sekolah Dengan Institusi Yang Terkait

I.          TUJUAN

Pada akhir kegiatan, peserta dapat:

  1. Prinsip-Prinsip Channeling dan Kerjasama Program
  2. Faktor-faktor dan Mekanisme Menjalin Hubungan Kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi Yang Terkait

  1. II. MATERI

  1. Prinsip-prinsip kerjasama program
  2. Faktor-faktor dan mekanisme menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan institusi terkait.

  1. III. WAKTU

Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 90 menit.

  1. IV. METODE

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab

  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD


  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

  1. Buka pertemuan dengan salam singkat. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai topik Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, dan akan dimulai dengan diskusi pertama mengenai Materi ”Menjalin Hubungan dan Kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi Yang Terkait. Uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. Tanyakan kepada peserta mengenai pengalaman-pengalaman Komite Sekolah dalam menjalin hubungan dan Kerjasama dengan Institusi Terkait?
    1. Dengan Institusi mana Komite Sekolah melaksanakan kerjasama?
    2. Bentuk kerjasama apa yang dilaksanakan?
    3. Apa hambatan dan permasalahan dalam upaya Komite Sekolah menjalin hubungan dan kerjasama?

(Waktu : 15 menit)

  1. Bagi peserta ke dalam 3 kelompok, kelompok pertama terdiri dari Komite Sekolah, kelompok 2  terdiri dari Masyarakat,  dan Kelompok 3  terdiri dari : Pemerintah dan Kelompok Peduli (LSM, Swasta, Asosiasi, dll). Beri tugas setiap kelompok untuk membahas bentuk-bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, sbb:
    1. Kelompok 1: Kerjasama Masyarakat dengan Komite Sekolah,
    2. Kelompok 2: Kerjasama Komite Sekolah dengan Masyarakat serta Pemerintah dan Kelompok Peduli.
    3. Kelompok 3: Kerjasama Pemerintah dan Kelompok Peduli dengan Komite Sekolah

(Waktu :20 menit)

  1. Bahas hasil diskusi kelompok dalam pleno kelas. Kemudian sepakati point-point yang disetujui

(Waktu :20 menit)

  1. Selanjutnya pemandu memaparkan Bahan Tayangan Mengenai Channeling Program Komite Sekolah. Selama penayangan lakukan tanya jawab dengan peserta

(Waktu : 25 menit)

  1. Pemandu menyimpulkan dan menutup materi sesi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. VII. EVALUASI

Pada akhir kegitan pemandu menanyakan secara lisan secara acak tentang materi yang telah disampaikan.


LAMPIRAN 1: SUBSTANSI

Contoh Tata Cara Pelaksanaan

Kerjasama Akses Program Pendidikan

antara Komite Sekolah dengan  Masyarakat dan Pihak Lainnya

  1. 1. Pendekatan Dalam Membangun Program Kerjasama di Bidang Pendidikan

Pada dasarnya keseluruhan pelaksanaan program kerja sama ini baik di tingkat masyarakat kelurahan hingga ke tingkat kota/kabupaten tidak boleh dipahami sebagai suatu proses yang administratif formal maupun mekanisme prosedural saja, namun diharapkan yang terjadi adalah “dinamika proses” dari pelaksanaan kegiatan itu sendiri. Dengan menitikberatkan pada tumbuhnya kesadaran kritis semua pelaku dalam melakukan setiap langkah kegiatan, yang bermuara pada pemahaman tentang mengapa, apa, untuk apa, dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan.

Hal ini berkaitan erat dengan hakekat partisipasi masyarakat yang tidak berarti hanya menyerahkan keputusan dan segala sesuatunya kepada masyarakat, namun juga mendorong serta menumbuhkembangkan ’kesadaran kritis masyarakat’, yakni kondisi dimana masyarakat paham terhadap resiko, tanggungjawab dan hak serta kewajiban yang timbul dari segala konsekuensi atas keputusan yang akan diambil. Sehingga diharapkan pada pelaksanaan kegiatan ini, masyarakat, pemerintah kota/ kabupaten, komite sekolah, dewan pendidikan dan pihak sekolah serta kelompok peduli senantiasa mampu mengambil dan melaksanakan keputusan yang lebih adil, berpihak pada masyarakat miskin, jujur dan berorientasi pada kemandirian serta pembangunan berkelanjutan.

Bertolak dari hal tersebut, maka pendekatan pada kegiatan ini dikembangkan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan untuk lebih lebih bersifat memberdayakan masyarakat. Dasar proses pemberdayaan masyarakat adalah pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya yang sangat luas dan berguna serta kemauan mereka untuk menjadi lebih baik. Proses ini bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya, menggunakan dan mengakses sumber daya setempat sebaik mungkin, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Proses ini diharapkan dapat terjadi secara terus menerus sehingga masyarakat akan dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian serta meningkatkan taraf hidupnya. Dalam proses ini semua pelaku akan bersama-sama melakukan:

  1. Identifikasi dan mengkaji permasalahan dan potensinya.
  2. Penyusunan rencana kegiatan kelompok berdasarkan hasil kajian
  3. Terlibat aktif di dalam pelaksanaan rencana kegiatan
  4. Secara terus-menerus memantau dan mengkaji proses dan hasil kegiatannya (Monitoring dan Evaluasi)

Proses tersebut untuk selanjutnya akan berlangsung secara terus menerus dan berkelanjutan dengan tiap kali berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan melakukan identifikasi dan pengkajian permasalahan yang muncul dan selanjutnya menyesuaikan rencana yang telah disusun sebelumnya untuk kemudian menerapkan rencana yang baru dan seterusnya.

Gambar . Proses Perencanaan Partisipatif

  1. 2. Prinsip dasar Program Kerjasama

Beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sungguh-sungguh oleh para pelaku program dalam pelaksanaan program kerjasama ini adalah sebagai berikut:

  1. a. Prinsip Membangun Dari Dalam (Development from within)

Substansi dasar proses pengembangan masyarakat dititikberatkan pada upaya membangun kepedulian dan kesatuan serta solidaritas sosial masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu-padu menanggulangi permasalahan di wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan, melalui upaya menggali dan menumbuhkembangkan nilai-nilai universal kemanusiaan dan  prinsip-prinsip kemasyarakatan.

Hasil yang diharapkan dari proses ini adalah tumbuhnya kesadaran kritis dan kesiapan masyarakat bahwa persoalan kemiskinan di wilayahnya hanya akan bisa diatasi oleh mereka sendiri, dengan cara; (1) bertumpu pada keswadayaan, kemandirian dan pembangunan berkelanjutan, (2) keputusan serta tindakan yang lebih adil, lebih jujur dan lebih berpihak pada masyarakat miskin, dan (3) upaya menggali dan menggalang segenap potensi kepedulian, kerelawanan serta solidaritas dan kesatuan sosial.

Prinsip dasar pengembangan masyarakat yang harus diyakini oleh semua pihak adalah bahwa proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat tidak akan efektif dengan hanya bertumpu dan selalu mengandalkan pendampingan dari pihak luar, baik itu fasilitator, konsultan maupun pemerintah. Terlebih apabila substansi pemberdayaan masyarakat ini terkait erat dengan perubahan perilaku masyarakat. Peran dari pendampingan pihak luar masyarakat hanyalah sebagai pelengkap dari adanya inisiatif, parakarsa, komitment, kepedulian, motivasi ikhtiar dari masyarakat itu sendiri.

Pada sisi lain, bagi para pendamping (fasilitator, konsultan dll), prinsip membangun dari dalam mengandung makna bahwa proses pendampingan tahapan kegiatan tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh para pendamping, tetapi justru para pendamping seharusnya dapat melakukan proses pendampingan yang menitikberatkan pada proses pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga selain masyarakat akan mampu melakukan tahapan kegiatan sendiri juga dapat menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat terhadap mengapa, apa dan untuk apa kegiatan itu dilakukan.

  1. Prinsip Kerelawanan

Proses pengembangan masyarakat dengan prinsip membangun ’masyarakat dari dalam’ akan membutuhkan pelopor-pelopor penggerak dari masyarakat itu sendiiri yang bekerja tanpa pamrih, ikhlas, peduli dan memiliki komitmen kuat pada kemajuan masyarakat di wilayahnya. ’Proses membangun dari dalam’ tidak akan terlaksana apabila pelopor-pelopor yang menggerakkan masyarakat tersebut merupakan individu atau sekumpulan individu yang hanya memiliki pamrih pribadi dan hanya mementingkan urusan ataupun kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya. Dengan kata lain, perubahan perilaku masyarakat akan sangat ditentukan oleh relawan-relawan atau kader-kader motor penggerak setempat yang memiliki ’moral’ yang baik atau diakui kualitas sifat kemanusiaan yang dimilikinya, dibandingkan dengan kader-kader yang bertumpu pada pengalaman, pendidikan, status sosial, dll.

Pengertian relawan masyarakat dalam program bantuan pendidikan mengandung makna yang cukup luas, antara lain yakni: (i) Relawan-relawan terlibat mendalam secara khusus dalam satu atau beberapa tahapan kegiatan dengan menjadi utusan warga atau panitia-panitia dari pelaksanaan tahapan kegiatan dimaksud. (ii) Relawan-relawan masyarakat yang ikut dalam struktur yang dibangun masyarakat untuk melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan, serta (iii) Relawan-relawan yang mengikuti seluruh proses pelaksanaan untuk membantu masyarakat atau bahkan relawan-relawan yang tidak ikut terlibat dalam pelaksanaan, namun memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran kegiatan.


  1. 3. Siklus Kegiatan Program Kerjasama

LAMPIRAN 2: TRANSPARANSI/POWERPOINT

Modul 1.1

Pembentukan — Revitaliasai — Komite Sekolah

  1. I. TUJUAN

Pada akhir pelatihan, para peserta dapat:

  1. Menjelaskan paradigma Komite Sekolah sebagai sarana kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.
  2. Menjelaskan prinsip-prinsip kerelawanan, kepedulian, kepentingan bersama dan kepercayaan sebagai pondasi utama dari kohesi sosial (common bound) Komite Sekolah.
  3. Menjelaskan proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
  4. Peserta memahami faktor–faktor yang membentuk kohesi sosial dalam Komite Sekolah.
  1. II. MATERI
  1. Paradigma Komite Sekolah.
  2. Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah.
  3. Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
  4. Faktor-faktor yang membentuk kohesi sosial dalam Komite Sekolah.

  1. III. WAKTU

Waktu yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan ini adalah 90 menit.

  1. IV. METODE

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab
  1. V. ALAT  BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda atau standar untuk flip chart
  3. Papan tulis atau whiteboard dengan perlengkapannya
  4. LCD, atau alat bantu lain yang diperlukan
  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

  1. Buka pertemuan dengan salam singkat. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai topik Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, dan akan dimulai dengan diskusi pertama mengenai Materi ”Membentuk Komite Sekolah”. Uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

Tujuan Sesi Pembentukan Komite Sekolah

  • Paradigma Komite Sekolah sebagai sarana Kepedulian Pendidikan dan Masyarakat Miskin.
  • Prinsip-prinsip Kerelawanan, Kepedulian, Kepentingan Bersama dan Kepercayaan sebagai Pondasi utama dari Kohesi Sosial (common bound) Komite Sekolah.
  • Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah.
  • Peserta memahami dan yakin tentang faktor – faktor yang membentuk kohesi sosial dalam komite sekolah.

(Waktu : 5 menit)

  1. Minta Peserta untuk menyiapkan alat tulis dan menjawab pertanyaan mengenai soal-soal yang akan ditayangkan di layar. Tayangkan ”Paradigma Kita” satu demi satu untuk memberi kesempatan peserta menuliskan jawabannya. Setelah selesai penayangan, ajak peserta diskusi mengenai jawaban masing-masing. Jawaban peserta ditulis di kertas plano. Setelah itu lakukan penyimpulan dan pencerahan dengan kata-kata kunci sbb:

Penyimpulan dan Pencerahan Paradigma Kita:

  • Kita seringkali memahami Komite Sekolah dengan paradigma yang selama ini kita pahami (misalnya BP3, dll).
  • Perlu keterbukaan dan Kemauan Untuk Memahami Komite Sekolah agar Kita benar-benar memahami substansi Komite Sekolah tidak dari paradigma lain.
  • Peserta memahami dan yakin tentang faktor – faktor yang membentuk kohesi sosial dalam komite sekolah.

Selanjutnya kita sampaikan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan beberapa konsepsi dasar dari Komite Sekolah.

(Waktu: 15 menit)

  1. Selanjutnya peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok untuk melakukan diskusi tentang kasus komite sekolah. Bagikan Lembar kasus Komite Sekolah ke masing-masing kelompok. Minta masing-masing kelompok mempelajari lembar kasus, mendiskusikannya di kelompok dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sbb:

Topik Diskusi Kelompok:

  • Sesuaikah pembentukan komite sekolah yang ada di lembar kasus dengan konsep pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya dilakukan?)
  • Prinsip-prinsip apa yang perlu ada untuk membentuk Komite Sekolah?
  • Bagaimana sebaiknya prinsip-prinsip pembentukan komite sekolah tersebut diterapkan pada mekanisme pembentukan Komite Sekolah?

Minta setiap kelompok menuliskan hasil diskusinya ke kertas plano untuk bahan presentase. Waktu untuk Diskusi Kelompok batasi hanya selama 20 menit.

(Waktu: 25 menit)

  1. Diskusi Pleno untuk presentasi dan pembahasan hasil diskusi kelompok. Setiap kelompok diberi kesempatan selama 5 menit untuk presentasi. Pemandu memfasilitasi forum diskusi dan tanya jawab antar peserta serta menuliskan kata-kata kunci yang disampaikan peserta dalam diskusi pleno tersebut. Selesai diskusi Pleno, Pemandu menyimpulkan dan melakukan pencerahan tentang komite sekolah dengan isu-isu kunci di bawah ini.

Penyimpulan dan Pencerahan Diskusi Pleno:

  • Komite Sekolah merupakan media bersama bagi orang-orang yang peduli, ikhlas dan tanpa pamrih berjuang untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan dan akses masyarakat miskin memperoleh pendidikan. Komite Sekolah bukan sarana seseorang untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Komite Sekolah bukan sarana untuk memperoleh status, jabatan, posisi, materi atau hak-hak istimewa (privallage) tertentu. Komite Sekolah adalah sarana orang-orang yang ikhlas berkorban dan mau memberi bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat miskin

  • Oleh karena itu, proses pembentukan komite sekolah harus dilandasi dengan prinsip-prinsip kerelawanan, kepedulian, keikhlasan, kepentingan bersama dan kepercayaan.
  • Atas dasar prinsip tersebut, maka kriteria anggota Komite Sekolah seyogyanya tidak hanya dilihat dari keterwakilan unsur, melainkan juga dari motivasi kerelawanan dan kepeduliannya. Untuk itu kriteria anggota komite sekolah harus didasarkan pada kualitas sifat kemanusiaan seseorang dan tidak didasarkan pada status, jabatan, latar belakang, atau simbol-simbol lainnya.
  • Sifat kualitas seseorang tidak dapat diketahui dari janji, kampanye dan pengakuan, melainkan dari track record perilaku dan perbuatan seseorang.Oleh karena itu, mekanisme atau proses pembentukan Komite Sekolah tidak dapat dilakukan secara instans melalui pertemuan formal satu-dua kali saja, melainkan harus diawali dengan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) atau musyawarah pemangku kepentingan sebagai sarana untuk mengetahui track record seseorang.
  • Terkait dengan kriteria track record kualitas sifat kemanusiaan seseorang, maka pemilihan anggota Komite Sekolah sebaiknya dilakukan secara tertutup, tertulis, tanpa pencalonan, tanpa rekayasa dan tanpa kampanye.

(Waktu: 25 menit)

  1. Pemandu mempresentasikan bahan tayangan pembentukan Komite Sekolah dan melakukan tanya jawab dengan peserta. Selesai diskusi bahan tayangan, pemandu menutup pertemuan dengan mengulang kembali pencerahan dan penyimpulan sesi pembentukan Komite Sekolah.

(Waktu: 20 menit)

  1. VII. EVALUASI

Peserta TOT diminta untuk memberikan pendapatnya tentang:

  1. Proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini pada umumnya.
  2. Proses dan mekanieme pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dampak yang ditimbulkan dari proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini.

LAMPIRAN

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Prinsip Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.

Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :

Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:

Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :

Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :

Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :

Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :

Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :

Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).


Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya

Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).


Modul 1.2

Melaksanakan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

  1. I. TUJUAN

Pada akhir pelatihan, para peserta dapat:

  1. Menjelaskan peran dan fungsi Komite Sekolah.
  2. Memberikan contoh program dan kegiatan Komite Sekolah yang dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan.
  3. Menjelaskan mutu layanan pendidikan.
  4. Menjelaskan bagaimana melaksanakan peran dan fungsi KS dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan.
  1. II. MATERI
  1. Peran dan fungsi Komite Sekolah.
  2. Contoh program dan kegiatan Komite Sekolah.
  3. Mutu layanan pendidikan.
  4. Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

  1. III. WAKTU

Waktu yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan ini adalah 90 menit.

  1. IV. METODE

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab
  1. V. ALAT  BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda atau standar untuk flip chart.
  3. Papan tulis atau whiteboard dengan perlengkapannya.
  4. LCD, atau alat bantu lain yang diperlukan.

  1. VI. LANGKAH-LANGKAH

Secara diagramatik, langkah pembelajaran dalam pertemuan ini digambarkan sebagai berikut:

10’                                   20’                                      45’                            15’

Diskusi kelompok Bagaimana melaksanakan peran dan fungsi KS dalam meningkatkan mutu layanan mutu pembelajaran
Pengantar tentang apa dan bagaimana mutu layanan pendidikan dan peran dan fungsi KS
Kerja perorangan mengidentifikasi berbagai layanan pendidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan peran dan fungsi KS
Laporan kelompok

(1)                                     (2)                                      (3)                              (4)

Pengantar (10 menit)
  1. Fasilitator menjelaskan:
  2. Mutu layanan pendidikan yang akan meningkatkan layanan pembelajaran
  3. Peran dan fungsi komite sekolah
  4. Penjelasan dilakukan dengan cara mengurai masing-masing apa yang dimaksud dengan mutu layanan pendidikan, peran dan fungsi komite sekolah.
  5. Penjelasan diharapkan memberikan sedikit gambaran tentang suasana mutu layanan pendidikan yang akan meningkatkan layanan pembelajaran serta peran dan fungsi komite sekolah.

Catatan: Pengantar dapat juga dilakukan dengan cara menggali pengertian dari peserta.

Kerja Perorangan (20 menit)

Secara perorangan, peserta diminta untuk mengidentifikasi berbagai layanan pendidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran. Selanjutnya membaca untuk memahami berbagai peran dan fungsi komite sekolah.

Diskusi kelompok (45 menit)
  1. Diskusi kelompok (4-6 orang) untuk mengidentifikasi berbagai kegiatan dari setiap peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Hasil diskusi dituliskan dalam kertas lebar atau transparansi untuk pelaporan
  3. Tiap kelompok melaporkan hasil diskusinya di depan kelas.
  4. Kelompok pelapor pertama memperlihatkan transparansi laporannya agar mudah dikomentari oleh yang lain.
  5. Kelompok kedua dan selanjutnya hanya melaporkan apa yang belum disebut oleh kelompok sebelumnya.
  6. Komentar dari peserta terhadap apa yang dilaporkan kelompok.
  7. Komentar dari fasilitator, jika ada.
  8. Kelompok menyimpulkan bagaimana melaksanakan peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pembelajaran di satuan pendidikan.
  9. Hasil tersebut hendaknya diketik kemudian dibagikan kepada peserta untuk menjadi pegangan dalam melaksanakan kegiatan di tempat kerjanya masing-masing.
Laporan kelompok (15 menit)
  1. VII. EVALUASI

Peserta TOT diminta untuk memberikan pendapatnya tentang:

  1. Proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini pada umumnya.
  2. Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dampak yang ditimbulkan dari proses pembentukan Komite Sekolah dewasa ini.


LAMPIRAN

A.      Pengantar

Komite Sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya.

Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (persatuan Orang Tua dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan komite sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.

B.      Peran dan Fungsi

Komite sekolah secara umum berperan, sebagai:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam menjalankan perannya, secara umum Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada  satuan pendidikan dalam hal :
    1. kebijakan dan program pendidikan;
    2. Penyusunan Reancana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
    3. Kriteria Kinerja  satuan pendidikan;
    4. Kriteria tenaga kependidikan;
    5. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
    6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
    7. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
    8. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
  2. Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
  3. Menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
  4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran.
  6. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
  7. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
  8. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.

Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya  perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders di lingkungan sekolah.
  2. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
  3. Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
  4. Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti;
    1. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
    2. Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.

Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya.
  2. Mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.

Komite Sekolah  menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, seperti :

  1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu.
    1. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah.
    2. Mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di  luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran di sekolah.
  1. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk:
    1. Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar sekolah.
    2. Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.

C.      Mutu Layanan Pendidikan

Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang  dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku.

Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik.  Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran. Pada jenis satuan pendidikan formal, seperti di sekolah dasar dan bentuk persekolahan lainnya pada jenjang yang di atasnya, inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.

Pada jenjang SD, proses pembelajaran terjadi selama 6 tahun, yang terjadi pada setiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Rinciannya terjadi setiap mata pelajaran pada tiap kelas mulai kelas 1 sampai kelas 6.

Proses pembelajaran yang baik/bermutu pada setiap mata pelajaran di kelas 1 semester 1 akan meningkatkan mutu hasil belajar di semester 1 baik dalam bentuk penguasaan bahan pelajaran, nilai, perilaku dan sikap peserta didik. Hasil belajar yang baik/bermutu pada semester 1 akan menjadi modal untuk proses belajar berbagai mata pelajaran pada semester 2 di kelas 1, demikian seterusnya sampai semester 2 kelas 6. Sehingga mutu pendidikan SD adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari proses pembelajaran yang dimulai dari pembelajaran berbagai mata pelajaran semester 1 kelas 1 sampai semester 2 kelas 6.

Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah: secara langsung adalah guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan prasarana, dana, lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk terjadinya kondisi pembelajaran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasana, peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pembelajaran.


LEMBAR KERJA PERORANGAN

Ciri Pembelajaran yang Efektif

Upaya yang harus dilakukan

1. 1.
2. 2.
3. 3.
4. 4.
5. 5.
6. 6.


LEMBAR KERJA KELOMPOK

Peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pembelajaran :

Peran dan Fungsi  Komite Sekolah

Bagaiman upaya yang harus dilakukan oleh KS

1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) 1.
2.
3.
4.
5.
2. Pendukung (supporting agency) 1.
2.
3.
4.
5.
3. Pengontrol (controlling agency) 1.
2.
3.
4.
5.
4. Mediator 1.
2.
3.
4.
5.


Modul 1.3

Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

  1. I. TUJUAN

Pada akhir pelatihan peserta dapat menjelaskan:

  1. Prinsip-prinsip dasar kerjasama dan kemitraan.
  2. Hubungan antara kepercayaan, kejujuran dan kesamaan kepentingan untuk peduli bersama dengan kemitraan dan kerjasama.
  3. Faktor–faktor yang membentuk hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
  1. II. MATERI

  1. Komunitas sekolah dan unsur-unsurnya.
  2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat terjadinya kerjasama kemitraan.
  3. Prinsip-prinsip membangun kerjasama kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
  1. III. WAKTU

Waktu yang akan digunakan dalam pelatihan topik ini adalah 90 menit.

  1. IV. METODE

  1. Curah Pendapat
  2. Diskusi Kelompok
  3. Penjelasan
  4. Tanya Jawab
  1. V. ALAT BANTU

  1. Kertas plano
  2. Kuda-kuda untuk flip chart
  3. Papan tulis dengan perlengkapannya
  4. LCD

VI.     LANGKAH-LANGKAH

  1. Buka pertemuan dengan salam singkat. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan mendiskusikan mengenai topik Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, dan mendiskusikan materi berikutnya mengenai Materi ”Membangun Hubungan Kemitraan”. Uraikan maksud dan tujuan dari diskusi ini.

(Waktu : 5 menit)

  1. Tanyakan kepada peserta apa yang dimaksud dengan Komunitas Sekolah  dan apa unsur – unsur yang ada di dalamnya?. Tuliskan jawaban peserta dalam kertas plano.

Kunci : komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri atas individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.

(Waktu : 15 menit)

  1. Jelaskan kepada peserta bahwa kita akan melanjutkan kegiatan dengan permainan Broken Square atau memasukkan spidol pensil ke dalam botol.

(catatan: Model permainan yang digunakan sesuai dengan kondisi peralatan yang ada dan mekanisme pelaksanaan tergantung pada jenis permainan yang digunakan untuk sesi ini)

(Waktu : 15 menit)

  1. Setelah selesai permainan, tanyakan kepada peserta :
  • Mengapa mereka memilih pasangannya masing – masing?
  • Cukup mudahkah atau susah untuk melaksanakan permainan itu, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya?
  • Adakah terjalin interaksi atau komunikasi antara satu dengan lainnya?

Dari pertanyaan tersebut temukan kata kunci dari peserta : untuk dapat berhasil melaksanakan permainan, memerlukan kemitraan dan kerjasama di antara mereka, tanpa kemitraan dan kerjasama akan sulit untuk mencapai tujuan bersama.

(Waktu : 10 menit)

  1. Bahas bersama peserta faktor–faktor yang bisa mempengaruhi dan menghambat kerjasama serta kemitraan. Gunakan kata-kata kunci sebagai berikut:
  • Mungkinkah kita percaya terhadap orang yang tidak jujur dan tidak peduli?
  • Mungkinkah kita bisa saling mendukung kalau kepentingan kita masing-masing berbeda?
  • Mengapa kita bersedia bekerja sama dan bermitra?
  • Apa yang perlu dibangun untuk bisa melaksanakan kerjasama dan kemitraan secara sinergis?

Hasil diskusi ini selanjutnya disimpulkan dan dilakukan pencerahan sebagai berikut.

Pencerahan tentang Prinsip-Prinsip yang harus dibangun oleh Komite Sekolah dalam membangun kerjasama dan kemitraan:

  • Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan di antara anggota Komite Sekolah.
  • Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan antara Komite Sekolah dengan Keluarga.
  • Menumbuhkan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan antara komite sekolah dengan masyarakat.
  • Menggunakan kepercayaan, kejujuran dan kesamaan tujuan sebagai landasan kemitraan dan kerjasama antara Komite Sekolah, Keluarga dan masyarakat .

(Waktu : 15 menit)

  1. Selanjutnya pemandu memaparkan Bahan Tayangan Mengenai Membangun Kemitraan dan Kerjasama antara Komite Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Selama penayangan lakukan tanya jawab dengan peserta.

(Waktu : 25 menit)

  1. Pemandu menyimpulkan dan menutup materi sesi ini.

(Waktu : 5 menit)

VII.   EVALUASI

Pada akhir kegiatan pelatihan, peserta menjawab beberapa pertanyaan tentang kerjasama kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.


LAMPIRAN

  1. 1. Sifat Dasar Kemitraan

Kemitraan bukanlah sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan demikian kemitraan sekurang-kurangnya memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut.

  • Lebih bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, disamping itu hubungan sesaat tidak dapat membangun relasi yang lebih mendalam. Contoh hubungan tradisional yang bersifat sementara antara penjual dan pembeli seperti antara penjual rumah (developer) dan pembeli rumah (konsumer) atau antara penjual jasa konsultan dengan pemakai jasa konsultan.
  • Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan sekedar menjual suatu produk (barang atau jasa). Dalam tautan kemiskinan misalnya bagaimana kelompok masyarakat miskin ini mendapat akses ke tanah di kota, kredit, perizinan, dsb.
  • Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti lazimnya suatu kerjasama seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
  • Saling bergantung [1]), dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama. Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.

Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa kemitraan adalah jenis hubungan antar dua atau beberapa pihak dengan sifat-sifat dasar sebagai tersebut di atas (jangka panjang, berorientasi pemecahan persoalan bersama/tujuan bersama, dilandasi nilai-nilai luhur dan saling bergantung).

  1. 2. Mengapa Kemitraaan PERLU

Banyak alasan yang dapat dikemukakan mengapa kemitraan itu perlu dan menjadi makin perlu di masa-masa mendatang. Di antara berbagai alasan paling tidak ada tiga alasan seperti tersebut di bawah ini.

  1. Yang pertama, persoalan yang dihadapi oleh semua pihak (stakeholder), para pelaku pembangunan (sektor swasta dan masyarakat) dan penyelenggara pembangunan (pemerintah) sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain. Akibatnya tindakan sepihak/diselesaikan secara sepihak saja tidak lagi memadai, termasuk misalnya meningkatkan pelayanan saja. Diperlukan kerja sama atau bentuk hubungan baru antar pihak (penyelenggara dan pelaku pembangunan) yang lebih intim untuk bersama-sama memecahkan persoalan bersama yang sudah kronis tersebut untuk mencapai tujuan bersama pula.
  2. Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta (sebagai pemasok) ke masyarakat. Ini berarti masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Sering kali tuntutan masyarakat tidak mampu lagi dipenuhi oleh pola pasokan konvensional, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya). Masyarakat seringkali memiliki aspirasi yang berbeda terhadap produk-produk pelayanan publik yang ditawarkan/dipasok oleh pemerintah dan atau perusahaan perumahan milik swasta. Untuk mendekatkan antara harapan dan kemampuan pasokan inilah menuntut adanya bentuk hubungan baru/lain antara yang memasok dan yang dipasok, yang lebih bersifat jangka panjang dan beroreintasi pada pemecahan persoalan bersama.
  3. Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik di pihak pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti pendidikan murah untuk semua, peningkatan mutu pendidikan, dll.
  4. Keterbatasan sumberdaya ini dapat dilihat dari dua sisi, (i) sisi kelangkaan dan (ii) sisi distribusi/penyebaran penguasaan sumberdaya.

1)      Dari sisi kelangkaan dapat diartikan (i) keterbatasan ketersediaan sumberdaya yang dibutuhkan oleh semua pihak, artinya sumberdaya yang tersedia terbatas yang membutuhkan banyak, sehingga setiap penggunaan oleh satu pihak akan berpengaruh pada yang lain.  Jadi perlu bentuk kerja sama baru yang lebih konseptual dan mendasar atau (ii) keterbatasan dalam arti tiap pihak menguasai sumberdaya yang sama secara terbatas sehingga untuk memproduksi sesuatu perlu bentuk kerjasama yang lebih konseptual sehingga tercapai sinergi.

2)      Dari sisi penyebaran diartikan bahwa tiap pihak hanya menguasai satu atau dua jenis sumberdaya saja (dana saja, tanah saja atau tenaga kerja saja, dsb) sehingga untuk menghasilkan sesuatu perlu keterlibatan semua pihak yang menguasai sumberdaya yang berbeda. Dengan demikian maka dibutuhkan bentuk kerjasama baru yaitu kemitraan yang bersifat jangka panjang, berorientasi pada pemecahan persoalan bersama, di dasarkan nilai-nilai luhur dan tercapai saling kebergantungan.

  1. 3. PENERAPAN KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN

Agar kemitraan seperti tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan konsepnya maka penerapan kemitraan harus mengikuti prinsip-prinsip dasar berikut yang selanjutnya disebut sebagai prinsip PACTS atau PACTS principles [2]).

Prinsip 1: Partisipasi/participation (P), semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi maka semua pihak harus memperhatikan ketepatan waktu atau momentum artinya partisipasi harus tepat waktu/punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.

Prinsip 2:   Akseptasi/acceptable (A); kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Ini juga berarti bahwa tiap pihak memiliki fungsi masing-masing dan di dalam fungsi masing-masing tersebutlah terjadi kesetaraan. Contoh klasik dalam hal ini adalah tubuh manusia; tidak ada seorangpun yang beranggapan bahwa usus manusia yang penuh kotoran ini lebih rendah dari muka yang cantik. Jadi usus dan muka sesuai dengan fungsi masing-masing ada dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).

Prinsip 3: Komunikasi/communication(C); masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan koordinasi dan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)

Prinsip 4:   Percaya/trust (T); masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan atau saling tidak percaya. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparant (T)

Prinsip 5:   Berbagi/share (S); masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of anotherS) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa untuk melaksanakan kemitraan yang baik tiap pihak dituntut untuk mengikuti prinsip PACTS (participation, acceptance, communication, trust, sharing) dan untuk secara efektif dapat menerapkan PACTS tiap pihak harus menerapkan PACTS yang kedua (punctual, accountable, collaboration, transparant, submit). Kemitraan semacam inilah yang diharapkan tumbuh dan berkembang setelah disentuh Paket.

  1. 4. JENJANG KERJASAMA DALAM KEMITRAAN

Jaringan (Networking)

Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.

Koordinasi (Coordination)

Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.

Kooperasi (Cooperation)

Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Contohnya dua organisasi yang bekerjasama untuk hanya melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.

Kolaborasi (Collaboration)

Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, beberapa aspek dari pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Dengan kata lain berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab /akuntabel terhadap hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dicapai melalui konsep kemitraan dalam Paket

  1. 5. Sinergi

Sinergi adalah suatu situasi yang terjadi bila suatu kerjasama menghasilkan lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing pihak bila mengerjakannya sendiri-sendiri

Secara rinci ciri-ciri sinergi dapat dikatakan sebagai berikut:

  • punya tujuan bersama
  • berorientasi pada hasil bersama
  • hasil bersama lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing
  • proses pengembangan alternatif ketiga

Untuk mencapai sinergi ini ada beberapa persyaratan baku sebagai berikut:

  • ada perbedaan atau keragaman
  • hargai perbedaan
  • hindari berpikir dan bersikap menang-menangan
  • berupaya untuk mengerti lebih dahulu
  • yakini bersama akan menemukan alternatif ke tiga.
  1. 6. MEMBANGUN HUBUNGAN KEMITRAAN OLEH KOMITE SEKOLAH

Dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan di wilayahnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya di kelurahan/desa miskin, masih diperlukan berbagai upaya, antara lain:

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengusulan calon penerima bantuan, dan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan.
  • Menempatkan Sekolah, sebagai pelaku sentral dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan diharapkan, yang bersifat inklusif, sehingga institusi pendidikan sekolah ini diharapkan pula menjadi milik masyarakat (komunitas).
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan program masyarakat.

Komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri dari individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.

Yang ingin dibangun adalah phase kemitraan, bukan sekedar informasi atau satu arah yang cenderung didominasi oleh salah satu pihak.

Tahapan Proyek

Prakarsa & gagasan

Perencanaan

Pelaksanaan

Pemeliharaan

Tingkat Pembangunan Partisipaif

Swadaya

Manajemen oleh masyarakat

Komite Sekolah dan Masyarakat  memprakarsai & melakukan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara sendiri
Kemitraan

Berbagi kerja & pengambilan keputusan

Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai pekerjaan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang bersama Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat  memelihara bersama
Konsultasi

Menanyakan pendapat masyarakat

Sekolah memprakarsai setelah konsultasi dgn masy./org tua Sekolah merencanakan & merancang dgn konsultasi ke masyarakat/Klrga Sekolah melaksanakan dgn konsultasi ke masyarakat Sekolah memelihara dgn konsultasi ke masyarakat
Informasi

Satu arah, keputusan & pelaksanaan oleh Sekolah

Sekolah memprakarsai pekerjaan Sekolah & merancang sendiri Sekolah melaksanakan sendiri Sekolah memelihara sendiri

[1])  Stephen R. Covey, saling kebergantungan (interdependence) adalah tingkat kedewasaan tertinggi dari Seven   Habit Maturity Continum, Seven Habits of the Highly Effective People, 1994

[2]) PACTS adalah singkatan dari Participation, Acceptance, Communication, Trust, Sharing. Sedangkan PACTS sebagai satu kata berarti kesepakatan

SMA NEGERI LHOONG

Nama Sekolah : SMA Negeri 1 Lhoong

Alamat : Jalan : Banda Aceh – Meuilaboh KM 56

Desa : Cundien

Kecamatan : Lhoong

Kode Pos : 23354

Kabupaten : Aceh Besar

Propinsi : Nanggroe Aceh Darussalam

Nomor dan Tanggal SK Penegerian : 0363/0/1991, tanggal 20 Juni 1979

Terhitung Mulai Tanggal : 11 April 1979

Nomor Statistik Sekolah : 30.1.060.104.006

Gedung Sendiri.Menumpang : Gedung Sendiri

Tempat Sementara : Tetap

No. Rekening Giro : 01.02.571022-5

Jumlah Rombongan Belajar : 8 kelas

Jumlah siswa : 375 siswa

Jumlah Jam Pelajaran Perminggu : 40 jam

Jumlah guru Tetap : 20 Orang

Jumlah Pegawai tetap : 1 Orang

Jumlah Guru Bantu : 1 Orang

Jumlah Guru GTT/Honorer : 7 Orang

VISI SEKOLAH :

Berprestasi untuk mencapai hasil yang maksimal dengan Dilandasi rasa tanggung jawab dalam pandangan Islami dan Berakhlakul Karimah

MISI SEKOLAH :

  1. Meningkatkan Profesional Proses Pembelajaran terhadap anak Didik secara nyata sehinnga menciptakan SDM yang tinggi Yang berguna bagi Bangsa dan Negara.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan syste Manajemen Sekolah Dalam upaya meningkatkan Mutu Pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah Secara Efektif.
  3. Mengupayakan kehidupan yang Islami dalam kehidupan Bermasyarakat dalam ruang lingkup Sekolah.

TUJUAN

  1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka
  2. Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.

STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.
  3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraa
  4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat

KEBIJAKAN PROGRAM/ KEGIATAN

  1. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional
  2. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya
  3. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun local
  4. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.
  5. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah
  6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program
  7. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan

Memasuki komplek Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lhoong, seolah memasuki perumahan elite( pondok indah). Mulai dari gerbang masuk sekolah hingga gedung aula, penuh dengan ornamen Kalimantan. Padahal sekolah ini berada di Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). SMAN I berada di Desa Cundin, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Jalan Banda Aceh-Meulaboh. Jaraknya sekitar 56 kilometer dari Banda Aceh, ibukota NAD. Ornamen Kalimantan yang melekat di sekolah ini, tidak terlepas dari bantuan masyarakat Balik Papan. Menggenapi sumbangan yang juga diberikan Gap Inc, sebuah perusahaan garmen yang berpusat di San Fransisco, Amerika Serikat. Dari sisi bangunan, dapat dikatakan ini merupakan sekolah termegah yang pernah di bangun di Aceh Besar. Lebih dari itu, justru sekolah ini dianggap sebagai titik balik geliat pendidikan di Aceh Besar. Saat peresmian operasional sekolah ini pada Sabtu (22/4/2006), terlihat wajah-wajah cerah para siswa. Dengan biaya Rp 5,3 miliar, sekolah ini menjanjikan fasilitas yang lengkap, konstruksi bangunan yang wah, serta fasilitas ekstrakurikuler yang komplit. Di areal seluas 1,3 hektar ini, berdiri lima gedung. Gedung untuk 8 kelas, gedung aula, gedung perpustakaan yang berlantai dua, gedung laboratorium dan gedung untuk perumahan guru. Selain itu ada lapangan basket, bola voli, dan lapangan bola. Kemegahan SMAN 1 Lhoong saat ini, tentu sangat berbeda dibandingkan saat 26 Desember 2004 lalu, ketika tsunami menghancurkan seluruh bangunan. Hanya menyisakan sedikit berkas pertapakan. Selebihnya menjadi pantai. Kini di sekolah yang lokasinya berjarak sekitar tiga kilometer dari pertapakan lama, hanya ada 275 murid dan 18 guru PNS, 7 guru bakti. Pembangunan gedung sekolah ini, tak lepas dari kiprah Dompet Dhuafa (DD), lembaga amil zakat yang berpusat di Jakarta. Presiden Direktur DD, Rahmat Riyadi, menyebutkan, hingga tiga minggu pascatsunami, jalur darat menuju Lhoong masih terputus jalur, baik dari Banda Aceh maupun Meulaboh. Namun, saat itu DD telah masuk membantu rescue, menyediakan kapal laut untuk angkutan logistik untuk warga yang selamat dari tsunami. Dari 28 desa yang ada di Lhoong, hanya empat desa yang bebas terjangan tsunami. Karena prihatin banyaknya sekolah yang rusak akibat tsunami di kecamatan ini, DD melakukan serangkaian pertemuan dengan dengan Dinas Pendidikan Aceh Besar. Akhirnya disepakati rencana kerjasama membangun SMAN 1 Lhoong. Lahan pertapakan sudah tersedia, yakni sumbangan warga sekitar. Sedangkan dana bersumber dari bantuan Pemkot Balik Papan dan Gap Inc,” kata Rahmat. Pemkot Balik Papan membantu Rp 2,404 miliar, sementara dari Gap Inc. sebanyak Rp 2,926 miliar. Sementara DD yang mempertemukan kedua lembaga ini, selanjutnya bertindak selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pembangunan dan manajemen operasional sekolah hingga tiga tahun ke depan, sebelum dikembalikan kepada pemerintah. Dalam pelaksanaannya, dana yang berumber dari Pemkot Balik Papan dipergunakan untuk membangun gedung aula ruang kelas gapura. Sementara bangunan lainnya dari dana sumbangan Gap Inc. Pembangunannya relatif cepat, sekitar 7 bulan, sejak peletakan batu pertama pada 13 Agustus 2005. Bagi masyarakat Lhong pembangunan ini justru menjadi anugerah yang luar biasa. “Ini sekolah terbaik yang pernah dibangun di Aceh Besar. Kami sangat bersyukur. Ini anugerah yang tak terhingga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Zulkifli. Dalam operasional sekolah ini, pihak DD dan jejaringnya akan menangani managemen sekolah hingga tiga tahun ke depan. Ini dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan di SMAN I Lhoong, yang diharapkan menjadi sekolah unggulan di NAD.

ANALISIS SWOT

Strength/ kekuatan

Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tersebut menetapkan juga bahwa apabila otonomi daerah tingkat II belum mampu menangani bidang- bidang tertentu, maka bidang- bidang tersebut dapat diserahkan kepala daerah tingkat I selanjutnya menurut Tilaar (2000: 176) bahwa dalam konteks otonomi daerah khususnya bidang pendidikan dampak positif ditetapkan otonomi daerah manajemen pendidikan nasional dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah:

1. Mengembangkan kebudayaan lokal. Dengan demikian masalah pengisian muatan lokal di daerah- daerah telah merupakan suatu keharusan yang perlu direncanakan, dipersiapkan dan dikembangkan.

2. Mengembangkan kebudayan nasional sebagai benteng pertahanan menjaring pengaruh- pengaruh kebudayaan global yang negatif dan identitas bangsa yang akan memperkuat ketahanan nasional.

3. Mengembangkan inisiatif untuk bereksperimen dan bersaing dalam mengembangkan mutu pendidikan nasional menghadapi persaingan global.

4. Meningkatkan peran masyarakat (swasta) untuk mengembangkan ciri khasnya sebagai sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Secara khusus untuk jenis dan satuan pendidikandi Sekolah berdasarkan konsepsi otonomi daerah tersebut School Based Management atau manajemen Berbasis Sekolah dan Community Based School merupakan tuntutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Dengan demikian sekolah mandiri merupakan suatu bentuk pengelolaan sekolah pada era otonomi daerah sekarang. Dalam kaitannya akan kmandirian sekolah ini diperlukan nilai- nilai baru dan aturan- aturan baru dalam bidang pendidikan.

Ditetapkannya otonomi daerah akan memberikan perubahan dan pengembangan tersendiri dalam segala bidang kehidupan masyarakat termasuk pendidikan. Perubahan dan pengembangan tersebut menurut N.A Amentembun (1994: 10) meliputi:
Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

1. Perubahan Manajemen Sekolah

Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

2. Sumber Daya Pendidikan

Pengolaan sumber daya pendidikan gengan diberlakunya otonoi daerah jelas merupakan tanggung jawab sepenuhnya pihak sekolah yang bersangkutan, baik mengenai sumber pendapatan keuangan maupun pengelolaannya. Sebelum pelaksanaan otonomi dearah sumber daya pendidikan ditentukan oleh keputusan dan kebijakan dari pusat, sedangkan setelah otonomi daerah diberlakukuan pihak sekolah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya dalam pengambilan atas anggaran pendapatan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya pendidikan.Pengembangan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka mencari dan menganalisis sumber daya pendidikan pada era otonomi pendidikan dengan menerapkan model ” Manajmen Berbasis Sekolah” tentunya adalah melalui pemanfaatan potensi yang ada pada masyarakat serta berkoloborasi dengan dunia masyarakat industri yang mau dan peduli terhadap kepentingan pendidikan. Oleh karena itu jelas bahwa keberhasilan sekolah dalam menerapkan model ” Manajemen Berbasis Sekolah” tergantung pada kemampuan sekolah untuk meningkatkan suatu kepedulian masyarakat akan arti penting pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa.

3. Peningkatan Mutu Pendidikan

Dengan diberlakukannya otonomi daerah,memungkinkan sekolah lebih bebas menentukan cara- cara atau strategi yang akan ditempuh dalam meningkatkan mutu pendidikan, tanpa harus menerima instruksi dari pusat terlebih dahulu. Hal- hal yang dianggap baik untuk meningkatkan mutu pendidikan segera dilakukan sesuai dengan tuntutan dan kemampuan sekolah, sehingga jika suatu kegiatan dianggap baik, maka pihak sekolah segera melakukannya tanpa haus menungguintruksi atau petunjuk dari pusat lagi.Dengan demikian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang telah dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, memberikan kesempatan pada lembaga pendidikan untuk melaksanakan reformasi. Salah satu bentuk reformasi mengembangkan kemandirian sekolah, sehingga muncul sekolah mandiri, yaitu sekolah di mana kekuasaan ada pada pihak sekolah sendiri: Kepala Sekolah, guru dan tenaga administratif serta orang tua siswa. Untuk itu di dunia pendidikan diperlukan nilai- nilai dan aturan- aturan baru dintaranya pergeseran fungsi pemerintah dari controling ke servising yang menunjukkan bahwa pemerintah jangan terlalu mengutamakan pelaksanaan tugas melalui sistem pengasan yang sangat ketat tetapi harus lebih bersikap memberikan pelayanan terhadap dunia pendidikan. Reformasi ini akan dapat berlangsung dan mencapai tujuan apabila ada dukungan partisipasi aktif dari kalangan orang tua siswa dan masyarakat.

Weakness/ kelemahan

Permasalahan-permasalahan menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah adalah:Pertama, pendidikan akan menghadapi tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh daerah. Disebutkan bahwa hanya sekitar 10% daerah yang dapat menyediakan anggaran memadai untuk pendidikan, padahal pemerintah daerah harus menyediakan prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan peralatan praktikum yang memadai. Pembiayaan pendidikan selama ini masih sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Kedua, tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh masyarakat. Dalam kondisi krisis ekonomi dan banyaknya kerusuhan mengakibatkan banyaknya pengungsi angka partisipasi murni dan angka drop out yang dijadikan sebagai tolok ukur tantangan pembiayaan oleh masyarakat sangat beragam antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Pada daerah yang kaya angka partisipasi murni (APM) akan tinggi dan angka drop out (ADO) akan rendah, sedangkan pada daerah yang masyarakatnya miskin akan terjadi yang sebaliknya.
Ketiga, rendahnya sumber daya manusia yang menangani pendidikan, baik tenaga pengajarnya (guru) maupun tenaga non teknis.

Sementara itu, Portz (1996) mengidentifikasikan beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dan hambatan pendidikan di Boston, yang sangat relevan dengan permasalahan pendidikan di Indonesia antara lain adalah: 1) masalah Governance atau kepemerintahan, contohnya seperti adanya penekanan kepada dinamika politik di antara superintendent dan komite sekolah. Selain itu juga kurangnya kepemimpinan. 2) Masalah yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, antara lain meliputi kegagalan didalam menyediakan program pendidikan yang memadai, prestasi siswa dan birokrasi pendidikan. 3) Masalah kurangnya dukungan pembiayaan dan hubungan dalam pemerintahan.4) Masalah kurangnya dukungan dari masyarakat atau warga negara yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan terpisahnya sekolah dengan masyarakat. 5) Masalah yang terkait dengan permasalahan sosial secara umum dan kondisi eksternal di luar sekolah seperti misalnya kemiskinan, ras, kriminal, dan ekonomi.
Menurut Presman dan Wildausky (1973) (lihat Abdul Wahab, 1997) faktor-faktor yang dikemukakan di atas, untuk menghindari kegagalan dalam implementasi perlu mendapat perhatian secara seksama.

Sementara Parson (1997) mengatakan bahwa kegagalan implementasi suatu kebijakan cenderung karena faktor ulah manusia, dimana pengambilan keputusan yang gagal memperhitungkan kenyataan adanya persoalan manusia yang sangat komplek dan bervariasi. Adapun yang dimaksudkan disini adalah baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan maupun sekolah beserta warganya sebagai pelaku kebijakan dan target group.
Merujuk kepada berbagai kendala atau hambatan yang telah diidentifikasi dari berbagai penelitian, dan dikaitkan dengan pandangan atau pendapat ahli mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan implementasi suatu kebijakan, maka peneliti berpendapat bahwa: “kegagalan implementasi suatu kebijakan, belum tentu sepenuhnya dikarenakan ketidakmampuan pelaksana (aktor/stakeholders pelaksana), tetapi juga disebabkan karena pembentukan kebijakan itu sendiri yang kurang sempurna atau kebijakan tersebut memang jelek (bad policy). Disinilah dituntut kepiawaian dari para pelaksana kebijakan (aktor/ stakeholderss) atau pelaku utama kebijakan, supaya mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau adaptasi, sehingga proses implementasi dapat berjalan efektif dan tujuan/pokok kebijakan dapat direalisasikan.
Berkenaan juga dengan kegagalan implementasi MBS, Wohlsteter dan Mohrman (1996) (lihat Nurkolis, 2001) dalam hasil penelitian mengungkapkan empat macam kegagalan implementasi MBS, yaitu Pertama, sekedar mengadopsi model apa adanya ada upaya kreatif. Kedua, Kepala Sekolah bekerja berdasarkan agenda kerja sendiri tanpa memperhatikan aspirasi warga sekolah. Ketiga, kekuasaan pengambilan keputusan terpusat pada satu pihak. Keempat, menganggap MBS adalah hal yang biasa dengan tanpa usaha yang serius akan berhasil dengan sendirinya, padahal pada kenyataannya implementasi MBS memakan waktu, tenaga, pikiran secara besar-besaran. Keempat indikator yang telah dipaparkan di atas, mengisyaratkan bahwa guna menghindari kegagalan implementasi kebijakan MBS atau kebijakan MPMBS tersebut, maka diperlukan keterlibatan atau partisipasi aktif semua pelaku kebijakan (koalisi aktor/stakeholderss) untuk mengkaji, melakukan penyesuaian dan adaptasi (reformulasi).
Kebijakan yang dilandasi azas kerjasama, keterkaitan, kebersamaan dan akuntabilitas yang didukung oleh semangat demokrasi dan transparansi menuju suatu komitmen/ konsensus, agar pelaksanaan program MPMBS (implementasi kebijakan MPMBS) berjalan dengan baik, dan tujuan kebijakan (yakni meningkatkan mutu pendidikan) tercapai. Koalisi aktor/stakeholderss tersebut, meliputi: Kepala Sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, masyarakat, Komite Sekolah/BP3, pejabat pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat lainnya yang peduli terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

Opportunity/ peluang

§ Investasi Dalam Bentuk Portofolio (Saham)

Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah dari sisi pendanaan BHP. Sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41, tidak seluruh pendanaan BHP berasal dari Pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Mari kita telaah, dari sumber-sumber mana saja institusi pendidikan dapat memperoleh dana untuk ‘menambal’ biaya operasional mereka. Dari peneleaahan tersebut juga akan terlihat bahwa mekanisme pendanaan biaya operasional pada BHP diluar porsi pemerintah, tidak hanya diatur dalam UU BHP saja, namun juga tercantum pada peraturan-peraturan lain (PP dan Perpres). UU BHP ‘hanya’ menjelaskan garis besar porsi-porsi pembiayaan yang harus ditanggung sendiri oleh BHP dan menjelaskan secara umum mekanisme memperolehnya. Rincian dari mekanisme tersebut diatur selanjutnya oleh peraturan lain.

Salah satu sumber pendanaan yang diperbolehkan dijalankan oleh BHP adalah investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 42 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan (BHP) dapat bermain di pasar bursa. Tentunya kita belum lupa mengenai riskannya bermain di sektor finansial. Gambaran anjloknya sektor finansial dunia pada krisis ekonomi global saat ini tentunya sangat menggambarkan tingginya resiko permainan saham di lantai bursa. Tak terhitung berapa banyak perusahaan-perusahaan besar dunia yang mendadak gulung tikar karena fluktuasi nilai saham yang sangat rentan. Bayangkan jika sektor vital seperti pendidikan ditopang oleh mekanisme pendanaan yang rapuh seperti ini? Akan jadi seperti apa dunia pendidikan Indonesia? Ramai-ramai gulung tikar pula kah?
Mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh BHP untuk memperoleh dana adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) yang ada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 UU BHP, namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. Satu hal yang menarik adalah keberadaan PP no.48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. PP tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana ynag dapat digunakan oleh BHP. Pada PP tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan adalah dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam PP tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.
Keterlibatan pihak asing dalam dunia pendidikan Indonesia yang tercantum dalam peraturan negeri ini tidak hanya itu. Pada Perpres No.77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal, disebutkan bahwa jenis badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal, dengan persentase modal asing sampai dengan 49%.

§ Mengoptimal Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

Thereat/ Ancaman

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.

Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan pendidikan indonesia.
Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh. Sebagaimana diungkapkan oleh komisi hukum nasional (KHN) bahwa dalam RUU BHP versi yang baru, semua bentuk pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah harus berbentuk badan hukum yang sama yaitu badan hukum pendidikan. Oleh karenanya, jika RUU BHP disahkan – maka peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Perubahan yang terjadi antara konsep RUU lama dan yang baru, dapat diamati dari bunyi pasal 1 ayat 7 (versi lama), yang mengatur bahwa ”Penyelenggara adalah satuan pendidikan berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP)” dan “Semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) (Pasal 2 ayat (1)”. Selain itu, disebutkan juga bahwa “Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus Badan Hukum Pendidikan Dasar Menengah (BHPDM)”.
Yang menjadi persoalan, apakah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan jawaban yang tepat bagi pengembangan pendidikan tinggi kedepan? Bagaimana RUU ini meletakkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta bagaimana mengkonstruksi hubungan antara penyelenggara pendidikan (yayasan, perkumpulan, badan wakaf, pemerintah, dll) dengan satuan pendidikan? Apakah RUU BHP memberikan jaminan bagi terwujudnya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ? Selain itu kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan hal belum tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/ pemerintah sebagai pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.

Kesimpulan

1.
1 Kepala Sekolah dan guru sebagai aktor/stakeholders utama kebijakan MPMBS, dapat mengemban tugas untuk mengimplemen-tasikan kebijakan MPMBS ini. Sebab, mereka memenuhi syarat/standar kelayakan untuk mengajar (melaksanakan tugas dalam proses belajar mengajar) di sekolah.

2. Untuk mengelola dan menerapkan kebijakan MPMBS kepada Kepala Sekolah, sebagai aktor/stakeholders utama kebijakan ini. Dampak lain yang timbul adalah ketidakmampuan Kepala Sekolah membentuk jaringan kerja dengan organisasi masyarakat lainnya yang peduli pendidikan, kecuali hanya kerjasama dengan orang tua murid (Komite Sekolah/BP3) dan pemerintah terkait yang selama ini telah dilakukan.

3. Dalam manajemen sekolah, arti pentingnya transparansi (keterbukaan) sudah disadari oleh Kepala Sekolah dan telah dilaksanakan, karena metode inilah yang dijadikan salah satu cara untuk menarik perhatian, guna meningkatkan peran serta orang tua murid/masyarakat. Hal ini diindikasikan dengan semakin baiknya perhatian (kepedulian) orang tua/masyarakat terhadap kegiatan pendidikan anak di sekolah.

4. Strategi pembelajaran dilaksanakan melalui metode belajar mengajar yang disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di sekolah, misalnya model Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM).

5. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan MPMBS masih bersifat eksentif (mengutip pendapat Graham dan Philip) yakni partisipasi yang masih berorientasi pada pembiayaan dan pembangunan fisik. Secara umum inisiatif masih datang dari pihak sekolah. Akan tetapi walaupun bersifat ekstensif, tapi kontribusinya cukup berarti dan cukup signifikan.

Rekomendasi

1. Komitmen yang kuat dari seluruh aktor (stakeholders) yang terlibat dan terkait yang dilandasi oleh kerjasama, kebersamaan, keterkaitan dan akuntabilitas.

2. Peningkatan intensitas sosialisasi dan pembinaan yang berkesinambungan baik melalui pelatihan/penataran program, rapat rutin/rapat dinas dan lain-lain, dengan mengikut sertakan seluruh aktor/stakeholders yang terkait, misalnya Kepala Sekolah, Guru, Pengurus Komite Sekolah/BP3, tokoh masyarakat dan masyarakat umum lainnya (pemerhati pendidikan)

3. Dalam tahap implementasi kebijakan MPMBS, sebaiknya dipopulerkan dengan menggunakan model pendekatan sintesis (Hybried Theorities) oleh Sabatier dan Islamy, karena model pendekatan ini merupakan kombinasi atau sintesis dari dua posisi (top down dan buttom up).

Implikasi Kebijakan MPMBS

Berkenaan dengan sosialisasi, di samping dilakukan oleh Tim Pelopor dan Penggerak Program MPMBS, Dinas Pendidikan Daerah juga dilakukan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) . Namun kenyataannya konsep dan tujuan kebijakan MPMBS oleh aktor/ stakeholders (warga sekolah dan masyarakat), terlihat dari adanya kesenjangan antara acuan formal dan persepsi (pemahaman) aktor/stakeholders (pelaku kebijakan) terhadap MPMBS. Hal ini sesuai dengan apa yang disebut Densire (lihat Abdul Wahab, 1997) menyebut dengan istilah “Implementation Gap” salah satu bukti di lapangan adalah tidak dilaksanakannya kebijakan MPMBS, sesuai tahap-tahap pelaksanaannya yang ada pedoman umum pelaksanaan yakni dimulai dari sosialisasi konsep dan tujuan kebijakan MPMBS sampai dengan evaluasi dan merumuskan kembali sasaran mutu baru.
Konsep dan tujuan kebijakan MPMBS tidak dipahami oleh pelaku kebijakan (aktor/stakeholders) disebabkan karena informasi yang disampaikan dan diterima melalui penataran pelatihan dan rapat-rapat/pertemuan sebatas pengenalan belum menyeluruh dan tidak dilakukan secara berkesinambungan atau dilakukan secara temporer. Hal ini menunjukkan masih kurangnya frekuensi komunikasi (pengkomunikasian) langsung kepada pelaku kebjiakan dan masyarakat sebagai target group.

Menurut Hogwood dan Gunn (lihat Hill, 1993) atau (lihat Abdul Wahab, 1997), menyatakan bahwa untuk dapat mengimplementasikan suatu kebijakan secara sempurna (perfect implementation) maka diperlukan beberapa kondisi atau persyaratan tertentu, salah satu diantaranya adalah komunikasi dari koordinasi yang sempurna.
Edward III (1980), mensinyalir bahwa dalam komunikasi ada beberapa hal yang mempengaruhi efektifitas dari komunikasi dan akan berpengaruh pula terhadap keberhasilan implementasian kebijakan antara lain adalah transmission (akurasi penerimaan panjang dan pendeknya rantai komunikasi) atau penyaluran komunikasi, konsistensi, dan rincian tujuan komunikasi.
Selain itu Van Meter dan Van Haru (lihat Wibawa, 1994) mengemukakan bahwa pentingnya komunikasi dan koordinasi, yang ditujukan untuk membangun suatu kerjasama adalah merupakan salah satu syarat penting dalam kebijakan publik dimana salah satu variabel model implementasi kebijakan itu adalah komunikasi antar organisasi yang saling berkaitan dengan variabel-variabel lainnya dalam menghasilkan kinerja kebijakan yang tinggi dan baik.
Mengacu kepada beragamnya persepsinya (pemahaman) tentang konsep dan tujuan kebijakan MPMBS, yang dikarenakan kurangnya intensitas sosialisasi atau kurang tepatnya sosialisasi kebijakan MPMBS, maka sangat diperlukan peningkatan intensitas dan mengkaji ulang kembali model sosialisasi yang sesuai (tepat) bagi implementasi kebijakan MPMBS. Persepsi (pemahaman) yang keliru, dapat menyebabkan pengelolaan sekolah yang keliru pula dalam memahami MPMBS, sehingga akan dapat menjerumuskan sekolah dan warganya ke dalam situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan (yang tidak diharapkan).
Berkaitan dengan transparansi, kebijakan MPMBS merupakan salah satu model manajemen yang menuntut atau mengedepankan adanya transparansi, dengan kata lain transparansi merupakan kunci pelaksanaan kebijakan MPMBS. Dan di lapangan telah di temukan adanya transparansi, tapi masih terbatas pada transparansi manajemen keuangan, bidang kesiswaan, bidang personalia, tetapi yang menjadi perhatian utama hanya transparansi keuangan, dengan pertimbangan bahwa bidang keuanganlah yang paling sensitif dan menjadi sorotan utama dari publik.
Fenomena-fenomena di atas, sejalan dengan pendapat dari Long (lihat Abdul Wahab, 1999) yang mengatakan bahwa dalam banyak kasus, proses implementasi kebijakan akan selalu terbuka peluang adanya “re orientasi” atau transformasi kebijakan, praktis tiak ada garis lurus yang membentang serta menghubungkan antara kebijakan dan hasil akhir kebijakan. Pendapat Long ini benar-benar terbukti/terjadi pada implementasi kebijakan MPMBS.

Untuk menambah wacana, dalam melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan MPMBS, selain teori Top-down dan Buttom-up, maka dalam pembahasan ini juga akan dipaparkan teori model pendekatan sintesis (Hybried Theories). Yakni suatu model kombinasi atau sintesis dari dua posisi (Model Top-Down dan Buttom-Up). Sabatier (lihat Parson, 1997) mengkaji implementasi menuju suatu sintesis, mengatakan bahwa tahap-tahap kebijakan (Policy-Stages) tidaklah membantu proses pengambilan kebijakan karena memilah-milahnya menjadi serangkaian bagian (section) yang sifatnya tidak realistis dan artifisial. Karena itu dari sudut pandang ini, implementasi dan policy-making menjadi kesatuan proses yang sama. Disini juga diungkapkan sintesa dua posisi (Top-Down dan Buttom-Up) dapat dipakai pada dinamika implementasi inter-organisasi dan net work (jaringan kerja), dimana model top-down memfokuskan perhatiannya pada institusi dan kondisi sosial ekonomi, yang menekankan perilaku.
Sintesa ini disempurnakan melalui pemakaian konteks sub system, yaitu semua aktor yang terlibat secara interaktif satu sama lain dalam proses politik dan kebijakan dibatasi oleh parameter yang relatif stabil serta kejadian di luar sub system.

Secara lebih jelas (Islamy, 2001) mengatakan bahwa Policy Sub System adalah aktor-aktor kebijakan yang berasal dari organisasi, baik organisasi publik maupun privat, secara aktif mengkaji dan mengkritisi suatu masalah kebijakan tertentu. Hal yang penting dari model implementasi ini adalah kedudukannya sebagai bagian yang berkesinambungan dari pengambil kebijakan (engonging part of policy making) dalam “Advocacy Coalitions” atau pendampingan para aktor kebijakan dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat, atau aktor-aktor dari berbagai organisasi publik dan privat yang memiliki serangkaian kepercayaan, yang berusaha merealisasikan tujuan bersama sepanjang waktu (Islamy, 2001).

Sedangkan dari model buttom-up yang dipertimbangkan adalah implementasi dikonseptualkan proses pembelajaran (learning-process), tujuannya adalah untuk menganalisis proses terjadinya pembelajaran terhadap kebijakan kalangan “Advocacy Coalitions”, dan memperkenalkan kondisi institusional yang paling cocok atau kondusif bagi proses belajar, dalam melakukan perubahan atau penyesuaian. Dari uraian-uraian yang dipaparkan di atas, makna yang dapat diungkap adalah bahwa model sintesis/Hybried, adalah suatu model implementasi kebijakan yang perwujudannya diawali oleh terbentuknya suatu jaringan kerja (net-work), berupa “Policy Sub System” dalam kerangka kerja “Koalisi Advocacy” yang dilandasi oleh konsep pembelajaran (learning process) yang kondusif (adanya keterkaitan, keteraturan dan kerjasama atau sistem kepercayaan), dilakukan secara berkesinambungan, agar terjadinya suatu perubahan (revisi), penyesuaian (adaptasi) dalam praktek/pelaksanaannya (implementasi), sehingga tujuan suatu kebijakan dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.

Merujuk kepada pendapat Sabatier dan Islamy di atas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa dalam proses implementasi kebijakan MPMBS, mengharuskan pihak sekolah (Kepala Sekolah) sebagai pelaku kebijakan (aktor/ stakeholders) utama kebijakan untuk mengedepankan metode implementasi yang melibatkan aktor/stakeholders lain seperti: guru, siswa, orang tua siswa, tokoh masyarakat atau Komite Sekolah/BP3 dan masyarakat/organisasi masyarakat lainnya, dalam suatu hubungan kerjasama antar subjek (aktor/stakeholders) sebagai suatu jaringan kerja (net-work) kebijakan dengan organisasi. Guna memperhatikan secara sungguh-sungguh pentingnya kebijakan MPMBS, problema kebijakan, dan cara mengatasinya. Dalam hal ini Hjern dan Porter (1988) (lihat Hill, 1993) menyebut dengan istilah “Policy Net-Work” atau “Implementation Structure”.

Metode jaringan kerja (net-work) belum diterapkan secara optimal, masih terbatas pada jaringan kerja dengan lembaga/instansi pemerintah dan orang tua siswa atau Komite Sekolah/BP3 saja, belum ada usaha untuk menjalin kerjasama dengan kelompok pengusaha, Organisasi Cendikiawan Perantau Daerah, Ikatan Alumni dan lain-lain.

Dari beberapa indikator-indikator yang ada, hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan-perubahan sebagai akibat dari pelaksanaan atau implementasi kebijakan MPMBS. Adapun salah satu diantara perubahan dimaksud diindikasikan dengan adanya pernyataan dari orang tua siswa dan siswa, dimana mereka merasa senang dan antusias menyambut implementasi kebijakan MPMBS ini. Khusus bagi siswa mereka merasa sangat senang, karena mereka menjadi lebih pintar bahasa Inggris, bahasa Arab dan baca/tulis Al-Quran dan lain-lain. Sedangkan terkait dengan model implementasi peneliti berpendapat bahwa model kebijakan MPMBS ini cukup memberikan harapan/menjanjikan, dengan kata lain bahwa model program MPMBS ini lebih baik, dibandingkan dengan program yang telah dilaksanakan selama ini yang lebih bersifat sentralistik, kaku (tidak demokratif), tidak adaptif tapi represif, tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemberdayaan sumber daya, dan lain sebagainya. Indikator-indikator tersebut meliputi antara lain:

a) Model kebijakan MPMBS, menuntut peran serta orang tua siswa dan masyarakat tidak terbatas hanya pada pembayaran/iuran/sumbangan biaya pendidikan atau iuran PB3/komite semata. Tetapi mereka dituntut untuk ikut berperan serta, terlibat, dan berpartisipasi secara aktif dan maksimal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah serta memantau proses pembelajaran anak-anak mereka di sekolah atau di rumah. Di samping itu juga mereka dilibatkan/diikutsertakan dan diharapkan mampu secara bersama-sama dengan pihak sekolah dalam menyusun RAPBS.

b) Merubah sistem/modal pembelajaran yang selama ini berpusat pada guru menjadi sistem/model pembelajaran dan pembelajaran yang berorientasi/ berpusat kepada siswa (Student-centered)

c) Kegiatan administratif maupun proses pembelajaran, dalam program/ kebijakan MPMBS dilakukan secara transparansi. Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah/BP3, secara bersama-sama terlibat dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja sekolah. Dan secara terbuka disampaikan sumber besarnya dana yang akan didapatkan dan dipergunakan untuk apa saja.

d) Dalam implementasi kebijakan MPMBS dituntut kiat (kepemimpinan transformasional, profesionalisme, dan kreatifitas) dalam mendayagunakan/ pemberdayaan sumber daya yang ada di sekolah maupun di lingkungan sekolah. Hal di atas akan tercapai bila diberikan otonomi (tentu dalam kerangka kebijakan MPMBS) kepada sekolah untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di lingkungan sekolah mereka.

Keempat hal tersebut daitas, dalam implementasi kebijakan MPMBS hendaklah diakomodatif secara baik, agar terjadi atau kelihatan suatu perubahan kearah yang lebih baik, setelah kebijakan ini diimplementasikan.

Daftar  :      Lampiran Keputusan Bupati Aceh Besar

Nomor           :         2009

Tanggal         : April             2009 M

Rabiul Akhir  1430 H

PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG DAERAH

KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2009

I.          PENDAHULUAN

A. Maksud dan Tujuan

Untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (Up todate ), maka dipandang perlu melakukan sensus barang Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebagai pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dijadikan pegangan yang tepat dan jelas bagi para pelaksana Sensus barang daerah sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan.

Adapun yang dimaksud dengan Sensus barang daerah adalah mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang inventaris milik / yang dikuasai Pemerintah Kabupaten dan barang Provinsi serta barang Inventaris milik Negara baik yang berada dibawah Penguasaan Departemen Dalam Negeri maupun Departemen lain yang berada dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan cara pencocokan data yang ada dalam Buku Inventaris dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang – barang yang belum tercatat, serta melakukan Verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Tujuan yang ingin dicapai dari Sensus barang daerah ini adalah untuk memperoleh data Kekayaan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian, pemberdayaan / pemanfaatan dan pengamanan, maka setiap Unit / Satuan Kerja sebagai pengelola / pemakai harus dan mengetahui secara pasti keberadaan dan status pemiliknya sekaligus dapat mengevaluasi hasil – hasil pembangunan di Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah dilaksanakan selama 5 tahun terakhir.

B.        Azas Sensus Barang Daerah

Sensus Barang Daerah tahun 2009 dilaksanakan untuk memperoleh data yang lengkap seluruh kekayaan dalam bentuk barang milik Pemerintah Kota Banda Aceh dengan memperhatikan :

1.         Azas Keseragaman yaitu adanya kesamaan dan keseragaman dalam melaksanakan Sensus Barang Daerah dari Unit / Satuan Kerja Perangkat Kabupaten

2.         Azas Fleksibilitas yaitu semua dapat dilaksanakan terhadap seluruh barang dan dapat menampung semua data barang yang diperlukan, serta dapat dilaksanakan dengan mudah oleh semua petugas.

3.         Azas efisiensi yaitu dapat memperoleh bahan dan peralatan, waktu, tenaga, dan biaya yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

4.         Azas Kontinuitas yaitu data yang diperoleh merupakan dasar inventaris dan dapat dipergunakan secara berkelanjutan guna merencanakan kebutuhan selanjutnya untuk menunjang suksesnya pelaksanaan pembangunan didaerah secara bertahap.

C.        Pelaksanaan

Pelaksanaan Sensus Barang Daerah tahun 2009 dilaksanakan oleh Tim Teknis Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten, secara teknis pelaksanaan Sensus Barang Daerah dilakukan oleh Pengurus Barang Inventaris yang berada pada setiap Unit / Satuan kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersangkutan.

D.        Metode dan Prosedur

Agar pelaksanaan Sensus Barang Daerah tercapai sesuai dengan yang diharapkan, maka Sensus Barang Daerah Tahun 2009 dapat diuraikan sebagai berikut :

1.         Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Aceh Besar menyampaikan Kartu Inventaris Barang ( KIB ) yang terdiri dari KIB : A, B, C, D, E dan F kepada seluruh Unit / Satuan Kerja Perangkat Kabupate ( SKPK ) Aceh Besar untuk diisi dengan data awal dari KIB. Unit / SKPK yang sudah ada ditambah barang – barang yang belum tercatat dalam kelompok KIB-nya yang diperoleh dari pengadaan baru, mutasi, dari unit lain, akibat penggabungan SKPK dari adanya penerapan SOTK baru sesuai dengan Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Kabupaten ataupun yang diperoleh dari limpahan eks. Kantor Cabang Dinas Propinsi yang menjadi Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan bukti penyerahan yang ada.

2.         Setelah diisi dan ditandatangani oleh pengurus barang dan pimpinan Unit /SKPK di copy masing – masing 1 lembar disampaikan kepada Bupati  Cq. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten (DPPKAK) Aceh Besar sebagai bahan evaluasi dan pencocokan data barang dengan kenyataan fisik dilapangan.

3.         Hasil evaluasi tersebut dimasukan dalam Buku Inventaris ( Lampiran 32 ) yang merupakan hasil sensus Barang Daerah masing – masing unit / SKPK dan dibuat Rekapitulasi per golongan, ( 01 s/d 06 ) bidang barang( 01 s/d 19 ) selanjutnya dikirim kepada Bupati Cq. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Aceh Besar untuk dihimpun serta dibuat Buku Induk Hasil Sensus Barang Daerah Kabupaten Aceh Besar

4.         Tim Teknis Sensus (Technical Team Census) Barang Pemerintah Kabupaten  Aceh Besar menyampaikan laporan hasil sensus Barang Daerah tahun 2009 kepada Bupati Aceh Besar.

5.         Bupati Aceh Besar menyampaikan hasil sensus barang daerah tahun 2009 ke provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Barang yang disensus adalah seluruh barang – barang Inventaris Milik / yang dikuasai Pemerintah Daerah terdiri dari atau dikelompokan menjadi:

a.         Barang milik provinsi NAD yang berada pada Unit / SKP Kabupaten Aceh Besar termasuk barang yang berada pada Perusahaan Daerah ( Perusda )

b.         Barang milik Departemen Dalam Negeri, dalam arti barang milik Depdagri yang berada pada dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beserta jajarannya.

c.         Barang milik Negara dalam arti milik Departemen / Lembaga lain yang berada dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Khusus untuk barang Perusda yang dilakukan sensus barang daerah adalah terhadap barang yang merupakan aktiva berupa tanah, bangunan dan barang inventaris lain yang tidak termasuk barang usaha.

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil sensus barang daerah dimaksudkan diatas, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membuat Buku Induk Inventaris dan Buku Inventaris yang meliputi seluruh Barang Inventaris milik / dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari :

  • Buku Inventaris Barang Milik Pemerintah Provinsi NAD
  • Buku Inventaris Barang Milik Departemen Dalam Negeri
  • Buku Inventaris Barang Milik Departemen / Lembaga lain.
  • Buku Induk Inventaris Barang Daerah Milik Pemerintah Kab. Aceh Besar
  • Buku Inventaris Barang Milik Pemerintah Kab. yang dipisahkan ( Perusda)

E.         Jadwal Pelaksanaan

Agar sensus Barang Daerah dilaksanakan tepat waktu oleh seluruh Unit / Satuan Kerja, maka perlu disusun jadwal pelaksanaan sensus yaitu secara global sebagai berikut :

1.         Persiapan dan percetakan Formulir, Kartu (KIR, KIB, BI, REKAP BI, RHS) dan kodefikasi BMD (Barang Milik Daerah) bulan Maret 2009

2.         Pembekalan bagi Pengurus Barang / Tim Teknis Sensus / Satuan Kerja serta   Pencanangan sensus termasuk penyampaian formulir dan kartu pada bulan Maret sampai dengan April 2009

3.         Pengisian formulir dan kartu oleh Pengurus Barang SKPK bulan April sampai dengan Mei 2009

4.         Pelaksanaan evaluasi dan pencocokan data bulan Mei sampai dengan Juni 2009 dimasing – masing Satker / SKPK

5.         Memperbaharui atau merevisi formulir (dokumen) sesuai hasil evaluasi oleh Pengurus Barang di SKPK masing-masing.

6.         Pengiriman Fotocopy KIB (Kartu Inventaris Barang A-F), BI (Buku Inventaris), RHS (Rekap Hasil Sensus) dari unit / SKPK ke Tim Teknis Sensus (DPKAD) Kota Banda Aceh bulan  Juni – Juli 2009

7.         Merekapitulasi dan menyusun BI, RHS seluruh SKPK oleh Tim Teknis Sensus Kota Banda Aceh bulan Juli 2009.

8.         Menyampaikan laporan hasil sensus barang daerah oleh Tim teknis Sensus yang berupa Buku Inventaris / Buku Induk Inventaris serta laporan Tim Teknis Sensus kepada walikota bulan Agustus 2009

9.         Penyampaian laporan hasil sensus barang daerah kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat bulan Agustus 2009

No. KEGIATAN Mar Apr May Jun Jul Agt

1.

Persiapan dan pencetakan Formulir dan Kartu X

2.

Pembekalan Petugas Sensus dan Sosialiasi X X X

3.

Pengisian Formulir dan Kartu oleh Pengurus Barang di SKPD X X X

4.

Evaluasi / Pencocokan data disetiap SKPD oleh Tim Teknis X X X

5.

Revisi formulir sesuai hasil evaluasi oleh Pengurus Barang X X X

6.

Pengiriman KIB, BI, Rekap Hasil Sensus (RHS) ke tim teknis X X

7.

Rekap BI dan RHS seluruh SKPD oleh tim teknis X X

8.

Penyampaian hasil sensus kepada Walikota oleh tim teknis X

9.

Penyampaian hasil sensus ke Provinsi & Pusat oleh Bupati X

II.         PENCOCOKAN DAN PENGISIAN DATA

A.  Persiapan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah ini digunakan sebagai pedoman bagi pengurus Barang unit /Satuan kerja agar dapat melaksanakan tugas dilapangan dengan baik.

Untuk mencapai sasaran tersebut diatas dalam petunjuk teknis ini akan diuraikan secara rinci yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam tahapan persiapan sensus barang Kabupaten Aceh Besar dalam hal ini DPPKAK (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten) harus menyiapkan hal – hal sebagai berikut :

1.         Pelatihan / pembekalan bagi Tim Teknis Sensus Barang Pemerintah

2.         Pemberitahuan / Keputusan Bupati Aceh Besar kepada seluruh unit / SKP Kabupaten Aceh Besar tentang pelaksanaan Sensus Barang Daerah

3.         Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Teknis Sensus Barang

4.         Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang

5.         Keputusan Bupati tentang Penetapan Nomor Kode Unit / Lokasi dan Kode Barang Daerah

6.         Menyiapkan bahan dan form Sensus Barang Daerah antara lain :

-     Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) lampiran 31

-     Kartu Inventaris ( Buku Inventaris ) Lampiran 32

-     Kartu Inventaris Barang lampiran 25 s/d 30

-     Rekap Buku Inventaris dan Rekap Hasil Sensus (RHS)

-     Sarana lain yang dapat menunjang pelaksanaan Sensus Barang Daerah

B.        Pelaksanaan

Adapun sistematikan pelaksanaan sensus Barang Milik Daerah di Kota Banda Aceh sebagai berikut:

1.         Tim Teknis Sensus Barang Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan Kartu Inventaris Barang ( KIB ) dan bahan sensus lainnya keseluruh unit / SKPK

2.         Pengurus barang Unit / SKPK selaku bagian dari Tim Teknis Sensus Barang Daerah setelah menerima KIB segera melakukan :

a.      Mengisi form / Mencocokan / memperbaiki Kode Lokasi Unit / SKPK sesuai dengan tabel kode Lokasi dan kode barang yang baru

b.      Mencocokan / meneliti dan mengoreksi data barang yang tercantum dalam data lama dengan kenyataan fisik barang yang sebenarnya.

c.      Apabila barang yang tercatat dalam kartu inventaris Barang, sesuai dengan fisik barangnya, beri tanda contary ( v ) pada nomor urut dalam KIB tersebut.

d.      Apabila terdapat barang yang belum tercatat dalam KIB, maka barang tersebut dicatat dalam formulir Lampiran 32 (Buku Inventaris ),  kemudian dipindahkan ke dalam KIB masing – masing.

e.      Apabila terdapat barang yang tidak sesuai antara catatan dengan kenyataan, maka Kartu Inventaris Barang dikoreksi dengan cara mencoret dengan tinta merah dari data yang tercantum dan data barang dimaksud dipindahkan dalam catatan barang – barang yang diusulkan untuk diproses lebih lanjut (Penghapusan / Tuntutan ganti rugi )

f.       Setiap coretan harus diparaf pengurus barang yang bersangkutan dan diberi tanggal.

g.      Mengisi KIB Baru dengan cara memindahkan data dari KIB lama yang telah dikoreksi / diteliti, ditambah dengan data baru yang belum tercatat sebelumnya dan dikurangi dengan barang – barang yang sudah diserahkan.

h.      Melaporkan data barang yang dalam data, tetapi barang tidak diketemuka dengan dilampiri data barang ( KIB ) yang telah dikoreksi / diteliti dengan tanda coretan dan tinta merah dan telah diparaf oleh pengurus barang yang bersangkutan.

i.       Tim Sensus barang daerah akan melaksanakan evaluasi / pencocokan data (KIB A,B,C,D,E dan F ) pada masing – masing satuan kerja / SKPK

C.        Tata cara Pengisian Kartu dan Formulir

Adapun tata cara pengisian kartu dan formulir sensus Barang Milik Daerah di Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut:

1.         Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ), lampiran 31 terdiri dari 14 kolom, untuk mencatat semua barang – barang inventaris setiap ruangan dan ditempatkan / ditempelkan pada masing – masing ruangan .

2.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) A, tanah, lampiran 25 terdiri dari 14 kolom untuk mencatat khusus tanah.

3          Kartu Inventaris Barang ( KIB ) B, Peralatan dan Mesin, lampiran 26 terdiri dari 16 kolom untuk mencatat semua barang bergerak termasuk kendaraan roda 4 dan 2 dan barang inventaris lainya.

4.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) C, Gedung dan Bangunan lampiran 27 terdiri dari 17 kolom untuk mencatat setiap bangunan gedung dan monument.

5.         Kartu inventaris barang ( KIB ) D, Jalan, Irigasi dan Jaringan lampiran 28 terdiri dari 17 kolom untuk mencatat setiap jalan, dan jembatan, bangunan air / irigasi, instalasi dan jaringan .

6.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) E, Aset tetap lainnya, lampiran 29 terdiri dari 16 kolom, untuk mencatat buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan / ternak dan tumbuh – tumbuhan dan sebagainya.

7.         Kartu Inventaris Barang ( KIB ) F, konstruksi dalam pengerjaan, lampiran 30 terdiri dari 15 kolom untuk mencatat setiap barang dalam proses pengerjaan.

8          Buku inventaris lampiran 32 digunakan untuk menyampaikan data barang secara keseluruhan dari unit / SKPD, terdiri dari 15 kolom, terlebih dahulu disudut kiri atas diisikan nama SKPD Kabupaten/Kota, sedangkan disudut kanan atas diisikan nomor kode lokasi.

9.         Blangko / formulir rekapitulasi buku inventaris ( rekap hasil sensus ) lampiran 33 terdiri dari 7 kolom dipergunakan untuk mencatat jumlah barang hasil sensus (buku inventaris ), dengan kata lain buku inventaris dibuat rekapnya. Setelah blangko / formulir tersebut diatas disi seluruhnya, maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatatn dan ditandatangani pengurus barang dan sebelah kiri bawah diketahui dan ditandatangani oleh kepala unit / SKPK yang bersangkutan.

D.        PENGKODEAN BARANG

KODE KEPEMILIKAN

1.         Barang milik Pemerintah Propinsi dengan Nomor / Kode Barang ( 11 )

2.         Barang milik Pemerintah Kabupaten/Kota kode barang ( 12 )

3.         Barang Milik Departemen / Lembaga lain yang ada dan dipergunakan oleh pemerintah daerah dengan Nomor / Kode Komponen Barang 00 ( Apabila belum dicatat/ diinventarisir oleh Departemen / Lembaga yang bersangkutan )

KODE PROPINSI : Untuk Nomor Kode Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam  dengan Nomor Kode  ( 01 ).

KODE KOTA : Untuk Nomor Kode Kabupaten Aceh Besar dengan Nomor  ( 01 )

CARA PENGGUNAAN NOMOR

Sasaran dari Sensus Barang Daerah adalah semua barang milik Pemerintah yang ada dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari :

a.         Barang milik Pemerintah Provinsi

b.         Barang milik Pemerintah Kabupaten / Kota

c.         Barang milik DEPDAGRI

d.         Barang milik Departemen / Lembaga lain

e.         Barang milik Perusda ( Barang milik daerah yang dipisahkan )

Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah maka setiap barang tersebut diatas diberikan Nomor Kode yang terdiri dari :

1.         Nomor kode lokasi

2.         Nomor kode barang

NOMOR KODE LOKASI

a.         Nomor kode lokasi tidak hanya menggambarkan / menjelaskan dimana barang tersebut berada tetapi juga menggambarkan status pemilikan barang unit dan sub unit / UPTD serta tahun pembelian / perolehan barang

b.         Nomor kode tersebut terdiri dari atas 7 kelompok dengan 17 angka / digit dituliskan berurutan kebelakang diatas sebuah garis lurus.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen Kepemilikan 2 digit

2.   Kode Provinsi 2 digit

3.   Kode Kabupaten/Kota 2 digit

4    Kode Bidang Tugas 2 digit

5    Kode Unit Bidang/SKPK 2 digit

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan 2 digit

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode 5 digit

NOMOR KODE BARANG

a.         Nomor kode barang menggambarkan golongan, bidang barang, kelompok barang, sub kelompok barang , sub – sub kelompok barang / jenis barang

b.         Nomor kode barang terdiri atas 6 kelompok dengan 14 angka / digit tersusun berurutan kebelakang dibawah garis lurus, sebagai berikut :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

1                  2                      3                4                    5                             6

Keterangan :

1.   Kode Golongan Barang  2 digit        .

2.   Kode Bidang Barang 2 digit

3.   Kode Kelompok Barang 2 digit        .

4.   Kode Sub Kelompok Barang  2 digit

5.   Kode Sub – sub Kelompok Barang  2 digit

6.   Nomor Register / Nomor urut barang  4 digit

CONTOH KODE BARANG : Meja tulis ( Meja tulis yang kedelapan )

0

2

0

6

0

2

0

1

1

1

0

0

0

8

1                  2                      3                4                    5                             6

Keterangan :

1.   Peralatan dan Mesin            .

2.   Kode Bidang Barang  (Alat Kantor Rumah Tangga)

3.   Kode Kelompok Barang  (Alat Rumah Tangga)          .

4.   Kode Sub Kelompok Barang  (Mebelair)

5.   Kode Sub – sub Kelompok Barang  (Meja Tulis)

6.   Nomor Register / Nomor urut barang  (0008)

Cara penulisan :

02.06.02.01.11.0008

Untuk mengetahui Nomor Kode barang dari setiap jenis dengan cepat perlu 2  angka didepan / dicari nomor Golongan Barangnya kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang Barang,Nomor kode Kelompok barang, Nomor Kode Sub Kelompok barang, dan sub – sub kelompok barang ( langsung mencari nomor kode barang dimaksud ).

CONTOH I: Barang (pembelian th. 2007) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Dinas Pendidikan dipergunakan SD Negeri 1 Kota Jantho

1 2 0 1 0 1 0 8 0 1 0 7 0 7 0 2 3

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Kabupaten Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Pendidikan)

5    Kode Unit Bidang  (Dinas Pendidikan)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (07)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (SD-SDN 1 Kota Jantho)

Cara penulisan :

12 01 01 08 01 07 07023

CONTOH II: Barang (pembelian th. 2008 ) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berada seksi Tata Pemerintahan dikecamatan Kota Jantho seksi Tata Pemerintahan.

1 2 0 1 0 1 5 0 0 1 0 8 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Kecamatan)

5    Kode Unit Bidang  (Kecamatan Kota Jantho)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2008)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Tata Pemerintahan)

Cara penulisan :

12 01 01 50 01 08 02000

CONTOH III: Barang (pembelian tahun 2005) milik propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar dipergunakan oleh Puskesmas Saree

1 1 0 1 0 1 0 7 0 3 0 5 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Propinsi)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Kesehatan)

5    Kode Unit Bidang  (Dinas Kesehatan)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2005)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Puskesmas saree)

Cara penulisan :

11 01 01 07 03 05 02000

CONTOH IV: Barang ( pembelian th. 2005 ) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dipergunakan pada Bagian Hukum sub perundang-undangan

1 2 0 1 0 1 0 4 0 3 0 5 0 1 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Kabupaten)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Asisten Pemerintahan)

5    Kode Unit Bidang  (Bagian Hukum)

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2005)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Bidang Perundang-undangan)

Cara penulisan :

12 01 01 04 03 05 01000

CONTOH V: Barang milik Departemen / Lembaga lain ( selain Depdagri dan belum dicatat / diinventarisir oleh Departemen / Lembaga lain yang bersangkutan ) di Wilayah Propinsi NAD pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupate Aceh Besar dipergunakan pada bidang Tanaman Pangan Pembelian tahun 2003

0 0 0 1 0 1 1 1 0 1 0 3 0 2 0 0 0

1              2                  3                  4                      5                      6                                  7

Keterangan:

1.   Kode komponen (Kepemilikan Pemerintah Pusat)

2.   Kode Provinsi  (Nanggroen Aceh Darussalam)

3.   Kode Kabupaten/Kota (Aceh Besar)

4    Kode Bidang Tugas  (Bidang Pertanian)

5    Kode Unit Bidang  (Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura )

6.   Kode Tahun Pembelian / Perolehan  (2003)

7    Kode Sub Unit / UPTD / Cab. Dinas/kode  (Tanaman Pangan)

Cara penulisan :

00 01 01 11 01 03 02000

CONTOH VI : Cara penulisan Nomor Kode Lokasi / Unit dan Nomor Kode Barang

1.         Barang ( Jenis Televisi ke 75) milik Pemerntah Kabupaten Aceh Besar Provinsi NAD dipergunakan dikecamatan Kota Jantho di sekretariat, Pembelian / perolehan tahun 2004.

Cara Penulisan :

12 01 01 50 01 04 01000

02 06 02 01 26 0075

2.         Barang milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Jenis barang bangku sekolah dibeli tahun 2004 pada SDN 1 Kota Jantho ( Bangku yang ke 75 )

Cara penulisan :

12 01 01 08 01 07 07023

02 06 02 01 26 0075

3.         Barang milik Pemerintah Kab. Aceh Besar Jenis Filling Kabinet besi /  metal tahun 2005 pada kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di sekretariat dan dibeli tahun 2004 ( Bangku yang ke 5 )

Cara penulisan :

12 01 01 12 01 05 01000

02 06 01 04 04 0005

KODE UNIT

Nomor kode mulai 01 s/d …… Sesuai unit bidang sedangkan urut – urutannya ditetapkan dalam satu pembakuan wilayah masinmg – masing

Untuk pembakuan Nomor Kode unit, sub unit / UPTD dan satuan kerja wilayah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati

KODE TAHUN PEMBELIAN / PEROLEHAN

Nomor Unit Nomor Kode Tahun Pembelian / Perolehan barang dituliskan dua angka terakhir dari tahun pembelian / perolehan ( misalnya  tahun 2005 maka ditulis 05 )

KODE SATUAN KERJA

Sub Unit / UPTD masih dapat dibagi dengan satuan kerja diberi nomor kode mulai 01 dan seterusnya sampai sejumlah satuan kerja dalam unit / UPTD tersebut.

PENJELASAN

a.         Unit yang tidak mempunyai Sub Unit / UPTD dan satuan kerja, maka pada Bagian Pengembangan Sub Unit / UPTD dan Satuan kerja diisi 000.

b.         Unit yang mempunyai Sub Unit dan satuan kerja maka dibagian Pengembangan sub unit /UPTD dan satuan kerja diisi dengan nomor Kode Sub Unit / UPTD mulai dari Nomor Kode 001 sampai dengan sejumlah satuan kerja yang ada pada sub unit / UPTD yang bersangkutan.

PEMASANGAN KODE BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN

1.         Kode barang dan kepemilikan barang / kode lokasi harus dicantumkan  pada setiap barang – barang inventaris kecuali tempat yang tersedia tidak ada cukup dicatat pada Buku Inventaris, KIB dan KIR

2.         Kode barang dan Tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 ( empat ) dicantumkan disebelah dalam ruang kemudi yang mudah dilihat dan untuk kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) jenis sport dicantumkan pada tangki bensin sedangkan untuk jenis bebek dicantumkan pada tempat yang mudah dilihat.

3.         Kode barang dan tanda Pemilikan Rumah Dinas, Gedung kantor bangunan rumah sakit dll terbuat dari logam dicantumkan pada tembok bangunan bagian depan dengan ukuran :

  • Lebar = 15 cm
  • Panjang = 25 cm
  • Gambar Lambang Daerah ukuran garis tengah 6 cm
  • Tinggi pemasangan dari lantai 2 cm

Sedangkan untuk tanah, terbuat dari logam berukuran 60 cm x 100 cm tinggi pemasangan 200 cm dari permukaan tanah.

MEKANISME

Dalam pelaksanaan pengumpulan data sensus barang daerah semua unit / Satuan  kerja dimulai dari satuan kerja / sub unit terkecil sebagai berikut :

1.   Kecamatan

Setiap camat mengisi :

a.         Kartu Inventaris Barang ( KIB )

  • KIB A Tanah
  • KIB B Peralatan dan Mesin
  • KIB C Gedung dan Bangunan
  • KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • KIB E Aset tetap Lainnya
  • KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b.         Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR ( lampiran 31 )

c.         Formulir Inventaris Buku ( Buku Inventaris ) lampiran 32

Barang yang dikuasai kecamatan yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dibuat rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi kemudian menggabungkannya dengan Buku Inventaris dari Satuan kerjanya ( Gampong/mukim/kelurahan ) menjadi buku inventaris Kecamatan, dari buku inventaris dimaksud harus dibuatkan rekapitulasinya, lembar ketiga disimpan dikantor kecamatan sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirim ke Bupati Cq. DPPKAK Aceh Besar

d.         Buku Inventaris Kecamatan yakni :

-       Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap.

-       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten / Kota sebanyak 3 rangkap.

-       Buku Inventaris Barang Milik Negara sebanyak 3 rangkap ( kalau ada )

-       Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di Kecamatan tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

3.   Sekolah Negeri ( SD )

Setiap Kepala Sekolah Negeri satuan kerja mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

-       KIB A Tanah , lampiran 25

-       KIB B Peralatan dan Mesin, lampiran 26

-       KIB C Gedung dan Bangunan, lampiran 27

-       KIB E Aset tetap Lainnya, lampiran 29

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR ( lampiran 31 )

c. Buku Inventaris Barang ( lampiran 32 ) yang berada di Sekolah Negeri yang bersangkutan dalam rangkap 5 (lima), lembar ke-5 pada Sekolah Negeri /Satuan Kerja yang bersangkutan sebagai arsip ( Buku Inventaris SDN ) Sedangkan lembar ke 1 s/d 4 dikirim ke UPT kecamatan yang bersangkutan. Buku inventaris ( lampiran 32 ) masing – masing dibuat rekapitulasinya.

d.   Buku Inventaris SDN yakni :

-     Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 5 rangkap dan dibuat rekap

-     Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 5 rangkap dan dibuat rekap

-     Buku Inventaris Barang milik / kekayaan Negara sebanyak 5 rangkap (kalau Ada ) dan dibuat rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai kepemilikan barangnya kalau ada di SDN tersebut begitu juga untuk KIB dan KIR.

4.   Kuasa Pengguna atau Unit Pelaksana Teknis Daerah / Puskesmas / SMP / SMA / SMK / TK Pembina / BP4 / Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum ( Kuasa Pengguna ) mengisi :

a)   Kartu Inventaris Barang (KIB).

-       KIB A : Tanah

-       KIB B : Peralatan dan Mesin

-       KIB C : Gedung dan Bangunan

-       KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan

-       KIB E : Aset Tetap Lainnya

-       KIB F : Kontruksi dalam Pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing rangkap 2 (dua)

b)   Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing sesuai petunjuk pengisian KIR lampiran 31

c)   Buku Inventaris Barang ( Lampiran 32 ) yang berada di kuasa pengguna atau unit pelaksana.teknis / SMP / SMA / TK Pembina / BP 4 Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum, yang bersangkutan dalam rangkap 4 dan setelah diisi, kemudian menggabungkan dengan Buku Inventaris dari semua Satuan Kerjanya menjadi Buku Inventaris kuasa pengguna (UPTD/SMP/SMA/SMK/TK Pembina/BP-4 Gudang Farmasi dan Perpustakaan Umum) . Dari Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan Rekapitulasinya. Lembar ke 4 disimpan di kuasa pengguna / UPTD sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 3 dikirim / disampaikan ke SKPD yang bersangkutan.

d)   Buku Inventaris kuasa pengguna / UPTD, yakni :

-       Buku Inventaris Barang Daerah Propinsi sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang Milik / Kekayaan Negara sebanyak 4 rangkap dan dibuatkan rekap

Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di kuasa pengguna / UPTD tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

5.   Pengguna Barang/ SKPK ( Dinas, Lembaga Teknis, Badan dan Perusda ) Setiap SKPK mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

-       KIB A Tanah

-       KIB B Peralatan dan Mesin

-       KIB C Gedung dan Bangunan

-       KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan

-       KIB E Aset tetap Lainnya

-       KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing – masing rangkap 2 ( dua )

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut Ruangan  masing – masing sesuai petunjuk Pengisian KIR

c.   Buku Inventaris ( lampiran 32 ) barang yang berada di SKPK yang bersangkutan dalam rangkap 3 dan setelah diisi, kemudian menggabungkan dengan buku Inventaris dari semua kuasa pengguna / UPTD menjadi Buku Inventaris SKPK, dari Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan rekapitulasinya. Lembar ke 3 disimpan di SKPD sebagai arsip, sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirim/disampaikan ke DPKAD Banda Aceh

d.   Buku Inventaris SKPKD, yakni :

-       Buku inventaris barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap. Dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang milik / Kekayaan Negera sebanyak 3 rangkap (kalau ada) dan dibuatkan rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di SKPK tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR

6.         Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD) mengisi :

Setiap Setda dan Setwan mengisi :

a.   Kartu Inventaris Barang ( KIB )

-       KIB A Tanah

-       KIB B Peralatan dan Mesin

-       KIB C Gedung dan Bangunan

-       KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan

-       KIB E Aset tetap Lainnya

-       KIB F Konstruksi dalam pengerjaan

Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing–masing rangkap 2 (dua)

b. Kartu Inventaris Ruangan ( KIR ) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing–masing sesuai petunjuk Pengisian KIR (lampiran 31)

c.   Buku inventaris ( lampiran 32 ) barang yang berada di kuasa pengguna Unit Setda Kabupaten ( Bagian – Bagian ) sesuai petunjuk pengisian, lampiran 32 dalam rangkap 3 ( tiga ) barang –barang yang ada pada Sekretariat Daerah dan setelah diisi, kemudian menggabungkannya/direkap dari semua Satuan Kerja / Sub Unit Setda termasuk SETWAN, Lembar ke 3 ( tiga ) disimpan di Unit  Setda sebagai Arsip ( Buku Inventaris Unit/Sub Unit Setda ), sedangkan lembar 1 dan 2 disampaikan ke DPPKAK

d.   Buku Inventaris Unit / Satuan Kerja Setda Kabupaten yakni ;

-       Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang Kabupaten sebanyak 3 rangkap dan dibuatkan rekap

-       Buku Inventaris Barang milik/kekayaan Negara sebanyak 3 rangkap (kalau ada ) dan dibuatkan rekap

Masing – masing dicatat secara terpisah sesuai pengguna unit Setda tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR.

7.         Kabupaten Cq. Bagian Kekayaan Daerah

a.   Menerima Buku Inventaris ( lampiran 32 ) dari semua SKPD ( termasuk satuan kerjanya ) dalam rangkap 2 ( dua ) dan

b.   Menerima Buku Inventaris dari Unit Setda Kabupaten ( termasuk kuasa pengguna ) dalam rangkap 2 ( dua )

Buku – buku inventaris tersebut dikompilasikan Bagian Kekayaan Daerah sebagai pusat inventarisasi, maka diperoleh :

-       Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten sebanyak 2 rangkap, lembar 1 ( astu ) asli disimpan dikabupaten, lembar 2 dikirim ke Provinsi.

-       Buku Inventaris Barang Provinsi, sebanyak 2 rangkap, lembar 1 ( satu ) asli disampaikan ke Provinsi lembar 2 ( dua ) disimpan di Kabupaten.

-       Buku Inventaris Barang milik/Kekayaan Negara sebanyak 2 ( dua ) rangkap ( kalau ada ), lembar kesatu ASLI disampaikan ke masing – masing departemen, Kedua disimpan dikabupaten.

Buku induk Inventaris Barang Kabupaten/Kota dibuat daftar Rekapitulasi Induk untuk menggambarkan jumlah barang .

Buku Inventaris Barang – barang Provinsi, barang Milik/Kekayaan Negara dibuatkan pula Daftar Rekapitulasinya masing – masing rangkap 2 (dua ), untuk memudahkan Provinsi untuk mengumpulkan / mengkompilasi daftar rekapitulasi tersebut di Provinsi untuk disampaikan masing – masing :

a). Menteri Dalam Negeri; dan

b). Arsip Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BUPATI ACEH BESAR,

DR. BUKHARI DAUD M.Ed

1. KARAKTERISTIK MANUSIA YANG DAPAT DAPAT MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI DIRINYA MAUPUN LINGKUNGAN.
a. Esensi dan karakteristik manusia adalah: Tidak seorangpun mampu melepaskan diri dari hakekat kodrati manusia sebagai insan yang dapat dididik dan belajar sepanjang hayat (educated human being), sehingga dinamik berubah sepanjang masa.Pengalaman hidup manusia (life experiences) adalah pengalaman belajar manusia yang dari waktu/kondisi/tempat ke waktu/kondisi/tempat mengembangkan potensi diri dan kehidupan kita baik dalam arus posiitif maupun arus negatif.

Hakekat lain yang tidak bisa dihindari manusia ialah selaku social and political human being, dimana sejak lahir kita hidup “in group” dalam keluarga dan masyarakat yang ahirnya berbangsa – bernegara (Zoon politicon, organized political man). Lembaga-lembaga tadi disamping merupakan wadah/rumah bagi manusia juga merupakan institusi pembina – penegak dan pengembang ipoleksosbudag yang amat potensial. Namun makin kini ketiga lembaga itu makin kurang berfungsi (melonggar) dan bahkan ada kecendrungan dihilangkan.

Bahwa Potensi diri manusia yang Illahiah yang dibawa setiap manusia meliputi potensi badaniah dan rohaniah. Melalui berbagai kajian pakar pendidikan dan psikologis, potensi rohaniah dikatagorikan kedalam tiga potensi dasar yakni Daya Intelektual/Nalarr (dengan 6 potensi ); daya afektual (8 potensi afektual) dan Psikomtorik (8 potensi), sehingga keseluruhannya meliputi 22 potensi.

manusia sebagai makhluk yang disempurnakan Allah SWT jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Dalam kesempurnaannya, maka manusia pun diberikan tugas dan kemampuan yang lebih sempurna, khususnya kemampuannya untuk memilah dan memilih, mengambil keputusan, belajar, menghimpun pengetahuan, dan menemukan jalan kembali pada-Nya. Namun, karena esensi penciptaan dirinya yang maujud dari tanah dengan batas-batas biologis yang jelas, maka kebutuhan manusia untuk mempertahankan batas-batas biologisnya menumbuhkan suatu sistem energetis yang berbeda dengan esensi asalnya yang murni yaitu ruh yang menyaksikan Tuhan Yang Esa (QS 7:172).

Dari proses penciptaan inilah kemudian muncul sistem yang labil yang disebut nafs yang dapat diintervensi oleh Iblis dan Jin, dan dapat juga diintervensi oleh malaikat yang patuh. Namun, esensi kesempurnaannya jauh lebih baik ketimbang Malaikat, Iblis, Jin maupun Setan. Esensinya yang paling mulia dan tercerahkan adalah esensi dari limpahan rahmat dan kasih sayang Allah yang maujud sebagai “Bismillahiirrahmaanirrahiim”, yang tidak diketahui oleh Jin dan Malaikat, maka iapun bisa jauh lebih baik dari malaikat dan Iblis. Manusia yang sempurna adalah ia yang menjadi esensi awal mula sebagai bagian dari limpahan Nur Muhammad yang menjadi rahmat bagi seluruh alam dan makhluk yang diciptakan-Nya. Maka manusia yang mampu mencapai kesempurnaan inilah yang akhirnya mampu mengaktualkan pengenalan jatidirinya menuju pengenalan kepada Allah dan menyembah-Nya sebagai totalitas dari makrifatullah-nya sebagai hamba Allah dan Wakil Allah di muka bumi. Anak cucu Adam dan Hawa mestinya seperti itu, ia yang mengenal diri dan mengenal Tuhannya Yang Esa.

Hal ini ditegaskan juga kemudian bahwa manusia Adam memiliki kemampuan lebih dalam mengembangkan akal dan pikirannya sebagai suatu kesadaran makhluk yang disempurnakan.  Artinya, manusia diajar langsung oleh Tuhan untuk mengenal nama-nama, hukum-hukum, dan tentang dirinya sendiri. Inilah yang membedakan Adam dengan Malaikat dan Iblis.

b. Strategi yang dilakukan memberikan kontribusi terhadap keutuhan dimensi pada manusia adalah:

1 Memelihara/melestarikan dan membina norma menjadi 5 system kehidupan yang kait mengkait.

2 Mengklarifikasi dan merevitalisasi sub.a sebagai “moral conduct” diri dan kehidupan manusia/masyarakat/bangsa/dunia dimana ybs berada.

3 Memanusiakan (humanizing), membudayakan (civilizing) dan memberdayakan (empowering) manusia & kehidupannya secara utuh (kaffah) dan beradab (norm/ value based); Insan/Masyarakat bermoral (morally mature/healthy person) dan masyarakat bangsa berkepribadian.

4 Membina dan menegakan “law and Order” serta tatanan kehidupan yang manusiawi – demokratis – taat azas.

5 Khusus di negara kita, disamping hal-hal di atas juga membawakan misi pembinaan dan pengembangan manusia/masyarakat/bangsa yang moderen namun tetap berkepribadian Indonesia (sebagaimana kualiifikasi UUSPN 2003).

c. Potensi manusia perlu dikembangkan karena: ”Belajar!”, merupakan kata yang sangat akrab dengan keseharian, salah satunya karena di setiap saat, di setiap tempat setiap individu dapat melakukannya. Namun sangat disayangkan pada kenyataannya masih terlampau banyak individu yang mendefinisikan belajar dalam lingkup yang masih terlalu sempit. Seperti yang terjadi ketika belajar hanya dibatasi pada hal yang berkenaan dengan menghafal isi buku atau mendengarkan kuliah yang membosankan. Pemikiran seperti ini sangat membatasi individu dalam mendapatkan hal yang terbaik dari pembelajaran. Individu kehilangan begitu banyak potensi dan kesempatan pembelajaran dikarenakan pembatasan oleh definisi tersebut, dan itu pula yang sebenarnya terjadi di keseharian ketika pembelajaran tidak dianggap sebagai suatu kebutuhan. Layaknya nutrisi bagi tubuh, belajar merupakan kebutuhan alami. Semua makhluk yang ada di muka bumi termasuk di dalamnya tumbuhan dan hewan, belajar dengan caranya masing-masing, menyikapi stimulus dari sekitar. Sedemikiannya pentingnya arti pembelajaran hingga jika dikaitkan dengan tinjauan relijius, semua agama menganjurkan umatnya untuk belajar. Sehingga keseluruhan hal ini tentu menyiratkan definisi belajar yang jauh lebih luas dan mendalam. Definisi yang memungkinkan individu mendapatkan hal yang terbaik dari pembelajaran dengan cara yang mudah dan alami seperti halnya makan.

Terlepas dari definisi belajar yang diberikan oleh berbagai perspektif, pada buku ini definisi belajar yang diberikan adalah; semua perubahan pada kapabilitas dan prilaku organisme, baik secara mental maupun fisik, yang diakibatkan oleh pengalaman. Definisi ini meliputi banyak ragam pembelajaran; asosiatif, spasial, laten, induksi, imitasi, kemampuan (skill) dan lainnya. Luasnya definisi belajar memberikan implikasi mengenai pentingnya memahami berbagai mekanisme individu dalam melakukan pembelajaran, baik yang tersurat maupun yang tersirat seperti yang terjadi pada bentuk pembelajaran laten (latent learning). Bentukan ini sedemikian pentingnya karena sedikitnya memberikan jalan bagi munculnya pemahaman mengenai pembelajaran yang lebih abstrak seperti pembelajaran pada tingkat seluler ataupun pembelajaran bawah sadar. Selain itu pentingnya juga untuk dicermati berbagai potensi pikiran dan aplikasinya dalam pembelajaran.

Masa kini merupakan saat di mana belajar menjadi lebih penting dan juga lebih mudah dibandingkan masa sebelumnya. Hal ini tentunya tidak menyiratkan belajar tidak dibutuhkan di masa lampau. Kemajuan teknologi informasi, komputer dan internet, dewasa ini telah menyebabkan informasi dapat segera tersedia dalam jumlah yang tidak terbatas, cepat dan dengan akses yang mudah. Usia produk yang tersedia di pasaran semakin singkat, apa yang ada sekarang, telah menjadi sejarah di keesokan harinya. Berbagai jenis pekerjaan datang dan pergi, yang sebelumnya tidak terpikirkan menjadi kenyataan. Perubahan terjadi di mana-mana, pada setiap aspek dengan laju yang sangat kilat. Dunia selalu berubah dalam hitungan detik. Berubah atau dirubah kini menjadi pilihan. Untuk terus dapat berselancar di atas gelombang perubahan yang cepat dan tidak ditenggelamkan olehnya, individu perlu belajar secara efektif dan efesien. Kemampuan individu dalam mengambil, memproses dan menyimpan informasi tentu sangat berkaitan dengan kemampuannya untuk terus bertahan hidup di muka bumi.

Kemampuan belajar merupakan alat andalan dalam mempertahankan kehidupan. Ironisnya kenyataan di lapangan tidak berkata demikian. Bagi sebagian individu belajar merupakan suatu beban. Banyak ditemui siswa yang kelelahan hanya untuk sekedar mendapatkan prestasi rendah. Sedemikian rendahnya hingga mereka sendiri akhirnya bertanya, ”Apa saya mampu untuk terus belajar di tempat ini.” Semakin banyak ditemui berbagai hambatan psikologis yang berkaitan dengan belajar, sebut saja salah satunya didaskalenophobia (fobia terhadap sekolah). Mengacu pada uraian di atas, hal ini menunjukan respon dari suatu stimulus yang dapat dikelompokan sebagai salah satu bentuk pembelajaran, dalam hal ini individu tersebut belajar untuk menakuti belajar. Belum lagi ditambah dengan berbagai kesulitan teknis lainnya, seperti kemampuan mengambil, memproses dan mengingat informasi dengan sangat terbatas. Sehingga satu-satunya pertanyaannya sekarang adalah bagaimana meningkatkan kemampuan belajar karena jika tidak maka pilihannya tentu adalah ikut menjadi fosil seperti brontosautrus dan rekan-rekannya sesama dinosaurus dari masa prasejarah. Banyak faktor yang berkontribusi pada kurang optimalnya pembelajaran seperti ketidakmampuan menggunakan semua potensi yang dimiliki atau praktek pembelajaran yang kurang optimal. Untuk berbagai hal itulah maka kami memperkenalkan konsep pembelajaran komprehensif yang revolusioner, Total-Mind Learning (TML).

d. 5 unsur pendidikan yang mempengaruhi proses pendidikan adalah:

1. Subjek yang dibimbing (peserta didik)

Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebutkan demikian oleh karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:

  • Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
  • Individu yang sedang berkembang.
  • Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
  • Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.

2. Orang yang membimbing (pendidik)

Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkunga yaitu lingkungankeluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masayarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.

3. Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif)

Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan manipulasi isi, metode, serta alat-alat pendidikan.

4. Ke arah mana bimbingan ditujukan (tujuan pendidikan)

Sistem pendidikan memproses masukan mentah dengan masukan instrumental sehingga menjadi keluaran yaitu tamatan. Bagaimana wujud keluaran yang dikehendaki menjadi tujuan dari sistem pendidikan. Tujuan ini memberikan arah pada kegiatan sistem yang memproses masukan mentah. Secara operasional tujuan tersebut menentukan isi dari masing-masing komponen instrumental.

5. Pengaruh yang diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan)

Istilah pengajaran dapat dibedakan dari pendidikan, tetapi sulit dipisahkan. Jika dikatakan anak diajar menulis yang baik’ lebih terasa sebagai pengajaran. Tetapi jika anak dikembangkan kegemarannya untuk menulis yang baik’ maka lebih mirip pendidikan. Jika yang dipersoalkan atau dijadikan tekanan aspek pengetahuan, disebut pengajaran’, dan jika aspek pembentukan sikap menjadi tekanan disebut pendidikan’.

e. Proses pelaksanaan pendidikan harus berpedoman pada landasan filosofis dan budaya karena: Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.

Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai budaya tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada tiga bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab, dan lain-lain. Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilitas segenap komponen pendidikan oleh pendidik terarah kepada pencapaian tujuan pendidikan, Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya , pengelolaan proses pendidikan meliputi ruang lingkup makro, meso, mikro. Adapun tujuan utama pemgelolaan proses pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar yang optimal. . Landasan Fililosofis pendidikan ialah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam sampai keakar – akarnya mengenai pendidikanAgar uraian tentang filsafat pendidikan ini menjadi lebih lengkap, berikut akan dipaparkan tentang beberapa aliran filsafat pendidikan yang dominan di dunia ini. Aliran itu ialah :1.Esensialis, 2.Parenialis, 3.Progresivis, 4.Rekonstruksionis, 5.EksistensialisFilsafat pendidikan Esensialis bertitik tolak dari kebenaran yang telah terbukti berabad – abad lamanya. Kebenaran seperti itulah yang esensial, yang lain adalah suatu kebenaran secara kebetulan saja. Tekanan pendidikannya adalah pada pembentukan intelektual dan logika.Filsafat pendidikan Parenialis tidak jauh berbeda dengan filsafat pendidikan Esensialis. Kalau kebenaran yang esensial pada esensialis ada pada kebudayaan klasik dengan Great Booknya, maka kebenaran Parenialis ada pada wahyu Tuhan. Tokoh filsafat ini ialah Agustinus dan Thomas Aquino.Demikianlah Filsafat Progresivisme mempunyai jiwa perubahan, relativitas, kebebasan, dinamika, ilmiah, dan perbuatan nyata. Menurut filsafat ini, tidak ada tujuan yang pasti. Tujuan dan kebenaran itu bersifat relative. Apa yang sekarang dipandang benar karena dituju dalam kehidupan, tahun depan belum tentu masih tetap benar. Ukuran kebenaran ialah yang berguna bagi kehidupan manusia hari ini. Tokoh filsafat pendidikan Progresivis ini adalah John Dewey.Filsafat pendidikan Rekonstruksionis merupakan variasi dari Progresivisme, yang menginginkan kondisi manusia pada umumnya harus diperbaiki (Callahan, 1983). Mereka bercita – cita mengkonstruksi kembali kehidupan manusia secara total.Filsafat pendidikan Eksistensialis berpendapat bahwa kenyataan atau kebenaran adalah eksistensi atau adanya individu manusia itu sendiri. Adanya manusia di dunia ini tidak punya tujuan dan kehidupan menjadi terserap karena ada manusia. Manusia adalah bebas. Akan menjadi apa orang itu ditentukan oleh keputusan dan komitmennya sendiri.

Landasan Sosial Budaya mengacu kepada hubungan antar individu, antarmasyarakat, dan individu secara alami, artinya aspek itu telah ada sejak manusia dilahirkan.Sama halnya dengan social, aspek budaya inipun sangat berperan dalam proses pendidikan. Malah dapat dikatakan tidak ada pendidikan yang tidak dimasuki unsure budaya. Materi yang dipelajari anak-anak adalah budaya, cara belajar mereka adalah budaya, begitu pula kegiatan-kegiatan mereka dan bentuk-bentuk yang dikerjakan juga budaya. Sosiologi dan PendidikanSosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya.Proses sosial dimulai dari interaksi sosial dan dalam proses sosial itu selalu terjadi interaksi sosial. Interaksi dan proses social didasari oleh factor-faktor berikut :1.  Imitasi2.  Sugesti3.  Identifikasi4.  Simpati Kebudayaan dan PendidikanKebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, huku, moral, adapt, dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat. (Imran Manan, 1989)Hassan (1983) misalnya mengatakan kebudayaan berisi (1) norma-norma, (2) folkways yang mencakup kebiasaan, adapt, dan tradisi, dan (3) mores, sementara itu Imran Manan (1989) menunjukkan lima komponen kebudayaan sebagai berikut :1.  Gagasan2.  Ideologi3.  Norma4.  Teknologi5.  BendaAgar menjadi lengkap, perlu ditambah beberapa komponen lagi yaitu :1.  Kesenian2.  Ilmu3.  KepandaianKebudayaan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :1.  Kebudayaan umum, misalnya kebudayaan Indonesia2.  Kebudayaan daerah, misalnya kebudayaan Jawa, Bali, Sunda, Nusa Tenggara Timur dan sebagainya3.  Kebudayaan popular, suatu kebudayaan yang masa berlakunya rata-rata lebih pendek daripada kedua macam kebudayaan terdahulu.

f. Contoh azas kemandirian, tut wuri handayani, dan belajar sepanjang hayat adalah:

1.  Asas Tut Wuri Handayani

Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso.Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:

1        Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh)

2        Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)

3        Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)

2. Asas Belajar Sepanjang Hayat

Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long education). Kurikulum yang dapat meracang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal.

1       Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan.

2       Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.

3. Asas Kemandirian dalam Belajar

Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu suiap untuk ulur tangan bila diperlukan.

Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalamperan utama sebagai fasilitator dan motifator. Salah satu pendekatan yang memberikan peluang dalam melatih kemandirian belajar peserta didik adalah sitem CBSA (Cara Belajar Siwa Aktif).

2. KONTRIBUSI PENGEMBANGAN POTENSI MANUSIA DIANALISIS DARI 3 SUDUT LINGKUNGAN YAITU:

a. Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah pendidikan yang di peroleh seseorang dirumah dalam lingkungan keluarga, berlangsung tanpa organisasi, tanpa orang tertentu yang di angkat sebagai pendidik tanpa program yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan tanpa evaluasi formal berbentuk ujian.Namun pendidikan Informal menentukan kepribadian anak, apakah anak akan menjadi anak yang bertanggung jawab,berbudi luhur, patuh akan peraturan, berpegang teguh pada janjinya atau sebaliknya. Pendidikan Informal sebagai suatu fase pendidikan yang berada di samping dan di dalam pendidikan formal dan non-formal sangat menunjang keduanya.

b. Pendidikan Formal

Pendidikan Formal adalah pendididkan yang mempunyai bentuk atau organisasi tertentu, seperti di Sekolah atau Universitas. Ini terlihat adanya penjenjangan, adanya program pembelajaran, jangka waktu proses belajar dan bagaimana proses penerimaan murid dan lain-lain. Pendidikan formal (PF) yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pendidikan yang telah baku.

c. Pendidikan Non Formal.

Pendidikan Non Formal meliputi berbagai usaha khusus yang di selenggarakan secara terorganisasi agar terutama generasi muda dan juga orang dewasa,yang tidak dapat sepenuhnya atau sama sekali tidak berkrsempatan mengikuti pendidikan sekolah. Pendidikan Non Formal meliputi kegiatan pengetahuan praktis dan ketrampilan dasar yang di perlukan masyarakat. Pendidikan Non-Formal (PNF) sebagai mitra pendidikan formal (PF) semakin hari semakin berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan ketenagakerjaan.

Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, non-formal dan informal, ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi sulit dipisah-pisahkan karena keberhasilan pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumber daya manusia sangat tergantung kepada sejauh mana ketiga subsistem tersebut berperanan. Dalam arti sempit fungsi pendidikan ialah membantu (secara sadar)  perkembangan  jasmani dan rohani. Secara makro (luas) fungsi pendidikan adalah :

  1. Pengembangan pribadi
  2. Pengembangan warga negara
  3. Pengembangan kebudayaan
  4. Pengembangan bangsa

3. ARGUMENTASI MENGAPA PENDIDIKAN KITA BELUM SETARA DENGAN NEGARA TETANGGA

Masalah kebijakan adalah kebutuhan, nilai atau kesempatan yang tidak terealisir namun dapat diatasi melalui tindakan publik. Dan tindakan publik dipacu, didorong, dan dikondisikan oleh aksi kebijakan pemerintah. Namun secara substansial, masalah kebijakan itu sendiri pada dasarnya merupakan serangkaian konstruksi mental atau konseptual yang diabstraksikan dari situasi masalah oleh para pelaku kebijakan.

Masalah Kebijakan itu saling tergantung satu sama lain. Dalam kenyataan masalah-masalah kebijakan bukan merupakan unit (kesatuan) yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari seluruh sistem masalah, yaitu sistem kondisi eksternal yang menghasilkan ketidak-puasan diantara segmen-segmen masyarakat yang berbeda. Karena itu, jarang masalah-masalah dapat didefinisikan dan dipecahkan secara sendiri-sendiri. Sistem masalah yang saling tergantung, dengan demikian, mengharuskan pendekatan holistik, suatu pendekatan yang memandang bagian-bagian sebagai tak terpisahkan dari keseluruhan sistem yang mengikatnya.
Selanjutnya, untuk memahami manajemen kebijakan publik, ada baiknya kita balik ke belakang untuk melihat berbagai definisi kebijakan publik yang diberikan oleh para ahli. Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis dan finansial

Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebutuhan konkrit yang berkembang di masyarakat
Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan orang banyak. Sebuah keputusan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial

Fenomena kebijakan publik tingkat makro sedang dihadapkan pada tantangan IEnorm (Norma internal dan eksternal). Tantangan internalnya adalah adaptasi model birokrasi menurut norma-ganda berdasar pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 dan Undang-undang nomor 32 Tahun 2005 yang harus mampu mempertinggi kinerja birokrasi. Sementara itu, tantangan eksternalnya bersangkut paut dengan urusan publik yang harus mampu memperluas jangkauan dan mempertinggi mutu layanan publik.

Pengembangan manajemen Kebijakan publik diprioritaskan pada revitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, impersonal, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-administration atau e-government. Khusus yang menyangkut administrasi pemerintahan yang bersentuhan dengan kebijakan publik, peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha.
Supaya manajemen kebijakan publik tingkat makro, yang pada tahap perencanaan maupun operasional dan pengawasannya tidak dihadapkan pada lingkungan eksternal yang buram ( tidak jelas ), maka perlu upaya-upaya mewujudkan pelayanan publik ke arah yang lebih baik, yang dapat dilakukan melalui:

Pertama, perlunya menata kembali sistem dan prosedur pelayanan publik, dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan/pekerjaan yang tepat, meningkatkann komitmen dan kompetensi pelayanan.

Kedua, perlunya penataan struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah, juga sistem hubungan yang menunjukan kesetaraan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemerintah daerah dalam mengelola tugas pelayanan, mempercepat sosialisasi dan internalisasi budaya otonomi dalam rangka implementasi UU OTDA yang baru secara tuntas, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang lebih merata dalam pelayanan.

Ketiga, perlunya membangun tata kelola pelayanan berbasis e-Government, mempercepat penyusunan peraturan perudang-undangan yang bertalian dengan e-Government, dan menyiapkan SDM yang memiliki kompetensi e-Government.

Keempat, perlunya melakukan dan membangun pola pikir aparatur yang berorientasi pada pelayanan, membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mengurangi peran lembaga pemerintah untuk hal-hal yang sudah dapat dilakukan masyarakat, membangun organisasi pemerintah berdasarkan pada kepercayaan, dan mengembangkan sistem yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Kelima, perlunya mendorong terciptanya lembaga pelayanan publik yang standar dan terukur, dengan membangun sistem standarisasi pelayanan publik mulai dari input, proses dan output dalam pelayanan, kemudian dituangkan dalam SOP yang transparan sebagai pedoman bagi setiap lembaga pelayanan, dalam upaya mendorong dan prosedur yang lebih baik dalam pelayanan, dan meningkatkan kepedulian aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam, perlunya merubah peraturan perundang-undangan tentang sistem remunerasi yang menjamin terpenuhinya standar hidup layak dan kesejahtraan PNS, serta berorientasi pada “kelayakan kualifikasi dan kinerja pegawai dengan penghasilan yang diterima”.

Ketujuh, perlunya membangun sistem penilaian kinerja dan pengawasan yang berorientasi pada pemberian penghargaan dan sanksi pada individu pada setiap institusi pemerintah, dan didukung dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang pemberian penghargaan dan sanksi yang tepat.

SKEMA PENDIDIKAN YANG EFEKTIF

VISI SEKOLAH :           Berprestasi untuk mencapai hasil yang maksimal dengan Dilandasi rasa tanggung jawab dalam pandangan Islami dan Berakhlakul Karimah

MISI SEKOLAH  :

1        Meningkatkan Profesional Proses Pembelajaran terhadap anak Didik secara nyata sehinnga menciptakan SDM yang tinggi Yang berguna bagi Bangsa dan Negara.

2        Mengembangkan dan meningkatkan syste Manajemen Sekolah Dalam upaya meningkatkan Mutu Pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah Secara Efektif.

3        Mengupayakan kehidupan yang Islami dalam kehidupan Bermasyarakat dalam ruang lingkup Sekolah.

TUJUAN

1        Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan  dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka

2        Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.

STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.
  3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan
  4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat

KEBIJAKAN PROGRAM/ KEGIATAN

1        Mengevaluasi program sekolah secara proporsional

2        Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya

3        Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun lokal

4        Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.

5        Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah

6        Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program

7        Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan

ANALIS SWOT

Strength/ kekuatan

Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tersebut menetapkan juga bahwa apabila otonomi daerah tingkat II belum mampu menangani bidang- bidang tertentu, maka bidang- bidang tersebut dapat diserahkan kepala daerah  tingkat I selanjutnya menurut Tilaar (2000: 176) bahwa dalam konteks otonomi daerah khususnya bidang pendidikan dampak positif ditetapkan otonomi daerah manajemen pendidikan nasional dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah:

1        Mengembangkan kebudayaan lokal. Dengan demikian masalah pengisian  muatan lokal di daerah- daerah telah merupakan suatu keharusan yang perlu direncanakan, dipersiapkan dan dikembangkan.

2        Mengembangkan kebudayan nasional sebagai benteng pertahanan menjaring pengaruh- pengaruh kebudayaan global yang negatif dan identitas bangsa yang akan memperkuat ketahanan nasional.

3        Mengembangkan inisiatif untuk bereksperimen dan bersaing dalam mengembangkan mutu pendidikan nasional menghadapi persaingan global.

4        Meningkatkan peran masyarakat (swasta) untuk mengembangkan ciri khasnya sebagai sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Secara khusus untuk jenis dan satuan pendidikandi Sekolah berdasarkan konsepsi otonomi daerah tersebut School Based Management atau manajemen Berbasis Sekolah dan Community Based School merupakan tuntutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Dengan demikian sekolah mandiri merupakan suatu bentuk pengelolaan sekolah pada era otonomi daerah sekarang. Dalam kaitannya akan kmandirian sekolah ini diperlukan nilai- nilai baru dan aturan- aturan baru dalam bidang pendidikan.

Ditetapkannya otonomi daerah akan memberikan perubahan dan pengembangan tersendiri dalam segala bidang kehidupan masyarakat termasuk pendidikan. Perubahan dan pengembangan tersebut menurut N.A Amentembun (1994: 10) meliputi:

Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari  para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.

Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

1. Perubahan Manajemen Sekolah

Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari  para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.

Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

2. Sumber Daya Pendidikan

Pengolaan sumber daya pendidikan gengan diberlakunya otonoi daerah jelas merupakan tanggung jawab sepenuhnya pihak sekolah yang bersangkutan, baik mengenai sumber pendapatan keuangan maupun pengelolaannya. Sebelum pelaksanaan otonomi dearah sumber daya pendidikan ditentukan oleh keputusan dan kebijakan dari pusat, sedangkan setelah otonomi daerah diberlakukuan pihak sekolah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya dalam pengambilan atas anggaran pendapatan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya pendidikan.

Pengembangan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka mencari dan menganalisis sumber daya pendidikan pada era otonomi pendidikan dengan menerapkan model ” Manajmen Berbasis Sekolah” tentunya adalah melalui pemanfaatan potensi yang ada pada masyarakat serta berkoloborasi dengan dunia masyarakat industri yang mau dan peduli terhadap kepentingan pendidikan. Oleh karena itu jelas bahwa keberhasilan sekolah dalam menerapkan model ” Manajemen Berbasis Sekolah” tergantung pada kemampuan sekolah untuk meningkatkan suatu kepedulian masyarakat akan arti penting pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa.

3. Peningkatan Mutu Pendidikan

Dengan  diberlakukannya otonomi daerah,memungkinkan sekolah lebih bebas menentukan cara- cara atau strategi yang akan ditempuh dalam meningkatkan mutu pendidikan, tanpa harus menerima instruksi dari pusat terlebih dahulu. Hal- hal yang dianggap baik untuk meningkatkan mutu pendidikan segera dilakukan sesuai dengan tuntutan dan kemampuan sekolah, sehingga jika suatu kegiatan dianggap baik, maka pihak sekolah segera melakukannya tanpa haus menungguintruksi atau petunjuk dari pusat lagi.

Dengan demikian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang telah dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, memberikan kesempatan pada lembaga pendidikan untuk melaksanakan reformasi. Salah satu bentuk reformasi mengembangkan kemandirian sekolah, sehingga muncul sekolah mandiri, yaitu sekolah di mana kekuasaan ada pada pihak sekolah sendiri: Kepala Sekolah, guru dan tenaga administratif serta orang tua siswa. Untuk itu di dunia pendidikan diperlukan nilai- nilai dan aturan- aturan baru dintaranya pergeseran fungsi pemerintah dari controling ke servising yang menunjukkan bahwa pemerintah jangan terlalu mengutamakan pelaksanaan tugas melalui sistem pengasan yang sangat ketat tetapi harus lebih bersikap memberikan pelayanan terhadap dunia pendidikan. Reformasi ini akan dapat berlangsung dan mencapai tujuan apabila ada dukungan partisipasi aktif dari kalangan orang tua siswa dan masyarakat.

Weakness/ kelemahan

Permasalahan-permasalahan menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah adalah:

Pertama, pendidikan akan menghadapi tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh daerah. Disebutkan bahwa hanya sekitar 10% daerah yang dapat menyediakan anggaran memadai untuk pendidikan, padahal pemerintah daerah harus menyediakan prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan peralatan praktikum yang memadai. Pembiayaan pendidikan selama ini masih sangat tergantung pada pemerintah pusat.

Kedua, tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh masyarakat. Dalam kondisi krisis ekonomi dan banyaknya kerusuhan mengakibatkan banyaknya pengungsi angka partisipasi murni dan angka drop out yang dijadikan sebagai tolok ukur tantangan pembiayaan oleh masyarakat sangat beragam antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Pada daerah yang kaya angka partisipasi murni (APM) akan tinggi dan angka drop out (ADO) akan rendah, sedangkan pada daerah yang masyarakatnya miskin akan terjadi yang sebaliknya.

Ketiga, rendahnya sumber daya manusia yang menangani pendidikan, baik tenaga pengajarnya (guru) maupun tenaga non teknis.

Sementara itu, Portz (1996) mengidentifikasikan beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dan hambatan pendidikan di Boston, yang sangat relevan dengan permasalahan pendidikan di Indonesia antara lain adalah: 1) masalah Governance atau kepemerintahan, contohnya seperti adanya penekanan kepada dinamika politik di antara superintendent dan komite sekolah. Selain itu juga kurangnya kepemimpinan. 2) Masalah yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, antara lain meliputi kegagalan didalam menyediakan program pendidikan yang memadai, prestasi siswa dan birokrasi pendidikan. 3) Masalah kurangnya dukungan pembiayaan dan hubungan dalam pemerintahan.4) Masalah kurangnya dukungan dari masyarakat atau warga negara yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan terpisahnya sekolah dengan masyarakat. 5) Masalah yang terkait dengan permasalahan sosial secara umum dan kondisi eksternal di luar sekolah seperti misalnya kemiskinan, ras, kriminal, dan ekonomi.

Menurut Presman dan Wildausky (1973) (lihat Abdul Wahab, 1997) faktor-faktor yang dikemukakan di atas, untuk menghindari kegagalan dalam implementasi perlu mendapat perhatian secara seksama.

Sementara Parson (1997) mengatakan bahwa kegagalan implementasi suatu kebijakan cenderung karena faktor ulah manusia, dimana pengambilan keputusan yang gagal memperhitungkan kenyataan adanya persoalan manusia yang sangat komplek dan bervariasi. Adapun yang dimaksudkan disini adalah baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan maupun sekolah beserta warganya sebagai pelaku kebijakan dan target group.

Merujuk kepada berbagai kendala atau hambatan yang telah diidentifikasi dari berbagai penelitian, dan dikaitkan dengan pandangan atau pendapat ahli mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan implementasi suatu kebijakan, maka peneliti berpendapat bahwa: “kegagalan implementasi suatu kebijakan, belum tentu sepenuhnya dikarenakan ketidakmampuan pelaksana (aktor/stakeholders pelaksana), tetapi juga disebabkan karena pembentukan kebijakan itu sendiri yang kurang sempurna atau kebijakan tersebut memang jelek (bad policy). Disinilah dituntut kepiawaian dari para pelaksana kebijakan (aktor/ stakeholderss) atau pelaku utama kebijakan, supaya mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau adaptasi, sehingga proses implementasi dapat berjalan efektif dan tujuan/pokok kebijakan dapat direalisasikan.

Berkenaan juga dengan kegagalan implementasi MBS, Wohlsteter dan Mohrman (1996) (lihat Nurkolis, 2001) dalam hasil penelitian mengungkapkan empat macam kegagalan implementasi MBS, yaitu Pertama, sekedar mengadopsi model apa adanya ada upaya kreatif. Kedua, Kepala Sekolah bekerja berdasarkan agenda kerja sendiri tanpa memperhatikan aspirasi warga sekolah. Ketiga, kekuasaan pengambilan keputusan terpusat pada satu pihak. Keempat, menganggap MBS adalah hal yang biasa dengan tanpa usaha yang serius akan berhasil dengan sendirinya, padahal pada kenyataannya implementasi MBS memakan waktu, tenaga, pikiran secara besar-besaran. Keempat indikator yang telah dipaparkan di atas, mengisyaratkan bahwa guna menghindari kegagalan implementasi kebijakan MBS atau kebijakan MPMBS tersebut, maka diperlukan keterlibatan atau partisipasi aktif semua pelaku kebijakan (koalisi aktor/stakeholderss) untuk mengkaji, melakukan penyesuaian dan adaptasi (reformulasi).

Kebijakan yang dilandasi azas kerjasama, keterkaitan, kebersamaan dan akuntabilitas yang didukung oleh semangat demokrasi dan transparansi menuju suatu komitmen/ konsensus, agar pelaksanaan program MPMBS (implementasi kebijakan MPMBS) berjalan dengan baik, dan tujuan kebijakan (yakni meningkatkan mutu pendidikan) tercapai. Koalisi aktor/stakeholderss tersebut, meliputi: Kepala Sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, masyarakat, Komite Sekolah/BP3, pejabat pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat lainnya yang peduli terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

Opportunity/ peluang

  • Investasi Dalam Bentuk Portofolio (Saham)

Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah dari sisi pendanaan BHP. Sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41, tidak seluruh pendanaan BHP berasal dari Pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Mari kita telaah, dari sumber-sumber mana saja institusi pendidikan dapat memperoleh dana untuk ‘menambal’ biaya operasional mereka. Dari peneleaahan tersebut juga akan terlihat bahwa mekanisme pendanaan biaya operasional pada BHP diluar porsi pemerintah, tidak hanya diatur dalam UU BHP saja, namun juga tercantum pada peraturan-peraturan lain (PP dan Perpres). UU BHP ‘hanya’ menjelaskan garis besar porsi-porsi pembiayaan yang harus ditanggung sendiri oleh BHP dan menjelaskan secara umum mekanisme memperolehnya. Rincian dari mekanisme tersebut diatur selanjutnya oleh peraturan lain.

Salah satu sumber pendanaan yang diperbolehkan dijalankan oleh BHP adalah investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 42 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan (BHP) dapat bermain di pasar bursa. Tentunya kita belum lupa mengenai riskannya bermain di sektor finansial. Gambaran anjloknya sektor finansial dunia pada krisis ekonomi global saat ini tentunya sangat menggambarkan tingginya resiko permainan saham di lantai bursa. Tak terhitung berapa banyak perusahaan-perusahaan besar dunia yang mendadak gulung tikar karena fluktuasi nilai saham yang sangat rentan. Bayangkan jika sektor vital seperti pendidikan ditopang oleh mekanisme pendanaan yang rapuh seperti ini? Akan jadi seperti apa dunia pendidikan Indonesia? Ramai-ramai gulung tikar pula kah?

Mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh BHP untuk memperoleh dana adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) yang ada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 UU BHP, namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. Satu hal yang menarik adalah keberadaan PP no.48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. PP tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana ynag dapat digunakan oleh BHP. Pada PP tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan adalah dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam PP tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.

Keterlibatan pihak asing dalam dunia pendidikan Indonesia yang tercantum dalam peraturan negeri ini tidak hanya itu. Pada Perpres No.77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal, disebutkan bahwa jenis badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal, dengan persentase modal asing sampai dengan 49%.

  • Mengoptimal Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

Thereat/ Ancaman

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.

Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan pendidikan indonesia.

Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh. Sebagaimana diungkapkan oleh komisi hukum nasional (KHN) bahwa dalam RUU BHP versi yang baru, semua bentuk pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah harus berbentuk badan hukum yang sama yaitu badan hukum pendidikan. Oleh karenanya, jika RUU BHP disahkan – maka peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Perubahan yang terjadi antara konsep RUU lama dan yang baru, dapat diamati dari bunyi pasal 1 ayat 7 (versi lama), yang mengatur bahwa ”Penyelenggara adalah satuan pendidikan berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP)” dan “Semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) (Pasal 2 ayat (1)”. Selain itu, disebutkan juga bahwa “Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus Badan Hukum Pendidikan Dasar Menengah (BHPDM)”.

Yang menjadi persoalan, apakah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan jawaban yang tepat bagi pengembangan pendidikan tinggi kedepan? Bagaimana RUU ini meletakkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta bagaimana mengkonstruksi hubungan antara penyelenggara pendidikan (yayasan, perkumpulan, badan wakaf, pemerintah, dll) dengan satuan pendidikan? Apakah RUU BHP memberikan jaminan bagi terwujudnya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ? Selain itu kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan hal belum tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/ pemerintah sebagai pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.

4. PERBEDAAN PENGEMBANGAN MANUSIA UTUH DENGAN TIDAK UTUH ADALAH:

Gambaran hakekat kodrati manusia (Illahiah/Natural dan Sospol) dalam uraian terdahulu, melukiskan hakekat manusia yang serba potensial dan sarat keterbatasan. Dalam kehidupannya sebagai insan social diperkaya dengan seperangkat kodrat social sesuai dengan status dan peran laku harapannya (expected role behavior), Beberapa sifat kodrati insan social ini ialah a.l. selalu berkelompok (group base), kontekstual/ kondisional, bersifat mono multiplex/pluralistic, insan politik yang terorganisir (zoon politicon, organized political man), insan yang terikat dalam sejumlah lingkaran kehidupan (life cycles) yang multi aspek dan multi waktu. John Locke, mengemukakan 5 sifat natural manusia dalam posisinya sebagai organized political man; yakni : suka dihormati, cinta kekuasaan, merasa pintar, ingin selamat dan hidup abadi. Kelima hal ini ditampilkan setiap diri manusia yang normal dalam kehidupannya, dan bila tidak dikendalikan kelima hal tadi akan berwujud menjadi: gila hormat, gila kekuasaan, sok pintar, cari selamat/aman (anti risiko) dan takut mati. (silahkan anda renungi/kaji diri anda sendiri ).

Kedua perbedaan hakekat kodrati tadi dengan diintervensi oleh tempat – waktu dan kondisi, berinteraksi/berinteradiasi dan menyebabkan proses perkembangan manusia serta melahirkan produk the real thing of man/human being. Proses perkembangan tadi tidak bersifat normless, melainkan terikat dan atau terkendali oleh seperangkat tatanan norma-acuan (norm refrences). Dalam masyarakat Indonesia ada/berlaku 6 norma acuan pokok yang menuntun/mengendalikan/mengharus kan diri dan kehidupan manusia ialah nroma/syariah agama, budaya agama, budaya adat/tradisi, hukum positif/negara, norma keilmuan, dan norma metafisis (hal ihwal diluar jangkauan kemampuan manusia, alam gaib – kepercayaan). Ke enam acuan normative tadi ada dalam setiap lingkaran dan aspek serta system kehidupan manusia. Dan setiap norma melahirkan acuan nilai dan moral. Norma adalah perangkat ketentuan/hukum/ arahan, dia bisa datang dari luar (eksternal) seperti dari Tuhan/Agama, negara/Hukum, masyarakat/adat dan bisa pula (yang terbaik ) datang dari dalam diri atau sanubari/qolbu kita sendiri. Norma yang sudah menjadi bagian dari hati nurani (suara hati = qolbu !) adalah norma dan nilai – moral yang sudah bersatu raga (personalized) dan menjadi keyakinan diri atau prinsip atau dalil diri & kehidupan kita. Nilai ( value = valere) adalah kualifikasi harga atau isi pesan yang dibawakan/tersurat/tersirat dalam norma tsb (a.l. Norma agama memuat nilai/harga haram – halal – dosa – dll) dan melekat pada seluruh instrumental input manusia (hal-hal yng materiil/imateriil, personal/impersonal, kondisional, behavioral). Sedangkan Moral/Moralita adalah tuntutan sikap – perilaku yang diminta oleh norma dan nilai tadi. Maka karenanya suatu norma dari suatu sumber bisa memuat nilai – moral positif maupun negatif dan jumlahnya amat banyak serta bersifat relatif/subjektif – instrumental yang mungkin pula kontradiktif satu dengan lainnya. Contoh simple misalnya Norma agama “dilarang mencuri” memuat nilai a.l. dosa, haram, neraka, dll; moralita yang dituntut jauhi, hindari, jangan dikerjakan.

Sedangkan yang saya maksudkan Sistem dalam kehidupan ialah apa yang dikemukakan oleh Talcot Parson, dimana menurutnya setiap organisme kehidupan (manusia, binatang, tanaman dll) memiliki 5 system; yakni: sistem nilai (value system), system budaya (cultural system); system social (social system), system personal (personal system) dan system organic (organic system).Maka karenanya Diri Manusia dan Astagatra kehidupan manusia yang bersifat organisme hidup tidak luput dari lima system tadi dan setiap system mengacu kepada 6 norma acuan yang ada/dianut/diyakni orang/masyarakat/kehidupannya.

Dari gambaran tadi jelas bahwa diri dan kehidupan manusia sarat/padat norma – nilai dan moral, tidak ada kehidupan yang “value free” (bebas nilai). Potret diri dan kehidupan di atas bila kita jabarkan secara matematis akan nampak sebagai berikut:

1. Life Cycles manusia = 5 (diri, keluarga, masyarakat, bangsa/negara dan dunia)

2. Aspek kehidupannya = 5 dimensi/aspek (Ipoleksosbudag)

3. Sumber Norma acuannya ada 6

Kita sudah sering mendengar dari kalangan praktisi dan ilmuwan bahwa administrasi negara kita memiliki berbagai kelemahan birokrasi transisional, misalnya, inefisiensi, produktivitas rendah, kurang mampu melaksanakan tugas pembangunan dan sebagainya. Para ahli seperti Tjokrowinoto (1989), Effendi (1990), Evers (1988), Bintoro (1987), Mustopadidjaja (1988), Abdullah (1985), Brett (1988) dan Bryant dan White (1987) sudah sering mensinyalir bahwa salah satu hambatan yang besar dalam pembangunan di negara berkembang, termasuk Indonesia, adalah sistem administrasi negara yang belum memiliki kemampuan yang cukup memadai buat melaksanakan berbagai tugas pembangunan yang semakin kompleks. Hambatan ini akan menjadi semakin nyata pada Tahap Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1993/94 – 2018/2019) karena, berbeda dengan Pembangunan Jangka Panjang Pertama, tujuan pembangunan nasional masa masa tersebut akan lebih menitik beratkan pada peningkatan kualitas manusia dan kualitas masyarakat sebagai upaya meningkatkan martabat manusia. Orientasi pembangunan yang telah berubah ini memerlukan sistem administrasi yang berbeda dari sistem yang ada sekarang ini. Sistem administrasi baru ini memerlukan struktur yang lebih organis-adaptif, deregulasi prosedur, lebih memiliki orientasi pelayanan publik serta lingkungan politiko birokratik yang mampu mengawasi kegiatan birokrasi (Brett, 1988 dan Effendi, 1990).

Pada kesempatan ini saya ingin melontarkan pemikiran-pemikiran awal mengenai sistem administrasi buat pembangunan nasional yang menekankan kualitas manusia dan kualitas masyarakat. Untuk itu kupasan akan saya sampaikan dalam tiga bagian. Pertama, bagaimana sistem administrasi yang diperlukan untuk pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan martabat manusia. Pembahasan akan dipusatkan pada kualitas manusia organisasi yang diperlukan buat sistem administrasi tersebut. Kedua, apa hambatan-hambatan sosio-kultural dan politiko-birokratis dalam pengembangan kualitas manusia organisasi tadi. Ketiga, apa upaya yang perlu dilaksanakan untuk menumbuhkan kualitas manusia organisasi yang banyak diperlukan di masa depan.

Birokrasi untuk Pembangunan Kualitas Manusia Max Weber, sosiolog Jerman yang merumuskan konsep biro-krasi untuk pertama kali, mempunyai pemikiran yang amat berbeda dari para sarjana yang dibicarakan di atas tentang hubungan antara birokrasi dan pembangunan ekonomi. Menurut Weber, birokratisasi adalah prasyarat bagi pembangunan ekonomi dan upaya penciptaan industri modern. Tanpa birokrasi tidak mungkin dicapai ekonomi modern yang berkelanjutan, industrialisasi yang cepat dan “take-off into selfsustained growth” (Giddens, 1985:195).

Teori birokratisasi Weber tadi menimbulkan satu pertanyaan yang selalu mengusik di benak para sarjana administrasi pembangunan: “Apakah birokratisasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sudah sampai ke tingkat yang cukup tinggi sebagai prasarana pembangunan ekonomi?” Atau, sebaliknya, sudahkah birokratisasi yang terlalu berlebihan (overbureaucratization) justru telah menjadi beban yang menghambat kemajuan ekonomi negara ini?

Untuk menjawab pertanyaan ini perlu dibahas proses birokratisasi secara lebih mendalam agar kita dapat membandingkan tingkat birokratisasi di Indonesia dengan di beberapa negara di kawasan ini. Evers (1987) dalam analisisnya tentang birokratisasi Asia Tenggara membedakan tiga pola birokratisasi berikut:

a)      Pola pertama adalah birokratisasi sebagai proses rasionalisasi prosedur pemerintahan dan aparat administrasi negara. Proses ini menjadi fokus dan dibahas secara luas dalam teori Weber dan oleh Evers dinamakan birokratisasi a la Weber atau Weberisasi atau (Bw).

b)      Pola kedua adalah proses birokratisasi dalam bentuk peningkatan jumlah pegawai negeri dan pembesaran organisasi pemerintah. Dalam literatur ilmu sosial sering disebut nama Parkinson, tokoh ilmu sosial dari Universitas Singapura menjadi terkenal karena “Parkinson’s Law” yang telah diciptakannya. Hukum Parkinson ini menyatakan:

  1. tiap pegawai negeri akan berusaha sekuat tenaga meningkatkan jumlah pegawai bawahannya, dan
  2. tiap pegawai akan selalu menciptakan tugas baru bagi dirinya sendiri yang sering diragukan manfaat dan artinya. Karena itu laju birokratisasi akan meningkat dan jumlah pegawai negeri akan naik secara otomatis tidak administrasi baru ini memerlukan struktur yang lebih organis-adaptif, deregulasi prosedur, lebih memiliki orientasi pelayanan publik serta lingkungan politiko-birokratik yang mampu mengawasi kegiatan birokrasi (Brett, 1988 dan Effendi, 1990).

c)      Pola ketiga adalah birokratisasi sebagai proses perluasan kekuasaan pemerintah dengan maksud mengontrol kegiatan ekonomi, politik dan sosial masyarakat dengan peraturan, regulasi, dan bila perlu pemaksaan. Proses ini di-sebut Evers birokratisasi Orwell atau Orwellisasi sesuai dengan gambaran masyarakat yang digambarkan oleh penulis George Orwell dalam novelnya yang berjudul “1984″.

Dengan ketiga pola ini kita dapat mengukur tingkat bi-rokratisasi di Indonesia serta membandingkannya dengan tingkat yang sama di beberapa negara Asia Tenggara. Evers, menggunakan pola Parkinson, mengukur tingkat birokratisasi tersebut dengan memakai rasio pegawai negeri dan penduduk sebagai tolak ukur. Dia menyimpulkan bahwa proses birokratisasi relatif berjalan dengan cepat di negara Asia Tenggara. Tingkat birokratisasi yang tertinggi adalah di Malaysia dengan 40 pegawai per 1000 pada tahun 1986 diikuti oleh Indonesia dengan 19 pegawai per 1000 penduduk dan Thailand dengan 10 pegawai per 1000 penduduk. Walau pun Indonesia mempunyai tingkat birokratisasi yang terendah tetapi pertumbuhannya adalah yang tercepat karena antara 1950 dan 1988 jumlah pegawai negeri telah meningkat sebanyak lebih dari sepuluh kali lipat, dari 303 ribu menjadi 3,4 juta. Evers menamakan pertumbuhan yang cepat ini “runaway bureaucratization”.

Menurutnya, proses ini dapat dibandingkan dengan inflasi mata uang. Bila peredaran mata uang ditambah terus maka nilainya akan merosot. Bila jumlah pegawai negeri ditambah terus se-cara cepat tanpa mengingat keseimbangannya dengan beban tugas pemerintahan, maka “nilai” pegawai negeri akan semakin menurun dan terjadilah inefisiensi. Dengan kata lain, inflasi pegawai negeri tadi akan menghambat tercapainya birokratisasi seperti yang diinginkan oleh Weber. Seperti sudah disinggung di atas, tesis utama teori birokratisasi Weber adalah sebagai berikut: birokrasi modern yang rasional diperlukan untuk ekonomi modern. Apa ciri-ciri birokrasi modern ini? Weber menggunakan konsep tipe ideal (idealtyp) untuk menjawab pertanyaan ini. Menurut pemikiran Weber suatu birokrasi modern mempunyai ciri-ciri berikut:

  1. kegiatan birokrasi dilaksanakan secara teratur dengan batas-batas otoritas yang jelas,
  2. ada hirarki kewenangan,
  3. ada aturan yang jelas tentang perilaku, otoritas dan tanggung-jawab pegawai, dan
  4. pegawai diterima atas dasar merit bukan ikatan kekrabatan.

Salah satu ciri yang penting dari birokrasi rasional ala Weber ini adalah suatu sistem penggajian bagi pegawai sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas birokrasi tadi. Dalam hal ini, birokrasi Indonesia mempunyai pola yang agak “unik” menurut pola pemikiran Weber dan lebih mendekati pola imbalan dalam suatu birokrasi patrimonial yang lebih menyandarkan pada hubungan antar patron dan client atau yang secara populaer dikenal sebagai “bapakisme”. Selama sistem penggajian dan honor seperti ini seimbang dengan beban tugas maka dia dapat memacu produktivitas pegawai. Kalau tidak, sistem seperti diragukan kemampuannya untuk menghasilkan birokrasi yang berdayaguna dan berhasilguna seperti yang difikirkan oleh Weber.

Cara lain yang telah ditempuh oleh Pemerintah untuk meningkatkan prestasi pegawai adalah dengan menaikkan gaji me-reka. Anggaran pemerintah untuk gaji pegawai memang mening-kat sebesar 48 persen selama PELITA IV, tetapi pendapatan riil pegawai negeri sebenarnya menurun sebesar 24 persen (BIES, Survey of Recent Development, 23:2, 1987). Gaji pega-wai negeri golongan I misalnya hanya mencapai 30 persen dari Kebutuhan Fisik Minimal keluarga dengan 2 anak (Effendi, dkk, 1989). Tingkat gaji pegawai yang rendah ini akhirnya telah menciptakan birokrasi tidak produktif dan tingkat efisiensi yang rendah. Dengan kata lain, sistem remunerasi yang dipakai oleh Indonesia telah menyimpang dari prinsip yang difikirkan oleh Weber, dan karenanya sistem tersebut tidak akan mampu menumbuhkan birokrasi yang rasional dan memiliki tingkat produktivitas dan efektivitas yang diperlukan untuk menopang pembangunan yang sedang meningkat.

Peranan birokrasi pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia, Thailand dan Singapura da-pat dikatakan cukup besar. Bahkan ada sebagian penulis yang menganggap bahwa peranan birokrasi dalam kehidupan ekonomi dan dunia usaha Indonesia termasuk yang tertinggi di ASEAN. Sistem birokrasi Indonesia ini dinamakan masyarakat politik birokratik (bureaucratic polity) oleh Jackson (1978), atau kapitalisme birokratik (bureaucratic capitalism) oleh Robison (1986) untuk menggambarkan suatu sistem ekonomi dan politik dimana kegiatan ekonomi yang utama dimiliki oleh pemerintah dan sangat dikendalikan oleh peraturan-peratutan pemerintah. Sistem seperti ini menggambarkan pola birokrasi Orwell dan seperti yang kita lihat keadaan ini amat mengham-bat proses pembangunan, terutama buat jangka panjang.

Untuk sementara masyarakat birokratis seperti ini memang mampu menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Studi yang diadakan oleh Muhaimin (1986), misalnya, menyimpulkan bahwa dari berbagai tolak ukur nampak bahwa Pemerintah Orde Baru telah mampu mencapai hasil-hasil yang cukup besar dalam memperkuat kehidupan bernegara. Antara 1969/70 dan 1985/86 pengeluaran pembangunan pemerintah telah meningkat hampir 80 kali sebelum menurun mencapai titik terendah pada tahun 1988/89. Seiring dengan itu telah terjadi peningkatan penerimaan dalam negeri sebesar hampir 90 kali termasuk pe-ningkatan penerimaan pajak sebesar 67 kali lipat pada kurun waktu yang sama. Dalam pada itu volume APBN yang merupakan salah satu tolok ukur kegiatan pembangunan pemerintah juga telah mengalami pertumbuhan yang amat pesat seiring dengan bertambahnya proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan. Pada PELITA I, besarnya dana yang disediakan melalui APBN adalah Rp. 3.283,23 milyar, pada PELITA II meningkat menjadi Rp. 18.019,4 milyar, pada PELITA III meningkat lagi menjadi Rp. 66.393,7 milyar dan pada PELITA IV telah meningkat lagi menjadi Rp. 91.063 milyar.

Peningkatan APBN ini telah memperkuat daya beli dalam negeri sehingga ekonomi dapat tumbuh dengan pesat. Tetapi, seperti dugaan Weber, birokrasi patrimonial terbukti tidak mampu bertahan buat usaha pembangunan ekonomi jangka panjang. Kenyataan ini mulai nampak pada pertengahan PELITA IV. Gejolak-gejolak ekternal yang diakibatkan oleh resesi ekonomi dunia yang berkepanjangan telah menimbulkan penurunan permintaan terhadap minyak, bahan tambang serta komoditi pertanian yang menjadi andalan Indonesia dalam pencarian de-visa. Keadaan ini lebih diperburuk lagi oleh berbagai tindakan protektif yang diadakan oleh negara-negara maju untuk menghambat serangan ekspor dari negara berkembang. Keadaan ini membawa dampak langsung bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Sampai dengan pertengahan PELITA IV laju pertumbuhan ekonomi hanya mencapai sekitar 4 persen bila diukur dari Produk Domestik Bruto. Dengan demikian tingkat pertumbuhan riil kurang dari 2 persen karena tingkat pertum- buhan penduduk adalah 2,1 persen. Keadaan ini sedikit membaik pada tahun-tahun berikutnya karena ekonomi dunia lebih sehat keadaannya.

Kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini memang nampaknya mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Selain dapat mengurangi kerentanan ekonomi Indonesia terhadap gejolak ekonomi internasional tindakan-tindakan tadi nampaknya telah dapat meningkatkan daya saing berbagai produk buatan Indonesia di pasar internasional. Lebih penting lagi tindakan deregulasi yang telah dilaksanakan secara sistematis oleh Pemerintah nampaknya telah menyebabkan perubahan struktur yang cukup besar pada ekonomi Indonesia. Menurut perkiraan staf Bank Dunia tindakan-tindakan debirokratisasi dan deregulasi dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah menurunkan secara drastis peranan BBM sebagai sumber pendapatan dari ekspor dari hampir 81 persen pada 1981/82 menjadi 66.6 persen pada 1985/86 dan turun lagi menjadi 35.8 pada 1988/89. Akibatnya, terjadi juga penurunan pada kontribusi penghasilan dari BBM terhadap penghasilan total dari hampir 71 persen pada 1981/82 menjadi 57.5 persen pada 1985/86 dan hanya 41.3 persen pada 1988/89. Perubahan struktur ekonomi ini nampak juga dari perbandingan antara hasil ekspor Non-BBM terhadap impor non-BBM yang telah meningkat dari hanya 28.8 persen pada 1981/82 menjadi 55.4 pada 1985/86 dan meningkat menjadi 90.3 persen pada 1988/89. Namun, belum semua bidang kegiatan rupanya tersentuh oleh berbagai tindakan debirokratisasi dan deregulasi tadi. Misalnya, arus barang antar daerah masih terhalang oleh berbagai peraturan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya akan merugikan masyrakat banyak.

Sampai saat ini memang sebagian besar kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah masih dipusatkan pada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tindakan deregulasi yang ditempuh adalah menyang-kut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dalam memobilisasi dana masyarakat dan penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan memperlancar arus barang serta menyederhanakan sistem perizinan. Namun masih banyak aspek pengelolaan pembangunan yang belum disentuh dan karenanya memerlukan tindakan debirokra-tisasi dan deregulasi lebih lanjut. Misalnya, Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1994/95 – 2019/20) yang menekankan pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat dalam rangka pembangunan berkelanjutan juga memerlukan peninjauan yang kritis terhadap bentuk serta peranan birokrasi pemerintah.

Agar dapat melaksanakan pembangunan kualitas manusia yang mencakup dimensi-dimensi kapasitas (capacity), pemera-taan (equity), pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada masyarakat (empowerment), keberlanjutan (sustainability) dan kesadaran akan saling-ketergantungan (interdependency), diperlukan pemberian kesempatan yang lebih besar kepada partisipasi masyarakat melalui LSM mau pun lembaga perwakilan rakyat. Dengan kata lain diperlukan peninjauan kembali tentang peranan birokrasi dalam usaha pembangunan nasional. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi selama Repelita III dan IV dan di masa-masa yang akan datang menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi semata-mata tidak lagi memadai untuk meningkatkan taraf kemakmuran kita serta untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju. Kapasitas administrasi negara untuk melaksanakan pembangunan relatif masih rendah dan belum mampu memecahkan masalah-masalah nasional yang besar seperti pemerataan hasil pembangunan, peningkatan produktivitas nasional, penyediaan kesempatan kerja dan penyelenggaraan pelayanan publik. Masalah-masalah tersebut tidak mungkin dapat dipecahkan melalui upaya pembangunan yang unidimensional atau sektoral seperti yang kita ikuti selama ini dengan semata-mata mengandalkan kemampuan administrasi negara. Untuk mengatasi masalah-masalah nasional tadi kualitas manusia dan masyarakat perlu ditingkatkan agar potensi penduduk dapat diarahkan pada upaya pembangunan nasional.

Dalam kerangka pemikiran ini lah, pembangunan kualitas manusia mendapatkan penekanan pada GBHN 1988. Sekarang semakin disadari oleh Pemerintah mau pun oleh para ilmuwan bahwa pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan martabat manusia Indonesia, baru dapat dilaksanakan secara berhasil bila upaya pembangunan tersebut dapat meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia sebagai sumberdaya pembangunan. Untuk melaksanakan pembangunan seperti itu diperlukan suatu sistem administrasi yang baru yang lebih berkemampuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.

Konsep pembangunan kualitas manusia sebenarnya cukup sederhana, yakni suatu upaya yang terencana untuk mening-katkan kapasitas individu dan masyarakat suatu bangsa untuk dapat secara aktif menentukan masa depannya. Kapasitas ini mencakup 5 aspek yakni: kapasitas untuk berproduksi, pemerataan, pemberian kekuasaan dan wewenang yang lebih besar kepada masyarakat, keberlanjutan (sustainable), dan kesadaran akan interdependensi antar manusia, antar manusia dan lingkungannya, dan antar negara. Bila di difinisikan seperti ini, pembangunan kualitas manusia pada dasarnya adalah upaya untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas penduduk sebagai sumberdaya pembangunan yang utama dalam rangka mencapai kesejahteraan material dan spiritual. Dalam konteks Indonesia, konsep pembangunan kualitas manusia ini perlu diperkaya dengan dimensi-dimensi yang khas buat bangsa kita yakni, ketaatan pada prinsip-prinsip moral dan agama, kesetiakawanan sosial dalam hubungan antar manusia, pengembangan rasionalitas, dan kemampuan menegakkan keman-dirian (Salim, 1990:12).

Pergeseran titik berat pembangunan dari Trilogi yang lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi yang cepat, ke yang menekankan pemerataan, dan ke pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat pada Pelita-Pelita yang akan datang, membawa implikasi pada sistem administrasi yang digunakan buat mencapai tujuan yang berbeda ini. Untuk melaksanakan pembangunan sumberdaya manusia sebagai upaya untuk meningkatkan martabat mereka diperlukan suatu rona birokrasi yang tidak sama dengan yang kita miliki sekarang ini. Beberapa penulis, misalnya Riggs (1976) dan Brett (1988), meramalkan bahwa sistem administrasi Indonesia sekarang ini memiliki struktur organisasi, prosedur kerja, orientasi petugas, serta lingkungan birokrasi yang lebih mendekati gambaran suatu masyarakat birokrasi politik a la Jackson (1978) atau kapitalisme birokratik a la Robison (1986).

Seperti administrasi pemerintahan di NTB lainnya, administrasi negara Indonesia menduduki tempat yang masih sentral walau pun dengan kadar yang sedang menuju perubahan. Dimensi pembangunan yang semakin luas dan kompleks telah menimbulkan perubahan yang drastis pada fungsi pemerintahan di negara-negara tersebut. Perubahan-perubahan yang cepat di tingkat global dan nasional serta tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang bertambah baik adalah faktor pendorong yang amat kuat bagi perubahan-perubahan pada sistem administrasi agar sistem tersebut lebih mampu untuk mendukung pembangunan yang bertambah kompleks tadi. Seperti sudah disinggung di atas, pembangunan kualitas manusia itu sebenarnya mencakup lima dimensi yakni kapasitas untuk berproduksi, pemerataan, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada rakyat, kesadaran yang lebih tinggi ten-tang interdependensi antar manusia dan lingkungannya mau pun hubungan antar daerah dan antar bangsa, dan juga penekanan pada azas keberlanjutan (sustainability).

Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem administrasi baru yang lebih cocok untuk pembangunan kualitas manusia, yakni sistem administrasi yang memiliki struktur yang lebih terbuka atau organis adaptif (Bennis, 1969, dan Saxena, 1985), prosedur yang lebih sederhana dan cepat, petugas yang berorientasi fasilitator dan memiliki budaya pelayan publik serta lingkungan politik-birokratis yang mampu menciptakan “pengawasan” yang fungsional dan effektif terhadap birokrasi pemerintah. Meningkatkan Kualitas Manusia dalam Birokrasi Pembangunan Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Pemerintah, khususnya sistem administrasinya, pada akhirnya merupakan salah satu faktor penentu yang utama yang akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pembangunan kualitas manusia. Para kritikus birokrasi pada umumnya masih sepakat bahwa peranan birokrasi dalam pembangunan nasional tidak mungkin dapat digantikan sepenuhnya oleh lembaga swasta (Mathur, 1986:9). Namun, di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sistem administrasi pembangunan menghadapi banayak hambatan yang amat mempengaruhi kemampuan sistem tersebut buat melaksanakan pembangunan kualitas manusia secara baik dan dengan amat memperhatikan martabat manusia.

Secara garis besar hambatan-hambatan pada birokrasi pembangunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni: hambatan proses dan hambatan orientasi (Saxena, 1986:49). Hambatan proses mencakup baik aspek struktur dan prosedur. Hingga kini struktur organisasi modern tetap dipandang sebagai model birokrasi yang tepat buat melaksanakan pembangunan. Oleh para ahli sering kekurang berhasilan yang terjadi di banyak negeri dihubungkan dengan bentuk birokrasi ini. Tetapi, yang menyebabkan model tersebut kurang berhasil bukanlah bentuknya itu tetapi adalah karena adanya nilai-nilai dan struktur organisasi yang tradisional yang menyebabkan tumbuhnya distorsi bentuk organisasi modern menjadi sistem yang patrimonial. Pada sistem ini prinsip-prinsip nepotisme dan partikularistik berlaku. Kalau pada sistem ekonomi kita mengenal adanya dualisme antara ekonomi tradisional agraris dan ekonomi modern industrial, maka dalam sistem administrasi kita dikenal adanya dualisme antara sistem administrasi tradisional yang menekankan ritualisme administratif yang tidak efisien dan sistem administrasi modern yang menekankan rasionalisme administratif yang efisien (Riggs, 1957:59). Dualisme administratif ini yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan budaya pelayan publik dalam birokrasi kita merupakan salah satu sebab kekurang mampuan administrasi pembangunan Indonesia.

Birokratisasi dan sentralisasi yang kuat dalam pengelolaan pembangunan telah menimbulkan struktur birokrasi yang amat hirarkis dan legalistis, sehingga prosedur lebih bertujuan untuk memenuhi tuntutan struktur daripada manfaat. Fleksibilitas dan arus komunikasi yang lancar yang amat diperlukan dalam penyelenggaraan program pembangunan memnjadi terhambat, dan dalam birokrasi pembangunan yang luar biasa besarnya di Indonesia, prosedur menjadi amat kaku dan lamban. Yang lebih parah adalah prosedur yang mencekik ini ditumpangi lagi oleh kepentingan pribadi dan dijadikan komoditi yang diperdagangkan untuk keuntungan pribadi mau pun kelompok. Peranan birokrasi pemerintah yang kuat dan dominan dalam pengelolaan program pembangunan selama 25 tahun ini telah menimbulkan mental penguasa yang amat kuat di kalangan pejabat birokrasi dan ini menjadi penghambat yang cukup besar dalam upaya penciptakan aparatur pemerintahan yang terbuka dan mampu menggalang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam birokrasi seperti itu prestasi seorang pejabat bawahan akan diukur dari kemampuannya mencapai target-target yang telah ditentukan dan oleh “kepuasan” atasan terhadap prestasi bawahan tadi. Karena itu sifat yang paling menonjol adalah semangat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan serta kurang mementingkan perubahan dan kemajuan yang identik dengan pembangunan. Dengan kata lain, tumbuhlah dengan subur etos kerja status quo yang mendorong para pejabat untuk lebih mempertahankan keharmonisan dalam segala hal.

Perubahan-perubahan pada birokrasi pemerintah itu sen-diri sebenarnya tidak akan terjadi terlepas dari kondisi lingkungannya. Karena itu dalam pelaksanaan pembangunan kualitas manusia ini diperlukan suatu persyaratan mutlak yakni kemungkinan setiap anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya untuk meningkatkan kapasitasnya (Bryant dan White, Ibid; dan Korten dan Klaus, Ibid). Partisipasi masyarakat ini akan memungkinkan mereka untuk membantu menentukan masalah-masalah yang akan dipecahkan dalam pembangunan. Partisipasi ini juga akan memungkinkan masuknya informasi yang lebih banyak dari lapangan yang berguna bagi penentuan strategi pembangunan yang lebih tepat. Dukungan masyarakat yang lebih besar dalam pelaksanaan program pembangunan pun akan dapat digerakkan dengan parptisipasi. Disamping itu partisipasi masyarakat dalam pengawasan akan memungkinkan pengawasan yang lebih effektif. Dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan sebagai upaya peningkatan kapasitas, sifat-sifat birokrasi pemerintah yang stabil mekanistis tidak mungkin dihilangkan secara keseluruhan. Sifat tersebut hanya dapat dikurangi dan diganti dengan organisasi yang lebih bersifat organis adaptif (Saxena, Ibid; dan Bennis, 1969), yaitu organisasi yang selalu tumbuh dan menyesuaikan diri dengan tujuan yang hendak dicapai dan dengan dinamika lingkungannya, yang lebih terbuka terhadap gagasan peningkatan kapasitas, serta yang mampu melaksanakannya. Struktur birokrasi yang organis-adaptif ini mempunyai pola hubungan yang lebih longgar dan terbuka terhadap pengaruh positif dari luar. Partisipasi dalam perumusan tujuan menjadi lebih lebar sehingga terbuka kesempatan yang luas untuk keterlibatan dari bawah (bottom-up) mau pun dari atas (top-down).

Selain struktur organisasi yang organis-adaptif, dalam pengembangan partisipasi ini perlu diadakan distribusi kekuasaan dan sumberdaya. Dengan kata lain, suatu peringkat desentralisasi yang memadai adalah prasyarat lain yang diperlukan buat pelaksanaan pembangunan kualitas manusia agarberhasil. Dalam hal ini ada perbedaan yang jelas antara pem-bangunan dan nation-building. Dalam nation-building memang diperlukan sentralisasi kekuasaan. Bagi Indonesia, tahap ini sudah dapat kita lewati dengan berhasil. Dalam tahap pembangunan untuk meningkatkan kualitas manusia dan kualitas masyarakat, sentralisasi yang berlebih-lebihan ini harus segera ditinggalkan untuk diganti dengan desentralisasi, yakni pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan.

Untuk melaksanakan pembangunan seperti ini diperlukan desentralisasi sebanyak mungkin urusan kepada daerah. Hanya daerah yang tahu secara lebih baik aspirasi daerah serta dapat menilai apa sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang mereka miliki serta untuk apa kekayaan tersebut akan digunakan. Karena itu hambatan paling besar dalam pelaksanaan kebijaksanaan semacam itu adalah sentralisasi yang amat besar dalam sistem administrasi kita.

Hambatan yang ketiga adalah karena kelemahan yang terkandung dalam sistem politik kita yang kurang mampu mengembangkan pengawasan oleh DPR dan DPRD. Salah satu sebab utama kekurang berhasilan pembangunan di negara sosialis dan Dunia Ketiga menurut kajian yang diadakan oleh Institute of Devel-opment Studies, Universitas Sussex, adalah karena lemahnya sistem pengawasan demokratis di negara-negara ini. Sampai saat ini DPR dan DPRD, dengan berbagai cara, masih diperlakukan sebagai kepanjangan dari lembaga eksekutif. Karena itu tidak ada kekuatan politik yang berarti yang mengontrol lem-baga eksekutif. Dominasi birokrasi dalam kehidupan politik, karena amat sukar membedakan antara birokrasi dengan Golkar sebagai kekuatan politik yang sedang berkuasa, telah memper-buruk keadaan ini dan telah amat melemahkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Upaya Meningkatkan Kualitas Manusia Organisasi

Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa kemampuan administrasi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan martabat manusia tidak mungkin dapat ditingkatkan tanpa peningkatan kualitas manusia dalam birokrasi pembangunan itu sendiri. Kualitas yang diperlukan oleh petugas birokrasi pembangunan itu antara lain mencakup ketaatan pada prinsip-prinsip moral dan agama yang tinggi, rasa kesetiaka-wanan sosial dalam hubungan sebagai pejabat dan masyarakat, rasionalitas sebagai pejabat yang merupakan individu organisasi dan institusi yang lebih mementingkan tujuan organisasi daripada tujuan individu serta tingkat kemandirian yang juga tinggi. Karena itu perlu didukung upaya yang sedang dirintis oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk meningkatkan kualitas aparat dalam birokrasi seperti yang dilontarkan beberapa waktu yang lalu pada Seminar Nasional Pembangunan Kualitas Manusia dalam Era Tinggal Landas di Universitas Widya Mataram, Yogyakarta (Kusumaatmadja, 1990).

Ada beberapa pilihan upaya yang dapat ditempuh oleh para perumus kebijaksanaan kita, khususnya dalam bidang pem-bangunan administrasi. Semua upaya ini dilandasi oleh suatu asumsi bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kualitas manusia ini organisasi modern adalah satu-satunya wadah implementasi yang tersedia sampai saat ini. Dalam upaya untuk menghasilkan organisasi yang memiliki effisiensi dan otonomi yang diperlukan buat melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan martabat manusia, disadari bahwa hirarhi yang terlalu panjang dan compartmentalized akana menghasilkan ke-kakuan dan subordinasi yang berlebihan. Karena itu inti dari upaya untuk meningkatkan kualitas manusia dalam birokrasi pembangunan meliputi upaya meningkatkan produktivitas mereka melalui sistem insentif, baik finansial dan non-finansial, yang lebih baik, serta merubah tata nilai serta lingkungan birokrasi melalui:

  1. Pelatihan Tehnis dan Moral

Sudah disinggung di atas bahwa birokrasi kita belum di- landasi oleh budaya pelayanan publik serta ra-sionalitas organisasi yang memadai. Karena itu program pelatihan yang tepat untuk menanamkan budaya tersebut serta rasionalitas sebagai manusia organisasi dan manusia institusi haruslah mendapatkan penekanan dalam upaya reformasi administrasi di Indonesia. Program pelatihan yang baik dan tepat tidak akan dapat digantikan oleh upaya restrukturisasi bentuk organi-sasi yang telah ditempuh selama ini.

  1. Desentralisasi dan Reintegrasi

Pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat amat memerlukan desentralisasi kewenangan kepada daerah dan kepada masyarakat. Hanya daerah yang tahu dengan lebih baik potensi yang dimilikinya serta bagaimana menggunakan potensi tersebut untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Hamba-tan-hambatan antar kantor dan dinas di pusat dan di daerah perlu dikurangi dengan mengadakan reintegrasi tugas-tugas oleh berbagai kantor tadi. Pembicaraan mengenai reintegrasi ini sudah pernah dilontarkan oleh Menteri Rudini beberapa waktu yang lalu sehubungan dengan pengaturan kembali tugas Kkantor-kantor perwakilan Departemen di daerah atau oleh Menteri Sarwono sehubungan dengan perampingan birokrasi.

  1. Demokratisasi

Studi-studi yang diadakan oleh para sarjana adminis-trasi semakin menunjukkan bahwa kinerja sistem administrasi yang kurang memuaskan di negara selalu lebih menonjol di negara yang tidak demokratis. Dengan kata lain, tanpa pe-ngawasan politik yang effektif birokrasi pembangunan cende-rung untuk kurang berprestasi. Karena itu, sejalan dengan u-paya reformasi administrasi, harus diadakan transformasi politik untuk menciptakan pengawasan demokratis yang efektif terhadap birokrasi. Transformasi ini harus lebih luas dari transformasi yang kita kenal selama ini yang bertujuan untuk memperbaiki accountability dan partisipasi. Yang diperlukan adalah pemberian keleluasaan kepada masyarakat untuk mengem-bangkan basis-basi organisasi sosial yang bebas dalam suatu masyarakat sipil (civil society).

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam menghadapi seluruh kenyataan dalam hidupnya, manusia senatiasa terkagum atas apa yang dilihatnya. Manusia ragu-ragu apakah ia tidak ditipu oleh panca-inderanya, dan mulai menyadari keterbatasannya. Dalam situasi itu banyak yang berpaling kepada agama atau kepercayaan Ilahiah.

Tetapi sudah sejak awal sejarah, ternyata sikap iman penuh taqwa itu tidak menahan manusia menggunakan akal budi dan fikirannya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang ada dibalik segala kenyataan (realitas) itu. Proses itu mencari tahu itu menghasilkan kesadaran, yang disebut pencerahan. Jika proses itu memiliki ciri-ciri metodis, sistematis dan koheren, dan cara mendapatkannya dapat dipertanggung-jawabkan, maka lahirlah ilmu pengetahuan.

Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang;

1)      disusun metodis, sistematis dan koheren (“bertalian”) tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan (realitas), dan yang

2)      dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) tersebut.

Makin ilmu pengetahuan menggali dan menekuni hal-hal yang khusus dari kenyataan (realitas), makin nyatalah tuntutan untuk mencari tahu tentang seluruh kenyataan (realitas).

Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarang kita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya, umat manusia lebih dulu memfikirkan dengan bertanya tentang berbagai hakikat apa yang mereka lihat. Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawaban filsafati.

Kegiatan manusia yang memiliki tingkat tertinggi adalah filsafat yang merupakan pengetahuan benar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia . Bagian filsafat yang paling mulia adalah filsafat pertama, yaitu pengetahuan kebenaran pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran (Al-Kindi, 801 – 873 M).

Metode filsafat adalah metode bertanya. Objek formal filsafat adalah ratio yang bertanya. Obyek materinya semua yang ada. Maka menjadi tugas filsafat mempersoalkan segala sesuatu yang ada sampai akhirnya menemukan kebijaksanaan universal.

Sonny Keraf dan Mikhael Dua mengartikan ilmu filsafat sebagai ilmu tentag bertanya atau berpikir tentang segala sesuatu (apa saja dan bahkan tentang pemikiran itu sendiri) dari segala sudut pandang. Thinking about thinking.

Meski bagaimanapun banyaknya gambaran yang kita dapatkan tentang filsafat, sebenarnya masih sulit untuk mendefinisikan secara konkret apa itu filsafat dan apa kriteria suatu pemikiran hingga kita bisa memvonisnya, karena filsafat bukanlah sebuah disiplin ilmu. Sebagaimana definisinya, sejarah dan perkembangan filsafat pun takkan pernah habis untuk dikupas. Tapi justru karena itulah mengapa fisafat begitu layak untuk dikaji demi mencari serta memaknai segala esensi kehidupan.

B. Klasifikasi Filsafat

Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama, menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun. Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama. Menurut wilayah bisa dibagi menjadi: “Filsafat Barat”, “Filsafat Timur”, dan “Filsafat Timur Tengah”. Sementara latar belakang agama dibagi menjadi: “Filsafat Islam”, “Filsafat Budha”, “Filsafat Hindu”, dan “Filsafat Kristen”.

1.) Klasifikasi Filsafat Menurut Wilayah

a. Filsafat Barat

Filsafat Barat’’’ adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi falsafi orang Yunani kuno. Namun pada hakikatnya, tradisi falsafi Yunani sebenarnya sempat mengalami pemutusan rantai ketika salinan buku filsafat Aristoteles seperti Isagoge, Categories dan Porphyry telah dimusnahkan oleh pemerintah Romawi bersamaan dengan eksekusi mati terhadap Boethius, yang dianggap telah menyebarkan ajaran yang dilarang oleh negara. Selanjutnya dikatakan bahwa seandainya kitab-kitab terjemahan Boethius menjadi sumber perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan di Eropah, maka John Salisbury, seorang guru besar filsafat di Universitas Paris, tidak akan menyalin kembali buku Organon karangan Aristoteles dari terjemahan-terjemahan berbahasa Arab, yang telah dikerjakan oleh filosof Islam pada dinasti Abbasyah.

Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, George Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.

2.) Klasifikasi Filsafat Menurut Latar Belakang Agama

a. Filsafat Islam

Filsafat Islam bukanlah filsafat Timur Tengah. Bila memang disebut ada beberapa nama Yahudi dan Nasrani dalam filsafat Timur Tengah, dalam filsafat Islam tentu seluruhnya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam. Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih ‘mencari Tuhan’, dalam filsafat Islam justru Tuhan ’sudah ditemukan.’

Pada mulanya filsafat berkembang di pesisir samudera Mediterania bagian Timur pada abad ke-6 M yang ditandai dengan pertanyaan-pertanyaan untuk menjawab persoalan seputar alam, manusia, dan Tuhan. Dari sinilah lahirlah sains-sains besar, seperti fisika, etika, matematika, dan metafisika yang menjadi batubara kebudayaan dunia.

Dari Asia Minor (Mediterania) bergerak menuju Athena yang menjadi tanah air filsafat. Ketika Iskandariah didirikan oleh Iskandar Agung pada 332 SM, filsafat mulai merambah dunia timur, dan berpuncak pada 529 M.

b. Filsafat Kristen

Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya. Tak heran, filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas, Santo Bonaventura, dan lain sebagainya.

Selain dua agama terbesar diatas, masih ada beberapa agama lainya yang melahirkan pemahaman falsafi yang sampai sekarang masih eksis. Misalnya Budha, Taoisme, dan lain sebagainya.

Buddha dalam bahasa Sansekerta berarti mereka yang sadar, atau yang mencapai pencerahan sejati (Dari perkataan Sansekerta: untuk mengetahui). Budha merupakan gelar kepada individu yang menyadari potensi penuh mereka untuk memajukan diri dan yang berkembang kesadarannya. Dalam penggunaan kontemporer, ia sering digunakan untuk merujuk Siddharta Gautama yang dilahirkan pada tahun 623 SM di Taman Lumbini.

Sidharta adalah guru agama dan pendiri Agama Buddha (dianggap “Buddha bagi waktu ini”). Dalam pandangan lainnya, ia merupakan tarikan dan contoh bagi manusia yang telah sadar.

Penganut Buddha tidak menganggap Siddharta Gautama sebagai sang hyang Buddha pertama atau terakhir. Secara teknis, Buddha, seseorang yang menemukan Dharma atau Dhamma (yang bermaksud: Kebenaran; perkara yang sebenarnya, akal budi, kesulitan keadaan manusia, dan jalan benar kepada kebebasan melalui Kesadaran, datang selepas karma yang bagus (tujuan) dikekalkan seimbang dan semua tindakan buruk tidak mahir ditinggalkan. Pencapaian nirwana (nibbana) di antara ketiga jenis Buddha adalah serupa, tetapi Samma-Sambuddha menekankan lebih kepada kualitas dan usaha dibandingkan dengan dua lainnya.

Taoisme merupakan filsafat Laozi dan Zhuangzi (570 SM ~470 SM) tetapi bukan agama. Taoisme berasalkan dari kata “Dao” yang berarti tidak berbentuk, tidak terlihat tetapi merupakan asas atau jalan atau cara kejadian kesemua benda hidup dan benda-benda alam semesta dunia. Dao yang wujud dalam kesemua benda hidup dan kebendaan adalah “De”. Gabungan Dao dengan De diperkenalkan sebagai Taoisme merupakan asasi alamiah. Taoisme bersifat tenang, tidak berbalah, bersifat lembut seperti air, dan berabadi. Keabadian manusia adalah apabila seseorang mencapai “Kesedaran Dao”. Penganut-penganut Taoisme mempraktekan Dao untuk mencapai “Kesedaran Dao” dan juga mendewakan.

Taoisme juga memperkenalkan teori Yinyang. Yin dan Yang dengan saintifiknya diterjemahkan sebagai negatif dan positif. Setiap benda adalah dualisme, terdapat positif mesti adanya negatif; tidak bernegatif dan tidak berpositif jadinya kosong, tidak ada apa-apa. Bahkan magnet, magnet memiliki kutub positif dan negatif, kedua-dua sifat tidak bisa diasingkan; tanpa positif, tidak akan wujud negatif, magnet tidak akan terjadi.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Kajian Filsafat

Definisi kata filsafat bisa dikatakan sebagai sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa “filsafat” adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan mendasar (radikal).

Kerapkali ilmu filsafat dipandang sebagai ilmu yang abstrak dan berada di awang-awang (tidak mendarat) saja, padahal ilmu filsafat itu dekat dan berada dalam kehidupan kita sehari-hari. Benar, filsafat bersifat tidak konkrit (atau lebih bisa dikatakan tidak tunggal), karena menggunakan metode berpikir sebagai cara pergulatannya dengan realitas hidup kita.

Ini didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu, serta akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektik. Dialektik ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk dialog. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.

Banyak pengertian-pengertian atau definisi-definisi tentang filsafat yang telah dikemukakan oleh para filsuf. Menurut Merriam-Webster (dalam Soeparmo, 1984), filsafat merupakan pengetahuan tentang kenyataan-kenyataan yang paling umum dan kaidah-kaidah realitas serta hakekat manusia dalam segala aspek perilakunya seperti: logika, etika, estetika dan teori pengetahuan.

Beberapa filsuf mengajukan beberapa definitif pokok filsafat seperti: Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik serta lengkap tentang seluruh realitas. Upaya untuk melukiskan hakekat realitas akhir dan dasar serta nyata, Upaya untuk menentukan batas-batas jangkauan pengetahuan: sumbernya, hakekatnya, keabsahannya, dan nilainya. Penyelidikan kritis dan radikal atas pengandaian-pengandaian dan pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan. Sesuatu yang berupaya untuk membantu kita melihat apa yang kita katakan dan untuk mengatakan apa yang kita lihat.

Kalau menurut tradisi filsafati yang diambil dari zaman Yunani Kuno, orang yang pertama memakai istilah philosophia dan philosophos ialah Pytagoras (592-497 S.M.), setelah dia membaca tulisan Herakleides Pontikos (penganut ajaran Aristoteles) yang memakai kata sophia. Pytagoras menganggap dirinya “philosophos” (pencinta kearifan). Baginya kearifan yang sesungguhnya hanyalah dimiliki semata-mata oleh Tuhan.

Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; philosophia (Φιλοσοφία) Dalam bahasa ini, kata tersebut merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = “kebijaksanaan”). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan” atau “ilmu”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut “filsuf”.

Dalam istilah Inggris, philosophy, yang berarti filsafat, juga berasal dari kata Yunani “philosophia” yang lazim diterjemahkan ke dalam bahasa tersebut sebagai cinta kearifan. Menurut pengertiannya yang semula dari zaman Yunani Kuno itu, filsafat berarti cinta kearifan. Namun, cakupan pengertian sophia yang semula itu ternyata luas sekali. Dahulu sophia tidak hanya berarti kearifan saja, melainkan meliputi pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepandaian pengrajin dan bahkan kecerdikkan dalam memutuskan soal-soal praktis (The Liang Gie, 1999).

Filsafat adalah usaha untuk memahami atau mengerti semesta dalam hal makna (hakikat) dan nilai-nilainya (esensi) yang tidak cukup dijangkau hanya dengan panca indera manusia sekalipun.Bidang filsafat sangatlah luas dan mencakup secara keseluruhan sejauh dapat dijangkau oleh pikiran. Filsafat berusaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang asal mula dan sifat dasar alam semesta tempat manusia hidup serta apa yang merupakan tujuan hidupnya. Filsafat menggunakan bahan-bahan dasar deskriptif yang disajikan bidang-bidang studi khusus dan melampaui deskripsi tersebut dengan menyelidiki atau menanyakan sifat dasarnya, nila-nilainya dan kemungkinannya.Tujuannya adalah pemahaman dan kebijaksanaan. Karena itulah filsafat merupakan pendekatan yang menyeluruh terhadap kehidupan dan dunia. Suatu bidang yang berhubungan erat dengan bidang-bidang pokok pengalaman manusia.

B. Munculnya Filsafat

Akibat dari berkembangnya kesusasteraan Yunani dan masuknya ilmu pengetahuan serta semakin hilangnya kepercayaan akan kebenaran yang diberikan oleh pemikiran keagamaan, peran mitologi yang sebelumnya mengikat segala aspek pemikiran kemudian secara perlahan-lahan digantikan oleh logos (rasio/ ilmu).

Pada saat inilah, para filsofof kemudian mencoba memandang dunia dengan cara yang lain yang belum pernah dipraktekkan sebelumnya, yaitu berpikir secara ilmiah. Dalam mencari keterangan tentang alam semesta, mereka melepaskan diri dari hal-hal mistis yang secara turun-temurun diwariskan oleh tradisi. Dan selanjutnya mereka mulai berpikir sendiri. Di balik aneka kejadian yang diamati secara umum, mereka mulai mencari suatu keterangan yang memungkinkan mereka mampu mengerti kejadian-kejadian itu. Dalam artian inilah, mulai ada kesadaran untuk mendekati problem dan kejadian alam semesta secara logis dan rasional.

Sebab hanya dengan cara semacam ini, terbukalah kemungkinan bagi pertanyaan-pertanyaan lain dan penilaian serta kritik dalam memahami alam semesta. Semangat inilah yang memunculkan filosof-filosof pada jaman Yunani. Filsafat dan ilmu menjadi satu.

Filsafat, terutama Filsafat Barat, muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berfikir-fikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama pada saat itu yang dianggap sebagai “tirai besi keilmuan” lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.

Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang berberadaban lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.

C. Sejarah Perkembangan Awal Filsafat Dunia

Meski istilah philosophia (Φιλοσοφία) pertama kali dimunculkan oleh Pythagoras, namun orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales (640-546 S.M.) dari Mileta (sekarang di pesisir barat Turki). Ia merupakan seorang Filsuf yang mendirikan aliran filsafat alam semesta atau kosmos dalam perkataan Yunani. Menurut aliran filsafat kosmos, filsafat adalah suatu penelaahan terhadap alam semesta untuk mengetahui asal mulanya, unsur-unsurnya dan kaidah-kaidahnya (The Liang Gie, 1999).

Dalam buku History and Philosophy of Science karangan L.W.H. Hull (1950), menulis setidaknya sejarah filsafat dan ilmu dapat dibagi dalam beberapa periode, termasuk di dalamnya tokoh-tokoh yang terkenal pada periode itu.

a. Periode pertama, filsafat Yunani abad 6 SM

Pada masa ini ahli filsafatnya adalah Thales, Anaximandros, dan Anaximenes yang dianggap sebagai bapak-bapak fisafat dari Mileta. Thales berpendapat bahwa sumber kehidupan adalah air. Makhluk yang pertama kali hidup adalah ikan dan menusia yang pertama kali terlahir dari perut ikan. Thales juga berpendapat bahwa bumi terletak di atas air. Tentang bumi, Anaximandros mengatakan bahwa bumi persis berada di pusat jagat raya dengan jarak yang sama terhadap semua badan yang lain. Sementara Anaximenes dapat dikatakan sebagai pemikir pertama yang mengemukakan persamaan antara tubuh manusia dan jagat raya. Udara di alam semesta ibarat jiwa yang dipupuk dengan pernapasan di dalam tubuh manusia.

Setelah mereka bertiga, Yunani kemudian memiliki pemikir-pemikir terkenal yang lebih berpengaruh lagi terhadap perkembangan fisafat, seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Phythagoras, Hypocrates, dan lain sebagainya.

b. Periode Kedua, Periode setelah kelahiran Al Masih (Abad 0-6 M)

Pada masa ini pertentangan antara gereja yang diwakili oleh para pastur dan para raja yang pro kepada gereja, dengan para ulama filsafat. Sehingga pada masa ini filsafat mengalami kemunduran. Para raja membatasi kebebasan berfikir sehingga filsafat seolah-olah telah mati suri. Ilmu menjadi beku, kebenaran hanya menjadi otoritas gereja, gereja dan para raja yang berhak mengatakan dan menjadi sumber kebenaran.

c. Periode Ketiga, Periode kejayaan Islam (Abad 6-13 M)

Pada masa ini dunia Kristen Eropa mengalami abad kegelapan, ada juga yang menyatakan periode ini sebagai periode pertengahan. Masa keemasan atau kebangkitan Islam ditandai dengan banyaknya ilmuan-ilmuan Islam yang ahli dibidang masing-masing, berbagai buku inilah diterbitkan dan ditulis. Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali yang ahli dalam hokum Islam, Al-farabi ahli astronomi dan matematika, Ibnu Sina ahli kedokteran dengan buku terkenalnya yaitu The Canon of Medicine. Al-kindi ahli filsafat, Al-ghazali intelek yang meramu berbagai ilmu sehingga menjadi kesatuan dan kesinambungan dan mensintesis antara agama, filsafat, mistik dan sufisme . Ibnu Khaldun ahali sosiologi, filsafat sejarah, politik, ekonomi, social dan kenegaraan. Anzahel ahli dan penemu teori peredaran planet. Tetapi setelah perang salib terjadi umat Islam mengalami kemundurran, umat Islam dalam keadaan porak-poranda oleh berbagai peperangan.

Terdapat 2 pendapat mengenai sumbangan peradaban Islam terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan, yang terus berkembang hingga saat ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang Eropa belajar filsafat dari filosof Yunani seperti Aristoteles, melalui kitab-kitab yang disalin oleh St. Agustine (354 – 430 M), yang kemudian diteruskan oleh Anicius Manlius Boethius (480 – 524 M) dan John Scotus. Pendapat kedua menyatakan bahwa orang Eropah belajar filsafat orang-orang Yunani dari buku-buku filasafat Yunani yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh filosof Islam seperti Al-Kindi dan Al-Farabi. Terhadap pendapat pertama Hoesin (1961) dengan tegas menolaknya, karena menurutnya salinan buku filsafat Aristoteles seperti Isagoge, Categories dan Porphyry telah dimusnahkan oleh pemerintah Romawi bersamaan dengan eksekusi mati terhadap Boethius, yang dianggap telah menyebarkan ajaran yang dilarang oleh negara. Selanjutnya dikatakan bahwa seandainya kitab-kitab terjemahan Boethius menjadi sumber perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan di Eropa, maka John Salisbury, seorang guru besar filsafat di Universitas Paris, tidak akan menyalin kembali buku Organon karangan Aristoteles dari terjemahan-terjemahan berbahasa Arab, yang telah dikerjakan oleh filosof Islam.

Sebagaimana telah diketahui, orang yang pertama kali belajar dan mengajarkan filsafat dari orang-orang sophia atau sophists (500 – 400 SM) adalah Socrates (469 – 399 SM), kemudian diteruskan oleh Plato (427 – 457 SM). Setelah itu diteruskan oleh muridnya yang bernama Aristoteles (384 – 322 SM). Setelah zaman Aristoteles, sejarah tidak mencatat lagi generasi penerus hingga munculnya Al-Kindi pada tahun 801 M. Al-Kindi banyak belajar dari kitab-kitab filsafat karangan Plato dan Aristoteles. Oleh Raja Al-Makmun dan Raja Harun Al-Rasyid pada Zaman Abbasiyah, Al-Kindi diperintahkan untuk menyalin karya Plato dan Aristoteles tersebut ke dalam Bahasa Arab.

Sepeninggal Al-Kindi, muncul filosof-filosof Islam kenamaan yang terus mengembangkan filsafat. Filosof-filosof itu diantaranya adalah : Al-Farabi, Ibnu Sina, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhamad Iqbal, dan

Ibnu Rushd.

Berbeda dengan filosof-filosof Islam pendahulunya yang lahir dan besar di Timur, Ibnu Rushd dilahirkan di Barat (Spanyol). Filosof Islam lainnya yang lahir di barat adalah Ibnu Baja (Avempace) dan Ibnu Tufail (Abubacer).

Ibnu baja dan Ibnu Tufail merupakan pendukung rasionalisme Aris-toteles. Akhirnya kedua orang ini bisa menjadi sahabat.

Sedangkan Ibnu Rushd yang lahir dan dibesarkan di Cordova, Spanyol meskipun seorang dokter dan telah mengarang Buku Ilmu Kedokteran berjudul Colliget, yang dianggap setara dengan kitab Canon karangan Ibnu Sina, lebih dikenal sebagai seorang filosof.

Pandangan Ibnu Rushd yang menyatakan bahwa jalan filsafat merupakan jalan terbaik untuk mencapai kebenaran sejati dibanding jalan yang ditempuh oleh ahli agama, telah memancing kemarahan pemuka-pemuka agama, sehingga mereka meminta kepada khalifah yang memerintah di Spanyol untuk menyatakan Ibnu Rushd sebagai atheis. Sebenarnya apa yang dikemukakan oleh Ibnu Rushd sudah dikemukakan pula oleh Al-Kindi dalam bukunya Falsafah El-Ula (First Philosophy). Al-Kindi menyatakan bahwa kaum fakih tidak dapat menjelaskan kebenaran dengan sempurna, oleh karena pengetahuan mereka yang tipis dan kurang bernilai.

Pertentangan antara filosof yang diwakili oleh Ibnu Rushd dan kaum ulama yang diwakili oleh Al-Ghazali semakin memanas dengan terbitnya karangan Al-Ghazali yang berjudul Tahafut-El-Falasifah, yang kemudian digunakan pula oleh pihak gereja untuk menghambat berkembangnya pikiran bebas di Eropah pada Zaman Renaisance. Al-Ghazali berpendapat bahwa mempelajari filsafat dapat menyebabkan seseorang menjadi atheis. Untuk mencapai kebenaran sejati menurut Al-Ghazali hanya ada satu cara yaitu melalui tasawuf (mistisisme). Buku karangan Al-Ghazali ini kemudian ditanggapi oleh Ibnu Rushd dalam karyanya Tahafut-et-Tahafut (The Incohenrence of the Incoherence).

Kemenangan pandangan Al-Ghazali atas pandangan Ibnu Rushd telah menyebabkan dilarangnya pengajaran ilmu filsafat di berbagai perguruan-perguruan Islam. Hoesin (1961) menyatakan bahwa pelarangan penyebaran filsafat Ibnu Rushd merupakan titik awal keruntuhan peradaban Islam yang didukung oleh maraknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan pendapat Suriasumantri (2002) yang menyatakan bahwa perkembangan ilmu dalam peradaban Islam bermula dengan berkembangnya filsafat dan mengalami kemunduran dengan kematian filsafat.

Pada pertengahan abad 12 kalangan gereja melakukan sensor terhadap karangan Ibnu Rushd, sehingga saat itu berkembang 2 paham yaitu paham pembela Ibnu Rushd (Averroisme) dan paham yang menentangnya. Kalangan yang menentang ajaran filsafat Ibnu Rushd ini antara lain pendeta Thomas Aquinas, Ernest Renan dan Roger Bacon. Mereka yang menentang Averroisme umumnya banyak menggunakan argumentasi yang dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam kitabnya Tahafut-el-Falasifah. Dari hal ini dapat dikatakan bahwa apa yang diperdebatkan oleh kalangan filosof di Eropah Barat pada abad 12 dan 13, tidak lain adalah masalah yang diperdebatkan oleh filosof Islam.

d. Periode Keempat, Periode kebangkitan Eropa (Abad 12-17)

Bersamaannya dengan mundurnya kebudayaan Islam, Eropah mengalami kebangkitan. Pada masa ini, buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan karangan dan terjemahan filosof Islam seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan Ibnu Rushd diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Pada zaman itu Bahasa Latin menjadi bahasa kebudayaan bangsa-bangsa Eropah. Penterjemahan karya-karya kaum muslimin antara lain dilakukan di Toledo, ketika Raymund menjadi uskup Besar Kristen di Toledo pada Tahun 1130 – 1150 M. Hasil terjemahan dari Toledo ini menyebar sampai ke Italia. Dante menulis Divina Comedia setelah terinspirasi oleh hikayat Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW. Universitas Paris menggunakan buku teks Organon karya Aristoteles yang disalin dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Latin oleh John Salisbury pada tahun 1182.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pemuka agama Islam, berkembangnya filsafat ajaran Ibnu Rushd dianggap dapat membahayakan iman kristiani oleh para pemuka agama Kristen, sehingga sinode gereja mengeluarkan dekrit pada Tahun 1209, lalu disusul dengan putusan Papal Legate pada tahun 1215 yang melarang pengajaran dan penyebaran filsafat ajaran Ibnu Rushd.

Pada Tahun 1215 saat Frederick II menjadi Kaisar Sicilia, ajaran filsafat Islam mulai berkembang lagi. Pada Tahun 1214, Frederick mendirikan Universitas Naples, yang kemudian memiliki akademi yang bertugas menterjemahkan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam Bahasa latin. Pada tahun 1217 Frederick II mengutus Michael Scot ke Toledo untuk mengumpulkan terjemahan-terjemahan filsafat berbahasa latin karangan kaum muslimin. Berkembangnya ajaran filsafat Ibnu Rushd di Eropah Barat tidak lepas dari hasil terjemahan Michael Scot. Banyak orientalis menyatakan bahwa Michael Scot telah berhasil menterjemahkan Komentar Ibnu Rushd dengan judul de coelo et de mundo dan bagian pertama dari Kitab Anima.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Kaisar Frederick II untuk menterje-mahkan karya-karya filsafat Islam ke dalam Bahasa Latin, guna mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Eropah Barat, serupa dengan pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Raja Al-Makmun dan Harun Al-Rashid dari Dinasti Abbasiyah, untuk mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Jazirah Arab.

Setelah Kaisar Frederick II wafat, usahanya untuk mengembangkan pengetahuan diteruskan oleh putranya. Untuk tujuan ini putranya mengutus orang Jerman bernama Hermann untuk kembali ke Toledo pada tahun 1256. Hermann kemudian menterjemahkan Ichtisar Manthiq karangan Al-Farabi dan Ichtisar Syair karangan Ibnu Rushd. Pada pertengahan abad 13 hampir seluruh karya Ibnu Rushd telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin, termasuk kitab tahafut-et-tahafut, yang diterjemahkan oleh Colonymus pada Tahun 1328.

e. Periode Filsafat Modern (Abad 17-20 M)

Dikenal Juga sebagai abad Äufklarung. Pada masa ini Kristen yang berkuasa dan menjadi sumber otoritas kebenaran mengalami kehancuran, dan juga awal abad kemunduran bagi umat Islam. Berbagai pemikiran Yunani muncul, alur pemikiran yang mereka anut adalah rasionalitas, empirisrme, dan Kritisme. Peradaban Eropa bangkit melampaui dunia islam. Masa ini juga memunculkan intelektual Gerard Van Cromona yang menyalin buku Ibnu Sina, ”The canon of medicine”, Fransiscan Roger Bacon, yang menganut aliran pemikiran empirisme dan realisme berusaha menentang berbagai kebijakan gereja dan penguasa pada waktu itu. Dalam hal ini Galileo dan Copernicus juga mengalami penindasan dari penguasa. Masa ini juga menyebabkan perpecahan dalam agama Kristen, yaitu Kristen Katolik dan Protestan. Perlawanan terhadap gereja dan raja yang menindas terus berlangsung Revolusi ilmu pengetahuan makin gencar dan meningkat. Pada masa ini banyak muncul para ilmuwan seperti Newton dengan teori gravitasinya, John Locke yang menghembuskan perlawanan kepada pihak gereja dengan mengemukakan bahwa manusia bebas untuk berbicara, bebas mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka, serta hak berfikir. Hal serupa juga dilakuklan ole J.J .Rousseau mengecam penguasa dalam bukunya yang berjudul Social Contak.

Hal berbeda terjadi didunai Islam, pada masa ini umat Islam tertatih untuk bangkit dari keterpurukan spiritual. Intelektual Islam yang gigih menyeru umat Islam untuk kembali pada ajaran al-Quran dan Hadis. Pada masa krisis moral dan peradaban muncul ilmuwan lainnya yaitu Muhammad Abduh. Muhammad Abduh berusaha membangkitkan umat Islam untuk menggunakan akalnya. Ia berusaha mengikis habis taklid. Hal tersebut dilakukan oleh Muhammad Abduh agara umat Islam menemukan ilmu yang berasal dari al-Quran dan hadis.

Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri. Namun tentang aspek mana yang berperan ada beda pendapat. Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio: kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya, meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.

Aliran rasionalisme dipelopori oleh Rene Descartes (1596-1650 M). Dalam buku Discourse de la Methode tahun 1637 ia menegaskan perlunya ada metode yang jitu sebagai dasar kokoh bagi semua pengetahuan, yaitu dengan menyangsikan segalanya, secara metodis. Kalau suatu kebenaran tahan terhadap ujian kesangsian yang radikal ini, maka kebenaran itu 100% pasti dan menjadi landasan bagi seluruh pengetahuan.

Tetapi dalam rangka kesangsian yang metodis ini ternyata hanya ada satu hal yang tidak dapat diragukan, yaitu “saya ragu-ragu”. Ini bukan khayalan, tetapi kenyataan, bahwa “aku ragu-ragu”. Jika aku menyangsikan sesuatu, aku menyadari bahwa aku menyangsikan adanya. Dengan lain kata kesangsian itu langsung menyatakan adanya aku. Itulah “cogito ergo sum”, aku berpikir ( menyadari) maka aku ada. Itulah kebenaran yang tidak dapat disangkal lagi. — Mengapa kebenaran itu pasti? Sebab aku mengerti itu dengan “jelas, dan terpilah-pilah” — “clearly and distinctly”, “clara et distincta”. Artinya, yang jelas dan terpilah-pilah itulah yang harus diterima sebagai benar. Dan itu menjadi norma Descartes dalam menentukan kebenaran.

Descartes adalah pelopor kaum rasionalis, yaitu mereka yang percaya bahwa dasar semua pengetahuan ada dalam pikiran.

Aliran empririsme nyata dalam pemikiran David Hume (1711-1776), yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengetahuan. Pengalaman itu dapat yang bersifat lahirilah (yang menyangkut dunia), maupun yang batiniah (yang menyangkut pribadi manusia). Oleh karena itu pengenalan inderawi merupakan bentuk pengenalan yang paling jelas dan sempurna.

Hume merupakan pelopor para empirisis, yang percaya bahwa seluruh pengetahuan tentang dunia berasal dari indera. Menurut Hume ada batasan-batasan yang tegas tentang bagaimana kesimpulan dapat diambil melalui persepsi indera kita.

Adapun Kritisisme oleh Imanuel Kant (1724-1804) mencoba mengembangkan suatu sintesis atas dua pendekatan yang bertentangan ini. Kant berpendapat bahwa masing-masing pendekatan benar separuh, dan salah separuh. Benarlah bahwa pengetahuan kita tentang dunia berasal dari indera kita, namun dalam akal kita ada faktor-faktor yang menentukan bagaimana kita memandang dunia sekitar kita. Ada kondisi-kondisi tertentu dalam manusia yang ikut menentukan konsepsi manusia tentang dunia. Kant setuju dengan Hume bahwa kita tidak mengetahui secara pasti seperti apa dunia “itu sendiri” (”das Ding an sich”), namun hanya dunia itu seperti tampak “bagiku”, atau “bagi semua orang”. Namun, menurut Kant, ada dua unsur yang memberi sumbangan kepada pengetahuan manusia tentang dunia. Yang pertama adalah kondisi-kondisi lahirilah ruang dan waktu yang tidak dapat kita ketahui sebelum kita menangkapnya dengan indera kita. Ruang dan waktu adalah cara pandang dan bukan atribut dari dunia fisik. Itu materi pengetahuan. Yang kedua adalah kondisi-kondisi batiniah dalam manusia mengenai proses-proses yang tunduk kepada hukum kausalitas yang tak terpatahkan. Ini bentuk pengetahuan. Demikian Kant membuat kritik atas seluruh pemikiran filsafat, membuat suatu sintesis, dan meletakkan dasar bagi aneka aliran filsafat masa kini.

Begitulah pergulatan antar aliran filsafat Modern. Rasionalist diwakili Descartes, Empirist diwakili Hume, dan Kritisme oleh Kant saling menkritik satu sama lain.

BAB III

PENUTUP

Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarang kita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya, umat manusia lebih dulu memfikirkan dengan bertanya tentang berbagai hakikat apa yang mereka lihat. Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawaban filsafati. Kalau ilmu diibiratkan sebagai sebuah pohon yang memiliki berbagai cabang pemikiran, ranting pemahaman, serta buah solusi, maka filsafat adalah tanah dasar tempat pohon tersebut berpijak dan tumbuh.

Metode filsafat adalah metode bertanya. Objek formal filsafat adalah ratio yang bertanya. Sedang objek materinya ialah semua yang ada yang bagi manusia perlu dipertanyakan hakikatnya. Maka menjadi tugas filsafat mempersoalkan segala sesuatu yang ada sampai akhirnya menemukan kebijaksanaan universal.

Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang berberadaban lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.

Dalam perkembanganya, filsafat Yunani sempat mengalami masa pasang surut. Ketika peradaban Eropa harus berhadapan dengan otoritas Gereja dan imperium Romawi yang bertindak tegas terhadap keberadaan filsafat di mana dianggap mengancam kedudukannya sebagai penguasa ketika itu.

Filsafat Yunani kembali muncul pada masa kejayaan Islam dinasti Abbasiyah sekitar awal abad 9 M. Tetapi di puncak kejayaannya, dunia filsafat Islam mulai mengalami kemunduran ketika antara para kaum filsuf yang diwakili oleh Ibnu Rusd dengan para kaum ulama oleh Al-Ghazali yang menganggap filsafat dapat menjerumuskan manusia ke dalam Atheisme bergolak. Hal ini setelah Ibnu Rusd sendiri menyatakan bahwa jalan filsafat merupakan jalan terbaik untuk mencapai kebenaran sejati dibanding jalan yang ditempuh oleh ahli atau mistikus agama.

Setelah abad ke-13, peradaban filsafat islam benar-benar mengalami kejumudan setelah kaum ulama berhasil memenangkan perdebatan panjang dengan kaum filosof. Kajian filsafat dilarang masuk kurikulum pendidikan. Pemerintahan mempercayakan semua konsep berfikir kepada para ulama dan ahli tafsir agama. Beriringan dengan itu, di Eropa, demam filsafat sedang menjamur. Banyak buku-buku karangan filosof muslim yang diterjemahkan kedalam bahasa latin. Ini sekaligus menunjukkan bahwa setelah pihak gereja berkuasa pada masanya dan sebelum peradaban Islam mulai menerjemahkan teks-teks aristoteles dan lain sebagainya oleh Al Kindhi, di Eropa benar-benar tidak ditemukan lagi buku-buku filsafat hasil peradaban Yunani.

Entah kebetulan atau tidak, ketika filsafat di dunia islam bisa dikatakan telah usai dan berpindah ke eropa, peradaban islam pun mengalami kemunduran sementara di eropa sendiri mengalami masa yang disebut sebagai abad Renaissance atau abad pencerahan, pada sekitar abad ke-15 M.

Tapi tidak demikian halnya dalam komunitas gereja. Periode ini juga menghantarkan dunia kristen menjadi terbelah. Doktrin para pendeta katolik terus mendapatkan protes dari kaum Protestan.

Adapun para filsuf zaman modern setelah masa aufklarung, abad ke-17 M, menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri. Para filsuf modern yang tercatat dalam sejarah ialah Descartes, Karl Marx, Nietsche, JJ Rosseau, Dan lain sebagainya.

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN

Pemimpin dan Kepemimpinan  merupakan suatu kesatuan kata yang tidak dapat dipisahkan secara struktural maupun  fungsional. Banyak muncul pengertian-pengertian mengenai pemimpin dan kepemimpinan, antara lain :

  1. Pemimpin adalah figur sentral yang mempersatukan kelompok (1942)
  2. Kepemimpinan adalah keunggulan seseorang atau beberapa individu dalam kelompok, dalam proses mengontrol gejala-gejala sosial
  3. Brown (1936) berpendapat bahwa pemimpin tidak dapat dipisahkan dari kelompok, akan tetapi boleh dipandang sebagai suatu posisi dengan potensi tinggi di lapangan. Dalam hal sama, Krech dan Crutchfield memandang bahwa dengan kebaikan dari posisinya yang khusus dalam kelompok ia berperan sebagai agen primer untuk penentuan struktur kelompok, suasana kelompok, tujuan kelompok, ideologi kelompok, dan aktivitas kelompok.
  4. Kepemimpinan  sebagai suatu kemampuan meng-handel orang lain untuk memperoleh hasil yang maksimal dengan friksi sesedikit mungkin dan kerja sama yang besar, kepemimpinan merupakan kekuatan semangat/moral yang kreatif dan terarah.
  5. Pemimpin adalah individu yang memiliki program/rencana dan bersama anggota kelompok bergerak untuk mencapai tujuan dengan cara yang pasti.

Muncul dua pertanyaan yang menjadi perdebatan mengenai pemimpin,

  1. Apakah seorang pemimpin dilahirkan atau ditempah?
  2. Apakah efektivitas kepemimpinan seseorang dapat dialihkan dari satu organisasi ke organisasi yang lain oleh seorang pemimpin yang sama?

Untuk menjawab pertanyaan pertama tersebut kita lihat beberapa pendapat berikut

  1. Pihak yang berpendapat bahwa “pemimpin itu dilahirkan” melihat bahwa seseorang hanya akan menjadi pemimpin yang efektif karena dia dilahirkan dengan bakat-bakat kepemimpinannya.
  2. Kubu yang menyatakan bahwa “pemimpin dibentuk dan ditempa” berpendapat bahwa efektivitas kepemimpinan seseorang dapat dibentuk dan ditempa. Caranya adalah dengan memberikan kesempatan luas kepada yang bersangkutan untuk menumbuhkan dan mengembangkan efektivitas kepemimpinannya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan latihan kepemimpinan.

Sondang (1994) menyimpulkan bahwa seseorang hanya akan menjadi seorang pemimpin yang efektif apabila :

a.  seseorang secara genetika telah memiliki bakat-bakat kepemimpinan

b. bakat-bakat tersebut dipupuk dan dikembangkan melalui kesempatan untuk menduduki jabatan kepemimpinannya

c. ditopang oleh pengetahuan teoritikal yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, baik yang bersifat umum maupun yang menyangkut teori kepemimpinan.

Untuk menjawab  pertannyaan kedua dapat dirumuskan dua kategori yang sudah barang tentu harus dikaji lebih jauh lagi:

  1. Keberhasilan seseorang memimpin satu  organisasi dengan sendirinya dapat dilaihkan kepada kepemimpinan oleh orang yang sama di organisasi lain
  2. Keberhasilan seseorang memimpin satu organisasi tidak merupakan jaminan keberhasilannya memimpin organisasi lain.

BAB II

PEMBAHASAN

A. JARINGAN KOMUNIKASI

Jaringan : Saluran yang digunakan untuk meneruskan pesan dari satu orang ke orang lain.  Lingkaran, Roda, Y. Rantai  semua saluran struktur jaringan komunikasi adalah:

  1. Model Rantai

Metode jaringan komunikasi di sini terdapat lima tingkatan dalam jenjang hirarkisnya dan hanya dikenal komunikasi sistem arus ke atas (upward) dan ke bawah (downward), yang artinya menganut hubungan komunikasi garis langsung (komando) baik ke atas atau ke bawah tanpa terjadinya suatu penyimpangan.

  1. Model Roda

Sistem jaringan komunikasi di sini, semua laporan, instruksi perintah kerja dan kepengawasan terpusat satu orang yang memimpin empat bawahan atau  lebih, dan antara bawahan tidak terjadi interaksi (komunikasi sesamanya).

  1. Model Lingkaran

Model jaringan komunikasi lingkaran ini, pada semua anggota/staff bisa  terjadi interaksi pada setiap tiga tingkatan hirarkinya tetapi tanpa ada   kelanjutannya pada tingkat yang lebih tinggi, dan hanya terbatas pada setiap level.

  1. Model Saluran Bebas/Semua Saluran

Model jaringan komunikasi sistem ini, adalah pengembangan model lingkaran, di mana dari semua tiga level tersebut dapat melakukan interaksi  secara timbal balik tanpa menganut siapa yang menjadi tokoh sentralnya.

e.   Model Huruf ‘Y’

Model jaringan komunikasi dalam organisasi di sini, tidak jauh berbeda dengan model rantai, yaitu terdapat empat level jenjang hirarkinya,  satu supervisor mempunyai dua bawahan dan dua atasan mungkin yang berbeda divisi/departemen.

B. ARUS KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

  1. Komunikasi ke atas

Merupakan pesan yang dikirim dari tingkat hirarki yang lebih rendah ke  tingkat yang lebih tinggi. Misal : dari ketua himpunan ke ketua bidang, atau dari ketua panitia ke para pelaksana. Komunikasi ini sangat penting untuk mempertahankan dan bagi pertumbuhan organisasi. Muncul manajemen umpan balik yang dapat menumbuhkan semangat kerja bagi anggota organisasi. Adanya perasaan memiliki dan merasa sebagai bagian dari organisasi dari bawahannya. Masalah yang timbul dalam komunikasi ke atas :

1)      Karena pesan yang mengalir ke atas sering merupakan pesan yang harus didengar oleh hirarki yang lebih tinggi/atasan, para pekerja seringkali enggan menyampaikan pesan yang negatif.

2)      Seringkali pesan yang disampaikan  ketas, terutama yang menyangkut ketidakpuasan bawahan, tidak didengar atau ditanggapi oleh manajemen.

3)      Kadang-kadang pesan tidak sampai. Karena disaring oleh penjaga gerbang arus pesan. Atau bisa terjadi lebih baik bertanya pada rekan kerja atau sesama mahasiswa.

4)      Arus ke bawah terlalu besar sehingga tidak ada celah untuk menerima pesan dari bawah.

5)      Hambatan fisik. Biasanya secara fisik pimpinan dengan bawahan berjauhan.

  1. Komunikasi ke bawah

Merupakan pesan yang dikirim dari tingkat hirarki yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contoh, pesan dari direktur pada sekretaris, dari ketua senat pada bawahannya, dll. Masalah yang timbul  Manajemen dan bawahan seringkali berbicara dengan bahasa yang berbeda.

  1. Komunikasi Lateral

Merupakan arus pesan antar sesama – ketua bidang ke ketua bidang, anggota ke anggota. Pesan semacam ini bergerak di bagian bidang yang sama di dalam organisasi atau mengalir antar bagian. Masalah yang timbul

1)      Bahasa yang khusus dikembangkan oleh divisi tertentu di dalam organisasi

2.  Merasa bidangnya adalah yang paling penting dalam organisasi  Kabar Burung Jika tiga jenis komunikasi di atas mengikuti pola struktur formal di dalam organisasi, maka yang tergolong kabar burung tidak mengikuti garis formal semacam itu. Sulit melacak sumber asli penyampai pesan. Kabar burung seringkali dipergunakan apabila:

1.  Ada perubahan besar dalam organisasi

2.  Informasinya baru

3.  Komunikasi tatap muka secara fisik mudah dilakukan

4.  Anggotanya terkelompokan pada bidang-bidang tertentu.

Banyaknya informasi yang diterima sehingga timbul kesulitan untuk menentukan informasi mana yang dianggap lebih penting untuk disampaikan terlebih dahulu. Mudahnya informasi dapat diterima dan disebarkan membuat para pemberi pesan lupa bahwa informasi yang disampaikan butuh dicerna terlebih dahulu dan itu membutuhkan waktu. Apalagi informasi yang disampaikan oleh atasan lebih banyak mengenai permasalahan daripada pemecahan.

C. TIPE-TIPE KEPEMIMPINAN

1.  Tipe Otokratik

Semua ilmuan yang berusaha memahami segi kepemimpinan otokratik mengatakan bahwa pemimpin yang tergolong otokratik dipandang sebagai karakteritik yang negatif. Dilihat dari persepsinya seorang pemimpin yang otokratik adalah seseorang yang sangat egois. Seorang pemimpin yang otoriter akan menujukan sikap yang menonjolkan “keakuannya”, antara lain dalam bentuk :

  1. kecenderungan memperlakukan para bawahannya sama dengan alat-alat lain dalam organisasi, seperti mesin, dan dengan demikian kurang menghargai harkat dan martabat mereka
  2. pengutmaan orientasi terhadap pelaksanaan dan penyelesaian tugas tanpa mengkaitkan pelaksanaan tugas itu dengan kepentingan dan kebutuhan para bawahannya.
  3. Pengabaian peranan para bawahan dalam proses pengambilan keputusan.

Gaya kepemimpinan yang dipergunakan pemimpin yang otokratik antara lain :

  1. menuntut ketaatan penuh dari para bawahannya
  2. dalam menegakkan disiplin menunjukkan keakuannya
  3. bernada keras dalam pemberian perintah atau instruksi
  4. menggunakan pendekatan punitif dalamhal terhadinya penyimpangan oleh bawahan.

2.  Tipe Paternalistik

Tipe pemimpin paternalistik hanya terdapat di lingkungan masyarakat yang bersifat tradisional, umumnya dimasyarakat agraris. Salah satu ciri utama masuarakat tradisional ialah rasa hormat yang tinggi yang ditujukan oleh para anggiota masyarakat kepada orang tua atau seseorang yang dituakan. Pemimpin seperti ini kebapakan, sebagai tauladan atau panutan masyarakat. Biasanya tiokoh-toko adat, para ulama dan guru. Pemimpin ini sangat mengembangkan sikap kebersamaan.

3.  Tipe Kharismatik

Tidak banyak hal yang dapat disimak dari literatur yang ada tentang kriteria kepemimpinan yang kharismatik. Memang ada karakteristiknya yang khas yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang jumlahnya kadang-kadang sangat besar. Tegasnya seorang pemimpin yang kharismatik adalah seseorang yang dikagumi oleh banyak pengikut meskipun para pengikut tersebut tidak selalu dapat menjelaskan secara konkret mengapa orang tersebut dikagumi.

4.  Tipe Laissez Faire

Pemimpin ini berpandangan bahwa umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggota organisasi terdiri dari orang-orang yang sudah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran-sasaran apa yang ingin dicapai, tugas apa yang harus ditunaikan oleh masing-masing anggota dan pemimpin tidak terlalu sering intervensi. Karakteristik dan gaya kepemimpinan tipe ini adalah :

  1. pendelegasian wewenang terjadi secara ekstensif
  2. pengambilan keputusan diserahkan kepada para pejabat pimpinan yang lebih rendah dan kepada petugas operasional, kecuali dalam hal-hal tertentu yang nyata-nyata menuntut keterlibatannya langsung.
  3. Status quo organisasional tidak terganggu
  4. Penumbuhan dan pengembangan kemampuan berpikir dan bertindah yang inovatif diserahkan kepada para anggota organisasi yang bersangkutan sendiri.
  5. Sepanjang dan selama para anggota organisasi menunjukkan perilaku dan prestasi kerja yang memadai, intervensi pimpinan dalam organisasi berada pada tingkat yang minimum.

5.  Tipe Demokratik

  1. Pemimpin yang demokratik biasanya memandang peranannya selaku koordinator dan integrator dari berbagai unsur dan komponen organisasi
  2. . Menyadari bahwa mau tidak mau organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga menggambarkan secara jelas aneka ragam tugas dan kegiatan yang tidak bisa tidak harus dilakukan demi tercapainya tujuan.
  3. Melihat kecenderungan adanya pembagian peranan sesuai dengan tingkatnya.
  4. Memperlakukan manusia dengan cara yang manusiawi dan menjunjung harkat dan martabat manusia
  5. Seorang pemimpin demokratik disegani bukannya ditakuti. Ciri ciri pemimpin dan kepemimpinan yang ideal antara lain :

1)      Pengetahuan umum yang luas, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam hirarki kepemimpinan organisasi, ia semakin dituntut untuk mampu berpikir dan bertindak secara generalis.

2)      Kemampuan Bertumbuh dan Berkembang

3)      Sikap yang Inkuisitif atau rasa ingin tahu, merupakan suatu sikap yang mencerminkan dua hal: pertama, tidak merasa puas dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki; kedua, kemauan dan keinginan untuk mencari dan menemukan hal-hal baru.

4)      Kemampuan Analitik, efektifitas kepemimpinan seseorang tidak lagi pada kemampuannya melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis operasional, melainkan pada kemampuannya untuk berpikir. Cara dan kemampuan berpikir yang diperlukan dalah yang integralistik, strategik dan berorientasi pada pemecahan masalah.

5)      Daya Ingat yang Kuat, pemimpin harus mempunyai kemampuan inteletual yang berada di atas kemampuan rata-rata orang-orang yang dipimpinnya, salah satu bentuk kemampuan intelektual adalah daya ingat yang kuat.

6)      Kapasitas Integratif, pemimpin harus menjadi seorang integrator dan memiliki pandangan holistik mengenai orgainasi.

7)      Keterampilan Berkomunikasi secara Efektif, fungsi komunikasi dalam organisasi antara lain : fungsi motivasi, fungsi ekspresi emosi, fungsi penyampaian informasi dan fungsi pengawasan.

8)      Keterampilan Mendidik, memiliki kemampuan menggunakan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bawahan, mengubah sikap dan perilakunya dan meningkatkan dedikasinya kepada organisasi.

9)      Rasionalitas, semakin tinggi kedudukan manajerial seseorang semakin besar pula tuntutan kepadanya untuk membuktikan kemampuannya untuk berpikir. Hasil pemikiran itu akan terasa dampaknya tidak hanya dalam organisasi, akan tetapi juga dalam hubungan organisasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan di luar organisasi tersebut.

10)  Objektivitas, pemimpin diharapkan dan bahkan dituntut berperan sebagai bapak dan penasehat bagi para bawahannya.  Salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin dalam mengemudikan organisasi terletak pada kemampuannya bertindak secara objektif.

11)   Pragmatisme, dalam kehidupan organisasional, sikap yang pragmatis biasanya terwujud dalam bentuk sebagai berikut : pertama, kemampuan menentukan tujuan dan sasaran yang  berada dalam jangkauan kemampuan untuk mencapainya yang berarti menetapkan tujuan dan sasaran yang realistik tanpa melupakan idealisme. Kedua, menerima kenyataan apabila dalam perjalanan hidup tidak selalu meraih hasil yang diharapkan.

12)  Kemampuan Menentukan Prioritas, biasanya yang menjadi titik tolak strategik organisasional adalah “SWOT”.

13)  Kemampuan Membedakan hal yang Urgen dan yang Penting

14)  Naluri yang Tepat, kekampuannya untuk memilih waktu yang tepat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

15)  Rasa Kohesi yang tinggi, :senasib sepenanggungan”, keterikan satu sama lain.

16)   Rasa Relevansi yang tinggi, pemimpin tersebut mampu berpikir dan bertindak sehingga hal-hal yang dikerjakannya mempunyai relevansi tinggi dan langsung dengan usaha pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi.

17)  Keteladanan,s seseorang yang dinilai pantas dijadikan sebagai panutan dan teladan dalam sikap, tindak-tanduk dan perilaku.

18)  Menjadi Pendengar yang Baik

19)  Adaptabilitas, kepemimpinan selalu bersifat situasional, kondisonal, temporal dan spatial.

20)  Fleksibilitas, mampu melakukan perubahan dalam cara berpikir, cara bertindak, sikap dan perilaku agar sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hidup yang dianut oleh seseorang.

21)  Ketegasan

22)  Keberanian

23)  Orientasi Masa Depan

24)  Sikap yang Antisipatif dan Proaktif

Rumusan konsep perencanaan pendidikan

dalam konteks human invesment dan pembangunankewilayahan

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan suatu bangsa. Berbagai kajian di banyak Negara menunjukan kuatnya hubungan antara pendidikan (sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia manusia) dengan tingkat perkembangan bangsa-bangsa tersebut yang ditunjukkan oleh berbagai indikator ekonomi dan social budaya. Pendidikan yang mampu memfasilitasi perubahan adalah pendidikan yang merata, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.

Pembangunan nasional yang kita laksanakan adalah manifestasi tanggung jawab kebangsaan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Pembangunan bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah ersama masyarakat merupakan upaya pengejawantahan salah satu cita-¬cita nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pencerdasan bangsa dilakukan baik melalui jalur sekoelah maupun jalur luar sekolah. Pada gilirannya, kesempatan mem¬peroleh pendidikan untuk semua (education for all) semakin dirasakan masyarakat, karena pendidikan dijadikan kebutuhan pokok (basic needs) dalam kehidupan masyarakat.

Kemudian, pembangunan bidang pendidikan mengemban misi pemerataan pendidikan yang menimbulkan ledakan pendidikan (education explosion). Hal itu memberikan peningkatan mutu secara sangat signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia (human resources development) bangsa kita. Strategi pendidikan nasional ketika itu adalah popularisasi pendidikan yang mengakar pada pemerataan pendidikan. Lebih jauh semakin dirasakan bahwa pembangunan sekolah-sekolah memiliki fungsi strategis bagi peningkatan kualitas warga negara, harkat, dan martabat bangsa Indonesia.

Sebagai usaha peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Untuk memperbaiki mutu proses pencerdasan bangsa yang berkelanjutan, pelaksanaan pendidikan jalur sekolah melalui pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi serta pendidikan jalur luar sekolah, maka perlu disinergikan aktivitasnya. Lembaga pendidikan harus menempatkan dirinya sebagai pusat keunggulan (center of excellence) dalam pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) bangsa In¬donesia. Karena itu, kualitas pendidikan nasional perlu terus ditingkatkan yang dilaksanakan sebagai bagian integral dari program pembangunan nasional (Syafaruddin, 2002: 2).

Pembangunan bidang pendidikan di Indonesia memiliki kerangka hukum (legal frame work) yang kuat sejak. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ” Oleh karena itu, seluruh jalur, jenis, dan jenjang pendidikan diakomodasi dan dibina dalam suatu sistem pendidikan nasional.

Keberadaan lulusan lembaga pendidikan merupakan SDM yang menjadi subjek dan objek pembangunan yang perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Semua jalur pendidikan dalam fungsi, proses, dan aktivitasnya, harus bermuara pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Tulisan ini mencoba menganalisis Konsep human investment dalam konteks pembangunan masyarakat. Pokok bahasan ini mengkaji konsep educated people, multiflying effects, kecerdasan menurut mukadimah UUD’45, dimensi dan pendekatan human investment.

Dimensi dan Pendekatan Human Investment

Pendidikan merupakan barang investasi (invesment goods) yang berarti sejumlah pengeluaran untuk mendukung pendidikan yang dilakukan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam jangka pendek untuk mendapatkan manfaat dalam jangka panjang. Keluarga, masyarakat dan pemerintah rela melakukan pengorbanan untuk kepentingan pendidikan demi manfaat dimasa depan.

Pengelola pendidikan adalah pihak yang terkait langsung dengan proses pendidikan. Pendidikan tidak ubahnya dengan proses produksi yang bergerak untuk merubah serangkaian sumber-sumber menjadi output atau keluaran. Dengan demikian proses pendidikan adalah tindakan merubah sumber-sumber pendidikan menjadi keluaran pendidikan.

Masyarakat dunia saat ini sudah dihadapkan pada situasi yang menggelobal, globalisasi demikian istilah yang sering didengar. Globalisasi merupakan proses masuknya ke ruang lingkup dunia. Globalisasi tersebut memiliki konsekuensi terjadinya perubahan dalam segala tatanan kehidupan, tidak hanya dihadapi oleh sektor pendidikan akan tetapi semua sektor yang ada turut menghadapinya, globalisasi mau tidak mau harus dihadapi.

Syafaruddin (2002: 5) menjelaskan dua acuan dalam memahami arti globalisasi tersebut yaitu Thinks, and Acts. Dua kata kerja aktif yaitu berpikir (Thinks) dan bertindak (Acts). Agar dapat berpikir dan bertindak sehingga dapat mengambil manfaat positif maka diperlukan kualitas berpikir dan kualitas bertindak. Kualitas tersebut hanya akan terjadi apabila ada semacam perubahan kualitas pandangan masyarakat, perubahan kualitas pandangan masyarakat hanya akan terjadi melalui proses pendidikan. Sehingga tidak berlebihan apabila globalisasi yang akan dihadapi dengan berpikir dan bertindak tersebut hanya akan mendapatkan hasil yang optimal melalui pelaksanaan proses pendidikan yang berkualitas dan atau bermutu yang mampu nnrnjawab tuntutan yang global tersebut.

Kualitas pendidikan meliputi pertama, produk pendidikan yang dihasilkan berupa persentase peserta didik yang berhasil lulus dari lulusan tersebut dapat diserap oleh lapangan kerja yang tersedia atau membuka lapangan kerja sendiri, baik dengan cara meniru yang sudah ada atau menciptakan yang baru. Kedua, Proses pendidikannya sendiri, proses pendidikan ini menyangkut pengelolaan kelas yang scsuai pada kondisi kelas yang relatif kecil, penggunaan metode pengajaran yang tepat serta pada lingkungan masyarakat yang kondusif. Ketiga, adanya kontrol pada sumber-sumber pendidikan (inputs) yang ada.

Secara umum kualitas pendidikan tersebut diwarnai empat kriteria yaitu pertama, kualitas awal peserta didik. Kedua, penggunaan dan pemilihan sumber-sumber pendidikan yang berkualitas. Ketiga, proses belajar dan mengajar. Keempat, keluaran pendidikan. Berbagai masalah yang terjadi dan belum terciptanya kualitas atau mutu pendidikan yang dicita-citakan, mensyaratkan bahwa pendidikan di Indonesia harus terus dibangun dan dibenahi.

Empat aspek sasaran pembangunan pendidikan yang ada adalah: Pertama, pembangunan pendidikan harus dapat menjamin kesempatan belajar bagi warga masyarakat secara keseluruhan. Kedua, pembangunan pendidikan harus memiliki relevansi, yaitu proses pendidikan yang dilakukan dan lulusannya harus dapat memenuhi kebutuhan industri. Ketiga, pembangunan pendidikan harus diarahkan pada mutu pengajaran dan lulusan. Pengembangan mutu ini akan tergantung dari efektivitas belajar mengajar dan sumber daya pendidikan seperti guru yang bermutu, dana memadai, fasilitas dan infrastruktur yang memadai pula. Keempat, pembangunan pendidikan harus mengarah pada terciptanya efisiensi pengelolaan pendidikan, efisiensi pengelolaan pendidikan akan tercapai apabila tujuan pendidikan tercapai (Ministry of Education and Cultural, 1992). Pembangunan pendidikan tersebut memiliki tujuan pada terciptanya kualitas pendidikan.

Konsep pendidikan sebagai sebuah investasi (education as investement) telah berkembang secara pesat dan semakin diyakini oleh setiap negara bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan prasyarat kunci bagi pertumbuhan sektor-sektor pembangunan lainnya. Konsep tentang investasi sumber daya manusia (human capital investment) yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi (economic growth), sebenarnya telah mulai dipikirkan sejak jaman Adam Smith (1776), Heinrich Von Thunen (1875) dan para teoritisi klasik lainya sebelum abad ke 19 yang menekankan pentingnya investasi keterampilan manusia.

Pemikiran ilmiah ini baru mengambil tonggal penting pada tahun 1960-an ketika pidato Theodore Schultz pada tahun 1960 yang berjudul “Investement in human capital” dihadapan The American Economic Association merupakan peletak dasar teori human capital modern. Pesan utama dari pidato tersebut sederhana bahwa proses perolehan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan bukan merupakan suatu bentuk konsumsi semata-mata, akan tetapi juga merupakan suatu investasi (Fattah, 2004: 5)

Schultz (1960) kemudian memperhatikan bahwa pembangunan sektor pendidikan dengan manusia sebagai fokus intinya telah memberikan kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, melalui peningkatan keterampilan dan kemampuan produksi dari tenaga kerja. Penemuan dan cara pandang ini telah mendorong ketertarikan sejumlah ahli untuk meneliti mengenai nilai ekonomi dari pendidikan.

Alasan utama dari perubahan pandangan ini adalah adanya pertumbuhan minat dan interest selama tahun 1960-an mengenai nilai ekonomi dari pendidikan. Pada tahun 1962, Bowman, mengenalkan suatu konsep “revolusi investasi manusia di dalam pemikiran ekonomis”. Para peneliti lainnya seperti Becker (1993) dan yang lainnya turut melakukan pengujian terhadap teori human capital ini.

Perkembangan tersebut telah mempengaruhi pola pemikiran berbagai pihak, termasuk pemerintah, perencana, lembaga-lembaga internasional, para peneliti dan pemikir modern lainnya, serta para pelaksana dalam pembangunan sektor pendidikan dan pengembangan SDM. Di negara-negara maju, pendidikan selain sebagai aspek konsumtif juga diyakini sebagai investasi modal manusia (human capital investement) dan menjadi leading sector atau salah satu sektor utama. Oleh karena perhatian pemerintahnya terhadap pembangunan sektor ini sungguh-sungguh, misalnya komitment politik anggaran sektor pendidikan tidak kalah dengan sektor lainnya, sehingga keberhasilan investasi pendidikan berkorelasi dengan kemajuan pembangunan makronya.

Hasil penelitian yang dilakukan Bramley (1991:9) mengemukakan bahwa “Ada beberapa hasil efektif dari pendidikan untuk peningkatan kualitas SDM, yaitu: pencapaian tujuan, peningkatan kualitas sumber daya (SDM dan sumber daya lain), kepuasan pelanggan, dan perbaikan proses internal.”

Sebelumnya, Sutermeister (1976:3) mengemukakan bahwa “Perubahan dan peningkatan kualitas SDM dipengaruhi oleh pendidikan. Pendidikan diperhitungkan sebagai faktor penentu keberhasilan seseorang, baik secara sosial maupun ekonomi. Nilai pendidikan merupakan aset moral, yaitu dalam bentuk pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pendidikan merupakan investasi. Pandangan ini ditinjau dari sudut human capital (SDM sebagai unsur modal).”

Beberapa penelitian neoklasik lain, telah dapat meyakinkan kembali secara ilmiah akan pentingnya manusia yang terdidik menunjang pertumbuhan ekonomi secara langsung bahwa seluruh sektor pembangunan makro lainnya. Atas dasar keyakinan ilmiah itulah akhirnya Bank Dunia kembali merealisasikan program bantuan internasionalnya di berbagai negara. Kontribusi pendidikan terhadap pertumbuhan ini menjadi semakin kuat setelah memperhitungkan efek interaksi antara pendidikan dan investasi fisik lainnya.

Artinya, investasi modal fisik akan berlipat ghanda nilai tambahnya di kemudian hari jika pada saat yang sama dilakukan juga investasi SDM, yang secara langsung akan menjadi pelaku dan pengguna dalam investasi fisik tersebut.

Sekarang diakui bahwa pengembangan SDM suatu negara adalah unsur pokok bagi kemakmuran dan pertumbuhan dan untuk penggunaan yang efektif atas sumber daya modal fisiknya. Investasi dalam bentuk modal manusia adalah suatu komponen integral dari semua upaya pembangyunan. Pendidikan harus meliputi suatu spektrum yang luas dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Pengembangan SDM melalui pendidikan menyokong secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, dan karenanya pengeluaran untuk pendidikan harus dipandang sebagai investasi yang produktif dan tidak semata-mata dilihat sebagai sesuatu yang konsumtif tanpa manfaat balikan yang jelas (rate of return).

Sebuah studi lain oleh dilakukan untuk Bank Dunia dan disajikan dalam World Development Report 1980 menguji perkiraan tingkat pengembalian ekonomi (rate of return) terhadap investasi dalam bidnag pendidikan di 44 negara sedang berkembang. Disimpulkan bahwa nilai manfaat balikan semua tingkat pendidikan berada jauh diatas 10 persen.

Investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Suryadi: 1999, 247).

Investasi di bidang pengembangan SDM (human investment) merupakan suatu proses yang panjang dan untuk menunjang  keberhasilan perencanaan tersebut, pendidikan dan pelathan harus dijadikan suatu tolok ukur untuk membangun suatu negara. Tetapi pendidikan diibaratkan sebagai suatu kereta yang ditarik kuda, artinya keberhasilan proses pendidikan merupakan kontribusi dari lintas sektoral yaitu tenaga kerja, industri ekonomi, budaya dan lain sebagainya.

Strategi implemetasi pendekatan social demand sehingga dapat mewujudkan human dignity

Konsep educated people

Konsep educated people (masyarakat terdidik) pada hakikatnya merupakan konsekwensi dari kebutuhan masyarakat dalam perubahan dan kebutuhan kehidupan. Amanat UUD 1945 mengatakan bahwa pemerintah akan mewujudkan suatu system pendidikan yang mencerdaskan rakyat. Artinya pendidikan yang mampu ngantarkan rakyatnya menjadi manusia manusia terdidik yang mampu menghadapi kehidupan dengan sebaiknya dalam kerangka mencapai tujuan nasional.

Dalam penelitiannya, Giddens, seperti dikutip oleh Tillar (2008:120), menyebutkan bahwa dalam proses demokrasi terjadi suatu proses yang rasional. Oleh sebab itu dibutuhkan anggota di dalam masyarakat yang demokratis memiliki kemampuan untuk menimbang dan mengambil keputusan yang rasional dan menguntungka seluruh masyarakat. Sudah dapat diterka, bahwa anggota masyarakat yang demikian adalah masyarakat yang terdidik (educated people).

Masyarakat yang terdidik atau cerdas adalah masyarakat yang terbuka yang dapat melihat secara transparan dan jernih keputusan yang diambil bersama serta melaksanakan keputusan tersebut. Inilah yang disebut prinsip akuntabilitas di dalam masyarakat demokratis, di mana kekuasaan bukan merupakan penerapan keinginan dari sekolompok kecil yang duduk di dalam pemerintahan atau tampuk kekuasaan, tetapi keputusan yang akuntabel yang lahir dari bawah.

Keputusan bersama itu telah dicapai melalui melalui suatu proses partisipasi dari para anggotanya.partisipasi yang reflektif dari para anggotanya hanya dapat diperoleh apabila para anggotanya adalah orang-orang yang cerdas, terdidik, yang tidak tertekan, yang tidak membeo, dan tidak mengikuti pendapat-pendapat yang tidak rasional.

Multiplying effects

Peranan dan fungsi multiplying effects manusia terdidik sebagai hasil investasi pendiddikan seperti diungkapkan Cheng (1996:7) bahwa bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan.

Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.

Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.

Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.

Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.

Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

UNESCO (1996) dalam buku Learning: The Treasure Within telah mencanangkan empat pilar pendidikan abad ke-21 yang perlu diterapkan konsepnya dalam pendidikan nasional, yaitu: (1) belajar untuk mengetahui (learning to know), (2) belajar untuk melakukan sesuatu/bekerja terampil (learning to do), (3) belajar untuk menjadi seseorang/pribadi (learning to be), dan (4) belajar untuk menjalani kehidupan bersama (learning to live together). Dalam konteks keindonesiaan, sistem pendidikan nasional berkewajiban mempersiapkan setiap warga negara agar dapat berperan aktif dalam seluruh lapangan kehidupan dengan cerdas, aktif, kreatif, terampil, jujur, berdisiplin dan bermoral tinggi, demokratis, dan toleran dengan mengutamakan persatuan bangsa. Pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga di lembaga nonformal, bahkan di tempat kerja. Pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah secara bersama menjalankan fungsi untuk mencapai empat pilar pendidikan yang harus ada dalam tujuan pendidikan nasional kita.

Sebagai suatu subsistem dari sistem nasional, pendidikan dipengaruhi oleh subsistem ekonomi, politik, hukum, dan budaya yang berkembang. Di samping itu, sebagai sistem itu sendiri pendidikan nasional merupakan sistem terbuka (open system) yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungannya. Manajemen dan kepemimpinan pendidikan, sumber daya manusia (pendidik, pegawai), sumber daya material (sarana dan fasilitas), kurikulum, pembiayaan, dan organisasi pendidikan sebagai faktor internal, senantiasa dipengaruhi lingkungan eksternal yang mencakup regional dan internasional.

Berbagai penelitian lainnya relatif selalu menunjukan bahwa nilai balikan modal manusia lebih besar daripada modal fisik. Tidak ada negara di dunia yang mengalami kemajuan pesat dengan dukungan SDM yang rendah pendidikannya. Jadi kalau kita mengharapkan kemajuan pembangunan dengan tidak menjadikan modal manusia (sektor pendidikan) sebagai prasyarat utama, maka sama dengan “si pungguk merindukan bulan”.

Globalisasi ditandai dari pergeseran tiga bidang, yaitu: ekonomi, politik, dan budaya. Dalam bidang ekonomi telah terjadi liberalisasi ekonomi, dalam bidang politik terjadi demokratisasi, dan dalam bidang budaya terjadi univer-salisasi nilai-nilai yang menuntut setiap bangsa membangun jati diri bangsanya. Di sini terjadi suatu pergantian paradigma pada berbagai aspek kehidupan suatu kelompok masyarakat dan bangsa yang disebabkan oleh globalisasi. Konsekuensinya adalah setiap negara dituntut untuk berperan dalam kompetisi global. Harapan itu akan bisa dicapai dengan baik jika didukung oleh SDM berkualitas yang dimiliki oleh setiap bangsa. Isu globalisasi yang gencar dengan tuntutan implementasi ide-ide demokratisasi, penggunaan IPTEK yang canggih, pemeliharaan lingkungan hidup dan penegakan hak asasi manusia (HAM), hanya mungkin terjawab oleh SDM yang bermutu dan memiliki integritas dan profesional. Dengan kata lain, perbaikan mutu (quality improvement) menjadi paradigma baru pendidikan ke depan. Hal yang fenomenal dewasa ini, bahwa untuk sebuah harapan hasil pendidikan bermutu, masyarakat atau orang tua mau membayar mahal biaya sekolah demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

Kita berada dalam situasi yang kurang menyenangkan, baik dilihat dari ekonomi maupun transisi politik menuju demokrasi, sementara desakan globalisasi terasa menyesakkan dada bagi orang yang peduli terhadap nasib bangsa ini. Dalam situasi inilah tantangan-tantangan harus dijawab, yaitu semakin meningkatnya hubungan ekonomi dan sosial antarbangsa yang berlangsung cepat, persaingan mutu SDM yang dimiliki suatu bangsa dengan bangsa lain, kemungkinan terjadinya eksploitasi negara yang lebih maju, punya modal, dan SDM unggul terhadap negara yang kurang mampu, dan penggunaan iptek yang merusak nilai martabat kemanusiaan (human dignity).

PASKIBRA SMAN ! LHOONG

PASKIBRA SMAN ! LHOONG

Oleh: Raisul Akbar, S.Pd

Staf Pengajar SMAN 1 Lhoong

Memasuki komplek Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lhoong, seolah memasuki perumahan elite( pondok indah). Mulai dari gerbang masuk sekolah hingga gedung aula, penuh dengan ornamen Kalimantan. Padahal sekolah ini berada di Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

SMAN I berada di Desa Cundin, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Jalan Banda Aceh-Meulaboh. Jaraknya sekitar 56 kilometer dari Banda Aceh, ibukota NAD. Ornamen Kalimantan yang melekat di sekolah ini, tidak terlepas dari bantuan masyarakat Balik Papan. Menggenapi sumbangan yang juga diberikan Gap Inc, sebuah perusahaan garmen yang berpusat di San Fransisco, Amerika Serikat.

Dari sisi bangunan, dapat dikatakan ini merupakan sekolah termegah yang pernah di bangun di Aceh Besar. Lebih dari itu, justru sekolah ini dianggap sebagai titik balik geliat pendidikan di Aceh Besar.

Saat peresmian operasional sekolah ini pada Sabtu (22/4/2006), terlihat wajah-wajah cerah para siswa. Dengan biaya Rp 5,3 miliar, sekolah ini menjanjikan fasilitas yang lengkap, konstruksi bangunan yang wah, serta fasilitas ekstrakurikuler yang komplit. Di areal seluas 1,3 hektar ini, berdiri lima gedung. Gedung untuk 8 kelas, gedung aula, gedung perpustakaan yang berlantai dua, gedung laboratorium dan gedung untuk perumahan guru. Selain itu ada lapangan basket, bola voli, dan lapangan bola.

Kemegahan SMAN 1 Lhoong saat ini, tentu sangat berbeda dibandingkan saat 26 Desember 2004 lalu, ketika tsunami menghancurkan seluruh bangunan. Hanya menyisakan sedikit berkas pertapakan. Selebihnya menjadi pantai.

Kini di sekolah yang lokasinya berjarak sekitar tiga kilometer dari pertapakan lama, hanya ada 275 murid dan 18 guru PNS, 7 guru bakti.

Pembangunan gedung sekolah ini, tak lepas dari kiprah Dompet Dhuafa (DD), lembaga amil zakat yang berpusat di Jakarta. Presiden Direktur DD, Rahmat Riyadi, menyebutkan, hingga tiga minggu pascatsunami, jalur darat menuju Lhoong masih terputus jalur, baik dari Banda Aceh maupun Meulaboh.

Namun, saat itu DD telah masuk membantu rescue, menyediakan kapal laut untuk angkutan logistik untuk warga yang selamat dari tsunami. Dari 28 desa yang ada di Lhoong, hanya empat desa yang bebas terjangan tsunami.

Karena prihatin banyaknya sekolah yang rusak akibat tsunami di kecamatan ini, DD melakukan serangkaian pertemuan dengan dengan Dinas Pendidikan Aceh Besar. Akhirnya disepakati rencana kerjasama membangun SMAN 1 Lhoong. Lahan pertapakan sudah tersedia, yakni sumbangan warga sekitar. Sedangkan dana bersumber dari bantuan Pemkot Balik Papan dan Gap Inc,” kata Rahmat.

Pemkot Balik Papan membantu Rp 2,404 miliar, sementara dari Gap Inc. sebanyak Rp 2,926 miliar. Sementara DD yang mempertemukan kedua lembaga ini, selanjutnya bertindak selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pembangunan dan manajemen operasional sekolah hingga tiga tahun ke depan, sebelum dikembalikan kepada pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, dana yang berumber dari Pemkot Balik Papan dipergunakan untuk membangun gedung aula ruang kelas gapura. Sementara bangunan lainnya dari dana sumbangan Gap Inc. Pembangunannya relatif cepat, sekitar 7 bulan, sejak peletakan batu pertama pada 13 Agustus 2005.

Bagi masyarakat Lhong pembangunan ini justru menjadi anugerah yang luar biasa. “Ini sekolah terbaik yang pernah dibangun di Aceh Besar. Kami sangat bersyukur. Ini anugerah yang tak terhingga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Zulkifli.

Dalam operasional sekolah ini, pihak DD dan jejaringnya akan menangani managemen sekolah hingga tiga tahun ke depan. Ini dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan di SMAN I Lhoong, yang diharapkan menjadi sekolah unggulan di NAD.

MUNGKINKAH?

Pertanyaan ini saya lontarkan setelah menyaksikan dan mengalami kondisi ini. Dengan infrastruktur yang megah tidak dibarengi dengan kondisi masyarakat yang kurang menyadari arti penting pendidikan.

BAGAIMANA?

Jurus apa yang harus digunakan untuk memperbaiki kondisi ini tolong fikirkan seraya berbuat dengan hal sekecil-kecilnya. Semoga saja 2 hal ini dapat terjawab. Diharapkanlah bagi semua pihak yang bersangkutan untuk memikirkan solusi dari permasalahan ini.

AMIN………………………..ya rabbal ……………ALLAMIN


BACK GROUND SEKOLAH GW

1. Nama Sekolah : SMA Negeri 1 Lhoong
2. Alamat : Jalan : Banda Aceh – Meuilaboh KM 56
Desa : Cundien
Kecamatan : Lhoong
Kode Pos : 23354
Kabupaten : Aceh Besar
Propinsi : Nanggroe Aceh Darussalam
3. Nomor dan Tanggal SK Penegerian : 0363/0/1991, tanggal 20 Juni 1979
4. Terhitung Mulai Tanggal : 11 April 1979
5. Nomor Statistik Sekolah : 30.1.060.104.006
6. Gedung Sendiri.Menumpang : Gedung Sendiri
7. Tempat Sementara : Tetap
8. No. Rekening Giro : 01.02.571022-5
8. Jumlah Rombongan Belajar : 8 kelas
9. Jumlah siswa : 375 siswa
10. Jumlah Jam Pelajaran Perminggu : 40 jam
11. Jumlah guru Tetap : 20 Orang
12. Jumlah Pegawai tetap : 1 Orang
13. Jumlah Guru Bantu : 1 Orang
14. Jumlah Guru GTT/Honorer : 7 Orang

VISI SEKOLAH : Berprestasi untuk mencapai hasil yang maksimal dengan Dilandasi rasa tanggung jawab dalam pandangan Islami dan Berakhlakul Karimah

MISI SEKOLAH : 1.Meningkatkan Profesional Proses Pembelajaran terhadap anak Didik secara nyata sehinnga menciptakan SDM yang tinggi Yang berguna bagi Bangsa dan Negara.
2. Mengembangkan dan meningkatkan syste Manajemen Sekolah Dalam upaya meningkatkan Mutu Pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah Secara Efektif.
3. Mengupayakan kehidupan yang Islami dalam kehidupan Bermasyarakat dalam ruang lingkup Sekolah.

TUJUAN

1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka

2. Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.

STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

a. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan

b. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.

c. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan

d. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat

KEBIJAKAN PROGRAM/ KEGIATAN

a. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional

b. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya

c. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun local

d. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.

e. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah

f. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program

g. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan

ANALISIS SWOT

Strength/ kekuatan

Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tersebut menetapkan juga bahwa apabila otonomi daerah tingkat II belum mampu menangani bidang- bidang tertentu, maka bidang- bidang tersebut dapat diserahkan kepala daerah tingkat I selanjutnya menurut Tilaar (2000: 176) bahwa dalam konteks otonomi daerah khususnya bidang pendidikan dampak positif ditetapkan otonomi daerah manajemen pendidikan nasional dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah:

1. Mengembangkan kebudayaan lokal. Dengan demikian masalah pengisian muatan lokal di daerah- daerah telah merupakan suatu keharusan yang perlu direncanakan, dipersiapkan dan dikembangkan.

2. Mengembangkan kebudayan nasional sebagai benteng pertahanan menjaring pengaruh- pengaruh kebudayaan global yang negatif dan identitas bangsa yang akan memperkuat ketahanan nasional.

3. Mengembangkan inisiatif untuk bereksperimen dan bersaing dalam mengembangkan mutu pendidikan nasional menghadapi persaingan global.

4. Meningkatkan peran masyarakat (swasta) untuk mengembangkan ciri khasnya sebagai sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Secara khusus untuk jenis dan satuan pendidikandi Sekolah berdasarkan konsepsi otonomi daerah tersebut School Based Management atau manajemen Berbasis Sekolah dan Community Based School merupakan tuntutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Dengan demikian sekolah mandiri merupakan suatu bentuk pengelolaan sekolah pada era otonomi daerah sekarang. Dalam kaitannya akan kmandirian sekolah ini diperlukan nilai- nilai baru dan aturan- aturan baru dalam bidang pendidikan.

Ditetapkannya otonomi daerah akan memberikan perubahan dan pengembangan tersendiri dalam segala bidang kehidupan masyarakat termasuk pendidikan. Perubahan dan pengembangan tersebut menurut N.A Amentembun (1994: 10) meliputi:
Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

1. Perubahan Manajemen Sekolah

Perubahan dalam manajemen sekolah berhubungan dengan strukturisasi dari para penyelenggara pendidikan.Sebagaimana diketahui bahwa unsur dari para penyelenggara pendidikan terdiri dari pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat.sebelum mulai diberlakukannya otonomi daerah strukturisasi yang bersifat vertikal sangat jelas, dengan ditandainya penjenjangan dalam pertanggungjawaban yang sangat nyata dan rinci sesuai dengan kewenangan dari kekuasaan yang harus dilakukan.Perubahan mendasar dari adanya otonomi daerah erhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Ditujukan kepada hal- hal yang menjadi garapan manajemen sekolah.Artinya bahwa baik keuangan, ketenangan, sarana dan prasarana serta hubungan dengan masyarakat sudah merupakan tanggung jawab tersendiri dari pihak sekolah, sehingga jelas bahwa sekolah dituntut untuk mandiri dalam mengelola segala aspek yang menjadi bidang garapannya.

2. Sumber Daya Pendidikan

Pengolaan sumber daya pendidikan gengan diberlakunya otonoi daerah jelas merupakan tanggung jawab sepenuhnya pihak sekolah yang bersangkutan, baik mengenai sumber pendapatan keuangan maupun pengelolaannya. Sebelum pelaksanaan otonomi dearah sumber daya pendidikan ditentukan oleh keputusan dan kebijakan dari pusat, sedangkan setelah otonomi daerah diberlakukuan pihak sekolah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya dalam pengambilan atas anggaran pendapatan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya pendidikan.Pengembangan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka mencari dan menganalisis sumber daya pendidikan pada era otonomi pendidikan dengan menerapkan model ” Manajmen Berbasis Sekolah” tentunya adalah melalui pemanfaatan potensi yang ada pada masyarakat serta berkoloborasi dengan dunia masyarakat industri yang mau dan peduli terhadap kepentingan pendidikan. Oleh karena itu jelas bahwa keberhasilan sekolah dalam menerapkan model ” Manajemen Berbasis Sekolah” tergantung pada kemampuan sekolah untuk meningkatkan suatu kepedulian masyarakat akan arti penting pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa.

3. Peningkatan Mutu Pendidikan

Dengan diberlakukannya otonomi daerah,memungkinkan sekolah lebih bebas menentukan cara- cara atau strategi yang akan ditempuh dalam meningkatkan mutu pendidikan, tanpa harus menerima instruksi dari pusat terlebih dahulu. Hal- hal yang dianggap baik untuk meningkatkan mutu pendidikan segera dilakukan sesuai dengan tuntutan dan kemampuan sekolah, sehingga jika suatu kegiatan dianggap baik, maka pihak sekolah segera melakukannya tanpa haus menungguintruksi atau petunjuk dari pusat lagi.Dengan demikian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang telah dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, memberikan kesempatan pada lembaga pendidikan untuk melaksanakan reformasi. Salah satu bentuk reformasi mengembangkan kemandirian sekolah, sehingga muncul sekolah mandiri, yaitu sekolah di mana kekuasaan ada pada pihak sekolah sendiri: Kepala Sekolah, guru dan tenaga administratif serta orang tua siswa. Untuk itu di dunia pendidikan diperlukan nilai- nilai dan aturan- aturan baru dintaranya pergeseran fungsi pemerintah dari controling ke servising yang menunjukkan bahwa pemerintah jangan terlalu mengutamakan pelaksanaan tugas melalui sistem pengasan yang sangat ketat tetapi harus lebih bersikap memberikan pelayanan terhadap dunia pendidikan. Reformasi ini akan dapat berlangsung dan mencapai tujuan apabila ada dukungan partisipasi aktif dari kalangan orang tua siswa dan masyarakat.

Weakness/ kelemahan

Permasalahan-permasalahan menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah adalah:Pertama, pendidikan akan menghadapi tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh daerah. Disebutkan bahwa hanya sekitar 10% daerah yang dapat menyediakan anggaran memadai untuk pendidikan, padahal pemerintah daerah harus menyediakan prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan peralatan praktikum yang memadai. Pembiayaan pendidikan selama ini masih sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Kedua, tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan oleh masyarakat. Dalam kondisi krisis ekonomi dan banyaknya kerusuhan mengakibatkan banyaknya pengungsi angka partisipasi murni dan angka drop out yang dijadikan sebagai tolok ukur tantangan pembiayaan oleh masyarakat sangat beragam antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Pada daerah yang kaya angka partisipasi murni (APM) akan tinggi dan angka drop out (ADO) akan rendah, sedangkan pada daerah yang masyarakatnya miskin akan terjadi yang sebaliknya.
Ketiga, rendahnya sumber daya manusia yang menangani pendidikan, baik tenaga pengajarnya (guru) maupun tenaga non teknis.

Sementara itu, Portz (1996) mengidentifikasikan beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dan hambatan pendidikan di Boston, yang sangat relevan dengan permasalahan pendidikan di Indonesia antara lain adalah: 1) masalah Governance atau kepemerintahan, contohnya seperti adanya penekanan kepada dinamika politik di antara superintendent dan komite sekolah. Selain itu juga kurangnya kepemimpinan. 2) Masalah yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, antara lain meliputi kegagalan didalam menyediakan program pendidikan yang memadai, prestasi siswa dan birokrasi pendidikan. 3) Masalah kurangnya dukungan pembiayaan dan hubungan dalam pemerintahan.4) Masalah kurangnya dukungan dari masyarakat atau warga negara yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan terpisahnya sekolah dengan masyarakat. 5) Masalah yang terkait dengan permasalahan sosial secara umum dan kondisi eksternal di luar sekolah seperti misalnya kemiskinan, ras, kriminal, dan ekonomi.
Menurut Presman dan Wildausky (1973) (lihat Abdul Wahab, 1997) faktor-faktor yang dikemukakan di atas, untuk menghindari kegagalan dalam implementasi perlu mendapat perhatian secara seksama.

Sementara Parson (1997) mengatakan bahwa kegagalan implementasi suatu kebijakan cenderung karena faktor ulah manusia, dimana pengambilan keputusan yang gagal memperhitungkan kenyataan adanya persoalan manusia yang sangat komplek dan bervariasi. Adapun yang dimaksudkan disini adalah baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan maupun sekolah beserta warganya sebagai pelaku kebijakan dan target group.
Merujuk kepada berbagai kendala atau hambatan yang telah diidentifikasi dari berbagai penelitian, dan dikaitkan dengan pandangan atau pendapat ahli mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan implementasi suatu kebijakan, maka peneliti berpendapat bahwa: “kegagalan implementasi suatu kebijakan, belum tentu sepenuhnya dikarenakan ketidakmampuan pelaksana (aktor/stakeholders pelaksana), tetapi juga disebabkan karena pembentukan kebijakan itu sendiri yang kurang sempurna atau kebijakan tersebut memang jelek (bad policy). Disinilah dituntut kepiawaian dari para pelaksana kebijakan (aktor/ stakeholderss) atau pelaku utama kebijakan, supaya mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau adaptasi, sehingga proses implementasi dapat berjalan efektif dan tujuan/pokok kebijakan dapat direalisasikan.
Berkenaan juga dengan kegagalan implementasi MBS, Wohlsteter dan Mohrman (1996) (lihat Nurkolis, 2001) dalam hasil penelitian mengungkapkan empat macam kegagalan implementasi MBS, yaitu Pertama, sekedar mengadopsi model apa adanya ada upaya kreatif. Kedua, Kepala Sekolah bekerja berdasarkan agenda kerja sendiri tanpa memperhatikan aspirasi warga sekolah. Ketiga, kekuasaan pengambilan keputusan terpusat pada satu pihak. Keempat, menganggap MBS adalah hal yang biasa dengan tanpa usaha yang serius akan berhasil dengan sendirinya, padahal pada kenyataannya implementasi MBS memakan waktu, tenaga, pikiran secara besar-besaran. Keempat indikator yang telah dipaparkan di atas, mengisyaratkan bahwa guna menghindari kegagalan implementasi kebijakan MBS atau kebijakan MPMBS tersebut, maka diperlukan keterlibatan atau partisipasi aktif semua pelaku kebijakan (koalisi aktor/stakeholderss) untuk mengkaji, melakukan penyesuaian dan adaptasi (reformulasi).
Kebijakan yang dilandasi azas kerjasama, keterkaitan, kebersamaan dan akuntabilitas yang didukung oleh semangat demokrasi dan transparansi menuju suatu komitmen/ konsensus, agar pelaksanaan program MPMBS (implementasi kebijakan MPMBS) berjalan dengan baik, dan tujuan kebijakan (yakni meningkatkan mutu pendidikan) tercapai. Koalisi aktor/stakeholderss tersebut, meliputi: Kepala Sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, masyarakat, Komite Sekolah/BP3, pejabat pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat lainnya yang peduli terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

Opportunity/ peluang

§ Investasi Dalam Bentuk Portofolio (Saham)

Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah dari sisi pendanaan BHP. Sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41, tidak seluruh pendanaan BHP berasal dari Pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Mari kita telaah, dari sumber-sumber mana saja institusi pendidikan dapat memperoleh dana untuk ‘menambal’ biaya operasional mereka. Dari peneleaahan tersebut juga akan terlihat bahwa mekanisme pendanaan biaya operasional pada BHP diluar porsi pemerintah, tidak hanya diatur dalam UU BHP saja, namun juga tercantum pada peraturan-peraturan lain (PP dan Perpres). UU BHP ‘hanya’ menjelaskan garis besar porsi-porsi pembiayaan yang harus ditanggung sendiri oleh BHP dan menjelaskan secara umum mekanisme memperolehnya. Rincian dari mekanisme tersebut diatur selanjutnya oleh peraturan lain.

Salah satu sumber pendanaan yang diperbolehkan dijalankan oleh BHP adalah investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 42 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan (BHP) dapat bermain di pasar bursa. Tentunya kita belum lupa mengenai riskannya bermain di sektor finansial. Gambaran anjloknya sektor finansial dunia pada krisis ekonomi global saat ini tentunya sangat menggambarkan tingginya resiko permainan saham di lantai bursa. Tak terhitung berapa banyak perusahaan-perusahaan besar dunia yang mendadak gulung tikar karena fluktuasi nilai saham yang sangat rentan. Bayangkan jika sektor vital seperti pendidikan ditopang oleh mekanisme pendanaan yang rapuh seperti ini? Akan jadi seperti apa dunia pendidikan Indonesia? Ramai-ramai gulung tikar pula kah?
Mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh BHP untuk memperoleh dana adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) yang ada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 UU BHP, namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. Satu hal yang menarik adalah keberadaan PP no.48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. PP tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana ynag dapat digunakan oleh BHP. Pada PP tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan adalah dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam PP tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.
Keterlibatan pihak asing dalam dunia pendidikan Indonesia yang tercantum dalam peraturan negeri ini tidak hanya itu. Pada Perpres No.77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal, disebutkan bahwa jenis badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal, dengan persentase modal asing sampai dengan 49%.

§ Mengoptimal Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

Thereat/ Ancaman

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.

Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan pendidikan indonesia.
Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh. Sebagaimana diungkapkan oleh komisi hukum nasional (KHN) bahwa dalam RUU BHP versi yang baru, semua bentuk pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah harus berbentuk badan hukum yang sama yaitu badan hukum pendidikan. Oleh karenanya, jika RUU BHP disahkan – maka peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Perubahan yang terjadi antara konsep RUU lama dan yang baru, dapat diamati dari bunyi pasal 1 ayat 7 (versi lama), yang mengatur bahwa ”Penyelenggara adalah satuan pendidikan berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP)” dan “Semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) (Pasal 2 ayat (1)”. Selain itu, disebutkan juga bahwa “Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus Badan Hukum Pendidikan Dasar Menengah (BHPDM)”.
Yang menjadi persoalan, apakah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan jawaban yang tepat bagi pengembangan pendidikan tinggi kedepan? Bagaimana RUU ini meletakkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta bagaimana mengkonstruksi hubungan antara penyelenggara pendidikan (yayasan, perkumpulan, badan wakaf, pemerintah, dll) dengan satuan pendidikan? Apakah RUU BHP memberikan jaminan bagi terwujudnya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ? Selain itu kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan hal belum tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/ pemerintah sebagai pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.

Kesimpulan

1.
1 Kepala Sekolah dan guru sebagai aktor/stakeholders utama kebijakan MPMBS, dapat mengemban tugas untuk mengimplemen-tasikan kebijakan MPMBS ini. Sebab, mereka memenuhi syarat/standar kelayakan untuk mengajar (melaksanakan tugas dalam proses belajar mengajar) di sekolah.

2. Untuk mengelola dan menerapkan kebijakan MPMBS kepada Kepala Sekolah, sebagai aktor/stakeholders utama kebijakan ini. Dampak lain yang timbul adalah ketidakmampuan Kepala Sekolah membentuk jaringan kerja dengan organisasi masyarakat lainnya yang peduli pendidikan, kecuali hanya kerjasama dengan orang tua murid (Komite Sekolah/BP3) dan pemerintah terkait yang selama ini telah dilakukan.

3. Dalam manajemen sekolah, arti pentingnya transparansi (keterbukaan) sudah disadari oleh Kepala Sekolah dan telah dilaksanakan, karena metode inilah yang dijadikan salah satu cara untuk menarik perhatian, guna meningkatkan peran serta orang tua murid/masyarakat. Hal ini diindikasikan dengan semakin baiknya perhatian (kepedulian) orang tua/masyarakat terhadap kegiatan pendidikan anak di sekolah.

4. Strategi pembelajaran dilaksanakan melalui metode belajar mengajar yang disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di sekolah, misalnya model Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM).

5. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan MPMBS masih bersifat eksentif (mengutip pendapat Graham dan Philip) yakni partisipasi yang masih berorientasi pada pembiayaan dan pembangunan fisik. Secara umum inisiatif masih datang dari pihak sekolah. Akan tetapi walaupun bersifat ekstensif, tapi kontribusinya cukup berarti dan cukup signifikan.

Rekomendasi

1. Komitmen yang kuat dari seluruh aktor (stakeholders) yang terlibat dan terkait yang dilandasi oleh kerjasama, kebersamaan, keterkaitan dan akuntabilitas.

2. Peningkatan intensitas sosialisasi dan pembinaan yang berkesinambungan baik melalui pelatihan/penataran program, rapat rutin/rapat dinas dan lain-lain, dengan mengikut sertakan seluruh aktor/stakeholders yang terkait, misalnya Kepala Sekolah, Guru, Pengurus Komite Sekolah/BP3, tokoh masyarakat dan masyarakat umum lainnya (pemerhati pendidikan)

3. Dalam tahap implementasi kebijakan MPMBS, sebaiknya dipopulerkan dengan menggunakan model pendekatan sintesis (Hybried Theorities) oleh Sabatier dan Islamy, karena model pendekatan ini merupakan kombinasi atau sintesis dari dua posisi (top down dan buttom up).

Implikasi Kebijakan MPMBS

Berkenaan dengan sosialisasi, di samping dilakukan oleh Tim Pelopor dan Penggerak Program MPMBS, Dinas Pendidikan Daerah juga dilakukan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) . Namun kenyataannya konsep dan tujuan kebijakan MPMBS oleh aktor/ stakeholders (warga sekolah dan masyarakat), terlihat dari adanya kesenjangan antara acuan formal dan persepsi (pemahaman) aktor/stakeholders (pelaku kebijakan) terhadap MPMBS. Hal ini sesuai dengan apa yang disebut Densire (lihat Abdul Wahab, 1997) menyebut dengan istilah “Implementation Gap” salah satu bukti di lapangan adalah tidak dilaksanakannya kebijakan MPMBS, sesuai tahap-tahap pelaksanaannya yang ada pedoman umum pelaksanaan yakni dimulai dari sosialisasi konsep dan tujuan kebijakan MPMBS sampai dengan evaluasi dan merumuskan kembali sasaran mutu baru.
Konsep dan tujuan kebijakan MPMBS tidak dipahami oleh pelaku kebijakan (aktor/stakeholders) disebabkan karena informasi yang disampaikan dan diterima melalui penataran pelatihan dan rapat-rapat/pertemuan sebatas pengenalan belum menyeluruh dan tidak dilakukan secara berkesinambungan atau dilakukan secara temporer. Hal ini menunjukkan masih kurangnya frekuensi komunikasi (pengkomunikasian) langsung kepada pelaku kebjiakan dan masyarakat sebagai target group.

Menurut Hogwood dan Gunn (lihat Hill, 1993) atau (lihat Abdul Wahab, 1997), menyatakan bahwa untuk dapat mengimplementasikan suatu kebijakan secara sempurna (perfect implementation) maka diperlukan beberapa kondisi atau persyaratan tertentu, salah satu diantaranya adalah komunikasi dari koordinasi yang sempurna.
Edward III (1980), mensinyalir bahwa dalam komunikasi ada beberapa hal yang mempengaruhi efektifitas dari komunikasi dan akan berpengaruh pula terhadap keberhasilan implementasian kebijakan antara lain adalah transmission (akurasi penerimaan panjang dan pendeknya rantai komunikasi) atau penyaluran komunikasi, konsistensi, dan rincian tujuan komunikasi.
Selain itu Van Meter dan Van Haru (lihat Wibawa, 1994) mengemukakan bahwa pentingnya komunikasi dan koordinasi, yang ditujukan untuk membangun suatu kerjasama adalah merupakan salah satu syarat penting dalam kebijakan publik dimana salah satu variabel model implementasi kebijakan itu adalah komunikasi antar organisasi yang saling berkaitan dengan variabel-variabel lainnya dalam menghasilkan kinerja kebijakan yang tinggi dan baik.
Mengacu kepada beragamnya persepsinya (pemahaman) tentang konsep dan tujuan kebijakan MPMBS, yang dikarenakan kurangnya intensitas sosialisasi atau kurang tepatnya sosialisasi kebijakan MPMBS, maka sangat diperlukan peningkatan intensitas dan mengkaji ulang kembali model sosialisasi yang sesuai (tepat) bagi implementasi kebijakan MPMBS. Persepsi (pemahaman) yang keliru, dapat menyebabkan pengelolaan sekolah yang keliru pula dalam memahami MPMBS, sehingga akan dapat menjerumuskan sekolah dan warganya ke dalam situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan (yang tidak diharapkan).
Berkaitan dengan transparansi, kebijakan MPMBS merupakan salah satu model manajemen yang menuntut atau mengedepankan adanya transparansi, dengan kata lain transparansi merupakan kunci pelaksanaan kebijakan MPMBS. Dan di lapangan telah di temukan adanya transparansi, tapi masih terbatas pada transparansi manajemen keuangan, bidang kesiswaan, bidang personalia, tetapi yang menjadi perhatian utama hanya transparansi keuangan, dengan pertimbangan bahwa bidang keuanganlah yang paling sensitif dan menjadi sorotan utama dari publik.
Fenomena-fenomena di atas, sejalan dengan pendapat dari Long (lihat Abdul Wahab, 1999) yang mengatakan bahwa dalam banyak kasus, proses implementasi kebijakan akan selalu terbuka peluang adanya “re orientasi” atau transformasi kebijakan, praktis tiak ada garis lurus yang membentang serta menghubungkan antara kebijakan dan hasil akhir kebijakan. Pendapat Long ini benar-benar terbukti/terjadi pada implementasi kebijakan MPMBS.

Untuk menambah wacana, dalam melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan MPMBS, selain teori Top-down dan Buttom-up, maka dalam pembahasan ini juga akan dipaparkan teori model pendekatan sintesis (Hybried Theories). Yakni suatu model kombinasi atau sintesis dari dua posisi (Model Top-Down dan Buttom-Up). Sabatier (lihat Parson, 1997) mengkaji implementasi menuju suatu sintesis, mengatakan bahwa tahap-tahap kebijakan (Policy-Stages) tidaklah membantu proses pengambilan kebijakan karena memilah-milahnya menjadi serangkaian bagian (section) yang sifatnya tidak realistis dan artifisial. Karena itu dari sudut pandang ini, implementasi dan policy-making menjadi kesatuan proses yang sama. Disini juga diungkapkan sintesa dua posisi (Top-Down dan Buttom-Up) dapat dipakai pada dinamika implementasi inter-organisasi dan net work (jaringan kerja), dimana model top-down memfokuskan perhatiannya pada institusi dan kondisi sosial ekonomi, yang menekankan perilaku.
Sintesa ini disempurnakan melalui pemakaian konteks sub system, yaitu semua aktor yang terlibat secara interaktif satu sama lain dalam proses politik dan kebijakan dibatasi oleh parameter yang relatif stabil serta kejadian di luar sub system.

Secara lebih jelas (Islamy, 2001) mengatakan bahwa Policy Sub System adalah aktor-aktor kebijakan yang berasal dari organisasi, baik organisasi publik maupun privat, secara aktif mengkaji dan mengkritisi suatu masalah kebijakan tertentu. Hal yang penting dari model implementasi ini adalah kedudukannya sebagai bagian yang berkesinambungan dari pengambil kebijakan (engonging part of policy making) dalam “Advocacy Coalitions” atau pendampingan para aktor kebijakan dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat, atau aktor-aktor dari berbagai organisasi publik dan privat yang memiliki serangkaian kepercayaan, yang berusaha merealisasikan tujuan bersama sepanjang waktu (Islamy, 2001).

Sedangkan dari model buttom-up yang dipertimbangkan adalah implementasi dikonseptualkan proses pembelajaran (learning-process), tujuannya adalah untuk menganalisis proses terjadinya pembelajaran terhadap kebijakan kalangan “Advocacy Coalitions”, dan memperkenalkan kondisi institusional yang paling cocok atau kondusif bagi proses belajar, dalam melakukan perubahan atau penyesuaian. Dari uraian-uraian yang dipaparkan di atas, makna yang dapat diungkap adalah bahwa model sintesis/Hybried, adalah suatu model implementasi kebijakan yang perwujudannya diawali oleh terbentuknya suatu jaringan kerja (net-work), berupa “Policy Sub System” dalam kerangka kerja “Koalisi Advocacy” yang dilandasi oleh konsep pembelajaran (learning process) yang kondusif (adanya keterkaitan, keteraturan dan kerjasama atau sistem kepercayaan), dilakukan secara berkesinambungan, agar terjadinya suatu perubahan (revisi), penyesuaian (adaptasi) dalam praktek/pelaksanaannya (implementasi), sehingga tujuan suatu kebijakan dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.

Merujuk kepada pendapat Sabatier dan Islamy di atas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa dalam proses implementasi kebijakan MPMBS, mengharuskan pihak sekolah (Kepala Sekolah) sebagai pelaku kebijakan (aktor/ stakeholders) utama kebijakan untuk mengedepankan metode implementasi yang melibatkan aktor/stakeholders lain seperti: guru, siswa, orang tua siswa, tokoh masyarakat atau Komite Sekolah/BP3 dan masyarakat/organisasi masyarakat lainnya, dalam suatu hubungan kerjasama antar subjek (aktor/stakeholders) sebagai suatu jaringan kerja (net-work) kebijakan dengan organisasi. Guna memperhatikan secara sungguh-sungguh pentingnya kebijakan MPMBS, problema kebijakan, dan cara mengatasinya. Dalam hal ini Hjern dan Porter (1988) (lihat Hill, 1993) menyebut dengan istilah “Policy Net-Work” atau “Implementation Structure”.

Metode jaringan kerja (net-work) belum diterapkan secara optimal, masih terbatas pada jaringan kerja dengan lembaga/instansi pemerintah dan orang tua siswa atau Komite Sekolah/BP3 saja, belum ada usaha untuk menjalin kerjasama dengan kelompok pengusaha, Organisasi Cendikiawan Perantau Daerah, Ikatan Alumni dan lain-lain.

Dari beberapa indikator-indikator yang ada, hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan-perubahan sebagai akibat dari pelaksanaan atau implementasi kebijakan MPMBS. Adapun salah satu diantara perubahan dimaksud diindikasikan dengan adanya pernyataan dari orang tua siswa dan siswa, dimana mereka merasa senang dan antusias menyambut implementasi kebijakan MPMBS ini. Khusus bagi siswa mereka merasa sangat senang, karena mereka menjadi lebih pintar bahasa Inggris, bahasa Arab dan baca/tulis Al-Quran dan lain-lain. Sedangkan terkait dengan model implementasi peneliti berpendapat bahwa model kebijakan MPMBS ini cukup memberikan harapan/menjanjikan, dengan kata lain bahwa model program MPMBS ini lebih baik, dibandingkan dengan program yang telah dilaksanakan selama ini yang lebih bersifat sentralistik, kaku (tidak demokratif), tidak adaptif tapi represif, tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemberdayaan sumber daya, dan lain sebagainya. Indikator-indikator tersebut meliputi antara lain:

a) Model kebijakan MPMBS, menuntut peran serta orang tua siswa dan masyarakat tidak terbatas hanya pada pembayaran/iuran/sumbangan biaya pendidikan atau iuran PB3/komite semata. Tetapi mereka dituntut untuk ikut berperan serta, terlibat, dan berpartisipasi secara aktif dan maksimal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah serta memantau proses pembelajaran anak-anak mereka di sekolah atau di rumah. Di samping itu juga mereka dilibatkan/diikutsertakan dan diharapkan mampu secara bersama-sama dengan pihak sekolah dalam menyusun RAPBS.

b) Merubah sistem/modal pembelajaran yang selama ini berpusat pada guru menjadi sistem/model pembelajaran dan pembelajaran yang berorientasi/ berpusat kepada siswa (Student-centered)

c) Kegiatan administratif maupun proses pembelajaran, dalam program/ kebijakan MPMBS dilakukan secara transparansi. Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah/BP3, secara bersama-sama terlibat dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja sekolah. Dan secara terbuka disampaikan sumber besarnya dana yang akan didapatkan dan dipergunakan untuk apa saja.

d) Dalam implementasi kebijakan MPMBS dituntut kiat (kepemimpinan transformasional, profesionalisme, dan kreatifitas) dalam mendayagunakan/ pemberdayaan sumber daya yang ada di sekolah maupun di lingkungan sekolah. Hal di atas akan tercapai bila diberikan otonomi (tentu dalam kerangka kebijakan MPMBS) kepada sekolah untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di lingkungan sekolah mereka.

Keempat hal tersebut daitas, dalam implementasi kebijakan MPMBS hendaklah diakomodatif secara baik, agar terjadi atau kelihatan suatu perubahan kearah yang lebih baik, setelah kebijakan ini diimplementasikan.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.